Search

Rabu, 17 Oktober 2007

Santun di Jalan, Cermin Budaya Bangsa

Jawa Barat
Senin, 10 September 2007

Forum
Santun di Jalan, Cermin Budaya Bangsa

Oleh Benni Setiawan

Jalan Raya Subang, Jawa Barat, tampaknya menjadi jalan "angker" bagi pengguna jasa transportasi darat. Setidaknya dalam seminggu terakhir Juli 2007, sekitar 100 nyawa mati sia-sia di jalan. Bahkan, pada 29 Juli delapan orang meninggal akibat kecelakaan antara bus pariwisata dan sedan di Subang. Hal tersebut semakin menambah deret panjang jumlah kematian di jalan. Menurut data, 36.000 orang per tahun mati di jalan.

Kecelakaan di jalan sepertinya "kalah pamor" dari kecelakaan yang disebabkan pesawat jatuh, kapal tenggelam, dan kereta api anjlok. Kematian di jalan dianggap hal biasa oleh sebagian masyarakat dan bahkan pemerintah. Sangat sedikit perhatian yang diberikan pemerintah mengenai hal ini. Hal itu tentu berbeda jika dibandingkan dengan kecelakaan pesawat, kapal, atau kereta api. Menteri dan tak kurang Presiden mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Akan tetapi, tidak ada satu pun pejabat pemerintah mengucapkan belasungkawa atas kematian di jalan.

Pertanyaan yang muncul kemudian, mengapa kematian di jalan masih saja dianggap sebagai hal biasa oleh masyarakat? Padahal, kematian di jalan adalah penyumbang kematian terbesar di Tanah Air.

Menurut data, kematian di jalan jauh lebih besar dibandingkan dengan kecelakaan di udara, laut, maupun kereta api. Jumlahnya mencapai 90 persen dengan kerugian material Rp 41 miliar untuk kecelakaan pada 2005. Dengan angka kematian yang mencapai 36.000 jiwa, Indonesia menduduki peringkat kedua di dunia setelah Nepal (Kompas, 6/1/2007). Kurang disiplin

Kematian di jalan disebabkan beberapa faktor, di antaranya kurangnya kedisiplinan pengguna jalan. Data yang dihimpun Departemen Perhubungan menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen kecelakaan di jalan diakibatkan perilaku warga yang kurang disiplin, 4 persen faktor kendaraan, 3 persen faktor jalan, dan hanya 1 persen faktor lingkungan.

Rendahnya sikap disiplin masyarakat dalam berkendara merupakan bukti semakin terkikisnya-kalau tidak mau dibilang rendahnya-budaya bangsa. Budaya bangsa Indonesia semakin terkikis laju modernisasi dan globalisasi. Masyarakat Indonesia enggan mempelajari dan belajar mengenai budaya bangsa.

Ambil contoh dalam budaya masyarakat Sunda. Dalam kosmologi Sunda diajarkan, jika seseorang menabrak seekor kucing hingga mati, ia harus mengitari kucing tersebut tujuh kali dan tidak melakukan perjalanan selama 40 hari.

Apa yang terjadi sekarang? Seseorang yang telah mencelakai jiwa orang lain (menabrak) dengan seenaknya melarikan diri. Padahal, nyawa orang lebih berharga daripada seekor kucing.

Masyarakat Indonesia hanya mengambil mentah-mentah piwulang Sunda tersebut. Ia tidak mampu menerjemahkannya dalam kehidupan sehari-hari. Banyak anggota masyarakat yang masih menghargai seekor kucing daripada nyawa seseorang.

Hilangnya semangat mempelajari budaya bangsa juga telah menghilangkan jati diri bangsa Indonesia. Mungkin benar apa yang dinyatakan Surya Paloh, Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar, dalam Silaturahmi Kebangsaan pada 24 Juli lalu di Palembang. Bangsa Indonesia yang dahulu dikenal ramah sekarang dikenal pemarah. Bangsa Indonesia yang dahulu dikenal suka bergotong royong sekarang menjadi bangsa yang individual. Bangsa Indonesia yang dahulu dikenal santun menjadi bangsa yang arogan dan seterusnya. Jati diri bangsa

Indonesia telah kehilangan jati diri sebagai bangsa. Maka, tidak aneh jika bencana menjadi hal biasa di negeri ini. Bencana kematian di jalan dianggap biasa dan tidak menjadi program atau perhatian pemerintah.

Keadaan tersebut sudah saatnya dihentikan sekarang juga. Ada beberapa hal yang sekiranya perlu dilakukan. Pertama, pola hidup disiplin. Disiplin adalah sikap tertib dan patuh pada peraturan yang berlaku. Sikap disiplin dapat terlihat dalam keseharian, seperti sikap mau antre. Selain sikap antre, guna menekan angka kematian di jalan, sudah selayaknya semua pihak tidak menjadi calo dalam pengurusan surat izin mengemudi (SIM).

Sudah menjadi rahasia umum, pengurusan SIM merupakan lahan korupsi. Ironisnya, calo SIM adalah aparat yang seharusnya menegakkan disiplin berlalu lintas itu sendiri. Dengan membayar uang jasa ratusan ribu rupiah, seseorang akan mudah mendapatkan SIM yang dibutuhkan.

Sikap tidak disiplin inilah yang mengakibatkan seseorang yang belum cakap berkendara menjadi tidak taat hukum. Padahal, dalam ujian SIM ada pertanyaan dan praktik berkendara yang baik. Jika seseorang yang tidak pernah lulus ujian SIM mendapatkan SIM dengan mudah, tidak aneh jika banyak kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian di jalan raya.

Kedua, pola pendidikan berkelanjutan. Sudah saatnya lembaga pendidikan (sekolah) menjadi wadah yang efektif dalam mendidik peserta didik dan masyarakat untuk bersikap disiplin. Sekolah-sekolah sudah saatnya mengajarkan sikap disiplin berlalu lintas dan berkendara. Seperti di Yogyakarta, lembaga swadaya masyarakat Mitra Selamat di Jalan (MSJ) mendidik guru TK menjadi pionir bagaimana seharusnya berperilaku di jalan.

Dengan mendapatkan pendidikan berperilaku di jalan sejak dini, seseorang akan mampu bersikap disiplin dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Sikap disiplin harus dilatih sejak dini sehingga ketika dewasa disiplin telah menjadi bagian hidup yang tidak dapat ditinggalkan.

Pada akhirnya, sikap disiplin (santun) di jalan adalah cermin budaya bangsa Indonesia, bangsa yang saling menghormati sesama pengguna jalan. Jika masyarakat Indonesia sudah tidak lagi santun di jalan, bangsa ini telah kehilangan budaya dan jati dirinya. Benni Setiawan Pemerhati Pendidikan

Lampu Kuning Kebebasan Pers?

Lampu Kuning Kebebasan Pers?

  • Oleh Benni Setiawan

DIKABULKANNYA gugatan mantan Presiden Soeharto terhadap Majalah Time menurut beberapa pakar adalah pertanda atau lampu kuning terhdap kebebasan pers. Artinya, Majalah Time sebagai media massa cetak terenggut hak-haknya untuk memberikan berita kepada masyarakat secara terbuka dan apa adanya.

Dengan demikian, kebebasan pers dalam menyuarakan dan menemukan data dan fakta mendapat ancaman serius dari hukum. Hal ini dikarenakan, media massa tidak boleh memberitakan hal-hal yang sensitif mengenai kekuasaan, harta dan bahkan kehidupan pribadi jika tidak ingin mengalami nasib yang sama seperti Time.

Majalah itu juga harus membayar denda kepada Soeharto sebesar satu triliun rupiah, selain harus membayar kerugian materiil dengan permintaan maaf secara terbuka di lima media cetak nasional, dan lima majalah terbesar di Indonesia dalam tiga kali penerbitan secara berturut-turut. Pertanyaan yang muncul kemudian, apakah dengan dikabulkannya kasasi Soeharto kebebasan pers akan terunggut?

Kebebasan pers menjadi menu harian ketika genderang reformasi ditabuh. Presiden Habibie sebagai salah satu pejabat negara yang berhasil membuka kran kebebasan berpendapat dan pers. Walaupun demikian hal itu tidak dapat dipisahkan dari tuntutan kebebasan pers di era reformasi.

Kebebasan pers selama ini banyak dimaknai sebagai upaya pers untuk dapat menyajikan data dan fakta dari sebuah peristiwa kepada masyarakat. Penyajiannya cenderung buka-bukaan sesuai dengan misi dan ideologi pers. Tidak dapat dipungkiri, pers selama ini menyajikan berita berupa rekam peristiwa, data, fakta dan analisis tidak dapat dipisahkan dari ideologi dan misi pers.

Ideologi Pers

Saya berpandangan bahwa setiap pemberitaan yang ada di dalam dunia pers tidak akan pernah lepas dari ideologi dan misi pers. Ideologi inilah yang akan menentukan cara atau corak berita yang disajikan. Apakah dengan lembut, kasar dengan penuh makian, atau biasa-biasa saja asalkan tidak menyingung perasaan dan martabat orang lain.

Dalam pers juga ada hak jawab. Sebagaimana jika ada kesalahan atau ketidakakuratan sebuah data. Seseorang diperkenankan untuk membuat "berita tandingan" dengan melakukan klarifikasi terhadap sebuah berita. Adanya keseimbangan ini sering menimbulkan persoalan baru.

Sebagaimana kasus Pak Harto dan Majalah Time. Menurut Time, Pak harto memiliki kekayaan 15 miliar dollar AS (sekitar Rp150 triliun, kurs Rp 9.400,- per dolar AS). Sulitkah membuktikan kekayaan Pak Harto? Time dinilai tidak "objektif dan kurang akurat, tidak sesuai dengan asas kepatutan" oleh Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, penyiaran berita itu dinilai mencemarkan nama baik Pak Harto. Atas dari itu, MA memenangkan kasasi Pak Harto.

Pers Bertanggung Jawab

Kasus ini pada dasarnya tidak akan banyak mengancam eksistensi kebebasan pers. Pers sampai kapan pun tetap bebas merdeka dalam menyuarakan hasil temuannya. Akan tetapi, pers juga harus bertanggung jawab terhadap apa yang ia beritakan. Apakah itu menyangkut hajat hidup orang banyak atau menyangkut pribadi dan martabat seseorang.

Kebebasan pers memang telah menjadi ikon dunia penerbitan atau pemberitaan. Akan tetapi, dengan adanya kebebasan pers, pers juga patut mawas diri. Artinya, selain berbicara panjang lebar, pers juga patut menghormati pribadi dan privasi seseorang. Pendek kata, adanya perimbangan antara kebebasan pers dan pers yang bertanggung jawab.

Pers yang bertanggung jawab adalah pers yang memberitakan sebuah peristiwa dengan data dan fakta menyangkut hajat hidup orang banyak dengan tanpa menciderai kebebasan pers dan menyingung hak-hak pribadi seseorang.

Pers yang bertanggung jawab adalah pers yang menyajikan berita sebagai sebuah kebutuhan masyarakat dengan cara memberikan pendidikan dalam segala hal dan benar menjadi pionir demokrasi yang mencerahkan dan mencerdaskan.

Pers yang bertanggung jawab tidak mesti menyajikan berita yang spektakuler agar mendapat perhatian penuh masyarakat. Artinya, kalau toh memberitakan hal tersebut, haruslah ada pesan moral dan tetap menghargai norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat.

Sudah saatnya pers Indonesia menjadi sehat dengan kebebasan pers dan pers yang bertanggung jawab. (11)

--- Benni Setiawan, dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jember

Suara Merdeka, Sabtu, 22 September 2007.