Orang yang mempunyai alat sedikit. Orang kecil dengan milik kecil, dengan alat-alat kecil, sekadar cukup untuk dirinya sendiri (Marhaen, Soekarno, Penyambung Lidah Rakyat)
Search
Sabtu, 26 Januari 2013
Palangkaraya Ibu Kota Republik Indonesia?
Oleh Benni Setiawan
Opini, Sinar Harapan, Selasa, 22 Januari 2013
Jakarta merupakan koneksi imajiner Palangkaraya arah barat daya.
Jakarta tak kuasa menahan banjir. Itulah headline (berita utama) hampir semua surat kabar cetak, Jumat (18/1). Puluhan ribu rumah, berbagai fasilitas umum, Balai Kota, hingga Istana Negara terendam air bah. Banjir di jantung Republik pun mendapat simpati dari luar negeri. Menilik kondisi demikian, orang nomor satu di Republik ini menyerukan Jakarta Siaga 1.
Banjir, kemacetan, dan kriminalitas yang tinggi tampaknya menjadi wajah Ibu Kota. Menilik kondisi yang demikian, banyak orang menyatakan Jakarta sudah tidak layak menjadi Ibu Kota Republik Indonesia. Perlu dipikirkan sebuah tempat yang nyaman namun tetap mempunyai sejarah panjang dalam perjuangan menuju cita-cita Indonesia merdeka.
Di antara para pengusul pindahnya Ibu Kota Republik yang terekam media adalah Prabowo Subianto (Ketua Dewan Penasihat Partai Gerakan Indonesia Raya, Gerindra) dan Marzuki Alie (Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, serta anggota Dewan Pembinan Partai Demokrat). Pertanyaan yang muncul kemudian, ke mana Ibu Kota RI harus berpindah?
Palangkaraya
Jika kita berkenan menilik sejarah panjang bangsa Indonesia, founding fathers bangsa ini telah meletakkan dasar itu. Salah satunya dapat kita temui dari pemikiran Soekarno, Presiden RI pertama.
Soekarno telah memancang Palangkaraya sebagai salah satu calon Ibu Kota RI. Palangkaraya berada di Pulau Kalimantan, tepatnya di tepi Sungai Kahayan, dan sekarang merupakan Ibu Kota Kalimantan Tengah.
Secara geografis, Palangkaraya terletak di 60 401-70 201 Bujur Timur dan 10 311-20 301 Lintang Selatan. Saat ini, secara administratif Kota Palangkaraya berbatasan dengan Kabupaten Gunung Mas pada sisi utara dan timur, dengan Kabupaten Pulau Pisang pada sisi selatan, dan Kabupaten Katingan pada sisi barat.
Kota Palangkaraya merupakan bagian tak terpisahkan dari kota-kota yang dikagumi oleh Soekarno, seperti Kota Roma, Washington DC, dan Berlin. Soekarno meletakkan dasar pembentukan Kota Palangkarya dengan elemen-elemen dasar dan simbol-simbol.
Sebagai Sarjana Teknik Arsitektur lulusan Technische Hogeschool (sekarang Institute Teknologi Bandung), Soekarno meletakkan simbol-simbol berupa Sumbu Imajiner Kahayan-Palangkaraya-Jakarta, Bangunan Istana, Bundaran Silang Delapan, Taman Nasional, dan Sumbu Serimonial. Selain itu terdapat pula Pelataran Agung yang menyerupai Taman Merdeka Jakarta. Ada pula peletakan bangunan-bangunan penting kota yang berkontekstual dengan kosmologi Dayak.
Palangkaraya yang kini letaknya cenderung berada di tengah-tengah wilayah RI dalam sejarah pembangunannya diawali dengan pemancangan tiang pancang pembangunan kota. Berawal dari tiang pancang ini, Soekarno membentuk sumbu kota yang berfungsi sebagai prinsip dasar desain kota.
Diduga, konsep dasar ini diperoleh atas saran Raja Kasunanan Surakarta (Sri Sultan Pakubuwono XII), yang saat peletakan tiang pancang, Raja Kasunanan Surakarta ini diajak ke Palangkaraya. Menurut arah mata angin, dari titik tiang pancang, sumbu ini mengarah ke barat daya, sumbu ini berakhir di Jakarta.
Dengan demikian diketahui bahwa Jakarta merupakan koneksi imajiner Palangkaraya arah barat daya, sedangkan Sungai Kahayan merupakan koneksi imajiner Palangkaraya arah timur.
Adanya konsep ini menunjukkan pula bahwa Palangkaraya termasuk cosmic city, yaitu suatu kota yang meninterpretasi kepercayaan dan atau daya alam. Dalam perkembangannya, kini sumbu ini melintasi as bangunan bersejarah kota, yaitu kantor awal muda, as bangunan Istana, as Bundaran Besar dan as Jl Yos Sudarso (Wijanarka, 2006).
Pusat Bisnis
Konsep desain Kota Palangkaraya lahir dari buah pemikiran Soekarno. Apa yang telah diretas oleh Soekarno sudah selayaknya kembali mendapat perhatian masyarakat. Hal ini berfungsi, selain menjadi konsep-konsep dasar pengembangan negeri, agar kita tidak mudah melupakan sejarah.
Lebih lanjut, Palangkaraya dapat menjadi pilihan mengurai kesemrawutan Ibu Kota RI Jakarta saat ini. Palangkarya dapat dijadikan Ibu Kota kedua (sebagai pusat bisnis) dan Ibu Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan. Sebagaimana Washington DC sebagai Ibu Kota “resmi” Amerika Serikat dan New York sebagai pusat bisnis.
Memindahkan pusat bisnis ke Palangkaraya pun akan mampu mengurangi beban Kota Jakarta. Permukaan tanah Jakarta akan tetap stabil dan tidak akan tenggelam pada 2030 sebagaimana prediksi para ahli geologi. Jakarta pun tidak akan lagi menjadi kota tujuan utama urban. Masyarakat akan berpikir ulang untuk ke Jakarta, karena peredaran uang tidak lagi terkonsentrasi di sana.
Banjir yang menjadi langganan Ibu Kota pun terurai. Pasalnya, akan banyak ruang terbuka hijau karena menyusutnya jumlah penduduk yang mendiami Ibu Kota. Normalisasi Ciliwung, Kanal Banjir Barat, dan Kanal Banjir Timur akan berfungsi dengan baik karena tumpukan sampah yang berkurang secara signifikan.
Pada akhirnya, founding fathers telah berpikir ke depan melampaui zamannya, guna kemakmuran hajat hidup bangsa Indonesia. Kini tugas pemimpin sekarang untuk mewujudkannya. Segera pindahkan Ibu Kota ke Palangkaraya. Selamat datang Ibu Kota baru.
Kamis, 17 Januari 2013
Narasi tentang Perempuan
Oleh Benni Setiawan
Pendapat, Koran Tempo, Kamis, 17 Januari 2013
Berita kekerasan seksual menyembul ke ruang publik. Setidaknya hal ini tergambar dalam kasus artis Ardina Rasty dengan mantan pacarnya Eza Gionino. Akal waras masyarakat pun terganggu oleh berita meninggalnya RI (10). Bocah perempuan kelas V sekolah dasar itu menjadi korban dugaan kekerasan seksual.
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat, kasus pemerkosaan di ranah publik yang setahun terakhir merebak adalah terbesar kedua atau 22.284 kasus (yang terdata) dari kasus-kasus kekerasan seksual 13 tahun terakhir. Kasus kekerasan terbesar terjadi di ranah personal (rumah tangga). Jumlahnya mencapai 70.115 kasus atau tiga perempat dari semua kasus kekerasan seksual 1998-2011 yang jumlah seluruhnya 93.960 kasus dari total 400.939 kasus kekerasan yang dilaporkan. Dengan demikian, dapat dikatakan, setiap hari ada 20 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
Lebih lanjut, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat, terjadi 2.637 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 48 persen (1.266 kasus) adalah kekerasan seksual. Mengapa kasus kekerasan terhadap perempuan terutama masalah seksual masih tinggi di negeri ini?
Mengingkari Penciptaan Tuhan
Bell Hooks (1984) menilai rasa aman di rumah tak bisa diandaikan. Semua biasa terjadi atas nama “perlindungan”, khususnya pada anak, yang dalam hierarki dehumanisasi berada di level terbawah, paling subordinat dari subornidat, paling tertindas dari yang tertindas (Maria Hartiningsih, 2011).
Lebih lanjut, Abdul Munir Mulkhan (2002) menyebut ada tiga persoalan yang perlu dicermati untuk memahami masalah ketidakadilan dan kekerasan seksual yang dialami perempuan. Pertama, tradisi Islam dalam fikih yang menempatkan perempuan sebagai ‘pelayan kebutuhan seksual laki-laki’ dan ‘pembangkit birahi seksual’. Kedua, kecenderungan konsumerisme tubuh perempuan dalam peradaban industri modern. Ketiga, tradisi lokal khususnya Jawa yang menempatkan perempuan sebagai ‘penumpang kamuken’ (kemuliaan) laki-laki.
Mengkondisikan perempuan dalam posisi subordinat berarti mengingkari penciptaan Tuhan. Tuhan telah menciptakan dua wajah dalam diri manusia. Perempuan dan laki-laki. Keberadaan mereka sama. Sama-sama sebagai makhluk tercipta.
Kondisi demikian sudah selayaknya mendasari cara pandang tentang perempuan. Perempuan dan laki-laki memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata Tuhan.
Otonom
Maka dari itu sudah selayaknya tradisi Islam memelopori gerakan properempuan dengan mengajarkan ayat-ayat yang memberi tuntunan moral bagi relasi suami-istri.
Salah satunya dalam Surat ath-Thalaq (65: 65). “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. Janganlah kamu menyusahkan mereka sehingga menyempitkan/menyesakan hati mereka”. Juga Hadis riwayat Muslim, “Kamu suami mempunyai hak atas istrimu, begitu pula istrimu punya hak atas kamu. Mereka adalah amanat Allah di tanganmu. Karena itu kamu harus memperlakukan mereka dengan penuh kebaikan”.
Ayat-ayat tersebut sangat mendukung konsep perkawinan dalam Islam yang menempatkan para pihak (suami-istri) secara otonom sebagai syarat sah perkawinan. Pengertian otonom dalam konteks ini adalah masing-masing pihak mengerti isi dari aqd (akad/perjanjian) itu sendiri. Selanjutnya, posisi otonom merupakan peleburan satu sama lain (Syu’bah Asa, 1987). Berdasarkan ayat al-Qur’an dan Hadis di atas, maka masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang seimbang, baik lahir maupun batin (Siti Ruhaini Dzuhayatin, 2002).
Mengerdilkan Kemanusiaan
Tubuh perempuan pun bukan barang dagangan. Eksploitasi terhadap tubuh secara berlebihan akan mengerdilkan kemanusiaan manusia. Bagi filsuf idealis seperti Plato, tubuh konkrit bukan hal yang penting. Justru, tubuh dianggap sebagai penghalang tercapainya kemurnian jiwa. Plato berkata bahwa tubuh adalah kubur bagi jiwa dan jiwa bagaikan terpenjara dalam tubuh (Bertens: 1989). Jika manusia terlalu memberi perhatian terhadap tubuh, maka hakikat keabadian hidup, yang terletak pada alam kejiwaan yang abstrak, akan sulit dicapai. Oleh karena itu, ia menganjurkan bentuk-bentuk askese dan mati raga (Nadya Karima Sari, 2008).
Lebih lanjut, filsuf dan tokoh feminis Perancis, Simone de Beauvoir dalam bukunya yang berjudul The Second Sex menyatakan, kaum perempuan berada di dunia maskulin yang didominasi kaum laki-laki. Keberadaan perempuan ada di bawah kelas kaum laki-laki. Perbedaan kelas ini menimbulkan penindasan kaum lelaki terhadap perempuan, dalam berbagai bentuk. Antara lain diskriminasi atas dasar jenis kelamin yang disebut seksisme. Diskriminasi ini tidak hanya menimbulkan kebencian, akan tetapi juga prasangka buruk, rasa jijik dan ketakutan yang terjadi pada diri perempuan terhadap lelaki . Ketakutan ini disebut gynophobia.
Gynophobia yang paling menghantui perempuan adalah adanya anggapan bahwa lelaki tidak dapat mengontrol gejolak seksualnya. Dampaknya, lelaki dimitoskan suka pemerkosa. Ironisnya, sejak Manusia Budaya berubah menjadi Manusia Ekonomi, justru banyak kaum perempuan yang suka tampil dengan mempamerkan lekuk-tubuhnya agar tampak sexy total. Sehingga, kesannya ‘mengundang’ untuk diperkosa atau sebagai objek seks yang juicy (Naning Pranoto, 2010).
Ruang Bicara
Maka dari itu, ruang berbicara korban kekerasan merupakan sebuah keniscayaan. Menutup rapat pelanggaran Hak Asasi Manusia ini berarti membenarkan praktik terjadinya kekerasan dan merendahkan martabat kemanusiaan yang mulia.
Tindak kekerasan terhadap perempuan pada dasarnya dapat kita cegah dengan adanya partisipasi aktif perempuan dan laki-laki dalam membina sebuah hubungan yang baik, tanpa harus saling merendahkan satu dan yang lainnya.
Perempuan adalah makhluk mandiri dan independen. Ia ada bukan sebagai pelengkap semata. Lebih dari itu, perempuan adalah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kelangsungan hidup manusia di muka bumi. Maka dari itu, laki-laki dan perempuan adalah sederajat. Sederajat dalam membangun cita kemanusiaan yang beradab. Sebuah tatanan mikromoskos yang menghargai ciptaan Tuhan.
Pada akhirnya, kekerasan seksual yang terjadi di ranah privat (personal) merupakan pelanggaran terhadap HAM dan kemanusiaan. Pasalnya, laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama dalam membangun relasi kehidupan yang bermoral dan beradab.
Pendapat, Koran Tempo, Kamis, 17 Januari 2013
Berita kekerasan seksual menyembul ke ruang publik. Setidaknya hal ini tergambar dalam kasus artis Ardina Rasty dengan mantan pacarnya Eza Gionino. Akal waras masyarakat pun terganggu oleh berita meninggalnya RI (10). Bocah perempuan kelas V sekolah dasar itu menjadi korban dugaan kekerasan seksual.
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat, kasus pemerkosaan di ranah publik yang setahun terakhir merebak adalah terbesar kedua atau 22.284 kasus (yang terdata) dari kasus-kasus kekerasan seksual 13 tahun terakhir. Kasus kekerasan terbesar terjadi di ranah personal (rumah tangga). Jumlahnya mencapai 70.115 kasus atau tiga perempat dari semua kasus kekerasan seksual 1998-2011 yang jumlah seluruhnya 93.960 kasus dari total 400.939 kasus kekerasan yang dilaporkan. Dengan demikian, dapat dikatakan, setiap hari ada 20 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
Lebih lanjut, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat, terjadi 2.637 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 48 persen (1.266 kasus) adalah kekerasan seksual. Mengapa kasus kekerasan terhadap perempuan terutama masalah seksual masih tinggi di negeri ini?
Mengingkari Penciptaan Tuhan
Bell Hooks (1984) menilai rasa aman di rumah tak bisa diandaikan. Semua biasa terjadi atas nama “perlindungan”, khususnya pada anak, yang dalam hierarki dehumanisasi berada di level terbawah, paling subordinat dari subornidat, paling tertindas dari yang tertindas (Maria Hartiningsih, 2011).
Lebih lanjut, Abdul Munir Mulkhan (2002) menyebut ada tiga persoalan yang perlu dicermati untuk memahami masalah ketidakadilan dan kekerasan seksual yang dialami perempuan. Pertama, tradisi Islam dalam fikih yang menempatkan perempuan sebagai ‘pelayan kebutuhan seksual laki-laki’ dan ‘pembangkit birahi seksual’. Kedua, kecenderungan konsumerisme tubuh perempuan dalam peradaban industri modern. Ketiga, tradisi lokal khususnya Jawa yang menempatkan perempuan sebagai ‘penumpang kamuken’ (kemuliaan) laki-laki.
Mengkondisikan perempuan dalam posisi subordinat berarti mengingkari penciptaan Tuhan. Tuhan telah menciptakan dua wajah dalam diri manusia. Perempuan dan laki-laki. Keberadaan mereka sama. Sama-sama sebagai makhluk tercipta.
Kondisi demikian sudah selayaknya mendasari cara pandang tentang perempuan. Perempuan dan laki-laki memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata Tuhan.
Otonom
Maka dari itu sudah selayaknya tradisi Islam memelopori gerakan properempuan dengan mengajarkan ayat-ayat yang memberi tuntunan moral bagi relasi suami-istri.
Salah satunya dalam Surat ath-Thalaq (65: 65). “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. Janganlah kamu menyusahkan mereka sehingga menyempitkan/menyesakan hati mereka”. Juga Hadis riwayat Muslim, “Kamu suami mempunyai hak atas istrimu, begitu pula istrimu punya hak atas kamu. Mereka adalah amanat Allah di tanganmu. Karena itu kamu harus memperlakukan mereka dengan penuh kebaikan”.
Ayat-ayat tersebut sangat mendukung konsep perkawinan dalam Islam yang menempatkan para pihak (suami-istri) secara otonom sebagai syarat sah perkawinan. Pengertian otonom dalam konteks ini adalah masing-masing pihak mengerti isi dari aqd (akad/perjanjian) itu sendiri. Selanjutnya, posisi otonom merupakan peleburan satu sama lain (Syu’bah Asa, 1987). Berdasarkan ayat al-Qur’an dan Hadis di atas, maka masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang seimbang, baik lahir maupun batin (Siti Ruhaini Dzuhayatin, 2002).
Mengerdilkan Kemanusiaan
Tubuh perempuan pun bukan barang dagangan. Eksploitasi terhadap tubuh secara berlebihan akan mengerdilkan kemanusiaan manusia. Bagi filsuf idealis seperti Plato, tubuh konkrit bukan hal yang penting. Justru, tubuh dianggap sebagai penghalang tercapainya kemurnian jiwa. Plato berkata bahwa tubuh adalah kubur bagi jiwa dan jiwa bagaikan terpenjara dalam tubuh (Bertens: 1989). Jika manusia terlalu memberi perhatian terhadap tubuh, maka hakikat keabadian hidup, yang terletak pada alam kejiwaan yang abstrak, akan sulit dicapai. Oleh karena itu, ia menganjurkan bentuk-bentuk askese dan mati raga (Nadya Karima Sari, 2008).
Lebih lanjut, filsuf dan tokoh feminis Perancis, Simone de Beauvoir dalam bukunya yang berjudul The Second Sex menyatakan, kaum perempuan berada di dunia maskulin yang didominasi kaum laki-laki. Keberadaan perempuan ada di bawah kelas kaum laki-laki. Perbedaan kelas ini menimbulkan penindasan kaum lelaki terhadap perempuan, dalam berbagai bentuk. Antara lain diskriminasi atas dasar jenis kelamin yang disebut seksisme. Diskriminasi ini tidak hanya menimbulkan kebencian, akan tetapi juga prasangka buruk, rasa jijik dan ketakutan yang terjadi pada diri perempuan terhadap lelaki . Ketakutan ini disebut gynophobia.
Gynophobia yang paling menghantui perempuan adalah adanya anggapan bahwa lelaki tidak dapat mengontrol gejolak seksualnya. Dampaknya, lelaki dimitoskan suka pemerkosa. Ironisnya, sejak Manusia Budaya berubah menjadi Manusia Ekonomi, justru banyak kaum perempuan yang suka tampil dengan mempamerkan lekuk-tubuhnya agar tampak sexy total. Sehingga, kesannya ‘mengundang’ untuk diperkosa atau sebagai objek seks yang juicy (Naning Pranoto, 2010).
Ruang Bicara
Maka dari itu, ruang berbicara korban kekerasan merupakan sebuah keniscayaan. Menutup rapat pelanggaran Hak Asasi Manusia ini berarti membenarkan praktik terjadinya kekerasan dan merendahkan martabat kemanusiaan yang mulia.
Tindak kekerasan terhadap perempuan pada dasarnya dapat kita cegah dengan adanya partisipasi aktif perempuan dan laki-laki dalam membina sebuah hubungan yang baik, tanpa harus saling merendahkan satu dan yang lainnya.
Perempuan adalah makhluk mandiri dan independen. Ia ada bukan sebagai pelengkap semata. Lebih dari itu, perempuan adalah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kelangsungan hidup manusia di muka bumi. Maka dari itu, laki-laki dan perempuan adalah sederajat. Sederajat dalam membangun cita kemanusiaan yang beradab. Sebuah tatanan mikromoskos yang menghargai ciptaan Tuhan.
Pada akhirnya, kekerasan seksual yang terjadi di ranah privat (personal) merupakan pelanggaran terhadap HAM dan kemanusiaan. Pasalnya, laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama dalam membangun relasi kehidupan yang bermoral dan beradab.