Search

Kamis, 29 Agustus 2013

Gagasan Kemanusiaan Cak Nur

Oleh Benni Setiawan
Dosen di Universitas Negeri Yogyakarta, Peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity


Gagasan, Solo Pos, Kamis, 29 Agustus 2013

Hari ini, 29 Agustus 2013, genap delapan tahun bangsa Indonesia kehilangan tokoh besar pembaru pemikiran Islam, Nurcholish Madjid. Cak Nur, begitu ia biasa disapa, senantiasa menyerukan pentingnya kemanusiaan dalam keberagamaan.

Bagi Cak Nur, kemanusiaan tidak hanya berkepentingan pada pengembangan-pengembangan kekuatan produktif dan teknologi, tetapi juga pada makna hubungan-hubungan sosial manusia dan budi pekerti. Dengan demikian, mengutip Ahmad Syafii Maarif, Islam harus fleksibel atas perubahan yang terjadi.

Kitab suci tidak boleh tersubordinasi oleh kekuasaan yang mengatasnamakan semangat Islam, dan selanjutnya malah melakukan tirani atas nama Islam. Buya Syafii menekankan pentingnya dimensi etik dalam praktik kenegaraan ketimbang formalisme.

Dasar-dasar kenegaraan itu adalah keadilan untuk kemanusiaan, dan itulah yang menurutnya dituntut Alquran, bukan bentuk formal negara Islam (Budhy Munawar-Rachman: 2010). Apa yang dinyatakan Buya Syafii tersebut selaras dengan gagasan Nurcholish Madjid.

Cak Nur (1998) menyatakan dari tindakan yang lebih prinsipiil konsep ”negara Islam” itu adalah suatu distorsi hubungan proporsional antara negara dan agama. Negara adalah salah satu segi kehidupan duniawi yang dimensinya adalah rasional dan kolektif.
Sedangkan agama adalah aspek kehidupan lain yang dimensinya adalah spiritual dan pribadi. Agama dan negara memang tidak dapat dipisahkan. Namun, antara keduanya itu tetap harus dibedakan dalam dimensi dan cara pendekatannya.

Guna mengurus dan mengawasi motivasi atau sikap batin warga negara tak mungkin pula memberi predikat keagamaan kepada negara karena suatu negara tak mungkin menempuh dimensi spiritual. Sedangkan dalam Islam dinyatakan tidak dibenarkannya suatu lembaga kekuasaan rohani atau rabbaniyah.

Setiap tindakan yang mengarah ke kekuasaan rohani atas orang lain (hal ini tak mungkin terjadi) adalah tindakan yang mengarah ke sifat ketuhanan. Jadi, ini merupakan tindakan menyaingi Tuhan (musyrik).

Kehidupan kebangsaan dan keindonesiaan selayaknya tersemai secara inklusif (terbuka). Keterbukaan ini ditandai dengan rasionalitas. Rasionalitas adalah menggunakan akal pikiran guna menemukan kebenaran-kebenaran. Akan tetapi, kebenaran-kebenaran yang ditemukan itu adalah kebenaran insani, dan karena itu terkena sifat relatifnya manusia.
Menurut Islam, rasio dapat menemukan kebenaran-kebenaran. Namun, kebenaran-kebenaran itu relatif, sedangkan kebenaran yang mutlak hanya dapat diketahui oleh manusia melalui sesuatu yang lain yang lebih tinggi daripada rasio, yaitu wahyu (revelation) yang melahirkan agama-agama Tuhan melalui para nabi.

Lebih lanjut, cendekiawan yang lahir pada 17 Maret 1939 di Mojoanyar, Jombang, Jawa Timur ini menegaskan cita-cita keislaman dan cita-cita keindonesiaan bertemu dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka yang harus ditafsirkan secara ”proaktif”.
Dengan semangat Sumpah Pemuda dan nilai-nilai luhur Pancasila maka dimensi negatif politik identitas yang bermuatan agama, etnisitas, dan ideologi, akan dikawal dan diarahkan demi memperkokoh semangat integrasi nasional, sesuatu yang mutlak bagi masa depan Indonesia sebagai bangsa dan negara (Ihsan Ali Fauzi dan Samsul Riza Panggabean: 2010).

Kini bangsa Indonesia menghadapi gelombong politik identitas berbalut baju agama (Islam). Gejala sosial ini selayaknya menjadi perhatian utama semua pihak.

Teks Dalam Konteks

Pemaknaan teks dalam konteks keagamaan dan kemanusiaan selayaknya terus digelorakan dalam setiap kajian. Ide kebangsaan dan kemanusiaan sering kali masih dipahami dalam platform yang sempit yaitu pluralisme, sekularisme, dan liberalisme.

Penolakan sebagian orang kepada tiga konsepsi tersebut tidak lepas dari kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang baik mengenai konsepsi itu. Pengenalan dan pengejawantahan konsepsi pluralisme, sekularisme, dan liberalisme dalam proses pembaruan pemikiran Islam selayaknya menjadi perhatian khusus.

Kita mempunyai tanggung jawab moral guna ”menyadarkan” masyarakat akan arti penting tiga konsepsi tersebut dalam bingkai kebangsaan dan kenegaraan. Agama tentunya tidak akan tinggal diam dalam memahami gejolak pemikiran dan kedewasaan masyarakat.

Agama menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tengah perubahan masyarakat itu sendiri. Namun, sering kali agama belum mampu memberi jawaban atas persoalan yang timbul. Wajah agama seakan baku, kaku, dan tunggal. Padahal agama mempunyai banyak wajah dan penafsiran.

Agama sangat menekankan arti penting persatuan, persaudaraan, dan tidak membeda-bedakan masyarakat. Islam, misalnya, secara tegas menyatakan yang membedakan hanyalah ketakwaan seseorang. Ketakwaaan akan membebaskan umat dari belenggu ketidakadilan.

Ketidakadilan yang muncul mengiringi perjalanan proses keagamaan dapat kita lihat dengan banyaknya peristiwa kekerasan yang mengatasnamakan agama. Agama dijadikan legitimasi oleh seseorang untuk menghakimi dan menyerang kelompok lain yang tidak sepaham. Mereka sering kali mengerahkan masa dengan bertindak anarkistis, bahkan brutal.

Cak Nur (1998) menyebut nilai-nilai keagamaan hendaknya diwujudkan menjadi kemanusiaan yang aktif, menjiwai kegiatan-kegiatan praktis manusia, guna mewujudkan apa yang sering kita sebut masyarakat adil dan makmur (dunia [sekuler] dan ilmiah) yang mendapat rida Tuhan Yang Maha Esa (ukhrawi atau religius dan spiritual).

Esensi kemanusiaan tidak terbatas pada pertumbuhan material semata-mata, melainkan meliputi pengembangan sepenuhnya diri manusia itu sendiri dan pembebasannya, sehingga manusia akan dapat menumbuhkan cipta-rasanya, mengembangkan bakat-bakat dan kecerdasan untuk menghayati kekayaan dan keindahan dunia.

Pada akhirnya, gagasan kemanusian ala Cak Nur selayaknya kembali digelorakan di tengah semakin menjauhnya bangsa dari keadaban publik. Kemanusiaan dalam bingkai keberagamaan menjadi mantra kehidupan yang dapat mewujudkan rasa aman, tenteram, adil, dan makmur (baldatun thoyibatun wa rabbun ghofur).