Search

Rabu, 28 September 2011

Bangkitkan Kejayaan PT Pos



Opini, Harian Joglosemar, Senin, 26 September 2011

Persoalan persaingan usaha bukanlah halangan berarti bagi PT Pos, karena integritas dan integrasi jaringan online yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia merupakan potensi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain.

Menyebut pos, pasti angan-angan kita tertuju pada warna kuning dan tumpukan surat. Pos sebagai pusat transaksi surat menyurat kini terus berkembang. Namun, di tengah perkembangan zaman, PT Pos pun mempunyai tantangan yang tidak sedikit. Salah satu tantangan itu adalah kemajuan teknologi menggunakan internet dan short message service (sms). Namun, ke semuannya itu tidak menyurutkan PT Pos untuk mengembangkan diri, sejajar atau bahkan memiliki keunggulan produk. PT Pos kini telah terintegrasi dengan sambungan internet yang memungkinkan peningkatan kualitas dan ketepatan kiriman.
Dengan teknologi ini pun PT Pos kemudian juga mengembangkan kerja sama dengan beberapa perusahaan umum pemerintah seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam menyediakan fasilitas pemesanan tiket kereta api kelas bisnis dan eksekutif. PT Pos pun mengembangkan jaringan perbankan, dengan sarana western union atau kiriman via internet yang dapat diambil tanpa harus memiliki buku tabungan atau rekening di bank.
Keberadaan layanan ini tentu sangat membantu meringankan beban masyarakat. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh menuju bank atau terbebani biaya bulanan pembukaan rekening. Mereka cukup datang ke kantor pos terdekat. Apa yang dilakukan oleh PT Pos ini tentu menggembirakan. Artinya, perusahaan penyedia sarana surat-menyurat tertua yang telah menguasai hampir seluruh wilayah Indonesia itu, masih mempunyai harapan untuk terus maju dan berkembang.
Sejarah mencatat, keberadaan Pos Indonesia begitu panjang, kantor pos pertama didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jendral G.W Baron van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1746 dengan tujuan untuk lebih menjamin keamanan surat-surat penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa dan mereka yang datang dan pergi ke Belanda. Sejak itulah pelayanan pos telah lahir mengemban peran dan fungsi pelayanan kepada publik.
Setelah Kantor Pos Batavia didirikan, maka empat tahun kemudian didirikan Kantor pos Semarang untuk mengadakan perhubungan pos yang teratur antara kedua tempat itu dan untuk mempercepat pengirimannya. Rute perjalanan pos kala itu ialah melalui Karawang, Cirebon dan Pekalongan.
Pos Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan status mulai dari Jawatan Post, Telegraph dan Telephone(PTT). Badan usaha yang dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan ini operasinya tidak bersifat komersial dan fungsinya lebih diarahkan untuk mengadakan pelayanan publik. Perkembangan terus terjadi hingga statusnya menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel).
Mengamati perkembangan zaman dimana sektor pos dan telekomunikasi berkembang sangat pesat, maka pada tahun 1965 berganti menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro), dan pada tahun 1978 berubah menjadi Perum Pos dan Giro yang sejak ini ditegaskan sebagai badan usaha tunggal dalam menyelenggarakan dinas pos dan giropos baik untuk hubungan dalam maupun luar negeri. Selama 17 tahun berstatus Perum, maka pada Juni 1995 berubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Pos Indonesia (Persero).
Dengan berjalannya waktu, Pos Indonesia kini telah mampu menunjukkan kreatifitasnya dalam pengembangan bidang perposan Indonesia dengan memanfaatkan insfrastruktur jejaring yang dimilikinya yang mencapai sekitar 24 ribu titik layanan yang menjangkau 100 persen kota/kabupaten, hampir 100 persen kecamatan dan 42 persen kelurahan/desa, dan 940 lokasi transmigrasi terpencil di Indonesia.
Seiring dengan perkembangan informasi, komunikasi dan teknologi, jejaring Pos Indonesia sudah memiliki 3.700 Kantor pos online, serta dilengkapi elektronik mobile pos di beberapa kota besar. Semua titik merupakan rantai yang terhubung satu sama lain secara solid dan terintegrasi. Sistem Kode Pos diciptakan untuk mempermudah processing kiriman pos dimana tiap jengkal daerah di Indonesia mampu diidentifikasi dengan akurat (posindonesia.co.id).

Pojok Pos
Menilik sejarah panjang PT Pos ini, masyarakat masih berharap pada deru derap langkah pos Indonesia. Persoalan persaingan usaha bukanlah halangan berarti bagi PT Pos, karena integritas dan integrasi jaringan online yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia merupakan potensi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain.
Dengan jangkauan yang luas ini sudah saatnya PT Pos kembali memimpin sebagai perusahaan yang mampu melayani masyarakat dan mendedikasikan dirinya untuk kesejahteraan rakyat. Salah satu indikatornya adalah kepercayaan pemerintah pusat yang mempercayakan pembagian bantuan langsung tunai (BLT) yang diambil dari subsidi bahan bakar minyak beberapa waktu lalu. Kepercayaan pemerintah ini tentunya didasarkan pada kedekatan keberadaan kantor pos dengan masyarakat.
Kendati demikian, PT Pos pun perlu terus berinovasi, seperti menyediakan pojok pembelajaran. Pojok pembelajaran ini dapat berupa kumpulan koleksi prangko dari masa ke masa, buku-buku sejarah PT Pos, foto koleksi berupa bangunan, sepeda onthel sebagai sarana pengantar surat di masa lampau, dan foto-foto lainnya yang mempunyai nilai edukasi.
Dengan demikian, seseorang datang ke kantor pos tidak hanya bertransaksi atau berkirim surat saja, namun juga dapat belajar mengenai sejarah kebangsaan Indonesia melalui pos. Hal ini karena keberadaan PT Pos sejak abad ke-17 tentu mempunyai nilai sejarah yang panjang. Dan ini semua tentunya sangat penting bagi peningkatan kualitas pendidikan di tanah air yang sedang terseok.
Keberadan pojok pos pembelajaran ini dapat dimulai dengan kantor-kantor pos besar di tingkat kabupaten, propinsi, dan atau pusat. Keberadaan pojok pos ini dapat dimanfaatkan oleh pelajar dan mahasiswa yang ingin belajar dan meneliti tentang pos Indonesia.
Pada akhirnya, keberadaan PT Pos yang telah membudaya dan menyejarah ini sangat sayang jika tidak banyak diketahui oleh masyarakat. Kejayaan PT Pos merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dalam sejarah panjang bangsa Indonesia.

Benni Setiawan, Pemerhati Masalah Sosial, tinggal di Sukoharjo.

Bom bunuh diri & kesadaran naif



Gagasan, Solo Pos, Senin, 26 September 2011

Diperlukan usaha bersama guna menyadarkan atau mengangkat manusia ketaraf insani, meminjam istilah Driyarkara. Salah satunya dengan pendidikan kritis.


Belum hilang dari ingatan, peristiwa bom buku di Jakarta, bom bunuh diri di Masjid Al-Dzikra Kompleks Mapolresta Cirebon. Kini, masyarakat dihebohkan bom bunuh diri meledak di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton, Solo, Jawa Tengah. Hingga artikel ini ditulis setidaknya 11 orang luka dan satu meninggal dunia.
Peristiwa bom bunuh diri di gereja merupakan hal baru di Indonesia. Walaupun peristiwa serupa telah terjadi sejak tahun 2002. Terlepas dari sentimen politik dan siapa yang mendalangi bom bunuh diri ini, tulisan ini hanya akan mengulas sedikit mengenai kaitan antara bunuh diri dan kesadaran naïf ala Paulo Freire.
Freire mengklasifikasikan kesadaran dalam tiga hal. Pertama, kesadaran magis (magical conciousness) yaitu kesadaran yang tidak mampu melihat kaitan antara satu faktor dengan yang lainnya, dalam hal ini melihat faktor di luar manusia. Kedua, kesadaran naif (naival consciousness) yaitu manusia menjadi akar penyebab masalah masyarakat. Ketiga, kesadaran kritis (critical conciousness) yaitu sistem dan struktur sebagai sumber masalah.
Berdasarkan hal tersebut, pelaku bom bunuh diri dapat diklasifikasikan dalam kesadaran naïf. Mereka tidak memiliki kemampuan atau kemandirian untuk bertindak dan bergerak. Mereka hanya digerakkan oleh pemimpin dengan pemahaman yang menyesatkan. Mereka tidak mempunyai kemandirian dan kemerdekaan. Kemandirian dan kemerdekaan hanya milik sang pemimpin. Hal ini dikarenakan otoritas menafsir teks dan pemahaman kitab suci hanya dimiliki oleh seorang pemimpin yang diangkat dan dipatuhi.
Padahal dalam terma M Kaled Abou El Fadl, buku Speaking in Gods Name: Islamic Law, Authority, and Woman, mengkritisi sikap otoriter sejumlah kalangan umat Islam yang merasa ‘paling benar’ dalam menafsirkan Teks Suci Alqur’an dan hadis. Mereka, seharusnya mengatakan bahwa tafsiran mereka hanya salah satu dari tafsir atas Kitab Suci selain ribuan tafsir yang berbeda di tengah umat Islam.
Dengan demikian, ”wewenang” seorang ulama adalah suatu wewenang yang tentatif dan tidak mutlak. Wewenang tersebut lahir dari besarnya tanggung jawab, metodologi, dan persyarat lainnya. Hasil pemikiran atau penafsiran seorang ulama atas maksud dan kehendak Allah di dalam kitab Suci-nya sangat ditentukan oleh ketekunan, ketelitian, kehati-hatiannya dan tentu saja manfaatnya bagi seluruh manusia.
Jika otoritas menafsir masih dikuasai oleh orang-orang tertentu hal ini akan menggerakkan seseorang untuk berbuat brutal. Seseorang tidak lagi mampu berfikir dengan jernih. Yang ada hanyalah kepatuhan kepada sang pemimpin.
Maka tidak aneh, jika seseorang yang berada dalam kategori kesadaran naïf adalah manusia perusak bumi dan tata makrokosmos bumi. Bumi rusak akibat perbuatan tangan manusia. Manusia yang tidak mandiri dan tidak memiliki kemerdekaan serta terkungkung dalam kesadaran naïf.

Pendidikan kritis
Diperlukan usaha bersama guna menyadarkan atau mengangkat manusia ketaraf insani, meminjam istilah Driyarkara. Salah satunya dengan pendidikan kritis. Pendidikan kritis adalah usaha sadar dan terencana mendidik, mengolah dan meningkatkan potensi yang telah diberikan Tuhan kepada setiap manusia.
Pendidikan kritis adalah pendidikan orang dewasa yang penuh dengan cinta kasih atau welas asih. Manusia diajak untuk berfikir dan sadar bahwa ia adalah bagian dari makrokosmos bumi. Bumi perlu diselamatkan dari kerusakan dan kepunahan.
Pendidikan kritis juga mengajarkan sebuah kenyataan tidak harus menjadi suatu keharusan. Jika kenyataan menyimpang dari keharusan, maka tugas manusia untuk merubahnya, agar sesuai dengan apa yang seharusnya. Kenyataan tersebut sering disebut dengan fitrah. Fitrah manusia sejati adalah pelaku (subyek), bukan obyek atau penderita. Fitrah manusia adalah menjadi merdeka dan menjadi bebas. Kesemuanya itu sering disebut dengan tujuan humanisasi Freire.
Freire juga menyebutkan pendidikan seharusnya berorientasi kepada pengenalan realitas dari manusia dan dirinya. Hal itu berarti bahwa pendidikan bukan hanya sebagai ajang transfer of knowledge akan tetapi bagaimana ilmu pengetahuan dijadikan sarana untuk mendidik manusia agar mampu membaca realitas sosial. Hal ini juga didukung oleh Lodge yang menyatakan life is education, education is life (Benni Setiawan: 2006).

Fitrah manusia
Pada dasarnya manusia adalah manusia merdeka dan memiliki kemandirian. Maka guna mengakhiri periode atau rentetan tindak kejahatan kemanusiaan (genosida), lembaga pendidikan harus mampu melakukan penyadaran akan arti penting “pendidikan” sebagai sarana membebaskan manusia dari keterkungkungan dogma dan pemahaman sesat seorang pemimpin.
Perilaku mengakhiri hidup dengan jalan bom bunuh diri dengan alasan apapun adalah tindak biadab. Hal ini dikarenakan, bom bunuh diri atau penyerangan tempat-tempat umum dengan bom mengancam jiwa orang lain dan kehidupan orang lain. Padahal hak untuk hidup adalah pokok hak asasi manusia (HAM).
Pada akhirnya, melakukan proses pendidikan dan pencerahan kepada setiap manusia agar tidak terkungkung dalam kubangan kesadaran naïf adalah tugas atau misi kemanusiaan yang mulia. Hal ini dikarenakan, memerdekakan manusia dan menyelamatkan bumi dari kerusakan adalah fitrah manusia sebagai makhluk yang dibekali dengan hati untuk merasakan dan otak untuk berfikir.

Benni Setiawan, Penulis, tinggal di Sukoharjo.

Diperlukan usaha bersama guna menyadarkan atau mengangkat manusia ketaraf insani, meminjam istilah Driyarkara. Salah satunya dengan pendidikan kritis.

Sabtu, 06 Agustus 2011

Guru, Teruslah Belajar!



Harian Joglosemar, Sabtu, 06/08/2011

Benni Setiawan
Pemerhati pendidikan,
alumnus Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, tinggal di Sukoharjo.

Belajar sering kali diperintah oleh orangtua dan guru. Namun, sering kali perintah ini dianggap angin lalu oleh seorang anak maupun peserta didik. Hal ini karena orangtua dan guru sendiri belum menjadi manusia pembelajar, meminjam istilah Andrea Harefa.
Orangtua dan guru sering merasa mampu dan telah banyak makan asam garam pendidikan dan kehidupan. Mereka lupa bahwa tugas belajar tidak hanya menjadi kewajiban bagi anak dan peserta didik, namun juga orangtua dan guru. Mengapa demikian?
Mengetahui Makna
Belajar merupakan kebutuhan, untuk tidak menyebut kewajiban manusia. Dengan belajar manusia akan mengetahui makna. Makna inilah yang akan membawa manusia menjadi manusia seutuhnya dan berkepribadian. Pemahaman terhadap makna inilah yang juga menjadi penanda atau pembeda (furqan) antara manusia dengan makhluk Allah SWT yang lain. Manusia dibekali pikiran dan hati sebagai alat untuk menyingkap ayat-ayat Allah SWT. Pikiran dan hati yang dapat digunakan sebagai perasa tidak diberikan oleh Allah SWT kepada makhluk selain manusia.
Maka guna menjernihkan pikiran dan hati dibutuhkan banyak bacaan dari hasil permenungan yang mendalam. Kesemuanya itu didapat dari proses belajar yang lama.
Dengan membaca manusia akan tidak mudah pikun. Manusia akan berumur panjang, karena hari-harinya dipenuhi dengan aktivitas yang menyehatkan.
Pentingnya belajar juga menjadi bagian tak terpisahkan dari proses kerasulan Muhammad SAW. Dan belajar merupakan perintah pertama dalam Alquran (al-Alaq: 1-5). Kata iqra’, tidak hanya berarti membaca. Namun sebuah kewajiban bagi manusia untuk mengemban amanat kemanusiaan menjadi sebaik-baik makhluk (khoira al ummah). Inilah fitrah manusia sebagai khalifatullah fil ardhi (pemimpin dan wakil Allah di muka bumi).
Dengan demikian, perintah belajar berlaku untuk semua umat manusia, tidak memandang status ataupun strata sosial. Belajar tidak memandang umur, kecil, tua, muda, dan dewasa. Semua mempunyai kewajiban untuk terus belajar (iqra’). Hal ini karena masih banyak misteri alam yang belum dipecahkan oleh manusia. Seperti, bagaimana caranya mendeteksi terjadinya gempa bumi berkekuatan besar. Walaupun kini banyak peneliti yang telah memulai dengan cara meneliti lapisan bumi dan struktur tanah di berbagai belahan dunia.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu cepat di belahan bumi lain sudah saatnya menginspirasi masyarakat Indonesia untuk bangkit. Pasalnya, Indonesia merupakan representasi penting umat Islam di dunia. Jika banyak ilmu pengetahuan dan teknologi ditemukan oleh masyarakat Indonesia maka ini juga berarti kemajuan tersendiri dalam pengkajian Islam dan Islam itu sendiri.
Maka dari itu dalam sistem pendidikan nasional, harus ada sinergi atau keinginan kuat oleh semua komponen pendidikan untuk terus belajar. Pendidikan Indonesia juga sudah selayaknya tidak selalu berkiblat ke Barat. Namun ada baiknya menggali kearifan lokal dan budaya bangsa Indonesia sebagai dasar membuat kebijakan dalam pendidikan nasional.
Lebih dari itu, pengkajian dan penelitian terhadap Alquran sebagai kitab umat Islam sangatlah perlu. Hal ini karena, menurut BJ Habibie dalam Memahami Alquran dan Mengimplementasikannnya, Akumulasi Pengalaman Keagamaan (1992), tidak hanya substansi ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat banyak terdapat dalam Alquran, tetapi juga teknologi dan metodologi yang masih belum mampu dipahami oleh daya pikir manusia. Ini sangat mungkin sekali karena kandungan isi Alquran yang mulia itu bersifat kebenaran mutlak. Sedangkan kebenaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang dicapai manusia hingga saat ini, apapun bentuk dalil, hukum, persamaan-persamaan dan lain sebagainya bersifat nisbi, relatif.
Kebenaran yang dirumuskan oleh Iptek masa kini, belum tentu benar lagi dalam masa yang akan datang, bahkan dalam abad yang akan datang. Katakanlah misalnya, teknologi yang diperagakan oleh Nabi Sulaiman AS dengan sistem komunikasi dengan binatang, makhluk halus, penyelam lautan, teknologi dan ilmu pengetahuan yang dikembangkan Nabi Chidir dan Musa AS dan lain sebagainya masih merupakan rahasia ilmu yang masih sulit kita mengerti. Tetapi itu adalah sebagian dari kebenaran mutlak yang di masa yang akan datang mungkin tidak akan menjadi pertanyaan lagi.

Ujung Tombak
Maka, guru sebagai ujung tombak pendidikan nasional harus terus belajar. Melalui proses membaca, diskusi, menghadiri seminar, berselancar di internat/dunia maya, tukar pengalaman antar sesama guru, tukar informasi dengan orangtua peserta didik dan seterusnya. Proses pembelajaran yang menjadi aktivitas harian seorang guru inilah yang akan menjadikan pendidikan di dalam atau pun luar kelas menjadi menyenangkan. Seluruh komponen pendidikan akan nyaman dan “kerasan” di dalam sistem pendidikan.
Pemerintah pun perlu terus mendorong dan menyediakan beasiswa untuk guru. Khususnya menyediakan beasiswa bagi guru di tingkat pendidikan dasar (sekolah dasar). Pasalnya, menurut YB Mangunwijaya, guru SD merupakan pembangun fondasi utama peserta didik.
Lebih lanjut, jika guru tidak terus belajar, maka ia akan kehabisan bahan dalam melakukan proses mengajar/pendidikan. Terus memperbarui bacaan dan mengembangkan ilmu pengetahuan akan dapat mengantarkan peserta didik bertualang menuju pencarian ilmu yang menyenangkan.
Bagaimana mungkin dapat membangun suasana kelas yang menyenangkan, jika yang diajarkan oleh seorang guru hanya itu-itu saja. Dan atau bahkan bahan ajarnya sama sejak ia dinobatkan menjadi seorang guru?
Ilmu pengetahuan terus berkembang. Dan masih banyak hal yang belum kita pelajari dari belantara dan rahasia alam semesta. Jika seorang guru tidak segera mengejarnya ia akan tergilas oleh zaman, dan akhirnya proses transfer ilmu pengetahuan berhenti. Padahal proses ini sangat penting dalam memajukan sistem pendidikan nasional.
Pada akhirnya, jangan malu untuk terus belajar. Belajar adalah kewajiban manusia sejak saat dilahirkan hingga dimasukkan ke dalam liang lahat. Wallahu a’lam.

Senin, 25 Juli 2011

Mewujudkan Doktrin Tri Karma Adhyaksa



Opini, Kedaulatan Rakyat, 25/07/2011

Sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia, Kejaksaan mempunyai peran penting dalam mewujudkan keadilan sosial sebagai salah satu falsafah Pancasila. Penerjemahan sikap ini tertuang dalam doktrin Tri Karma Adhyaksa Satya Adhi Wicaksana. Satya, kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia. Adhi, kesempurnaan dalam bertugas, memiliki rasa tanggung jawab dan bertanggung jawab terhadap keluarga dan sesama manusia. Wicaksana, bijaksana dalam setiap tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana mewujudkan doktrin tersebut?
Berada dalam puncak kekuasaan, seseorang seringkali lupa asal muasalnya. Ia lupa sedang menjalankan amanah mulia mengembangkan aspirasi masyarakat. Kekuasaan telah membutakan mata hati Jaksa untuk menegakkan hukum.
Hukum sebagai panglima menuju kesejahteraan dan keadilan masyarakat dilanggar oleh lembaga yang seharusnya menegakkannya. Amanah rakyat yang juga merupakan amanah Tuhan (vox populie vox die) ditukar dengan harta kekayaan yang menyilaukan.
Harta merupakan ‘jalan menuju’ surga dunia. Dengan banyaknya harta yang dimiliki seseorang akan mendapat tempat di masyarakat. Ia akan dipandang (dihormati). Penghormatan ini akan berujung sikap membanggakan diri sendiri (narsisitis). Narsisitis akan membentengi orang melihat kebenaran. Mereka akan berusaha sekuat tenaga untuk menguras pundi-pundi negara dengan kekuasaannya (pangkat dan jabatan).
Kekuasaan seringkali hanya dimaknai secara sempit oleh pejabat kita. Kekuasaan hanya dimaknai sebagai alat atau tempat untuk menumpuk kekayaan. Kekuasaan belum mampu dimaknai sebagai amanah kemanusiaan. Amanah kemanusiaan yang dapat menyelamatkan diri sendiri dan orang lain.
Mengembangkan amanah kemanusiaan akan dapat menyelamatkan seseorang dari godaan kekayaan atau dunia. Lebih dari itu, amanah kemanusiaan akan menuntun seseorang menjadi seorang pemimpin bukan seorang penguasa. Kekuasaan bukanlah untuk menjadi penguasa. Kekuasaan adalah tempat untuk memimpin dan menjadi pemimpin.
Korupsi adalah Syirik
Hilangnya misi menjadi pemimpin saat berkuasa yang mendorong seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi sepertinya juga didukung oleh legitimasi keagamaan seseorang. Menurut Abdul Munir Mulkhan (2005), Islam selama ini diyakini mengajarkan semua tindak maksiat itu terbuka bagi pengampunan Tuhan kecuali syirik (tindakan yang didasari kepercayaan atas kekuatan lain selain Tuhan). Sementara korupsi dipandang bukan syirik, dosanya pun dipahami sebatas besaran korupsi, apalagi jika didasari alasan terpaksa akibat sistem atau tekanan dari atasan.
Lebih lanjut, komisioner Komnas HAM ini mengusulkan bahwa korupsi tergolong syirik tanpa ampunan karena selain kerusakan yang luar biasa dan berantai setara dengan mempercayai kekuatan penentu nasib selain Allah.
Selama ini, tafsir konvensional syirik lebih sebagai model keberagamaan magis yang hanya mengejar pahala bagi kepentingan pragmatis dan disusun dalam kesadaran budaya agraris yang belum mengenal perilaku korupsi, money politics dan tindakan kriminal yang dilakukan dengan jasa teknologi. Zaman global dengan kecanggihan teknologi seperti saat ini memerlukan tafsir kritis yang fungsional bagi kepentingan publik di luar batas-batas kepemelukan agama. Syirik perlu diberi tafsir baru, penduaan Tuhan dilihat dari kerusakan publik dan lingkungan serta penderitaan manusia yang diperkirakan bakal terjadi akibat suatu tindakan seperti korupsi.
Dengan tafsiran baru ini, seseorang akan seribu kali berpikir untuk korupsi. Namun, kesadaran teologis ini perlu dikembangkan menjadi ketaatan pada hukum. Artinya, tidak hanya korupsi sebagai syirik besar, namun bagaimana hukum masyarakat berlaku. Mengucilkan seorang koruptor dari kehidupan berbangsa dan bernegara mungkin lebih efektif daripada menghukum mereka di dalam penjara.
Inilah manifestasi utama dalam Tri Karma Adhyaksa. Sebuah formula dalam menjaga harkat diri pribadi dan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk tidak melakukan hal terpuji seperti korupsi.
Ketika hal ini sudah tertanam dalam diri Korps Adhyaksa, maka ia akan benar-benar menjadi pilar atau kekuatan yang ditakuti oleh para perusak negeri (koruptor). Pada akhirnya, membersihkan mental korup di tubuh Kejaksaan merupakan hal utama sebagaimana doktrin Tri Karma Adhyaksa. q - k. (3191-2011).
*) Benni Setiawan,
Pemerhati Masalah Sosial.

Jumat, 08 Juli 2011

Korupsi Melumpuhkan Bangsa



Jurnal Nasional | Selasa, 5 Jul 2011

Benni Setiawan

PERSOALAN korupsi yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik seakan telah menjadi bom waktu yang siap menghancurkan tatanan bangsa Indonesia. Korupsi tidak lagi dikonsumsi oleh pejabat-pejabat pada level elite, melainkan telah menjadi perilaku yang sudah mendarah-daging dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Betapa tidak, korupsi berjamaah pembangunan asrama atlet untuk SEA Games misalnya telah menjelma dan menjadi bukti betapa koruptor tidak saja mengeruk aset bangsa, namun telah bersemayam dalam tubuh partai politik yang menjadi bungker pelindung.

Begitu peliknya persoalan korupsi di negeri ini, sehingga mengakibatkan bangsa ini menduduki peringkat teratas negara terkorup di Asia Tenggara. Padahal kita semua tahu bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama. Bangsa Indonesia mempunyai norma ketimuran dan aturan hukum yang kuat dan mengikat. Masyarakatnya pun sangat plural dan menghormati keragaman serta menghargai hajat hidup orang banyak.

Lebih dari itu, survei Transparency Internasional Indonesia tahun 2010 menempatkan Kota Denpasar mendapatkan skor paling tinggi (6,71), disusul Tegal (6,26), Solo (6,00), Yogyakarta dan Manokwari (5,81). Sementara Kota Cirebon dan Pekanbaru mendapatkan skor terendah (3,61), disusul Surabaya (3,94), Makassar (3,97), dan Jambi (4,13).

Kota-kota dengan skor tertinggi mengindikasikan bahwa para pelaku bisnis di sana menilai korupsi mulai menjadi hal yang kurang lazim terjadi, dan usaha pemerintah dan penegak hukum di sana dalam memberantas korupsi cukup serius. Sebaliknya, korupsi masih lazim terjadi di sektor-sektor publik, sementara pemerintah daerah dan penegak hukum kurang serius dalam pemberantasan korupsi --menurut persepsi para pelaku bisnis di kota-kota yang mendapat skor rendah.

Jalan Kebahagiaan

Ada beberapa alasan mengapa seseorang melakukan korupsi. Pertama, korupsi adalah jalan tercepat menuju kebahagian dunia. Dengan korupsi orang akan kaya dan dihormati oleh masyarakat, karena orang kaya mempunyai nilai lebih di tengah masyarakat. Sikap masyarakat yang seringkali menghormati orang kaya dan tidak memedulikan orang miskin adalah tindakan pendukung terjadinya korupsi.

Sikap "arogan" ini dipicu oleh gaya hidup glamor dan malu disebut miskin. Padahal kita sering melihat realitas di lapangan bahwa sebagian pejabat pemerintahan lebih bangga disebut miskin ketika akan datang bantuan dari pusat, sehingga mereka akan mendapatkan berapa persen bagian dari dana yang diturunkan.

Meminjam istilah Sindhunata, keadaan ini tidak ada bedanya dengan perilaku muja. Artinya, mencari kekayaan dengan cepat tanpa peduli dari mana sumber kekayaan tersebut. Lebih lanjut, perilaku muja juga tidak memedulikan keadaan orang lain dan bahkan keluarga. Pemuja makhluk halus tidak segan mengorbankan anggota keluarganya sebagai tumbal. Sebagai gantinya ia akan mendapatkan kekayaan yang melimpah dalam waktu singkat tanpa harus bekerja keras.

Kedua, korupsi sudah menjadi sistem dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya, jika kita tidak korupsi, maka uang ini akan dikorup oleh orang lain. Maka, orang berlomba-lomba melakukan korupsi. Mungkin mereka menghayati sebuah ungkapan: Hari gini tidak korupsi, apa kata dunia? --sebagaimana iklan di televisi.

Munir Mulkhan pernah menyinyalir, suburnya korupsi di Indonesia karena adanya persaingan antara satu kelompok dengan kelompok lain. Jika Departemen/Kementerian A tidak dikuasai oleh kelompok Y, maka kelompok X tidak akan mendapat jatah apa-apa. Perebutan posisi dan kedudukan secara tidak sehat merupakan pemicu suburnya tindakan korupsi.

Ketiga, masyarakat acuh terhadap persoalan korupsi. Artinya, masyarakat pun sedemikian tersistem menggunakan jasa koruptor untuk memperlancar kegiatannya. Ambil contoh ketika kita melanggar lalu lintas. Kebanyakan warga masyarakat menyelesaikan kasus ini dengan sidang di tempat. Dengan cara membayar sesuai kesepakan dengan pihak terkait, maka pelaku dapat lolos.

Melumpuhkan Bangsa

Maka itu, dari sudut pandang etika, korupsi harus dicela. Ada dua alasan. Pertama, setiap rupiah yang diperoleh secara korup adalah uang curian. Setiap koruptor adalah seorang pencuri. Kedua, korupsi adalah ketidakadilan tingkat tinggi, karena terjadi dengan memanfaatkan kedudukan istimewa yang tidak dimiliki orang lain. Akibatnya, korupsi membuat orang miskin tidak bisa keluar dari kemiskinan.

Korupsi adalah salah satu kecurangan terbesar dalam kehidupan berbangsa. Karena korupsi, orang kecil tidak dapat hidup secara manusiawi. Karena biaya siluman yang membebani perindustrian kita, para buruh kita tidak dapat dibayar secara wajar. Ini bukan saja mencurangi orang kecil, tetapi juga membuat tidak berhasil usaha menciptakan lapangan kerja serta produk yang bermutu.

Itulah sisi terburuk korupsi, dan fatal. Garis jelas antara kemanusiaan yang wajar dan sikap penjahat menjadi kabur. Orang terbiasa menipu, mencuri, main curang, dan tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, korupsi melumpuhkan ketahanan moral bangsa secara keseluruhan.

Korupsi merusak karakter dan jati diri bangsa. Singkatnya, bangsa yang tidak lagi tahu apa itu kejujuran tidak akan bisa maju. Bangsa yang terdiri atas penjahat yang malas, tidak tahu apa itu kompetensi dan hanya ngiler menempuh jalan pendek (to make a quick buck) adalah bangsa yang sakit (Franz Magnis-Suseno: 2009).

Guna mencegah berjangkitnya virus korupsi di negeri ini, perhatian semua pihak sangat diperlukan. Pemerintah bersama penegak hukumnya wajib melakukan upaya nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemerintah harus tegas bahwa korupsi adalah musuh bersama dan tidak ada kata maaf bagi koruptor. Ia wajib dihukum gantung agar benih koruptor mati di tempat.

Organisasi sosial-keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU yang telah melakukan kerja sama dalam pemberantasan korupsi harus terus berusaha menyadarkan masyarakat, khususnya warganya, agar selalu hidup sederhana tanpa korupsi. Perlu ditularkan cara pandang kepada masyarakat luas bahwa kekayaan materi bukan satu-satunya kebanggaan dalam hidup, dan bukan kunci utama dalam menyelesaikan berbagai masalah. n

Peneliti, Alumnus Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Senin, 04 Juli 2011

Menyoal Korupsi Dana Pendidikan



Joglosemar, Senin, 27 Juni 2011

Kabupaten Sukoharjo kembali mendapat sorotan publik. Setelah menjadi Kabupaten yang menjadi daerah operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror karena konon banyak teroris yang mukim di Sukoharjo, kali ini perhatian masyarakat berkaitan dengan korupsi dana pendidikan untuk siswa miskin tahun 2009-2010 sebesar 6 miliar rupiah.
Ketua LSM Peduli Penegakan Hukum dan HAM MS Kalono mengatakan, setiap siswa miskin mendapatkan alokasi yang berbeda. Untuk siswa SD jumlahnya Rp 360.000/anak/tahun, siswa SMP mendapatkan Rp 540.000/siswa/tahun, sedangkan untuk siswa SMA sederajat Rp 780.000/siswa/tahun. Namun demikian, uang yang alokasinya dari APBN tersebut tidak pernah menerima sepeserpun sejak tahun 2009-2010 (Joglosemar, Selasa, 14 Juni 2011).
Miris rasanya menyimak berita tersebut. Perilaku ini semakin menjadi bukti betapa rakusnya pemimpin bangsa. Dana pendidikan untuk siswa miskin pun tidak luput dari mangsa untuk dikeruk. Sebuah perilaku yang jauh dari rasa kemanusiaan dan keadaban.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa pemimpin bangsa begitu tega merampok uang untuk anak-anak orang miskin?
Perilaku Muja
Dalam Islam, menghardik anak yatim sebagaimana digambarkan dalam Surat al-Maun merupakan perbuatan mendustakan agama. Jika menghardik saja mendustakan agama, bagaimana jika hak-hak anak yatim dan miskin dirampok oleh orang-orang yang seharusnya melindungi, menyayangi, dan mendidik mereka?
Korupsi dan uang sepertinya memang tidak punya “agama”. Artinya, jika ada kesempatan dan banyak celah untuk merampok uang negara maka dengan cara individu maupun berjamaah pundi-pundi siap dikuras, tanpa memedulikan bagaimana nasib orang-orang yang mempunyai hak atas uang tersebut.
Benarlah apa yang dikatakan oleh Sindhunata. Korupsi tidak ada bedanya dengan perilaku ”muja”. Artinya, mencari kekayaan dengan cepat tanpa memedulikan dari masa sumber kekayaan tersebut.
Lebih lanjut, perilaku muja juga tidak memedulikan keadaan orang lain dan bahkan keluarga. Pemuja makhluk halus, tidak segan mengorbankan keluarganya sebagai tumbal. Sebagai gantinya ia akan mendapatkan kekayaan yang melimpah dalam waktu singkat tanpa harus kerja keras (Benni Setiawan: 2008). Mereka begitu tamak untuk mendapatkan uang dalam tempo singkat sehingga mendapat “penghargaan” dari masyarakat.
Melumpuhkan Bangsa
Maka dari itu, sebagaimana diungkapkan oleh Franz Magnis-Suseno (2009), korupsi secara etis harus dicela dengan dua alasan: Pertama, setiap rupiah yang diperoleh secara korup adalah uang curian. Setiap koruptor adalah seorang pencuri.
Kedua, korupsi adalah ketidakadilan tingkat tinggi, karena terjadi dengan memanfaatkan kedudukan istimewa yang tidak dimiliki orang lain. Sebagai akibatnya korupsi membuat orang miskin tidak bisa ke luar dari kemiskinan. Korupsi adalah salah satu kecurangan terbesar dalam kehidupan bangsa. Karena korupsi itu orang kecil tidak dapat hidup secara manusiawi. Karena biaya siluman yang membebani perindustrian kita, para buruh kita tidak dapat dibayar secara wajar, ini bukan saja berarti mencurangi orang kecil, tetapi juga membuat tidak berhasil usaha menciptakan lapangan kerja serta produk yang bermutu.
Itulah sisi terburuk korupsi. Orang maupun lembaga yang korup tidak dapat membedakan antara yang benar dan yang salah. Itu fatal. Garis jelas antara kemanusiaan yang wajar dan sikap penjahat menjadi kabur. Orang menjadi terbiasa menipu, mencuri, main curang, dan tidak bertanggung jawab.
Dengan demikian, korupsi melumpuhkan ketahanan moral bangsa secara keseluruhan. Korupsi merusak karakter bangsa dan jati diri bangsa. Singkatnya, bangsa yang tidak lagi tahu apa itu kejujuran tidak akan bisa maju. Bangsa yang terdiri atas penjahat yang malas, tidak tahu apa itu kompetensi dan hanya ngiler mengambil jalan pendek to make a quick buck, adalah bangsa yang sakit.
Membongkar Korupsi
Bagaimana menjadikan bangsa Indonesia berdaya saing, jika dana pendidikan untuk anak miskin menjadi sasaran empuk pemimpin amoral. Sudah saatnya pemimpin sadar, bahwa jabatan yang ia sandang bukan untuk menumpuk kekayaan pribadi, namun untuk kesejahteraan rakyat banyak.
Mengorupsi dana pendidikan sama artinya dengan mengubur harapan anak bangsa untuk menikmati haknya sebagai warga negara. Anak bangsa semakin bodoh yang pada gilirannya mereka akan semakin miskin sebagaimana orangtuanya.
Kemiskinan akan melunturkan daya tahan bangsa. Karena mereka akan melakukan apa saja demi mempertahankan hidup atau mendapatkan sesuap nasi.
Ketika sektor pendidikan yang mengajarkan arti kejujuran dan tanggung jawab moral saja menjadi ladang korupsi, maka jangan diharapkan bangsa Indonesia dapat mewujudkan cita-cita mulia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Cita-cita besar foundhing fathers akan hancur. Karena tulang punggung bangsa (pendidikan) sudah digerototi manusia rakus yang konon berpendidikan dan mempunyai jabatan strategis.
Kasus korupsi harus dibongkar. Korupsi merupakan perilaku kotor yang wajib dikecam dan dihukum berat. Apalagi mengorupsi dana pendidikan yang menjadi hak anak-anak miskin. Koruptor perlu dimiskinkan agar mereka jera. Hal ini karena, sebagaimana diriwayatkan dari Sumurah Ibn Jundub, dalam Hadis Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Rasulullah memperingatkan agar koruptor tidak dilindungi, disembunyikan, atau ditutupi perbuatannya. Barangsiapa melakukan demikian, maka ia sama dengan pelaku korupsi itu sendiri.
Pada akhirnya, sebagai Kabupaten yang mempunyai jumlah terbesar di wilayah Solo Raya, sudah saatnya Sukoharjo menjadi garda depan pemberantasan korupsi. Kasus korupsi dana pendidikan menjadi awal kebangkitan sekaligus kebangkrutan Kabupaten yang kini dipimpin oleh Wardoyo Wijaya dan Haryanto ini. Wallahu a’lam.

Benni Setiawan

Alumnus Program
Pascasarjana UIN Sunan
Kalijaga, Yogyakarta,
tinggal Sukoharjo.

Sabtu, 04 Juni 2011

Su­ko­har­jo bu­kan sa­rang te­ro­ris



Solo Pos, Jum'at, 27 Mei 2011 , Hal.4

Ka­bu­pa­ten Su­ko­har­jo po­pu­ler akhir-kahir ini. Ka­bu­pa­ten ini se­la­lu di­se­but ke­ti­ka Den­sus 88 An­ti­te­ror Pol­ri me­nu­na­i­kan tu­gas me­num­pas te­ro­ris. Ba­ru-ba­ru ini Den­sus 88 An­ti­te­ror me­nem­bak ma­ti dua ter­du­ga te­ro­ris Si­git Qur­dho­wi dan Hen­dro Yu­ni­an­to di wi­la­yah itu.

Se­ba­gai war­ga Su­ko­har­jo, sa­ya pri­ha­tin atas kon­di­si itu. Su­ko­har­jo du­lu di­ke­nal se­ba­gai lum­bung pa­ngan na­sio­nal, ki­ni pu­nya ci­tra ja­di sa­rang te­ro­ris aki­bat ulah se­di­kit ok­num.

Se­lain lum­bung pa­ngan na­sio­nal, Su­ko­har­jo te­lah me­la­hir­kan to­koh bang­sa, dr Soe­po­mo. Se­ba­gai war­ga Su­ko­har­jo, sa­ya ju­ga be­lum la­ma ta­hu me­nge­nai to­koh ini. Ber­mu­la da­ri per­ke­nal­an sa­ya de­ngan Da­vid Re­e­ve (se­ja­ra­wan dan As­so­cia­te Pro­fes­sor ACI­CIS IL­TI Aca­de­mic Co­or­di­na­tor) di Uni­ver­si­tas Gad­jah Ma­da per­te­ngah­an ta­hun la­lu.

Ke­ti­ka sa­ya mem­per­ke­nal­kan di­ri ber­asal da­ri Su­ko­har­jo, dia lang­sung me­nye­but na­ma Soe­po­mo. “Sa­ya de­ngar ada ja­lan dan pa­tung dr Soe­po­mo di sa­na?” ta­nya­nya, sing­kat. Sa­ya ter­ga­gap dan ti­dak bi­sa men­ja­wab. Se­pen­dek pe­nge­ta­hu­an sa­ya ti­dak ada ja­lan uta­ma di wi­la­yah Su­ko­har­jo yang di­na­mai de­ngan na­ma to­koh bang­sa ini. Ka­lau ja­lan­nya sa­ja ti­dak ada, apa mung­kin ada pa­tung­nya se­ba­gai te­te­nger?

dr Soe­po­mo ada­lah put­ra Su­ko­har­jo. Ia la­hir di Su­ko­har­jo, 22 Ja­nua­ri 1903. Me­ning­gal di Ja­kar­ta, 12 Sep­tem­ber 1958. Da­lam umur yang re­la­tif sing­kat, 55 ta­hun, ia te­lah ber­kon­tri­bu­si ba­gi pe­le­tak­kan da­sar ne­ga­ra. Ia ada­lah sa­lah sa­tu ar­si­tek Un­dang-Un­dang Da­sar (UUD) 1945. Pe­mi­kir­an­nya me­ngon­truk­si kon­sti­tu­si ne­ga­ra yang men­ja­di lan­das­an fun­da­men­tal ke­hi­dup­an ber­bang­sa dan ber­ne­ga­ra.

Ba­gi­nya, ti­dak per­lu pe­mi­sah­an ti­ga lem­ba­ga ting­gi ne­ga­ra (le­gis­la­tif, yu­di­ka­tif dan ek­se­ku­tif). Kon­sep ini ke­mu­di­an di­se­but se­ba­gai ne­ga­ra in­teg­ra­lis­tik. Kon­sep ne­ga­ra in­teg­ra­lis­tik me­ne­kan­kan pe­ran ne­ga­ra yang ti­dak ha­nya men­ja­min ke­pen­ting­an in­di­vi­du dan go­long­an sa­ja.

Ne­ga­ra me­ru­pa­kan ke­sa­tu­an yang da­pat me­ma­in­kan pe­ran se­ba­gai pe­lin­dung se­lu­ruh war­ga ne­ga­ra, tan­pa dis­kri­mi­na­si, tan­pa mem­be­da­kan ke­las-ke­las so­si­al. Se­buah kon­sep ori­si­nal yang ja­rang di­pa­ha­mi se­ca­ra kom­pre­hen­sif.

Na­mun, to­koh ini ti­dak di­ke­nal lu­as oleh ma­sya­ra­kat, khu­sus­nya di Ka­bu­pa­ten Su­ko­har­jo. Ma­sya­ra­kat, akhir-akhir ini, le­bih me­li­hat Su­ko­har­jo da­lam ra­nah kon­tes­ta­si Is­lam ra­di­kal dan ber­se­ma­yam­nya ja­ring­an te­ro­ris lo­kal dan in­ter­na­sio­nal.

Per­ta­nya­an yang mun­cul ke­mu­di­an ada­lah meng­apa Su­ko­har­jo men­ja­di la­dang tem­pat tum­buh su­bur­nya ra­di­ka­lis­me di ka­was­an So­lo­ra­ya?

Me­rang­kul pe­san­tren

Su­ko­har­jo ti­dak mung­kin me­no­lak ke­ha­dir­an ma­sya­ra­kat da­ri se­lu­ruh pen­ju­ru dae­rah. Da­tar­an Su­ko­har­jo yang le­bih ber­sa­ha­bat mung­kin ba­nyak di­pi­lih oleh ma­sya­ra­kat un­tuk ber­tem­pat ting­gal.

Se­iring de­ngan ber­da­ta­ngan­nya ma­sya­ra­kat, tem­pat-tem­pat ka­ji­an Is­lam tum­buh se­ca­ra pe­sat di Su­ko­har­jo. Pon­dok Pe­san­tren mi­sal­nya. Se­ti­dak­nya ada 37 pon­dok pe­san­tren yang tum­buh dan ber­kem­bang di si­ni. Di an­ta­ra­nya pon­dok pe­san­tren yang ter­go­long be­sar, ya­i­tu Al-Muk­min Ngru­ki, As­sa­la­am Pa­bel­an, Imam Su­ho­do Be­ko­nang dan Al-Ukhu­wah Jo­ho. Co­rak dan ga­ya pen­di­dik­an­nya bera­gam. Mu­lai da­ri Mu­ham­ma­di­yah (20%), Nah­dla­tul Ula­ma (10%) dan Sa­la­fi (70%).

Ber­mun­cul­an­nya pon­dok pe­san­tren se­ba­gai ba­sis pe­nye­bar­an Is­lam ten­tu me­ru­pa­kan hal ba­ik. Ar­ti­nya, Is­lam ti­dak ha­nya di­pa­ha­mi da­lam se­buah di­men­si yang sem­pit, na­mun te­lah me­nyen­tuh pa­da se­tiap re­lung ji­wa ma­sya­ra­kat.

Me­ning­kat­nya kua­li­tas ke­aga­ma­an se­se­o­rang tak se­ha­rus­nya men­ja­di alas­an un­tuk me­la­ku­kan tin­dak­an yang me­lang­gar hu­kum dan ta­tan­an aga­ma. Aga­ma bu­kan­lah alat pem­be­nar atas tin­dak­an bar­bar. Aga­ma me­ru­pa­kan pe­na­war ra­cun ke­ja­hat­an dan tin­dak­an ti­dak ter­pu­ji lain­nya.

Da­lam kon­teks ma­sya­ra­kat Su­ko­har­jo, su­dah sa­at­nya po­ten­si dae­rah se­ma­cam ini di­ke­lo­la de­ngan ba­ik. Pon­dok pe­san­tren se­ba­gai pu­sat ka­ji­an Is­lam me­ru­pa­kan mo­dal so­si­al mem­ben­tengi ma­sya­ra­kat da­ri per­bu­at­an ke­ji.

Ke­ti­ka pon­dok pe­san­tren mam­pu me­lak­sa­na­kan tu­gas se­per­ti itu, ke­cilk ke­mung­kin­an di­su­su­pi ide­o­lo­gi yang me­ru­sak ci­tra Is­lam. Se­lain itu, pon­dok pe­san­tren ju­ga akan ter­be­bas da­ri stig­ma ne­ga­tif yang be­la­kang­an me­nge­mu­ka aki­bat pem­be­ri­ta­an di ber­ba­gai me­dia mas­sa.

Ba­gai­ma­na pon­dok pe­san­tren mam­pu me­nu­na­i­kan tu­gas mu­lia ini? Sa­lah sa­tu­nya ada­lah de­ngan ke­ra­mah­an pe­me­rin­tah dae­rah un­tuk me­rang­kul pon­dok pe­san­tren. Pon­dok Pe­san­tren bu­kan ha­nya me­dia pe­nyum­bang sua­ra sa­at Pil­ka­da, na­mun me­ru­pa­kan ba­gi­an ma­sya­ra­kat yang per­lu men­da­pat­kan per­ha­ti­an pe­me­rin­tah dae­rah.

Pe­me­rin­tah dae­rah ti­dak bo­leh me­ning­gal­kan pon­dok pe­san­tren da­lam kon­di­si ba­bak be­lur di­ha­jar pem­be­ri­ta­an mi­ring. Pon­dok pe­san­tren ber­hak men­da­pat­kan ke­sem­pat­an un­tuk te­rus ber­ka­rya dan men­di­dik anak bang­sa di dae­rah.

Per­ha­ti­an ter­ha­dap tum­buh kem­bang pon­dok pe­san­tren ini bu­kan un­tuk meng­awasi, na­mun se­ba­gai upa­ya un­tuk sa­ling me­nge­nal dan to­long-me­no­long da­lam ke­ba­ik­an.

Be­la­jar da­ri So­lo

Ki­ni sa­at­nya Pe­me­rin­tah Ka­bu­pa­ten Su­ko­har­jo “me­la­wan” stig­ma ne­ga­tif de­ngan ca­ra yang san­tun se­ba­gai­ma­na te­lah di­prak­tik­kan oleh Pe­me­rin­tah Ko­ta So­lo. Wa­li­ko­ta So­lo ti­dak per­nah me­nge­lu­ar­kan per­nya­ta­an So­lo ber­pe­rang me­la­wan te­ro­ris, na­mun ia me­lak­sa­na­kan prog­ram pen­ci­tra­an So­lo Ber­se­ri de­ngan meng­ang­kat kha­sa­nah bu­da­ya lo­kal ke pen­tas in­ter­na­sio­nal.

Pe­me­rin­tah Ka­bu­pa­ten Su­ko­har­jo per­lu be­la­jar da­ri So­lo. Mi­sal­nya, peng­ka­ji­an se­ca­ra se­rius to­koh so­sok dr Soe­po­mo dan men­co­ba meng­ak­tua­li­sa­si­kan ide-ide­nya da­lam ra­nah lo­kal. Pe­ker­ja­an ini le­bih mu­lia da­ri­pa­da se­ka­dar meng­adop­si prog­ram kon­tra­te­ro­ris­me yang mung­kin ti­dak se­suai de­ngan kon­di­si dan po­ten­si dae­rah.

Pa­da akhir­nya, usa­ha pe­me­rin­tah dae­rah dan se­lu­ruh kom­po­nen ma­sya­ra­kat un­tuk meng­gang­kat kem­ba­li ci­tra Ka­bu­pa­ten Su­ko­har­jo de­ngan ja­lan ke­bu­da­ya­an me­ru­pa­kan tu­gas yang ti­dak ri­ngan. Ma­ka da­ri itu ke­sung­guh­an dan ker­ja ke­ras me­ru­pa­kan ka­ta kun­ci­nya. - Oleh : Ben­ni Se­tia­wan Pe­nu­lis ting­gal di Su­ko­har­jo

Komunitas Muhammadiyah Kultural (Berjuang dari Garis Pinggir)

Basis


“Tadi, habis ada pertemuan alumni JIMM di PDM Solo. Kita berencana membuat jaringan Muhammadiyah-Non Struktural yang didukung oleh seorang anggota DPRD Solo”
Kira-kira itu pesan singkat (SMS) dari teman yang saya terima pertengahan bulan Oktober lalu. Muhammadiyah non-struktural yang kemudian disebut Muhammadiyah Kultural bukanlah sebuah gerakan vis-à-vis Muhammadiyah struktural. Muhammadiyah kultural merupakan komunitas kader-kader Muhammadiyah yang tidak tertampung oleh Muhammadiyah struktural, entah karena keterbatasan ruang di Muhammadiyah, perbedaaan cara pandang dengan “Muhammadiyah resmi”, atau karena rasa nyaman untuk membesarkan Muhammadiyah melalui jalur kultural.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah siapa saja Muhammadiyah kultural itu? Bagaimana mereka melakukan transformasi teologis guna turut serta dalam membesarkan Muhammadiyah dan memberi kontribusi positif bagi bangsa Indonesia?
Beberapa komunitas Muhammadiyah kultural yang hingga saat ini masih eksis adalah Ma’arif Institute, Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM), Lembaga Studi Islam dan Sosial (LSIP Yogyakarta), dan Lembaga Kajian Agama dan Sosial (LKAS Surabaya). Sebenarnya masih banyak lagi komunitas Muhammadiyah kultural. Namun dalam tulisan ini hanya akan dibatasi oleh empat lembaga tersebut.

Ma’arif Institute
Dalam buku Budhy Munawar-Rachman, Reorientasi Pembaruan Islam, Sekularisme, Liberalisme dan Pluralisme, Paradigma Baru Islam Indonesia (Jakarta: LSAF dan Paramadina, Juni 2010), Maarif Institute digolongkan dalam lembaga Islam progresif yang mengembangkan pengarustamaan (mainstreaming) dan diseminasi ide-ide sekulisme, liberalisme, dan pluralisme.
Maarif Institute didirikan pada 28 Februari 2003 di Jakarta atas prakarsa Ahmad Syafii Maarif. Gagasan pokok Maarif Institute adalah menyosialisasikan gagasan pembaruan Islam, melakukan dialog, dan kerjasama antaragama, antarkebudayaan, dan antarperadaban guna mewujudkan keadaban, perdamaian, saling pengertian, dan kerjasama yang konstruktif bagi kemanusiaan. Oleh karena itu, apa yang kini dikembangkan oleh Maarif Institute tidak lain merupakan ikhtiar untuk merealisasikan gagasan besar Syafii Maarif yang terangkum dalam konsep keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan (Budhy Munawar-Rachman, 2010: 111-112).
Dalam pandangan Ahmad Syafii Maarif sebagaimana dikutip Budhy Munawar-Rachman (115-116), Islam harus fleksibel atas perubahan yang terjadi, sehingga kitab suci tidak tersubordinasi oleh kekuasaan yang mengatasnamakan semangat Islam, dan selanjutnya malah melakukan tirani atas nama Islam. Syafii Maarif menekankan pentingnya dimensi etik dalam praktik kenegaraan ketimbang formalisme. Dasar-dasar kenegaraan itu adalah keadilan untuk kemanusiaan, dan itulah yang menurutnya dituntut al-Qur’an, bukan bentuk formal negara Islam.
Lebih lanjut, dalam mengapresiasi pemikiran Nurcholish Madjid, cita-cita keislaman dan cita-cita keindonesiaan bertemu dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka yang harus ditafsirkan secara “proaktif”. Dengan semangat Sumpah Pemuda dan nilai-nilai luhur Pancasila, maka dimensi negatif politik identitas yang bermuatan agama, etnisitas, dan ideologi, akan dikawal dan diarahkan, demi memperkokoh semangat integrasi nasional, sesuatu yang mutlak bagi masa depan Indonesia sebagai bangsa dan negara (Ahmad Syafii Maarif, “Politik Identitas dan Masa Depan Pluralisme Indonesia, dalam Ihsan Ali Fauzi dan Samsul Riza Panggabean, 2010: 28).
Pikiran-pikiran tentang sekularisme politik Syafii Maarif inilah yang selanjutnya dikembangkan dalam Maarif Institute—sehingga Maarif Institute menjadi wadah pengembangan pikirian Syafii Maarif.
Untuk memperkuat dan menyebarkan wacana yang dikembangkannya, Maarif Institute membuat website dengan alamat www.maarifinstitute.org. Selain membuat website Maarif Institute juga menerbitkan jurnal Maarif yang terbit setiap bulan.

Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM)
Sebagaimana Maarif Institute, JIMM masuk dalam kategori lembaga Islam progresif ala Budhy Munawar-Rachman. JIMM berdiri tahun 2003. Dalam perekrutan anggota, JIMM menyelenggarakan berbagai workshop dengan tiga pilar kajian, yaitu pemikiran Islam kontemporer, ilmu sosial kritis, dan the social movement (gerakan sosial baru). Ketiga wacana itu diolah sebagai pemikiran Islam kontemporer yang di dalamnya mengkaji soal hermeneutika al-Qur’an, hermeneutika sosial, syariat demokratik, teologi pembebasan, pluralisme, dan multikulturalisme (Pradana Boy (ed), 2004: viii-ix). Dari ketiga tema kajian itu, yang paling mendapat banyak kritik dari Muhammadiyah adalah hermeneutika. Walaupun kini tema ini sudah mulai banyak diperbincangkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan beberapa pemimpin harian Majelis dan Lembaga.
Kelahiran JIMM tidak dapat dipisahkan dari peran serta Ahmad Syafii Maarif yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Selain Buya Syafii, beberapa tokoh yang kala itu mendukung sepenuhnya lahirnya perkumpulan anak muda progresif karena gelisah melihat kondisi Muhammadiyah dan kebangsaan adalah M. Amin Abdullah (pendekar dan bapak hermeneutika Indonesia), Abdul Munir Mulkhan (syekh siti jenar-nya Muhammadiyah, kini komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), dan M. Dawam Rahardjo (ekonom dan budayawan Muhammadiyah yang fasih dan menguasai wacana keislaman).
Selain itu, embrio JIMM dirintis oleh Moeslim Abdurrahman (dulu Direktur Maarif Institute, kini Direktur al-Maun Institute). Moeslim yang pernah memimpin Lembaga Buruh Tani dan Nelayan PP Muhammadiyah yang menjadi cikal bakal Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) menegaskan bahwa JIMM mencoba membangun pemikiran baru dan menjadikan tajdid (pembaruan)—nilai yang selama ini dijunjung tinggi oleh Muhammadiyah—sebagai langkah JIMM menafsir kembali makna Islam yang lebih relevan (Moeslim Abdurrahman dalam Ahmad Fuad Fanani, 2004: xxi. Baca juga Budhy Munawar-Rachman, 2010: 117-118).
Aktivis JIMM kini banyak bersembunyi di balik lembaga-lembaga yang mereka didirikan. JIMM pasca Muktamar Malang 2005 memang kian meredup. Banyak pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah belum rela jika nama Muhammadiyah berdiri di belakang Jaringan Intelektul Muda (JIM).
Kemunculan tulisan-tulisan kritis anak muda Muhammadiyah yang tergabung dalam JIMM pasca 2005 pun kian menurun—jika tidak mau disebut meredup. Walaupun demikian, aktivis JIMM masih terus berkarya dengan sesekali menulis di berbagai media massa namun tidak menggunakan atribut JIMM lagi. Namun dalam setiap gagasannya trilogi JIMM masih terus menjadi spirit kader muda Muhammadiyah ini.

Lembaga Studi Islam dan Politik (LSIP)
Seiring terus menurunnya intensitas atau aktivitas JIMM, kader JIMM terus mengembangkan sayap geraknya. Mereka tidak lagi melekatkan nama JIMM di belakang namanya, namun menggunakan atribut baru yang lebih dapat diterima oleh warga Muhammadiyah khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Salah satunya adalah LSIP.
Latar belakang berdirinya LSIP adalah, situasi keterbukaan, globalisasi, hegemoni, ketidakadilan serta pluralisme bergabung menjadi satu di bumi republik ini. Ada tarik menarik yang demikian hebat antara keterbukaan, globalisasi, hegemoni dengan ketidakadilan dan pluralisme di pihak lain.
Situasi seperti itu jelas membutuhkan transformasi yang lebih memadai, tidak bisa secara gradualistik. Dibutuhkan kerja-kerja pemihakan dan pembelaan yang jelas atas kondisi timpang. Tidak bisa ketimpangan dibebankan pada satu kelompok masyarakat, yang tergolong mustadz’afin dan terhegemoni.
Pihak-pihak yang terhegemoni oleh sebuah tradisi tertentu adalah bukti bahwa kita belum berhasil “melepaskan diri”, sehingga butuh ruang dan pemihakan yang jelas. Tradisi-tradisi yang membiarkan masyarakat terpuruk bisa jadi merupakan penyebab lain yang menimbulkan adanya frustasi sosial dan banyaknya kemungkaran-kemungkaran sosial di tengah masyarakat agama.
Oleh sebab itulah, menjadi penting hadirnya sebuah ruang dan suasana baru untuk bisa menerjemahkan problem-problem sosial yang dilihat dan dialami masyarakat. Tafsir-tafsir atas kondisi sosial yang timpang hanya akan mungkin muncul ketika ada ruang dan kedewasaan untuk saling terbuka, kritik, dan kritis.
Dari manakah situasi terbuka akan tumbuh? Di situlah, pilar-pilar memahami problem sosial dari sisi teks-teks dan konteks keagamaan menjadi sangat dibutuhkan. Tetapi bukan hanya itu saja, tradisi berpikir kritis dan membebaskan harus senantiasa menjadi bagian dari kehidupannya.
Kemajuan teknologi dan informasi jelas memberikan banyak manfaat, tetapi akan menyebabkan kita terpuruk apabila di antara kita dan lingkungan sekitar tidak tumbuh mental pembebasan dan kesadaran diri yang memadai. Kepalsuan dan fatamorga-fatamorgana harus diakhiri (Sekilas tentang LSIP).
Dari latar belakang tersebut, dapat dibaca lembaga yang didirikan Zuly Qodir, Isngadi, Thufail AM, Budi Asyhari-Afwan, dan lain-lain yang notabene adalah aktivis JIMM di Yogyakarta, merupakan perwujudan atau implementasi nyata dari spirit trilogi JIMM. LSIP memosisikan dirinya sebagai sebuah lembaga yang ingin memberi kontribusi positif bagi perkembangan kajian keislaman dipadu dengan realitas politik kekinian sebagai cikal bakal pembebasan manusia dari hegemoni yang tidak memihak.
Hal ini tercermin dari maksud dan tujuan LSIP, untuk ikut serta membantu pemerintah Republik Indonesia khususnya umat Islam dalam mewujudkan partisipasi warga negara yang demokratis dan berkeadilan berdasarkan kearifan lokal melalui pencerahan wacana dan praksis sosial; menjadi ruang untuk terjadinya perbedaaan pandangan, bertukar pikiran, dan menggali khazanah keagamaan yang inklusif, terbuka, toleran, dan pluralis dari mana saja asalnya; didedikasikan untuk persemaian rahmat semua agama bagi tumbuhnya masyarakat sipil yang demokratis, yang mampu menghormati dan menghargai segala bentuk perbedaaan.
Sependek pengetahuan penulis, LSIP telah mengadakan workshop tentang perempuan yang melibatkan seluruh elemen lintas agama. Salah satu hasil workshop-workshop itu adalah lahirnya buku Abdur Rozaki dan Nur Khalik Ridwan, Pemberdayaan Politik Perempuan Lintas-Agama (2008) dan M. Subkhi Ridho (ed), Perempuan, Agama dan Demokrasi (2007).

Lembaga Kajian Agama dan Sosial (LKAS)
LKAS, Institute for Religion and Social Studies (IRSS) at Surabaya (Multikultural-Transformatif, Mencerahkan-Inklusif dan Progresif-Membebaskan). Lembaga ini didirikan pada 17 Ramadhan tahun 2003 oleh sekelompok kaum muda JIMM kritis di Surabaya, seperti Choirul Mahfud dan Muh Kholid AS. Ia berdiri berdasarkan fakta sosial-agama yang bertalian erat dalam penciptaan damai-konflik di Indonesia.
Kegiatan LKAS selain diskusi rutin, seminar, workshop yang bekerja sama dengan lembaga lain juga dalam hal penerbitan. Sebagai lembaga yang digawangi anak-anak muda, LKAS mampu membangun komunikasi intensif dengan etnis Tionghoa di Surabaya dan sekitarnya.

Garis pinggir
Maarif Institute, JIMM, LSIP, LKAS tidak menggunakan nama Muhammadiyah—meskipun JIMM, menggunakan Muhammadiyah di belakangnya. Walaupun chasing-nya bukan Muhammadiyah, tetapi ruhnya adalah Muhammadiyah. Mereka menyadari sepenuhnya bahwa tidak semua kader Muhammadiyah dapat tertampung oleh organisasi yang didirikan oleh K. H. Ahmad Dahlan satu abad yang lalu. Selain karena porsi kepemimpinan masih didominasi oleh empat L (Loe Lagi Loe Lagi), jabatan di Muhammadiyah sangat terbatas. Mereka juga menyadari bahwa berkarya dan membesarkan Muhammadiyah serta berkiprah untuk bangsa tidak mesti harus masuk dalam struktur Muhammadiyah. Masih banyak cara dan jalan guna mendarmabaktikan tenaga dan pikiran untuk nusa dan bangsa.
Kader-kader Muhammadiyah yang mencoba berijtihad untuk mendirikan lembaga atau organisasi lain di luar persyarikatan merupakan potensi bagi organisasi yang kini dipimpin oleh M Din Syamsuddin ini. Keberadaan mereka perlu diuri-uri. Adalah hal yang kontraproduktif jika mereka dimusuhi atau bahkan mendapat resistensi atas nama warga Muhammadiyah atau persyarikatan.
Komunitas Muhammadiyah kultural ini merupakan berkat bagi Muhammadiyah. Komunitas ini dapat menjadi penopang Muhammadiyah di tengah ketidakmampuan persyarikatan menjangkau beberapa bidang gerak. Komunitas ini pun sayap gerak Muhammadiyah selain Majelis dan Lembaga yang resmi di bentuk atas usulan dan hasil Muktamar.
Komunitas Muhammadiyah kultural merupakan kelompok ikhlas yang berjuang dari garing pinggir persyarikatan. Mereka mendedikasikan ilmu yang mereka peroleh dari berbagai belahan dunia untuk membesarkan Muhammadiyah secara tidak langsung. Keterbatasan ruang di Muhammadiyah tidak menyiutkan nyali mereka untuk berkarya.
Maka dari itu, sudah selayaknya Muhammadiyah memberi ruang lebih bagi komunitas-komunitas ini untuk terus berkembang. Salah satunya dengan sentuhan atau pemihakan tokoh-tokoh atau pun pimpinan yang kini mengelola organisasi. Sebagaimana ketika Buya Syafii, Amin Abdullah, Munir Mulkhan, dan Dawam Rahardjo membidani lahirnya Maarif Institute dan JIMM.
Komunitas Muhammadiyah kultural yang dalam bahasa Miftachul Huda (Ikhwanul Muhammadiyah, Benturan Ideolohgis dan Kaderisasi dalam Muhammadiyah, 2007: 86-90) sebagai kaum pinggiran ini, harapan Muhammadiyah tetap menyandang sebagai gerakan pembaruan dapat dipenuhi. Tentu saja jika kaum pinggiran ini mampu secara terus menerus melakukan kritik dan masukan terhadap Muhammadiyah dari waktu ke waktu. selain itu, kaum pinggiran yang mayoritas dihuni oleh para kalangan terdidik secara akademis ini diharapkan mampu mempertahankan nuansa intelektual akademis yang selalu dihembuskan yang berfungsi sebagai kontrol rutinitas aktivitas Muhammadiyah.
Komunitas Muhammadiyah kultural yang mungkin lebih luwes dan lincah karena dibidani oleh anak-anak muda produktif ini memang kadang menyampaikan statement tanpa tedeng aling-aling (terbuka, ceplas-ceplos). Lebih dari itu, mainstreamnya mungkin agak berbeda dari Muhammadiyah structural merupakan keragaman yang tidak perlu dipersoalkan.
Komunitas Muhammadiyah kultural biarkan bermain di garis pinggir, tanpa harus terjebak oleh rutinitas persyarikatan yang kadang menjemukan. Mereka adalah bagian dari Muhammadiyah. Maka tidak elok jika mereka harus dimusuhi atau dicap liberal, sekuler, pluralis, dan seterusnya. Biarkan mereka menemukan “surganya” sendiri. Hal ini karena Muhammadiyah adalah tenda besar, bukan payung yang sempit.

Kamis, 19 Mei 2011

Perpustakaan di Rumah



Opini, Harian Joglosemar, Kamis, 19 Mei 2011

Benni Setiawan
Pembaca buku, pengelola www.bertualangkata.blogspot.com, tinggal di Sukoharjo

Menyebut perpustakaan, pasti yang teringat adalah setumpuk buku tebal, tua, dan mulai menguning. Mengapa demikian? Pasalnya, pikiran kita telah dipenuhi oleh aroma perpustakaan yang tidak nyaman, sumpek, dan berdebu. Kondisi ini semakin menyiutkan nyali pembaca untuk berkunjung ke perpustakaan.
Faktor lain yang memengaruhi rendahnya budaya baca masyarakat Indonesia adalah, pertama budaya yang sudah ada secara turun menurun adalah budaya bercerita dan bukan budaya baca. Perkembangannya pun justru menuju ke arah budaya menonton (televisi). Kedua, adalah penghasilan kebanyakan masyarakat Indonesia masih rendah sehingga buku masih dianggap barang mahal.
Ketiga adalah sistem pendidikan di Indonesia belum menunjang tumbuh kembangnya budaya baca, karena orientasinya masih membaca untuk lulus bukan membaca untuk pencerahan sepanjang hidup. Keempat adalah keberadaan perpustakaan yang belum memadai. Kesan masyarakat umum tentang perpustakaan masih dianggap sebagai tempat yang serius dan menyebalkan.
Tentunya masih banyak alasan yang dapat kita daftar jika ingin membicarakan tentang penghambat perkembangan budaya baca di Indonesia. Walaupun terkadang alasan tersebut tidak didasarkan pada penelitian yang memadai dan hanya didasarkan pada asumsi.
Sebagai contoh alasan tentang penghasilan masyarakat Indonesia yang masih rendah. Memang rata-rata pendapatan per kapita masyarakat Indonesia rendah, namun yang perlu diperhatikan adalah tentang bagaimana alokasi pengeluarannya? Masih banyak pengeluaran masyarakat Indonesia dialokasikan untuk hal-hal yang tidak perlu. Misalnya, untuk kebutuhan rokok. Banyak orang Indonesia walaupun penghasilannya rendah, tetapi mereka tetap mengonsumsi rokok yang jelas-jelas tidak ada manfaatnya dan menghabiskan minimal satu bungkus rokok per hari (Harmawan: 2008).
Menurut data Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) pada tahun 2003 saja, belanja masyarakat Indonesia untuk rokok Rp 150 triliun per tahun, tetapi belanja suratkabar atau koran hanya Rp 4,9 triliun. Menurut data Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA), setidaknya 427.948 orang meninggal setiap tahun akibat rokok. Lebih dari itu, menurut data survei pada tahun 2006, 57 persen atau separuh lebih rumah tangga di Indonesia memiliki perokok aktif. Sedangkan jumlah perokok pasif 97,5 juta jiwa atau hampir separuh jumlah penduduk Indonesia, di antaranya 65,8 juta adalah perempuan dan anak-anak (Benni Setiawan: 2009).
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, bagaimana meningkatkan kuantitas dan membaca masyarakat? Salah satunya dengan menjadikan rumah sebagai perpustakaan.
Rumah sudah saatnya tidak hanya menjadi tempat berlindung dari panas dan hujan. Rumah sudah saatnya menjadi happy home living (tempat tinggal yang nyaman dan menyenangkan). Artinya, setiap rumah hendaknya menyediakan sepetak tempat untuk buku atau perpustakaan.
Pojok Perpustakaan
Pojok perpustakaan ini selain sebagai tempat buku yang ditata rapi, juga dapat dijadikan sarana diskusi keluarga. Diskusi keluarga tidak hanya dapat dilakukan di meja makan atau saat makan saja, namun juga di sebuah tempat khusus di dalam rumah.
Pojok perpustakaan rumah selain berguna sebagai tempat kerja juga merupakan pusat kerja produktif anggota keluarga. Artinya, dari sinilah gairah membaca dan membudayakan membaca dapat disemai dengan baik. Adanya pojok perpustakaan di rumah juga mendorong dialog interaktif yang melibatkan seluruh anggota keluarga.
Pojok perpustakaan dapat dibangun dari buku-buku koleksi ayah, ibu, atau anak-anak. Berkumpulnya koleksi buku keluarga ini juga menjadi sarana tukar informasi yang akan menjadi semangat mengakrabkan antaranggota keluarga.
Koleksi perpustakaan rumah tangga bisa didapat dari kliping berita, opini, feature, cerpen, buku-buku pelajaran sekolah dasar hingga perguruan tinggi, majalah, dan seterusnya.
Jika setiap rumah tangga memiliki 10 saja kliping dan atau lima buku, dan itu dapat dipinjam secara bergiliran dalam satu rukun tetangga (RT), maka kebiasaan membaca akan menjadi budaya baru dalam masyarakat Indonesia.
Kebiasaan membaca yang didukung oleh keberadaan perpustakaan di setiap rumah dalam satu lingkungan kecil akan mendorong percepatan peningkatan kualitas keilmuan masyarakat. Seseorang akan terbiasa dengan buku sehingga budaya menonton televisi dapat diminimalisir sedemikian rupa.
Minimnya budaya menonton televisi juga menjadikan masyarakat tidak gandrung, gila nama dan popularitas, ditonton dan diberi tepuk tangan panjang, yang kesemuanya itu berbalikan dengan nilai-nilai komitmen yang penuh ketekunan dan tersembunyi pada kepentingan publik (Pierre Bourdieu, dalam B Herry Priyono: 2010).
Lebih dari itu, ketika seorang anak sudah terbiasa membaca di dalam rumah, maka ia akan dengan sendirinya mencintai buku. Buku akan menjadi sahabatnya. Mereka pun akan berlama-lama di perpustakaan sekolah. Perpustakaan sekolah akan menjadi tempat yang asyik dan nyaman lagi menyenangkan bagi peserta didik sehingga kondisinya selalu bersih dan koleksi bukunya pun semakin beragam, karena mendapat sentuhan dingin dari anak-anak yang doyan membaca.
Meningkatnya gairah membaca di kalangan masyarakat ini merupakan titik awal tercapainya target Millennium Development Goals (MDGs) yang salah satunya pemerataan pendidikan untuk semua yang ditandai dengan nol persen buta aksara dan terbebasnya masyarakat dari kemiskinan.
Kemiskinan tidak akan dapat dihapus dari bumi nusantara jika partisipasi melek huruf dan membaca masyarakatnya rendah. Menjadi kewajiban bagi pemerintah mengusahakan jalan mengentaskan kemiskinan dengan meningkatkan budaya baca.
Pada akhirnya, petuah buku adalah gudang ilmu, perpustakaan adalah gudang buku, tidak hanya menjadi kata yang mudah untuk diucapkan namun sulit untuk direalisasikan (dilakukan). Partisipasi masyarakat dalam membangun kesadaran membaca adalah kata kuncinya. Tanpa ada peran dan partisipasi masyarakat membudayakan membaca (membangun budaya baca), maka bangsa Indonesia akan semakin sulit bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Bangsa Indonesia akan selalu dipandang kecil dan miskin karena masyarakatnya belum mempunyai kesadaran membaca sebagai basis pencerahan dan keadaban bangsa.

Selasa, 26 April 2011

Jihad dengan Teror Bom



Opini, Harian Joglosemar, Selasa, 26/04/2011

Benni Setiawan
Peneliti, alumnus
Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Rasanya belum lekang dari ingatan, bom buku di Utan Kayu Jakarta, masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan bom bunuh diri yang mengguncang Masjid Al-Dzikra di kompleks Mapolresta Kota Cirebon, Jumat, 15 April 2011 lalu. Bom meledak sekitar pukul 12.17 WIB, saat jemaah akan melaksanakan ibadah salat Jumat seusai mendengar khotbah.
Akibat peristiwa ini, korban luka ringan mencapai 24 orang, dengan delapan di antaranya menjalani rawat jalan. Korban luka berat enam orang, termasuk Kepala Polres Kota Cirebon Ajun Komisaris Besar Herukoco dan Kepala Bagian Administrasi Polres Kota Cirebon Komisaris Sugadi. Korban meninggal seorang, yakni sang pelaku. Seorang di antara para korban luka adalah warga sipil, yakni Ustaz Abbas.
Menilik hasil penyidikan kepolisian, pelaku bom bunuh diri adalah Muhammad Syarif (MS). MS aktif dalam aksi berbagai demonstrasi pembubaran Ahmadiyah di Kuningan. Dia juga berusaha mencegat mobil polisi yang sedang mengamankan terdakwa penistaan agama.
Bom bunuh diri di masjid merupakan hal baru di Indonesia. Aktivitas seperti ini mengingatkan kita akan serangkaian bom bunuh diri di Timur Tengah.
Lebih lanjut, pascaperistiwa Jumat kelabu Cirebon, masyarakat juga dihebohkan dengan teror bom yang akan diledakkan di Gereja Christ Cathedral Serpong, Tangerang Selatan. Dari penyelidikan pihak berwajib, telah ada 19 tersangka dalam aksi tersebut. Termasuk di antaranya adalah Imam Firdaus (IF) seorang juru kamera Global TV (MNC Groups). Adapun Pepi Fernando (P), seorang alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat, Jakarta, asal Fakultas Pendidikan (Tarbiyah) yang juga tertangkap, menurut penyelidikan sementara diketahui sebagai penggagas dan yang mengorganisasi kelompok teror bom buku dan teror bom di Serpong.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, mengapa aksi biadab seperti ini masih terjadi di bumi Nusantara?
Otoritarianisme
Bom bunuh diri sering kali disandarkan kepada pemahaman doktrin keagamaan (jihad). Pelaku sengaja direkrut dan mendapat pembinaan secara intens (brain washing) untuk menjadi “pengantin“. Mereka mendapat iming-iming surga, ketika melakukan hal ini.
Perekrutan semacam ini tentunya tidak sesuai dengan kaidah keislaman. Meminjam bahasa Khaled M Abou El Fadl, dalam Speaking in Gods Name: Islamic Law, Authority, and Woman (2003) manusia bukanlah pemegang mutlak otoritas menafsir. Otoritas menafsir menjadi hak mutlak Tuhan. Ketika manusia melakukan hal ini maka apa yang dikhawatirkan oleh Khaled akan terjadi.
Yaitu maraknya otoritarianisme yang sangat parah dalam diskursus hukum Islam kontemporer. Epistemologi dan premis-premis normatif yang mengarahkan pada perkembangan dan pengembanan tradisi hukum Islam klasik kini sudah tidak ada lagi. Sementara tradisi hukum Islam klasik menjunjung premis-premis pembentukan hukum yang antiotoritarianisme, premis-premis serupa tidak lagi diberlakukan dalam tradisi hukum Islam belakangan ini.
Otoritarianisme hanya akan meninggalkan kegelisahan bagi umat Islam. Pasalnya, setiap orang merasa paling benar dengan apa yang dipahami dari teks Alquran. Pada gilirannya, umat akan saling klaim dan bunuh atas nama Tuhan.
Keadilan dan Kedamaian
Padahal menurut Mohammad Abu-Nimer dalam, Nirkekerasan dan Bina-Damai dalam Islam, Teori dan Praktik (2010) seruan utama agama Islam adalah untuk mewujudkan realitas sosial yang adil. Karena itu, tindakan atau pernyataan muslim apapun harus dinilai dari kontribusi potensialnya terhadap pencapaian tujuan tersebut. Dalam Islam, bertindak karena Tuhan sama dengan mengupayakan adl, keadilan. Islam menyerukan hal tersebut kepada yang kuat maupun yang lemah. Adalah kewajiban muslim untuk mengupayakan keadilan dan melawan penindasan di tingkat interpersonal maupun struktural.
Beberapa ayat Alquran mengungkapkan dengan tegas pandangan ini, “Allah memerintahkan keadilan, kebajikan, dan kedermaan pada kerabat dan keluarga, dan Dia melarang perbuatan keji, kecurangan, dan kedurhakaan. Dia memerintahkanmu, agar kamu mendapatkan peringatan“ (an-Nahl, 16:90).
“Wahai orang-orang yang beriman! Tegakkanlah keadilan dengan teguh, sebagai saksi karena Allah, meskipun terhadap dirimu sendiri, atau orangtuamu, atau kaum kerabatmu, miskin atau kaya: karena Allah Maha Melindungi keduanya. Maka janganlah mengikuti hawa nafsu, agar kalian tidak menyimpan dari berbuat adil, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala yang kamu perbuat“ (an-Nisa, 4: 135).
“Hai orang-orang yang beriman, tegakkanlah karena Allah, sebagai saksi yang adil, dan janganlah kebencianmu terhadap seseorang menyimpangkanmu dari kebenaran dan menjauhkanmu dari keadilan. Berlakulah adil, karena adil itu lebih dekat pada takwa, dan bertakwalah kepada Allah, karena Allah Maha Mengetahui segala yang kamu kerjakan“ (al-Maidah, 5;8).
Lebih lanjut, Abu-Nimer menyatakan, kedamaian dalam Islam dipahami sebagai suatu keadaan harmonis secara fisik, mental, spiritual, dan sosial-berdamai dengan Tuhan lewat ketaatan, dan berdamai dengan sesama manusia dengan menghindari pelanggaran. Islam mewajibkan para pengikutnya untuk mencari kedamaian di segala bidang kehidupan. Tujuan utama Alquran bagi kaum muslim adalah untuk menciptakan tatanan sosial yang adil dan damai.
Bom bunuh diri dan teror bom kepada umat lain atas nama jihad hanya akan semakin menyudutkan umat Islam dalam percaturan dunia. Umat Islam akan selalu dipandang negatif. Menurut Keith Ward (2009), teroris telah menghancurkan nama baik Islam. Padahal Islam sangat berkomitmen pada kemerdekaan, keadilan, persamaan hak, dan perdamaian dunia.
Peristiwa teror bom sudah saatnya diakhiri. Hal ini karena, teror bom hanya menimbulkan keresahan dan kecemasan. Jihad dengan bom juga tidak sesuai dengan ajaran Nabi. Nabi bersabda, “Jihad terbaik adalah perkataan yang benar (haq) kepada penguasa yang menindas“. Wallahu alam. n

Selasa, 08 Maret 2011

Mengadili keyakinan beragama




Gagasan, Solo Pos, Edisi: Selasa, 08 Maret 2011, Hal.4

Kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah ternyata tidak hanya dalam hal fisik namun juga psikis.

Setelah penyerangan Jemaah Ahmadiyah di berbagai daerah yang menimbulkan korban jiwa dan materi, kini muncul surat keputusan (SK) dan peraturan gubernur melarang aktivitas Jemaah Ahmadiyah.

Sebagaimana yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Pakde Karwo begitu biasa ia disapa, mengeluarkan SK No 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah.

Larangan tersebut mencakup empat hal. Yaitu larangan menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan dan media elektronika; Memasang papan nama organisasi JAI di tempat umum; memasang papan nama pada masjid; musala, lembaga pendidikan dan lain-lain dengan identitas JAI; dan menggunakan atribut JAI dalam segala bentuknya. Pakde Karwo berdalih SK di atas diterbitkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Jawa Timur semata.

SK Gubernur semacam itu kemudian diikuti juga oleh Provinsi Banten dan Jabar. Beberapa daerah pun kini sedang menggodok SK serupa, seperti Riau.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa pemerintah daerah berniat mengadili keyakinan pengikut Ahmadiyah dengan SK?

Pelarangan Ahmadiyah dengan SK (sebagai sumber) adalah melanggar hak asasi manusia (HAM). SK ini juga melanggar sumber hukum tertinggi dalam konstitusi di Indonesia, yaitu UUD 1945. UUD 1945 telah mengatur dengan jelas bahwa setiap warga negara berhak hidup dan menjalankan agama yang diyakininya (Pasal 28 E dan Pasal 29 ayat 1).

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi siapa pun melarang untuk tidak menyatakan mengadili keyakinan beragama seseorang. Ketika keyakinan diadili, yang terjadi disharmoni bangsa, hak-hak minoritas yang dikebiri, dan terganggunya hubungan vertikal antara manusia dan Tuhan.

Munculnya aturan pemerintah yang melarang kehadiran Ahmadiyah merupakan bentuk diskriminasi. Menurut Pasal 3 Resolusi PBB tentang Penghapusan Intoleransi Berdasarkan Agama dinyatakan bahwa, “diskriminasi antarmanusia berdasarkan agama atau keyakinan merupakan penghinaan terhadap martabat manusia dan pengingkaran terhadap prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan akan dijatuhi hukuman sebagai pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia dan dinyatakan secara rinci dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Asasi Manusia, dan sebagai rintangan bagi hubungan persahabatan dan perdamaian antarbangsa”.

Peran negara

Munculnya SK gubernur ini juga semakin menegaskan bahwa pemerintah gamang dalam menyelesaikan persoalan Ahmadiyah. Pemerintah sepertinya kehabisan akal untuk mengurai persoalan ini. Pemerintah pun terkesan frustrasi. Hal ini karena ia tidak mampu menjadi keharmonisan bangsa. Ketidakmampuan tersebut tercermin dengan mengeluarkan aturan yang justru kontraproduktif.

Sudah seharusnya pemerintah menjalankan amanat UUD dengan baik. Pemerintah juga berkewajiban menjaga keharmonisan seluruh elemen bangsa.

Menurut Bhikhu Parekh dalam Rethinking Multiculturalism, dalam setiap masyarakat, negara mempunyai peran yang penting dalam membantu perkembangan keadilan dan kebersamaan. Dalam masyarakat multikultur, negara merupakan sumber persatuan, memberikan fokus bagi kehidupan bersama-sama yang dimiliki warga dan diharapkan dapat memberi contoh untuk mengatasi prasangka-prasangka dan pandangan-pandangan komunal yang sempit. Lembaga negara seharusnya (dan harus dilihat) bersifat adil dalam memperlakukan anggota komunitas-komunitas yang berbeda.

Lebih lanjut Parekh menyatakan bahwa sebagai satu-satunya sumber keadilan yang aman dan legal dalam masyarakat, negara perlu meyakinkan warganya untuk memperoleh kesetaraan perlakuan dalam seluruh bidang kehidupan seperti pekerjaan, keadilan dalam tindak kriminal, pendidikan dan pelayanan-pelayanan umum.

Kesetaraan negatif mencakup tiadanya diskriminasi langsung atau yang disengaja dan diskriminasi tidak langsung atau terlembagakan. Diskriminasi langsung terjadi manakala pihak pengambil keputusan diarahkan oleh prasangka-prasangka terhadap kelompok tertentu. Sementara itu, diskriminasi tidak langsung terjadi manakala aturan dan prosedur yang mereka jalani mengandung bias diskriminasi yang tidak tampak dan mengakibatkan kerugian sistematis bagi komunitas atau kelompok tertentu.

Ketika negara tidak mampu melakukan hal yang demikian, konflik horizontal merupakan dampaknya. Lagi-lagi masyarakat sipil adalah korbannya.

Lebih lanjut, keragaman multikultur juga akan hilang dari bumi nusantara. Nusantara akan dipenuhi oleh pemaksaan hak dan kewajiban mayoritas atas minoritas. Pemaksaan “kebenaran” mayoritas atas minoritas mencerminkan betapa nilai-nilai agama yang luhur menjadi pembenar atas tindakan yang tak beradab.

Pada akhirnya, keluarnya SK Gubernur tentang pelarangan Jemaah Ahmadiyah merupakan potret betapa pemerintah hendak mengadili keyakinan beragama seseorang. Lebih dari itu, keluarnya peraturan tersebut merupakan bukti nyata bahwa pemerintah daerah tidak mampu menjaga keamanan dan kenyamanan bagi masyarakatnya. Wallahualam. -

Oleh : Benni Setiawan Peneliti, alumnus Program Pascasarjana Univeritas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Jogja

Sabtu, 19 Februari 2011

Saat ne­ga­ra abai kewajiban

Solo Pos, Selasa, 08 Februari 2011 , Hal.4


Me­ma­lu­kan. Di te­ngah pe­ra­ya­an Ha­ri Ke­ru­kun­an Umat Ber­aga­ma yang ber­pu­sat di Ja­kar­ta, ke­ke­ras­an ter­ja­di di Kam­pung Peun­deuy, De­sa Um­bu­lan, Ke­ca­mat­an Ci­ke­u­sik, Pan­de­glang, Ban­ten.

Ti­ga je­ma­ah Ah­ma­di­yah men­ja­di kor­ban ke­ga­nas­an mas­sa. Apa yang ter­ja­di di Ci­ke­u­sik Pan­de­glang ini se­ma­kin me­ne­gas­kan bah­wa ke­ber­aga­ma­an di In­do­ne­sia be­lum di­ja­min oleh ne­ga­ra. Ne­ga­ra mem­biar­kan war­ga ne­ga­ra­nya ber­pe­rang atas na­ma Tu­han.

Pa­da­hal me­nu­rut Lo­cke se­ba­gai­ma­na di­iku­ti Ma­gee (2008), ne­ga­ra ber­ke­wa­jib­an me­lin­dungi li­fe and fre­edom (hi­dup dan ke­be­bas­an) war­ga ne­ga­ra­nya (Tim Im­puls, ed: 2010). Per­ta­nya­an yang mun­cul ke­mu­di­an ada­lah meng­apa ne­ga­ra sam­pai ha­ri ini ha­nya bi­sa me­ngu­tuk dan akan meng­usut tun­tas ka­sus-ka­sus ke­ke­ras­an atas na­ma aga­ma?

Re­gu­la­si

Ka­sus ke­ke­ras­an atas na­ma aga­ma yang dia­la­mi oleh je­ma­at Ah­ma­di­yah ti­dak ha­nya ter­ja­di ka­li ini. Su­dah ber­ulang ka­li. Mu­lai da­ri pe­ru­sak­an ru­mah iba­dat, peng­usir­an, dan peng­ani­aya­an. Na­mun, se­per­ti­nya pe­me­rin­tah ma­sih sa­ja du­duk ter­ma­ngu me­li­hat pen­de­ri­ta­an je­ma­at Ah­ma­di­yah. Pe­me­rin­tah se­per­ti­nya ti­dak mam­pu ber­buat ba­nyak gu­na meng­hen­ti­kan tin­dak ke­ke­ras­an ini.

Pe­me­rin­tah le­bih di­si­buk­kan oleh urus­an-urus­an yang da­pat me­na­ik­kan ci­tra di­ri dan go­long­an. Ujung-ujung­nya ada­lah mem­per­oleh du­kung­an ma­sya­ra­kat da­lam pe­mi­lu. Po­li­tik pen­ci­tra­an pe­me­rin­tah te­lah me­lu­kai ke­ru­kun­an hi­dup umat ber­aga­ma di In­do­ne­sia. Bang­sa plu­ral ini men­ja­di bang­sa yang ti­dak ra­mah ter­ha­dap ka­um mi­no­ri­tas.

Ka­um mi­no­ri­tas apa­la­gi ber­be­da da­lam hal pan­dang­an ke­aga­ma­an wa­jib enyah da­ri bu­mi Nu­san­ta­ra. Ma­ka me­re­ka me­la­ku­kan apa sa­ja de­mi “tu­gas mu­lia” ter­se­but. Ji­ka ca­ra-ca­ra me­ru­juk pa­da UU atau Su­rat Ke­pu­tus­an Ber­sa­ma (SKB) ti­dak mam­pu, ja­lan ke­ke­ras­an di­ang­gap “ha­lal” un­tuk mem­bas­mi ke­lom­pok mi­no­ri­tas.

Ji­ka hal ini te­rus me­ne­rus di­bi­ar­kan, dis­in­te­gra­si bang­sa In­do­ne­sia ting­gal­lah me­nung­gu wak­tu. Bang­sa In­do­ne­sia akan ter­koy­ak oleh ulah ka­um yang meng­aku ber­iman dan ber­tu­han.

Ne­ga­ra su­dah sa­at­nya meng­am­bil pe­ran gu­na men­ce­gah ke­ke­ras­an ka­lau ti­dak mau di­se­but pe­rang atas na­ma Tu­han. Ne­ga­ra wa­jib men­ce­gah tin­dak ke­ke­ras­an atas na­ma apa­pun. Dan apa­bi­la ti­dak di­ke­lo­la de­ngan ba­ik akan me­mun­cul­kan be­nih-be­nih den­dam yang da­pat me­le­tup ka­pan sa­ja.

Gu­na men­ce­gah hal ter­se­but ne­ga­ra wa­jib mem­bu­at se­buah re­gu­la­si. Re­gu­la­si di­mak­sud di­la­ku­kan da­lam rang­ka mem­be­ri­kan per­lin­dung­an ke­pa­da war­ga ne­ga­ra, bu­kan in­ter­ven­si. Re­gu­la­si itu ber­kai­tan de­ngan upa­ya-upa­ya me­lin­dungi ke­se­la­mat­an ma­sya­ra­kat (pu­blic sa­fe­ty), ke­ter­tib­an ma­sya­ra­kat (pu­blic or­der), ke­se­hat­an ma­sya­ra­kat (pu­blic he­alth), etik dan mo­ral ma­sya­ra­kat ( pu­blic mo­ra­li­ty) dan me­lin­dungi hak dan ke­be­bas­an men­da­sar orang lain (the fun­da­men­tal rights and fre­edom of or­ders).

Un­tuk tu­ju­an-tu­ju­an ter­se­but, ne­ga­ra per­lu me­ne­tap­kan ram­bu-ram­bu agar se­tiap aga­ma ti­dak meng­ajar­kan hal-hal yang meng­gang­gu ke­ter­tib­an ma­sya­ra­kat dan ke­se­hat­an me­re­ka, ti­dak meng­ajar­kan ke­ke­ras­an (vio­len­ce) ke­pa­da sia­pa pun dan de­ngan alas­an apa pun, dan ti­dak me­la­ku­kan peng­hi­na­an ter­ha­dap peng­ikut aga­ma lain (Moh Sho­fan: 2011).

Ne­ga­ra ti­dak bo­leh ha­nya me­ngu­tuk dan tu­rut pri­ha­tin atas ke­ja­di­an-ke­ja­di­an yang men­ju­rus pa­da in­to­le­ran­si. Per­nya­ta­an me­ngu­tuk dan tu­rut pri­ha­tin yang se­ring di­sam­pai­kan oleh pe­me­rin­tah se­ba­gai pe­me­gang oto­ri­tas ne­ga­ra me­nun­juk­kan be­ta­pa ia ti­dak mam­pu me­nge­lo­la ne­ga­ra de­ngan ba­ik.

Eti­ka glo­bal

Le­bih lan­jut, per­nya­ta­an ter­se­but me­ru­pa­kan buk­ti oten­tik bah­wa pe­me­rin­tah ti­dak mem­pu­nyai si­kap dan ke­pe­ka­an da­lam me­lin­dungi war­ga ne­ga­ra­nya. War­ga mi­no­ri­tas di­bi­ar­kan men­ja­di mang­sa atau sa­sar­an em­puk pi­hak-pi­hak yang meng­aku ”peng­awal tu­han” yang da­pat meng­ha­ki­mi orang lain atas da­sar ke­ya­kin­an ma­yo­ri­tas. Pe­me­rin­tah te­lah abai ter­ha­dap ke­wa­jib­an­nya me­lin­dungi se­lu­ruh tum­pah da­rah bang­sa In­do­ne­sia.

Le­bih da­ri itu, pe­mu­ka atau pim­pin­an umat ber­aga­ma su­dah sa­at­nya me­nye­mai eti­ka glo­bal. Hans Kung me­na­war­kan eti­ka glo­bal un­tuk me­me­cah­kan per­ma­sa­lah­an kon­flik-kon­flik di du­nia. Se­mua aga­ma dan pa­ham ke­bi­jak­an apa pun di­ajak me­nyum­bang­kan ni­lai-ni­lai etis­nya se­hing­ga ter­ben­tuk eti­ka glo­bal un­tuk se­lu­ruh du­nia, yang ti­dak ber­la­tar be­la­kang pa­da ha­nya sa­tu aga­ma atau pa­ham bu­da­ya ter­ten­tu. Na­mun se­ba­gai eti­ka, ke­ten­tu­an-ke­ten­tu­an­nya ti­dak­lah meng­ikat dan me­mak­sa se­per­ti hal­nya hu­kum in­ter­na­sio­nal, me­la­in­kan ta­war­an yang meng­ajak un­tuk mem­per­ba­rui ba­reng du­nia ini.

Eti­ka glo­bal bi­sa di­ang­gap se­ba­gai eti­ka per­ga­ul­an umum, ter­ma­suk per­ga­ul­an an­ta­ra­ga­ma (re­li­gio­us ethics) yang ber­be­da-be­da. Eti­ka ini ber­be­da da­ri eti­ka da­ri sua­tu aga­ma (ethics of a re­li­gion), yang ber­la­lu se­ca­ra khu­sus da­lam ma­sing-ma­sing dan se­tiap aga­ma (A Su­di­ar­ja, da­lam Men­cung­kil Sum­bat­an To­le­ran­si, 2010).

Pa­da akhir­nya, ke­ke­ras­an atas na­ma aga­ma dan Tu­han yang ber­ujung pa­da ke­ma­ti­an ma­nu­sia mer­de­ka me­ru­pa­kan po­tret bu­ram ke­ru­kun­an hi­dup umat ber­aga­ma. Hal ini ju­ga me­nun­juk­kan be­ta­pa le­mah­nya ne­ga­ra me­lin­dungi ha­jat hi­dup dan ke­be­bas­an war­ga ne­ga­ra­nya. Wal­la­hu­a­lam. - Oleh : Ben­ni Se­tia­wan Pe­ne­li­ti, alum­nus Prog­ram Pas­ca­sar­ja­na UIN Su­nan Ka­li­ja­ga, Yog­ya­kar­ta

Minggu, 09 Januari 2011

Teologi Antikorupsi

Opini, Jurnal Nasional, Jum'at, 07 Januari 2011

SURVEI Transparency Internasional Indonesia (TII) tahun 2010 menempatkan Denpasar mendapatkan skor paling tinggi (6,71), disusul Tegal (6,26), Solo (6,00), Yogyakarta dan Manokwari (5,81). Kota Cirebon dan Pekanbaru mendapatkan skor terendah (3,61), disusul Surabaya (3,94), Makassar (3,97) dan Jambi (4,13). Kota-kota dengan skor tertinggi mengindikasikan, para pelaku bisnis menilai korupsi mulai menjadi hal kurang lazim terjadi, dan usaha pemerintah dan penegak hukum di sana dalam pemberantasan korupsi cukup serius. Sebaliknya, korupsi masih lazim terjadi dalam sektor-sektor publik. Sedang pemerintah daerah dan penegak hukum kurang serius memberantas korupsi, menurut persepsi para pelaku bisnis di kota-kota yang mendapat skor rendah. Pertanyaan yang muncul adalah mengapa korupsi masih tumbuh subur? Bagaimana teologi (agama) dapat berperan dan dalam menyelesaikan persoalan pelik ini?

Jalan Menuju Kebahagiaan

Ada beberapa alasan mengapa seseorang korupsi. Pertama, korupsi jalan tercepat menuju kebahagian dunia. Dengan korupsi orang akan kaya dan dihormati masyarakat. Karena orang kaya mempunyai nilai lebih di tengah masyarakat. Sikap masyarakat yang sering kali menghormati orang kaya dan tidak memedulikan orang miskin adalah tindakan pendukung terjadi korupsi.

Sikap "arogan" ini ditengari gaya hidup glamor dan malu disebut miskin. Padahal, kita sering melihat realitas di lapangan, sebagian pejabat pemerintahan lebih bangga disebut miskin ketika akan datang bantuan dari pusat. Hingga mereka akan mendapatkan berapa persen bagian dari dana yang diturunkan.

Meminjam istilah Sindhunata, keadaan ini tidak ada beda dengan perilaku "muja". Artinya, mencari kekayaan dengan cepat tanpa memedulikan dari masa sumber kekayaan itu. Perilaku muja tidak memedulikan keadaan orang lain bahkan keluarga. Pemuja makhluk halus, tidak segan mengorbankan keluarga sebagai tumbal. Sebagai ganti dia akan mendapatkan kekayaan melimpah dalam waktu singkat tanpa harus kerja keras (Benni Setiawan: 2008).

Kedua, korupsi sudah menjadi sistem dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana pernah disinyalir oleh Muhammad Hatta 40 tahun silam. Korupsi telah menjadi karakter bangsa Indonesia. Jika kita tidak korupsi, uang ini akan dikorup orang lain. Berlomba-lomba dalam korupsi sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Mungkin perkataan tepat dari mereka adalah "hari gini tidak korupsi, apa kata dunia", sebagaimana iklan di televisi.

Munir Mulkhan pernah mensinyalir suburnya korupsi di Indonesia karena ada persaingan antara satu kelompok dengan kelompok lain. Jika kementerian A tidak dikuasai kelompok Y, kelompok X tidak akan mendapat jatah apa-apa. Perebutan posisi dan kedudukan secara tidak sehat merupakan lahar subur korupsi. Ketiga, masyarakat yang acuh terhadap persoalan korupsi. Artinya, masyarakat pun sedemikian tersistem menggunakan jasa koruptor untuk memperlancar kegiatan. Ambil contoh, ketika melanggar lalu lintas. Kebanyakan masyarakat menyelesaikan kasus ini dengan sidang di tempat. Yaitu dengan membayar sesuai kesepakan dengan pihak terkait, pelaku dapat lolos.

Koruptor Adalah Kafir

Bagaimana agama (Islam) berkontribusi menyelesaikan persoalan ini. Korupsi telah menjadi perhatian ajaran teks suci (Islam) sejak 14 abad silam. Korupsi dalam QS Ali Imran (3:161), disebut ghulul. Secara harfiah, ghulul berarti penghianatan terhadap kepercayaan (amanat). Sebagaimana diungkapkan Syed Hussein Alatas (1987), inti korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi atau pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan.

Selain itu dalam Al Quran korupsi didiskripsikan dengan kata al-suht, Surat al-Maidah (5: 42, 62, 63). Dalam kitab tafsir Ahkam Al Quran, dikutip definisi sahabat Ibn Mas'ud) tentang al-suht sebagai menjadi perantara dengan menerima imbalan antara seseorang dengan penguasa untuk suatu kepentingan (al-Jashash, Ahkam Al Quran, 1405 H, 84).

Dalam hadis Nabi Muhammad SAW, sangat banyak rujukan mengenai korupsi, baik menyangkut jenis-jenis korupsi seperti risywah (penyuapan), penerimaan hadiah oleh pejabat, penggelapan, dan lain-lain. Maupun menyangkut kebijakan dan strategi Nabi Muhammad SAW, dalam memberantas korupsi. Beberapa strategi Nabi Muhammad dalam menangani korupsi adalah pemeriksaan terhadap para pejabat seusai menjalankan tugas (Syamsul Anwar: 2005).

Rasulullah memperingatkan, koruptor tidak dilindungi, disembunyikan, atau ditutupi. Barangsiapa demikian, maka dia sama dengan pelaku korupsi itu sendiri. Sebagaimana diriwayatkan dari Sumurah Ibn Jundub, dalam Hadis Abu Dawud, Sunan Abi Dawud (Syamsul Anwar:2006).

Maka dari itu, koruptor juga perlu dihukumi kafir. Sebagaimana rumusan yang telah dikeluarkan Muhammadiyah dan NU. Kafirnya seorang koruptor karena dia telah menyekutukan Allah dengan uang dan kekuasaan. Franz Magnis-Suseno (2009) menyatakan, orang maupun lembaga korup tidak dapat membedakan antara benar dan salah. Itu fatal. Garis jelas antara kemanusiaan yang wajar dan sikap penjahat menjadi kabur. Orang menjadi terbiasa menipu, mencuri, main curang, dan tidak bertanggung jawab.

Pada akhirnya, mengutip pendapat Abdul Munir Mulkhan (2006), masalah korup atau tidak korup bagi seseorang atau sebuah bangsa, bukan persoalan dasar kelahiran (bawaan lahir atau takdir). Persoalannya, terletak pada kesadaran dan penegakan hukum dalam kehidupan seseorang atau bangsa itu sendiri. Wallahu a'lam.

Penulis: Peneliti Alumnus Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta