Search

Minggu, 18 November 2007

Reformasi Bidang Pendidikan Reformasi Bidang Pendidikan

Reformasi Bidang Pendidikan
Oleh Amat Iskandar
TULISAN Benni Setiawan berjudul "Sarjana, Kembalilah ke Desa" (SM, 20 Oktober 2007, hlm 6)cukup ideal. Sejalan dengan itu, muncul pertanyaan "Untuk apa para sarjana kembali ke desanya?"
Kalau tujuannya hanya untuk membantu rakyat menjadi melek huruf, tentunya dapat dilakukan oleh siapa pun juga yang bersemangat untuk itu, kendati tidak berpredikat sarjana. Ada pun tujuannya ialah untuk menularkan pengetahuannya kepada rakyat di desanya dalam mengatasi masalah yang dihadapinya, maka perlu dipertimbangkan bahwa situasi, kondisi, maupun potensi tiap desa belum tentu sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki oleh sang sarjana.
Oleh karena itu saya berpendapat bahwa sebab utama banyaknya penganggman sarjana di perkotaan maupun yang bekerja tidak sesuai dengan disiplin ilmunya, bukanlah karena mereka enggan kembali ke desa/daerah asalnya. Juga bukan karena minimnya anggaran pendidikan yang di patok dalam UUD 1945, melainkan karena berbagai sebab!
Yang berkaitan dengan upaya memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa -seperti tertuang dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945- ialah karena kebijakan pembangunan maupun sistem dan kurikulum pendidikan nasional selama ini kurang berpijak kepada potensi yang kita miliki.
Tetapi di balik itu, mengapa kita masih harus mengimpor beras, gula, ikan, daging, kedelai maupun kebutuhan pokok hidup rakyat lainnya? Mengapa jumlah angka pengangguran kian meningkat? Tidak lain karena landasan, arah, dan tujuan pembangunan nasional selama ini tidak berpijak kepada situasi, kondisi, dan potensi yang kita miliki.
Kalau dari negara agraris dan maritim kita ingin tumbuh dan berkembang menjadi sebuah negara industri, maka mengapa harus hitech? Mengapa bukan pembangunan industri yang sangat kita butuhkan, dan sebagian besar bahan bakunya tersedia di Tanah Air?
Mengingat sebagian besar potensi maupun kekayaan alam kita tersebar di desa-desa, maka ketepatan dalam menetapkan landasan, arah, dan tujuan pembangunan tentu akan dapat memusatkan kegiatan pembangunan di seluruh pelosok tumpah darah Indonesia.
Di Bidang Pendidikan
Di pusat-pusat kegiatan pembangunan itulah -ibarat pepatah ada gula ada semut-, dapat dipastikan rakyat yang berkemampuan akan datang dengan sendirinya untuk bermukim dan mencari nafkah.
Oleh karena itu, maka dalam rangka reformasi total, bukan hanya urusan politik, hukum maupun sejenisnya yang harus direformasi, melainkan juga reformasi di bidang pendidikan nasional, baik mengenal sistem maupun penyederhanaan kurikulum pendidikan yang selaras dengan landasan, arah, dan tujuan pembangunan nasional kita tersebut.
Untuk keperluan tersebut, apa yang seyogyanya dilakukan? Barangkali, pendidikan dasar selama sembilan tahun perlu dipertegas dengan meniadakan SLTP. Sesuai dengan namanya, maka selain mata pelajaran mengenai kewarganegaraan menuju bangsa Indonesia yang pancasilais dan berwawasan nusantara, maka pada pendidikan tingkat dasar itu dapat dilakukan penjaringan dasar-dasar atau bakat yang dimiliki oleh setiap anak didik sebagai bekal untuk menjawab tantangan zamannya.
Di atas Sekolah Dasar (SD) adalah Sekolah Menengah (SM) lengkap dengan segala macam jurusannya. Mata pelajaran untuk SM ditetapkan sedemikian rupa, sehingga bagi mereka yang tidak meneruskan belajar di perguruan tinggi (PT), benar-benar bisa tampil menjadi manusia yang mandiri atau siap mengisi lapangan pekerjaan yang diciptakan oleh kegiatan pembangunan.
Bagaimana dengan PT? Agaknya perlu ada PT tingkat pertama yang hasilnya dapat menampilkan tenaga pembimbing, pengawas, bahkan instruktur. Kemudian pada PT tingkat atas -sesuai dengan jurusannya-, diharapkan akan menghasilkan para ahli, para pemikir, serta kader-kader pemimpin bangsa.
Adalah tidak mudah untuk mengubah serta memperbaiki sistem maupun kurikulum pendidikan tersebut. Kecuali berkaitan erat dengan jelasnya landasan, arah, dan tujuan pembangunan nasional kita, tentunya memerlukan persiapan yang matang dengan beaya yang tidak sedikit.
Oleh karena itu, maka reformasi di bidang pendidikan menuju manusia Indonesia yang merdeka dan berdaulat serta berkemampuan dan sanggup hidup mandiri sangatlah penting.
Dalam konteks itulah pentingnya tenaga pendidik, guru, maupun dosen. Di tangan merekalah bakat alami tunas bangsa terjaring. Di tangan mereka terbentuk bangsa Indonesia yang berwawasan nusantara. Di tangan mereka, terbentuk manusia Indonesia yang tidak hanya pandai menghafal sila-sila dalam Pancasila, tetapi juga memahami hakikat serta memelopori pengamalannya. Di tangan merekalah, para pembimbing, pengawas, instruktur, ahli, pemikir, pengusaha, dan pemimpin bangsa yang berkualitas dan bertanggung jawab dapat ditampilkan.
Oleh karena itu wajar, apabila dibandingkan dengan pegawai negeri sipil pada umumnya, tenaga pengajar, para pendidik, guru serta para dosen berhak memperoleh penghasilan lebih.(68)
Amat Iskandar, Sekretaris Umum DHD Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Jateng.

Kamis, 01 November 2007

Lampu Kuning Kebebasan Pers?

DIKABULKANNYA gugatan mantan Presiden Soeharto terhadap Majalah Time menurut beberapa pakar adalah pertanda atau lampu kuning terhdap kebebasan pers. Artinya, Majalah Time sebagai media massa cetak terenggut hak-haknya untuk memberikan berita kepada masyarakat secara terbuka dan apa adanya.

Dengan demikian, kebebasan pers dalam menyuarakan dan menemukan data dan fakta mendapat ancaman serius dari hukum. Hal ini dikarenakan, media massa tidak boleh memberitakan hal-hal yang sensitif mengenai kekuasaan, harta dan bahkan kehidupan pribadi jika tidak ingin mengalami nasib yang sama seperti Time.

Majalah itu juga harus membayar denda kepada Soeharto sebesar satu triliun rupiah, selain harus membayar kerugian materiil dengan permintaan maaf secara terbuka di lima media cetak nasional, dan lima majalah terbesar di Indonesia dalam tiga kali penerbitan secara berturut-turut. Pertanyaan yang muncul kemudian, apakah dengan dikabulkannya kasasi Soeharto kebebasan pers akan terunggut?

Kebebasan pers menjadi menu harian ketika genderang reformasi ditabuh. Presiden Habibie sebagai salah satu pejabat negara yang berhasil membuka kran kebebasan berpendapat dan pers. Walaupun demikian hal itu tidak dapat dipisahkan dari tuntutan kebebasan pers di era reformasi.

Kebebasan pers selama ini banyak dimaknai sebagai upaya pers untuk dapat menyajikan data dan fakta dari sebuah peristiwa kepada masyarakat. Penyajiannya cenderung buka-bukaan sesuai dengan misi dan ideologi pers. Tidak dapat dipungkiri, pers selama ini menyajikan berita berupa rekam peristiwa, data, fakta dan analisis tidak dapat dipisahkan dari ideologi dan misi pers.

Ideologi Pers

Saya berpandangan bahwa setiap pemberitaan yang ada di dalam dunia pers tidak akan pernah lepas dari ideologi dan misi pers. Ideologi inilah yang akan menentukan cara atau corak berita yang disajikan. Apakah dengan lembut, kasar dengan penuh makian, atau biasa-biasa saja asalkan tidak menyingung perasaan dan martabat orang lain.

Dalam pers juga ada hak jawab. Sebagaimana jika ada kesalahan atau ketidakakuratan sebuah data. Seseorang diperkenankan untuk membuat "berita tandingan" dengan melakukan klarifikasi terhadap sebuah berita. Adanya keseimbangan ini sering menimbulkan persoalan baru.

Sebagaimana kasus Pak Harto dan Majalah Time. Menurut Time, Pak harto memiliki kekayaan 15 miliar dollar AS (sekitar Rp150 triliun, kurs Rp 9.400,- per dolar AS). Sulitkah membuktikan kekayaan Pak Harto? Time dinilai tidak "objektif dan kurang akurat, tidak sesuai dengan asas kepatutan" oleh Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, penyiaran berita itu dinilai mencemarkan nama baik Pak Harto. Atas dari itu, MA memenangkan kasasi Pak Harto.

Pers Bertanggung Jawab

Kasus ini pada dasarnya tidak akan banyak mengancam eksistensi kebebasan pers. Pers sampai kapan pun tetap bebas merdeka dalam menyuarakan hasil temuannya. Akan tetapi, pers juga harus bertanggung jawab terhadap apa yang ia beritakan. Apakah itu menyangkut hajat hidup orang banyak atau menyangkut pribadi dan martabat seseorang.

Kebebasan pers memang telah menjadi ikon dunia penerbitan atau pemberitaan. Akan tetapi, dengan adanya kebebasan pers, pers juga patut mawas diri. Artinya, selain berbicara panjang lebar, pers juga patut menghormati pribadi dan privasi seseorang. Pendek kata, adanya perimbangan antara kebebasan pers dan pers yang bertanggung jawab.

Pers yang bertanggung jawab adalah pers yang memberitakan sebuah peristiwa dengan data dan fakta menyangkut hajat hidup orang banyak dengan tanpa menciderai kebebasan pers dan menyingung hak-hak pribadi seseorang.

Pers yang bertanggung jawab adalah pers yang menyajikan berita sebagai sebuah kebutuhan masyarakat dengan cara memberikan pendidikan dalam segala hal dan benar menjadi pionir demokrasi yang mencerahkan dan mencerdaskan.

Pers yang bertanggung jawab tidak mesti menyajikan berita yang spektakuler agar mendapat perhatian penuh masyarakat. Artinya, kalau toh memberitakan hal tersebut, haruslah ada pesan moral dan tetap menghargai norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat.

Sudah saatnya pers Indonesia menjadi sehat dengan kebebasan pers dan pers yang bertanggung jawab. (11)

--- Benni Setiawan, dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jember
Suara Merdeka, 22 September 2007