Search

Minggu, 21 Oktober 2007

Ujian Nasional dan Kedaulatan Guru

Forum
Ujian Nasional dan Kedaulatan Guru

Oleh BENNI SETIAWAN

Ujian nasional telah menjadi rutinitas bangsa ini. Setiap tahun agenda nasional ini selalu menjadi bahan perbincangan, entah karena jumlah angka ketidaklulusan yang tinggi atau mekanisme ujian yang sarat kekurangan.

Masalah ketidaklulusan, misalnya, pada tahun 2005 mencapai hampir 15 persen di seluruh Indonesia. Bahkan, di Aceh mencapai 50 persen. Pada tahun 2006 sekitar 9 persen siswa SMA gagal lulus ujian nasional (UN). Angka ketidaklulusan dipengaruhi oleh nilai Matematika yang di bawah standar (4,00).

Pada tahun ini angka kelulusan UN dipatok dengan nilai rata-rata 5,0 dengan nilai minimal rata-rata 4,25 atau boleh salah satu nilainya 4,0 dengan catatan nilai lainnya harus 6,0.

UN telah menjadi momok tersendiri bagi peserta didik dan guru. Artinya, peserta didik yang mendapat peringkat pertama di kelas pun dapat gagal karena UN. Hal ini dikarenakan ketika pada hari itu mereka mendapat nilai di bawah standar, ia harus menunggu satu tahun lagi untuk melanjutkan studinya atau mengikuti program Kejar Paket C atau B. Demikian juga seorang guru tidak memiliki kewenangan sedikit pun mengenai hasil UN.

Guru hanya dapat terdiam dan termangu melihat peserta didiknya tidak lulus UN. Pendidikan yang telah lama dijalani kandas oleh hasil ujian dalam waktu tidak lebih dari tiga hari. Seorang guru telah kehilangan kedaulatannya. Artinya, pergaulan, pendidikan, sendau gurau yang telah berlangsung tidak pernah dihargai oleh pemerintah. Pemerintah melalui UN telah menjadi hakim yang dapat memutuskan semuanya.

Mementingkan hasil

Guru sebagai individu yang mengetahui seluk-beluk dan kemampuan peserta didiknya tidak mampu berbuat banyak. Mereka tidak diberi kewenangan sedikit pun untuk menilai apakah peserta didiknya dapat lulus atau tidak.

Padahal, sesuai Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 61 Ayat (2) UU Sisdiknas, seharusnya evaluasi hasil belajar dan penentu kelulusan peserta didik dilakukan oleh pendidik/guru dan satuan pendidikan/sekolah.

Kedaulatan guru sebagai insan pendidik dengan serta-merta dicabut oleh UN. Keadaan ini semakin memperparah kondisi pendidikan Indonesia. Artinya, pendidikan Indonesia masih bertumpu pada nilai-nilai akademis (kognitif) dan mengesampingkan nilai-nilai (kecerdasan) yang lain.

Pendidikan Indonesia masih sangat mementingkan hasil daripada proses. Artinya, pendidikan yang selama ini dijadikan basis penyadaran dan pendewasaan tidak lebih diukur dari nilai-nilai yang dapat dibuat. Materi kecerdasan yang lain, seperti kecerdasan emosional, dan spiritual, tidak tersentuh dan dihargai sama sekali.

Maka, tidak aneh jika akhir-akhir ini bangsa Indonesia banyak dihebohkan dengan kesurupan. Kesurupan kali tidak hanya menimpa pekerja pabrik-pabrik, tetapi juga menimpa peserta didik. Beban berat atau depresi akibat keadaan yang demikian menjadi hal yang biasa.

Menjelang UN, peserta didik ditekan sedemikian rupa untuk mengikuti jam tambahan. Hal ini dilakukan guna mengejar materi yang belum selesai dan mengenalkan peserta didik soal-soal UN. Banyak waktu yang sedianya digunakan peserta didik untuk refreshing dan bercanda dengan teman direnggut sedemikian rupa oleh UN.

Hal tersebut masih ditambah beban jam tambahan yang diberlakukan oleh lembaga bimbingan belajar.

Tren pasar

Sistem pendidikan Indonesia juga masih mengikuti tren pasar. Artinya, pendidikan Indonesia masih suka bongkar pasang sesuai keinginan orang-orang pusat (Jakarta). Jakarta sering kali dijadikan miniatur pendidikan Indonesia sehingga apa yang terjadi di Jakarta dengan serta-merta diterapkan di daerah.

Dengan demikian, daerah sama sekali tidak memiliki kemandirian. Ia dipaksa untuk mengikuti tren Jakarta yang belum tentu sesuai dengan potensi lokal yang ada. Demikian pula dengan para gurunya (pendidik).

Pendidik sering kali disalahkan oleh pemerintah, orangtua, bahkan peserta didik. Hal ini dikarenakan mereka dianggap tidak mampu membimbing peserta didik secara maksimal. Ketidakmampuan ini ditunjukkan oleh hasil UN. Ketika hasil UN jelek, pendidik (guru) dituding sebagai penyebab utama. Namun, hal ini berbeda ketika hasil UN menunjukkan hasil yang maksimal, lembaga bimbingan belajar sering kali mendapat acungan jempol dari berbagai pihak. Peran serta pendidik (guru) tidak pernah dihargai sedikit pun.

Lembaga bimbingan belajar sering kali mengklaim dirinya sebagai pihak yang berjasa meluluskan peserta didik. Ia menuliskannya di berbagai media massa lokal dan nasional dengan menyebutkan siswa yang telah berhasil dibimbingnya beserta nilainya. Hal itu dapat kita lihat dari maraknya lembaga bimbingan belajar yang telah "berhasil" mengantarkan siswanya mendapatkan jatah di perguruan tinggi negeri.

Pendidik (guru) yang selama ini berjuang sekuat tenaga dan upaya dengan gaji rendah tidak mendapatkan ruang sediki pun untuk bicara. Ia lebih banyak nrimo dengan keadaan yang semakin tidak berpihak.

Maka, guna mengakhiri periode pengasingan guru, perlu dilakukan upaya bersama. Menurut Freire dalam The Politic of Education: Culture, Power, and Liberation, relasi yang harus dibangun antara pendidik dan pemerintah adalah evaluasi, bukan inspeksi. Dalam inspeksi, pendidik hanya menjadi obyek pengamatan pejabat dari pusat.

Adapun dalam evaluasi, setiap orang adalah subyek yang bekerja sama dengan pejabat-pejabat itu dalam melakukan kritik dan menjaga jarak dengan kerja mereka.

Dengan demikian, UN seharusnya tidak dilakukan secara nasional. Ujian secara nasional hanya akan menambah luka hati pendidik dan mengerdilkan aspek multikulturalisme. Ujian dalam bentuk apa pun sudah saatnya menjadi kewenangan pendidik (guru) dalam penilaiannya. Hal ini dikarenakan pendidik (guru) lebih mengetahui kapasitas kemampuan peserta didik dibandingan dengan pemerintah.

BENNI SETIAWAN Pendidik dan Pemerhati Pendidikan

Kompas, Selasa,20 Maret 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar