Search

Minggu, 21 Oktober 2007

Selamatkan Hutan Jawa Barat

Hutan adalah paru-paru dunia. Terdapat banyak makhluk hidup yang mempertahankan keturunan serta sumber makanan dan minuman di dalamnya. Hutan juga sangat bermanfaat untuk menahan laju air hujan. Air hujan disimpan dalam akar dan tanah oleh pohon yang ada di hutan. Ketika hutan gundul, tak pelak lagi bencana mengancam. Sebagaimana terjadi di Jawa Barat akhir-akhir ini, kekeringan melanda sejumlah daerah, seperti di Sukabumi, Cirebon, dan Indramayu.

Secara umum hutan Indonesia sudah rusak. Berdasarkan data Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), laju penghancuran (deforestasi) hutan di Indonesia tahun 2002-2005 merupakan yang terbesar dan terparah di dunia. Setiap tahun, menurut FAO, rata-rata 1,871 juta hektar hutan Indonesia hancur atau 2 persen dari luas hutan yang tersisa pada tahun 2005, yakni 88,495 juta hektar.

Kerusakan hutan di Jabar sudah sedemikian parah. Kawasan lindung di Jabar, khususnya hutan, saat ini tinggal 18 persen atau 0,65 persen. Idealnya, kawasan lindung Jabar mencapai 45 persen atau sekitar 1.641.326 hektar dari total 3.647.392 hektar luas wilayah.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kehutanan Jabar, luas lahan kritis mencapai 580.397 hektar. Sebanyak 129.272 hektar benar-benar kritis, 129.697 hektar semikritis, dan 321.428 hektar potensial kritis.

Berangkat dari data tersebut, tampaknya kita tidak boleh larut terjebak pada hitung-hitungan angka. Hitung-hitungan angka hanya akan menjadi wacana yang melangit tanpa mampu menyentuh atmosfer bumi (persoalan yang dihadapi masyarakat sekarang).

Persoalan yang dihadapi masyarakat sekarang, yaitu rusaknya hutan, banjir, tanah longsor, dan kekeringan, menjadi menu harian dan harus dihadapi. Harta benda hilang dalam waktu singkat akibat bencana alam ini.

Kerusakan hutan di Indonesia sudah saatnya dipandang jernih oleh semua pihak. Artinya, masyarakat harus sadar bahwa hutan Indonesia sudah rusak. Maka, harus ada upaya nyata dalam menyelamatkannya. Pertanyaannya, bagaimana menyelamatkan dan mengembangkan hutan Indonesia khususnya di Jabar?

Daniel D Chiras (1985) menyatakan bahwa mentalitas frontier sebagai penyebab utama rusaknya alam, hilangnya sinergi dalam masyarakat, merajalelanya korupsi dan nepotisme.

Mentalitas frontier ini dicirikan dengan tiga persepsi utama. Pertama, bumi adalah sumber alam yang tidak terbatas untuk digunakan manusia, dengan premis dasar bahwa selalu ada yang lebih. Kedua, menganggap bahwa manusia bukan bagian dari alam. Ketiga, bahwa alam harus dikuasai.

Mentalitas frontier sudah saatnya dihentikan. Salah satunya dengan melakukan proses penyadaran, bahwa sumber daya alam terbatas. Manusia adalah bagian dari alam dan manusia mempunyai kewajiban untuk melestarikan alam. Melibatkan pengembang

Guna mewujudkan hal tersebut, beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain pertama, mengajarkan pendidikan etika lingkungan kepada masyarakat. Pendidikan etika lingkungan adalah upaya nyata manusia untuk sadar bahwa persediaan sumber daya alam yang dimiliki bumi terbatas. Manusia adalah bagian dari alam dan manusia tidak boleh superior terhadap alam (Maftuchah Yusuf, 2000).

Pengertian tersebut setidaknya memberikan informasi bahwa alam adalah hal yang tidak mungkin dapat dipisahkan dari manusia. Artinya, jika alam rusak, manusia akan binasa. Oleh karena itu, manusia tidak boleh serakah mengeksploitasi alam demi kepentingan sesaat. Alam wajib dilestarikan sebagai sumber penghidupan makhluk hidup lain, termasuk manusia.

Pendidikan etika lingkungan ini harus ditanamkan sejak dini. Artinya, anak usia TK sudah harus diperkenalkan dengan etika lingkungan. Ambil contoh, ketika menebang pohon, kewajiban manusia adalah menumbuhkan tumbuhan baru. Hal ini guna tetap menjaga ekosistem yang telah ada. Menebang pohon pun harus mendahulukan asas manfaat. Artinya, sekiranya pohon tersebut tidak mengganggu, biarkanlah ia hidup.

Mengajarkan untuk mulai menanam satu pohon di lingkungan sekitar rumah juga penting. Lahan kosong yang ditanami tumbuh-tumbuhan akan dapat mengurangi dampak kekeringan.

Kedua, kepedulian pengembang untuk tetap menjaga ekosistem alam. Pihak pengembang juga perlu mengetahui seluk-beluk tempat sebelum membangun bangunan permanen di lereng-lereng bukit. Apakah daerah tersebut daerah resapan air atau tidak. Jika daerah resapan air, pihak pengembang tidak mendirikan bangunan di atasnya karena dapat menyebabkan bencana alam.

Pihak pengembang juga diharapkan mampu menumbuhkan pohon baru yang mereka tebang. Menumbuhkan pohon baru di tempat-tempat hunian akan menjadikan semakin asri dan merupakan daya tarik tersendiri bagi masyarakat.

Ketiga, peran serta pemerintah dalam menegakkan hukum. Menghukum seberat-beratnya cukong kayu, yang menjual hasil hutan Indonesia keluar negeri, adalah agenda nyata. Anggapan masyarakat bahwa cukong kayu dilindungi pejabat pemerintah sudah saatnya dibuktikan ketidakbenarannya oleh aparat penegak hukum.

Hukum harus tajam kepada siapa pun. Hukum harus adil. Hal ini dikarenakan salah satu asas hukum adalah keadilan untuk semua. Hukum tidak boleh hanya tajam kepada orang-orang kecil dan tumpul kepada pejabat negara.

Akhirnya, peran serta semua pihak untuk menyelamatkan hutan Indonesia adalah kunci utamanya. Tanpa adanya kesadaran arti penting hutan bagi kehidupan makhluk bumi, kerusakan bumi akan menjadi hal nyata. Manusialah yang paling merugi akibat kerusakan alam.

BENNI SETIAWAN Pemerhati Pendidikan

Kompas, Kamis, 11 Oktober 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar