Search

Minggu, 04 Februari 2007

· Hentikan Tindak Kekerasan terhadap Anak

· Anak yang dibesarkan dari berbagai konflik biasanya akan lebih agresif dalam artian negatif.

  • · Mereka sering bertindak brutal dan kurang mampu mengendalikan diri dengan baik. Hal ini tentunya berbeda dengan anak-anak yang dibesarkan dalam situasi yang aman dan jauh dari konflik
  • Tidak kekerasan terhadap anak tampaknya tidak ada habisnya. Baru-baru ini seorang anak di Malang Jawa Timur, disiram air panas oleh ibunya sendiri. Alasannya cukup sepela, sang anak sering buang air besar disembarang tempat dan membuat marah sang ibu. Kasus tersebut tampaknya menambah deretan kasus kekerasan terhadap anak yang terbongkar.
  • Kekerasan terhadap anak pun kian tahun kian meningkat. Data menunjukkan, pada tahun 2003 tindak kekerasan terhadap anak mencapai 481 kasus. Tahun 2004 meningkat 547 kasus dengan rincian 221 kasus kekerasan seksual, 140 kekerasan fisik, 80 kekerasan psikis dan 106 kasus lainnya.
  • Pada tahun 2005, jumlahnya meningkat lagi menjadi 766 kasus, dengan rincian 327 kasus kekerasan seksual, 233 kasus kekerasan fisik, 176 kekerasan psikis dan 130 kasus lainnya. Sedangkan pada semester pertama tahun 2006 terdapat 460 kasus.
  • Child abuse merupakan bentuk perlakuan kekerasan terhadap anak-anak. Terry E. Lawson, psikiater internasional yang merumuskan definisi tentang kekerasan terhadap anak, menyebut ada empat macam abuse, yaitu emotional abuse, verbal abuse, physical abuse, dan sexual abuse.
  • Emotional abuse terjadi ketika orang tua/pengasuh dan pelindung anak setelah mengetahui anaknya meminta perhatian, mengabaikan anak itu. Ia membiarkan anak basah atau lapar karena ibu terlalu sibuk atau tidak ingin diganggu pada waktu itu. Ia boleh jadi mengabaikan kebutuhan anak untuk dipeluk atau dilindungi. Anak akan mengingat semua kekerasan emosional jika kekerasan emosional itu berlangsung konsisten. Orang tua yang secara emosional berlaku keji pada anaknya akan terus-menerus melakukan hal sama sepanjang kehidupan anak itu.
  • Verbal abuse terjadi ketika orang tua/pengasuh dan pelindung anak, setelah mengetahui anaknya meminta perhatian, menyuruh anak itu untuk diam atau jangan menangis. Jika si anak mulai berbicara, ibu terus-menerus menggunakan kekerasan verbal seperti, "kamu bodoh", "kamu cerewet", dsb. Anak akan mengingat semua kekerasan verbal jika semua kekerasan verbal itu berlangsung dalam satu periode.
  • Physical abuse, terjadi ketika orang tua/pengasuh dan pelindung anak memukul anak (ketika anak sebenarnya memerlukan perhatian). Pukulan akan diingat anak itu jika kekerasan fisik itu berlangsung dalam periode tertentu.
  • Sexual abuse biasanya tidak terjadi selama delapan belas bulan pertama dalam kehidupan anak.
  • Pelaku tindak kekerasan terhadap anak biasanya dilakukan oleh orangtua atau keluarga si anak. Sangat sedikit perilaku kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang di luar hubungan kekeluargaan. Sebuah data menunjukkan bahwa tindak kekersan terhadap anak (child abuse) 69 persen dilakukan oleh orang yang dikenal dan 31 persen tidak dikenal anak. Hal ini dikarenakan anak selalu berada dalam lingkungan keluarga besar maupun kecil. Dengan demikian, mereka akan tumbuh dan berkembang bersama keluarganya.
  • Keluarga yang harmonis biasanya akan dapat membantu pertumbuhan dan perkembangan anak. Sebaliknya keluarga yang sering ada masalah baik dari dalam maupun dari luar akan menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak. Di sinilah peran serta orangtua dalam membimbing dan mengarahkan anak-anaknya menjadi insan cerdas dan mandiri.
  • Maka tidak aneh jika, dalam peringatan Hari Anak Nasional beberapa waktu yang lalu, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menyatakan akan menggalakkan pendidikan anak usia dini (PAUD). PAUD merupakan hal terpenting dalam hidup. Pada usia dini itulah seluruh potensi anak dapat ditumbuhkembangkan secara maksimal.
  • PAUD menurut Slamet Suyanto (2005) adalah investasi yang sangat besar bagi kehidupan keluarga dan bangsa. Dengan demikian, anak adalah aset bangsa yang harus dipelihara dan dilestarikan. Artinya, anak harus dididik agar nantinya mampu menyambung estafet perjalanan bangsa.
  • Mendidik anak agar tidak terjerumus kepada obat-obatan terlarang, pergaulan bebas dan seterusnya salah satu contohnya. Mendidik anak agar dapat menjadi insan cerdas dan mandiri membutuhkan peranserta banyak pihak. Pertama, keluarga. Keluarga adalah pendidik utama.
  • Artinya, dari keluarganya anak pertama kali belajar mengenai berbagai hal, entah itu bahasa, perilaku, sopan santun dan adat istiadat. Maka tak heran jika keluarga adalah tulang punggung negara. Keluarga yang kuat dan harmonis serta mampu mendidik anak-anaknya dengan baik akan dapat menguatkan stabilitas negara.
  • Keluarga Harmonis
  • Sebaliknya, keluarga yang tidak harmonis dan tidak mampu mendidik anak-anaknya menjadi insan cerdas dan mandiri, hanya akan menambah permasalahan bangsa dan merobohkan kedaulatan negara. Maka dari itu, disetiap keluarga harus mampu menciptakan situasi yang menyenangkan. Sehingga anak dan seluruh anggota keluarga betah dan mampu saling ingat mengingatkan dalam hal kebaikan.
  • Lebih lanjut, keluarga yang tertata dengan baik juga akan menjauhkan dari tindak kekerasan terhadap anak. Kekerasan terhadap anak secara psikis mungkin lebih banyak terjadi daripada kekerasan seksual atau yang nampak lainnya.
  • Ketika orangtua cekcok dan diketahui oleh seorang anak, maka hal tersebut dapat membuat anak tertekan secara psikis. Anak akan mudah merenung (murung) dan sedikit tidak terbuka kepada orang tuanya dalam banyak hal. Maka dari itu, ketika orangtua sedang bertengkar dan ada anak di sampingnya, hendaklah orangtua menghentikan sementara perkelahiannya demi perkembangan dan pertumbuhan seorang anak.
  • Kedua, adalah lingkungan masyarakat. Lingkungan masyarakat adalah keluarga kedua bagi anak. Di sinilah anak banyak berinteraksi selain dari lingkungan keluarga. Menciptakan tatanan masyarakat yang damai adalah kunci utamanya. Artinya, seorang anak akan tumbuh kembang dengan baik apabila masyarakat jauh dari konflik sosial.
  • Anak yang dibesarkan dari berbagai konflik biasanya akan lebih agresif dalam artian negatif. Mereka sering bertindak brutal dan kurang mampu mengendalikan diri dengan baik. Hal ini tentunya berbeda dengan anak-anak yang dibesarkan dalam situasi yang aman dan jauh dari konflik. Mereka dapat tumbuh kembang dan belajar dengan baik.
  • Orangtau dan anggota masyarakat harus mampu membangaun kemitraan yang baik dengan lembaga-lembaga yang ada di lingkungannya. Seperti Dasawisma dan PKK. Hal ini dilakukan untuk mencegah sedini mungkin kekerasan terhadap. Dan mendidik orangtau agar sadar arti penting anak bagi masa depan yang lebih baik.
  • Ketiga, adalah peranserta pemerintah. Artinya, pemerintah sebagai pemegang otoritas kekuasan negara harus mampu memberikan pelayanan prima terhadap anak-anak Indonesia. Hak-hak atas anak seperti pendidikan, kesehatan dan hak asasi manusia lainnya menjadi tanggung jawab negara (pemerintah).
  • Memberikan hak pendidikan misalnya, pemerintah harus konsisten dengan produk perundang-undangan yang telah dibuatnya sendiri. Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945, anggaran pendidikan nasional adalah sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Maka kewajiban pemerintah melaksanakan dan menunaikannya demi kepentingan bangsa dan negara. Tentunya pemerintah tidak ingin generasi penerusnya lemah dan tidak terdidik.
  • Perangkat hukum yang melindungi anak-anak dari tindak kekerasan sebagaimana telah diundangkan dalam UU N0 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak, sudah saatnya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Tanpa perhatian semua pihak, tentunya nasib generasi muda bangsa Indonesia akan terpuruk, dan hal ini bukanlah sebuah kebaikan. Maka menyelamatkan aset bangsa dari keterpurukan adalah kunci keberhasilan bangsa Indonesia.
  • Oleh Benni Setiawan
  • Staf Pengajar Universitas Muhammadiyah Jember

Sabtu, 23 Desember 2006

Kompas, Rabu, 13 Desember 2006
Forum
Reorientasi dan Pengawasan Dana BOS
Oleh Benni Setiawan
Dana bantuan operasional sekolah atau yang akrab disebut BOS menjadi bahasan menarik akhir-akhir ini. Dana BOS yang diambil dari dana kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak menjadi permasalahan yang tidak kunjung usai.
Penerima (baca: pengelola) dana BOS, yaitu sekolah, sering kali kewalahan dalam mengelola dana ini. Orangtua murid pun menjadi bingung dengan dana ini. Mereka sering mengeluhkan, mengapa setelah adanya dana BOS pembiayaan sekolah menjadi mahal.
Persoalan lain yang mengitari BOS adalah rawannya penyelewengan. Di beberapa daerah diindikasikan banyak dana BOS yang menjadi lahan korupsi baru, perilaku yang akhir-akhir ini menjadi penyakit yang membahayakan bangsa dan negara.
Sebagaimana tercantum dalam buku petunjuk BOS, hanya delapan jenis yang boleh dibiayai dengan dana BOS, yaitu uang formulir pendaftaran, buku pelajaran pokok dan penunjang perpustakaan, peningkatan mutu guru, pemeliharaan, honor guru dari tenaga kependidikan honorer, kegiatan kesiswaan, ujian sekolah, dan transpor bagi murid yang mengalami kesulitan biaya transpor ke sekolah. Reorientasi
Reorientasi dana BOS menjadi bagian tak terpisahkan dari program ini. Artinya, ke mana dan untuk apa dana BOS digunakan harus sesuai dengan asas manfaat dan kepentingan yang mendesak.
Ketika kepentingan yang mendesak di sekolah adalah membantu meringankan beban orangtua murid, dana BOS harus lebih diorientasikan pada pengurangan beban biaya yang dibayarkan setiap bulan melalui sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP).
Hal ini juga berlaku apabila sekolah kekurangan dalam penyediaan fasilitas, misalnya ketika sekolah kekurangan dalam penyediaan buku-buku perpustakaan. Buku adalah sumber ilmu. Ketika perpustakaan sekolah masih kosong dan belum banyak buku ajar, pihak sekolah wajib mengalokasikan dana BOS untuk menyediakan buku-buku sebagai bahan referensi peserta didik atau guru.
Reorientasi penggunaan dana BOS dapat dilakukan dengan jalan mengundang wali murid, dewan sekolah atau komite sekolah, guru, dan pihak-pihak berwenang. Mereka diajak untuk membahas dan menyatukan persepsi mengenai dana BOS. Hal ini dilakukan untuk mengurangi prasangka atau ketidakjelasan yang diakibatkan tidak transparannya penggunaan dana BOS. Pengawasan dana BOS
Setelah dilakukan penyatuan persepsi mengenai apa dan untuk apa dana BOS, langkah selanjutnya yang dilakukan pihak sekolah dan masyarakat pada umumnya adalah mengawasi jalannya penggunaan dana itu.
Pengawasan dana BOS menjadi agenda yang tak kalah penting. Artinya, pengasawan ini dilakukan dalam bingkai keterbukaan atau akuntabilitas publik. Selain itu, pengawasan dana BOS juga dilakukan guna menekan sedemikian rupa praktik korupsi yang telah mendarah daging di negeri ini.
Pengawasan dana BOS dapat dilakukan oleh beberapa pihak. Pertama, komite atau dewan sekolah. Komite sekolah yang terdiri dari wakil pemerintah daerah, guru, tokoh masyarakat, dan wakil alumni mempunyai tanggung jawab dalam menjalankan fungsi kontrol. Komite sekolah dapat mengawasi jalannya penggunaan dana BOS dari dalam. Artinya, mereka dapat memantau segala kegiatan dan penggunaan dana BOS sebagai representasi sekolah itu sendiri.
Kedua, peran serta organisasi sosial keagamaan. Organisasi sosial keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) mempunyai tanggung jawab mengawasi penggunaan dana BOS. Muhammadiyah dan NU dapat melakukan pengawasan dengan menjalankan fungsi majelis pendidikan yang ada.
Sebagaimana kita ketahui, kedua organisasi ini mempunyai sistem atau amal usaha pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Dengan demikian, tentunya mereka mempunyai badan yang secara khusus mengurus pendidikan.
Badan ini mempunyai tugas mengawasi penggunaan dana BOS dari dalam diri mereka sendiri. Hal ini dikarenakan dana BOS tidak hanya diturunkan oleh pemerintah untuk sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta yang dikelola yayasan pendidikan atau organisasi sosial keagamaan. Fungsi kontrol dari dalam tentunya memiliki kekuatan tersendiri bagi terciptanya masyarakat yang bersih.
Ketiga, peran lembaga swadaya masyarakat (LSM). LSM melalui lembaganya sendiri atau forum LSM mempunyai tugas untuk mencerdaskan masyarakat. LSM dapat berperan sebagai mitra kerja pemerintah dalam menginformasikan apa dan bagaimana seharusnya dana BOS digunakan.
Pada akhirnya, dana BOS sebagai program peningkatan kualitas pendidikan Indonesia sudah saatnya menjadi contoh yang baik untuk bangsa. Artinya, penggunaan dana BOS harus dapat mencerminkan setiap kebutuhan dan kepentingan yang mendesak untuk kemajuan pendidikan Indonesia. Hal yang lebih utama adalah penggunaan dana BOS harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
BENNI SETIAWAN Pemerhati Pendidikan