Search

Selasa, 10 Februari 2015

Kebinekaan

Oleh Benni Setiawan


Koran Tempo, Rabu, 04 Februari 2015

Kebinekaan kian rapuh. Itulah hasil diskusi dan peluncuran Jurnal Maarif Volume 9 Nomor 2 Tahun 2014 pertengahan Januari lalu, yang bertajuk "Masa Depan Politik Kebhinekaan di Indonesia". Hal itu didasari angka intoleransi yang cukup tinggi di republik ini. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dalam laporan akhir tahun 2014, menerima 67 berkas pengaduan. Pelanggaran atas kebebasan beragama dan berkeyakinan terjadi akibat dominasi kelompok intoleran yang menyebarkan kebencian dan intoleransi dengan beraneka cara (Kompas, 24 Januari 2015).

Intoleransi yang didasari sikap emosional dan destruktif-meminjam istilah Lester Kurtz dalam Gods in the Global Village-semakin memperkeruh situasi kebangsaan. Situasi kebangsaan sudah saatnya dibangun dengan suasana tenang dan damai. Jika kedamaian dicederai dengan berbagai urusan politik (kekuasaan) dan ekonomi (urusan perut dan kuasa modal), persoalan keagamaan hanya dijadikan kedok kebrutalan pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.

Karena itu, falsafah bangsa, bhineka tunggal ika, tampaknya perlu kembali didengungkan. Guna mewujudkan hal tersebut, pemerintah selayaknya menjadi pelopor perdamaian. Pemerintah seharusnya berdiri sebagai dewa keadilan, keamanan, keadaban, dan kemakmuran. Mereka adalah dewa pelindung bagi semua. Mereka adalah pengejawantah nilai-nilai dasar Pancasila dan UUD 1945.

Saat pemerintah mewujud menjadi hal tersebut, saya kira ia akan berdiri sebagai pemimpin. Mereka tak lagi menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi ataupun golongan. Ia menjadi seorang yang dapat bersikap ikhlas, adil, dan tulus dalam menjalankan amanat kepemimpinan.

Pemerintah pun selayaknya berdiri di atas semua golongan. Pemerintah mendorong dirinya untuk menghargai dan menghormati masyarakat dalam hal pengamalan kesalehan individu yang mewujud dalam kesalehan publik. Sebuah potret kesalehan yang menguatkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lebih lanjut, upaya pemerintah dalam hal ini-Kementerian Agama (Kemenag) merancang Undang-Undang Kerukunan Beragama-sudah selayaknya ditujukan untuk diri sendiri. Artinya, UU tersebut pada dasarnya bukan untuk mengatur umat beragama, melainkan sebagai acuan bagi pemerintah sendiri dalam bertindak dalam mewujudkan harmoni kehidupan beragama dan keberagamaan di Indonesia.

Hal tersebut didasari fakta bahwa kehidupan umat beragama relatif baik. Pemerintah, sebagaimana temuan The Wahid Institute, merupakan biang intoleransi yang perlu belajar kepada umat beragama dalam membangun keadaban publik. Pemerintah tak perlu malu mengakui kekurangannya. Pemerintah pun perlu belajar kepada umat beragama di Nusantara.

Semoga 2015 membawa kehidupan keagamaan yang lebih baik dibanding 2014. Pemerintah juga perlu meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas tingginya angka intoleransi yang disebabkan oleh ulah aparatur negara. Permohonan maaf ini tidak akan menurunkan martabat pemerintah. Bahkan, pemerintah akan mendapat posisi mulia dari proses kepemimpinan yang mengakui kekurangan dan kesalahan guna menuju kehidupan yang lebih penuh kedamaian dan ketenteraman.