Orang yang mempunyai alat sedikit. Orang kecil dengan milik kecil, dengan alat-alat kecil, sekadar cukup untuk dirinya sendiri (Marhaen, Soekarno, Penyambung Lidah Rakyat)
Search
Minggu, 15 September 2013
Cara Bijak Mengurai Aksi Teror
Aksi teror terhadap aparat kepolisian terus terjadi. Adalah Bripka Sukardi, anggota Kesatuan Provos Mabes Polri yang tengah mengawal truk bermuatan bahan konstruksi, ditembak oleh orang yang tak dikenal. Bripka Sukardi tertembak di empat bagian di dadanya.
Insiden 10 September tersebut seakan menambah panjang daftar teror terhadap aparat keamanan. Pada 27 Juli 2013, anggota Satlantas Polres Jakar ta Pusat Aipda Fatah Saktiyono ditembak di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Lantas, pada 7 Agustus 2013, anggota Polsek Cilandak Aiptu Dwiyatno meregang nyawa ditembus peluru panas, juga di kawasan Ciputat. Teror pun terjadi pada 16 Agustus 2013. Dua anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, yakni Aiptu Koeshendratna dan Bripka Ahmad Maulana meninggal di tempat akibat berondongan senjata api.
Teror terhadap aparat keamanan ini tentunya meresahkan dan menimbulkan tanda tanya besar. Jika polisi saja yang mendapat amanat dari negara menjadi korban teror, bagaimana dengan masyarakat sipil? Mengapa pelaku begitu nekat melakukan hal ini?
Pendekatan Kemanusiaan
Beberapa pengamat menyatakan bahwa aksi ini merupakan serangkaian balas dendam kelompok teroris. Kelompok-kelompok teroris yang kini mulai bangkit melalui jaringan sel kecil, ingin menyatakan diri bahwa mereka masih ada (eksis). Mereka pun siap melakukan serangkaian aksi untuk membalas dendam rekan-rekannya yang telah duluan “syahid” di tangan polisi.
Walaupun pendapat tersebut masih perlu diuji kesahihannya, mengaitkan teror terhadap polisi dengan aksi terorisme mungkin ada benarnya. Selama ini kita menyaksikan bahwa penumpasan terorisme dilakukan oleh kepolisian, dalam hal ini Densus Antiteror 88. Densus seringkali melakukan tindakan tegas dengan menembak mati terduga teroris. Aksi ini menimbulkan kecaman dari penggiat hak asasi manusia (HAM) dan juga kelompok-kelompok yang bersimpati terhadap gerakan itu. Bahkan, dalam sebuah wawancara di televisi, peneliti dan pengamat intelejen,
Wawan H Purwanto, menyatakan pascapenembakan terduga teroris di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, ia didatangi beberapa orang yang siap “syahid” untuk membalaskan dendam saudara sesame muslim. Jika itu benar, berarti kini Indonesia tengah dalam kepungan teror. Polisi meneror masyarakat (baca: kelompok masyarakat) dan sebaliknya, masyarakat meneror polisi. Sebuah kondisi yang sangat meresahkan.
Guna mengurangi konflik atau keteganggan itu, semua pihak selayaknya mampu mawas diri. Artinya, pihak berwajib (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BNPT dan Densus 88) selayaknya mengubah cara penumpasan teroris. Penangkapan teroris dengan mengacungkan senjata tidak akan pernah efektif. Penumpasan dengan senjata hanya akan semakin menyuburkan kekerasan baru. Kelompok- kelompok yang tidak terima dengan perlakuan itu akan dengan sekuat tenaga melakukan balas dendam.
Karena itulah pendekatan (approach) yang lebih manusiawi diperlukan dalam memutus mata rantai kekerasan ini. Penangkapan terduga teroris dengan jalan damai tanpa senjata akan lebih efektif dalam melumpuhkan jaringan ini. Mereka dapat dibina dan “mendapat” pemahaman serta pandangan yang lebih inklusif, sehingga dapat membantu kepolisian guna mengetahui jaringan-jaringan baru yang terus hidup.
Peran Pemuka Agama
Scott Appleby, dalam The Ambivalance of the Second (2000) menyebutkan, kekerasan keagamaan terjadi ketika para pemimpin ekstremis agama tertentu, dalam reaksi mereka terhadap apa yang mereka pandang sebagai ketidakadilan dalam sebuah lingkungan struktural suatu masyarakat, berhasil memanfaatkan argumenargumen keagamaan (atau etniskeagamaan) untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap kelompok lain.
Penolakan keagamaan terhadap berbagai kekuatan ekstremis dimungkinkan jika para pemimpin agama berhasil menumbuhkan militansi anti-kekerasan (non-violent militancy), baik sebagai norma agama maupun sebagai strategi untuk menentang dan mengatasi ketidakadilan dalam sebuah lingkungan struktural masyarakat.
Upaya-upaya perdamaian oleh agama terjadi ketika para pemeluk agama yang militan mau mendedikasikan diri mereka kepada sikap dan aksi-aksi tanpa kekerasan, memiliki kemampuan teknis dan professional untuk mencegah, memberi sinyal awal, memerantai dan melakukan unsur-unsur lain ke arah transformasi konflik dan kekerasan (Rizal Panggaben dan Ihsan Ali- Fauzi, 2011).
Di sinilah peran penting pemuka agama dalam membina umatnya. Pemuka agama yang dalam pandangan pemerintah dianggap militan selayaknya dirangkul dan diajak berdialog. Menjauhi mereka atau menegasikan mereka dalam sistem berbangsa dan bernegara hanya akan menimbulkan kebencian baru yang dapat menyulut konflik dan kekerasan.
Pemerintah selayaknya memberikan pemahaman dan membekali mereka kemampuan teknis dan nonteknis untuk dapat meredam amarah umatnya. Pembinaan ini tentu bukan bermaksud menggurui dan atau menjadikan mereka sebagai objek proyek kenegaraan. Mereka selayaknya ditempatkan sebagai subjek (pelaku aktif) dalam membina kedamaian.
Teror yang beberapa bulan ini menghantui pihak kepolisian sudah selayaknya dijadikan momentum bagi pihak terkait untuk mengoreksi apa yang kurang pas dengan program deradikalisasi hari ini. Tanpa mau mengoreksi dan malah meningkatkan serangkaian sweeping dengan moncong senjata, maka teror akan terus terjadi.
Semakin tinggi intensitas teror di Republik ini menjadi penanda bahwa bangsa ini jauh dari sikap beradab. Sebuah sikap yang menjadi amanat Pancasila dan UUD 1945. Hal ini juga menunjukkan betapa manusia Indonesia masih terbelenggu dalam sekat primordialisme. Mereka masih suka mengagungkan kelompok dan mengenyahkan kelompok lain yang berada di sekitar kita.
Pada akhirnya, selama penanganan terorisme di Indonesia masih menggunakan kekerasan dan senjata, teror akan terus ada dan semakin masif. Mengubah strategi dan memutar arah kepada haluan yang lebih manusiawi akan mengantarkan bangsa Indonesia menuju keadilan sosial dan keadaban publik (ID.14-15/09/2013).
Benni Setiawan, dosen pada Universitas Negeri Yogyakarta, peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity
Kamis, 29 Agustus 2013
Gagasan Kemanusiaan Cak Nur
Oleh Benni Setiawan
Dosen di Universitas Negeri Yogyakarta, Peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity
Gagasan, Solo Pos, Kamis, 29 Agustus 2013
Hari ini, 29 Agustus 2013, genap delapan tahun bangsa Indonesia kehilangan tokoh besar pembaru pemikiran Islam, Nurcholish Madjid. Cak Nur, begitu ia biasa disapa, senantiasa menyerukan pentingnya kemanusiaan dalam keberagamaan.
Bagi Cak Nur, kemanusiaan tidak hanya berkepentingan pada pengembangan-pengembangan kekuatan produktif dan teknologi, tetapi juga pada makna hubungan-hubungan sosial manusia dan budi pekerti. Dengan demikian, mengutip Ahmad Syafii Maarif, Islam harus fleksibel atas perubahan yang terjadi.
Kitab suci tidak boleh tersubordinasi oleh kekuasaan yang mengatasnamakan semangat Islam, dan selanjutnya malah melakukan tirani atas nama Islam. Buya Syafii menekankan pentingnya dimensi etik dalam praktik kenegaraan ketimbang formalisme.
Dasar-dasar kenegaraan itu adalah keadilan untuk kemanusiaan, dan itulah yang menurutnya dituntut Alquran, bukan bentuk formal negara Islam (Budhy Munawar-Rachman: 2010). Apa yang dinyatakan Buya Syafii tersebut selaras dengan gagasan Nurcholish Madjid.
Cak Nur (1998) menyatakan dari tindakan yang lebih prinsipiil konsep ”negara Islam” itu adalah suatu distorsi hubungan proporsional antara negara dan agama. Negara adalah salah satu segi kehidupan duniawi yang dimensinya adalah rasional dan kolektif.
Sedangkan agama adalah aspek kehidupan lain yang dimensinya adalah spiritual dan pribadi. Agama dan negara memang tidak dapat dipisahkan. Namun, antara keduanya itu tetap harus dibedakan dalam dimensi dan cara pendekatannya.
Guna mengurus dan mengawasi motivasi atau sikap batin warga negara tak mungkin pula memberi predikat keagamaan kepada negara karena suatu negara tak mungkin menempuh dimensi spiritual. Sedangkan dalam Islam dinyatakan tidak dibenarkannya suatu lembaga kekuasaan rohani atau rabbaniyah.
Setiap tindakan yang mengarah ke kekuasaan rohani atas orang lain (hal ini tak mungkin terjadi) adalah tindakan yang mengarah ke sifat ketuhanan. Jadi, ini merupakan tindakan menyaingi Tuhan (musyrik).
Kehidupan kebangsaan dan keindonesiaan selayaknya tersemai secara inklusif (terbuka). Keterbukaan ini ditandai dengan rasionalitas. Rasionalitas adalah menggunakan akal pikiran guna menemukan kebenaran-kebenaran. Akan tetapi, kebenaran-kebenaran yang ditemukan itu adalah kebenaran insani, dan karena itu terkena sifat relatifnya manusia.
Menurut Islam, rasio dapat menemukan kebenaran-kebenaran. Namun, kebenaran-kebenaran itu relatif, sedangkan kebenaran yang mutlak hanya dapat diketahui oleh manusia melalui sesuatu yang lain yang lebih tinggi daripada rasio, yaitu wahyu (revelation) yang melahirkan agama-agama Tuhan melalui para nabi.
Lebih lanjut, cendekiawan yang lahir pada 17 Maret 1939 di Mojoanyar, Jombang, Jawa Timur ini menegaskan cita-cita keislaman dan cita-cita keindonesiaan bertemu dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka yang harus ditafsirkan secara ”proaktif”.
Dengan semangat Sumpah Pemuda dan nilai-nilai luhur Pancasila maka dimensi negatif politik identitas yang bermuatan agama, etnisitas, dan ideologi, akan dikawal dan diarahkan demi memperkokoh semangat integrasi nasional, sesuatu yang mutlak bagi masa depan Indonesia sebagai bangsa dan negara (Ihsan Ali Fauzi dan Samsul Riza Panggabean: 2010).
Kini bangsa Indonesia menghadapi gelombong politik identitas berbalut baju agama (Islam). Gejala sosial ini selayaknya menjadi perhatian utama semua pihak.
Teks Dalam Konteks
Pemaknaan teks dalam konteks keagamaan dan kemanusiaan selayaknya terus digelorakan dalam setiap kajian. Ide kebangsaan dan kemanusiaan sering kali masih dipahami dalam platform yang sempit yaitu pluralisme, sekularisme, dan liberalisme.
Penolakan sebagian orang kepada tiga konsepsi tersebut tidak lepas dari kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang baik mengenai konsepsi itu. Pengenalan dan pengejawantahan konsepsi pluralisme, sekularisme, dan liberalisme dalam proses pembaruan pemikiran Islam selayaknya menjadi perhatian khusus.
Kita mempunyai tanggung jawab moral guna ”menyadarkan” masyarakat akan arti penting tiga konsepsi tersebut dalam bingkai kebangsaan dan kenegaraan. Agama tentunya tidak akan tinggal diam dalam memahami gejolak pemikiran dan kedewasaan masyarakat.
Agama menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tengah perubahan masyarakat itu sendiri. Namun, sering kali agama belum mampu memberi jawaban atas persoalan yang timbul. Wajah agama seakan baku, kaku, dan tunggal. Padahal agama mempunyai banyak wajah dan penafsiran.
Agama sangat menekankan arti penting persatuan, persaudaraan, dan tidak membeda-bedakan masyarakat. Islam, misalnya, secara tegas menyatakan yang membedakan hanyalah ketakwaan seseorang. Ketakwaaan akan membebaskan umat dari belenggu ketidakadilan.
Ketidakadilan yang muncul mengiringi perjalanan proses keagamaan dapat kita lihat dengan banyaknya peristiwa kekerasan yang mengatasnamakan agama. Agama dijadikan legitimasi oleh seseorang untuk menghakimi dan menyerang kelompok lain yang tidak sepaham. Mereka sering kali mengerahkan masa dengan bertindak anarkistis, bahkan brutal.
Cak Nur (1998) menyebut nilai-nilai keagamaan hendaknya diwujudkan menjadi kemanusiaan yang aktif, menjiwai kegiatan-kegiatan praktis manusia, guna mewujudkan apa yang sering kita sebut masyarakat adil dan makmur (dunia [sekuler] dan ilmiah) yang mendapat rida Tuhan Yang Maha Esa (ukhrawi atau religius dan spiritual).
Esensi kemanusiaan tidak terbatas pada pertumbuhan material semata-mata, melainkan meliputi pengembangan sepenuhnya diri manusia itu sendiri dan pembebasannya, sehingga manusia akan dapat menumbuhkan cipta-rasanya, mengembangkan bakat-bakat dan kecerdasan untuk menghayati kekayaan dan keindahan dunia.
Pada akhirnya, gagasan kemanusian ala Cak Nur selayaknya kembali digelorakan di tengah semakin menjauhnya bangsa dari keadaban publik. Kemanusiaan dalam bingkai keberagamaan menjadi mantra kehidupan yang dapat mewujudkan rasa aman, tenteram, adil, dan makmur (baldatun thoyibatun wa rabbun ghofur).
Dosen di Universitas Negeri Yogyakarta, Peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity
Gagasan, Solo Pos, Kamis, 29 Agustus 2013
Hari ini, 29 Agustus 2013, genap delapan tahun bangsa Indonesia kehilangan tokoh besar pembaru pemikiran Islam, Nurcholish Madjid. Cak Nur, begitu ia biasa disapa, senantiasa menyerukan pentingnya kemanusiaan dalam keberagamaan.
Bagi Cak Nur, kemanusiaan tidak hanya berkepentingan pada pengembangan-pengembangan kekuatan produktif dan teknologi, tetapi juga pada makna hubungan-hubungan sosial manusia dan budi pekerti. Dengan demikian, mengutip Ahmad Syafii Maarif, Islam harus fleksibel atas perubahan yang terjadi.
Kitab suci tidak boleh tersubordinasi oleh kekuasaan yang mengatasnamakan semangat Islam, dan selanjutnya malah melakukan tirani atas nama Islam. Buya Syafii menekankan pentingnya dimensi etik dalam praktik kenegaraan ketimbang formalisme.
Dasar-dasar kenegaraan itu adalah keadilan untuk kemanusiaan, dan itulah yang menurutnya dituntut Alquran, bukan bentuk formal negara Islam (Budhy Munawar-Rachman: 2010). Apa yang dinyatakan Buya Syafii tersebut selaras dengan gagasan Nurcholish Madjid.
Cak Nur (1998) menyatakan dari tindakan yang lebih prinsipiil konsep ”negara Islam” itu adalah suatu distorsi hubungan proporsional antara negara dan agama. Negara adalah salah satu segi kehidupan duniawi yang dimensinya adalah rasional dan kolektif.
Sedangkan agama adalah aspek kehidupan lain yang dimensinya adalah spiritual dan pribadi. Agama dan negara memang tidak dapat dipisahkan. Namun, antara keduanya itu tetap harus dibedakan dalam dimensi dan cara pendekatannya.
Guna mengurus dan mengawasi motivasi atau sikap batin warga negara tak mungkin pula memberi predikat keagamaan kepada negara karena suatu negara tak mungkin menempuh dimensi spiritual. Sedangkan dalam Islam dinyatakan tidak dibenarkannya suatu lembaga kekuasaan rohani atau rabbaniyah.
Setiap tindakan yang mengarah ke kekuasaan rohani atas orang lain (hal ini tak mungkin terjadi) adalah tindakan yang mengarah ke sifat ketuhanan. Jadi, ini merupakan tindakan menyaingi Tuhan (musyrik).
Kehidupan kebangsaan dan keindonesiaan selayaknya tersemai secara inklusif (terbuka). Keterbukaan ini ditandai dengan rasionalitas. Rasionalitas adalah menggunakan akal pikiran guna menemukan kebenaran-kebenaran. Akan tetapi, kebenaran-kebenaran yang ditemukan itu adalah kebenaran insani, dan karena itu terkena sifat relatifnya manusia.
Menurut Islam, rasio dapat menemukan kebenaran-kebenaran. Namun, kebenaran-kebenaran itu relatif, sedangkan kebenaran yang mutlak hanya dapat diketahui oleh manusia melalui sesuatu yang lain yang lebih tinggi daripada rasio, yaitu wahyu (revelation) yang melahirkan agama-agama Tuhan melalui para nabi.
Lebih lanjut, cendekiawan yang lahir pada 17 Maret 1939 di Mojoanyar, Jombang, Jawa Timur ini menegaskan cita-cita keislaman dan cita-cita keindonesiaan bertemu dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka yang harus ditafsirkan secara ”proaktif”.
Dengan semangat Sumpah Pemuda dan nilai-nilai luhur Pancasila maka dimensi negatif politik identitas yang bermuatan agama, etnisitas, dan ideologi, akan dikawal dan diarahkan demi memperkokoh semangat integrasi nasional, sesuatu yang mutlak bagi masa depan Indonesia sebagai bangsa dan negara (Ihsan Ali Fauzi dan Samsul Riza Panggabean: 2010).
Kini bangsa Indonesia menghadapi gelombong politik identitas berbalut baju agama (Islam). Gejala sosial ini selayaknya menjadi perhatian utama semua pihak.
Teks Dalam Konteks
Pemaknaan teks dalam konteks keagamaan dan kemanusiaan selayaknya terus digelorakan dalam setiap kajian. Ide kebangsaan dan kemanusiaan sering kali masih dipahami dalam platform yang sempit yaitu pluralisme, sekularisme, dan liberalisme.
Penolakan sebagian orang kepada tiga konsepsi tersebut tidak lepas dari kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang baik mengenai konsepsi itu. Pengenalan dan pengejawantahan konsepsi pluralisme, sekularisme, dan liberalisme dalam proses pembaruan pemikiran Islam selayaknya menjadi perhatian khusus.
Kita mempunyai tanggung jawab moral guna ”menyadarkan” masyarakat akan arti penting tiga konsepsi tersebut dalam bingkai kebangsaan dan kenegaraan. Agama tentunya tidak akan tinggal diam dalam memahami gejolak pemikiran dan kedewasaan masyarakat.
Agama menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tengah perubahan masyarakat itu sendiri. Namun, sering kali agama belum mampu memberi jawaban atas persoalan yang timbul. Wajah agama seakan baku, kaku, dan tunggal. Padahal agama mempunyai banyak wajah dan penafsiran.
Agama sangat menekankan arti penting persatuan, persaudaraan, dan tidak membeda-bedakan masyarakat. Islam, misalnya, secara tegas menyatakan yang membedakan hanyalah ketakwaan seseorang. Ketakwaaan akan membebaskan umat dari belenggu ketidakadilan.
Ketidakadilan yang muncul mengiringi perjalanan proses keagamaan dapat kita lihat dengan banyaknya peristiwa kekerasan yang mengatasnamakan agama. Agama dijadikan legitimasi oleh seseorang untuk menghakimi dan menyerang kelompok lain yang tidak sepaham. Mereka sering kali mengerahkan masa dengan bertindak anarkistis, bahkan brutal.
Cak Nur (1998) menyebut nilai-nilai keagamaan hendaknya diwujudkan menjadi kemanusiaan yang aktif, menjiwai kegiatan-kegiatan praktis manusia, guna mewujudkan apa yang sering kita sebut masyarakat adil dan makmur (dunia [sekuler] dan ilmiah) yang mendapat rida Tuhan Yang Maha Esa (ukhrawi atau religius dan spiritual).
Esensi kemanusiaan tidak terbatas pada pertumbuhan material semata-mata, melainkan meliputi pengembangan sepenuhnya diri manusia itu sendiri dan pembebasannya, sehingga manusia akan dapat menumbuhkan cipta-rasanya, mengembangkan bakat-bakat dan kecerdasan untuk menghayati kekayaan dan keindahan dunia.
Pada akhirnya, gagasan kemanusian ala Cak Nur selayaknya kembali digelorakan di tengah semakin menjauhnya bangsa dari keadaban publik. Kemanusiaan dalam bingkai keberagamaan menjadi mantra kehidupan yang dapat mewujudkan rasa aman, tenteram, adil, dan makmur (baldatun thoyibatun wa rabbun ghofur).

