Search

Jumat, 20 Juni 2008

Jika Bumi tanpa Hutan



Oleh Benni Setiawan
Jum'at, Surya, 20 June 2008
Hutan Indonesia menurut PP ini hanya dihargai Rp 1.200.000,- sampai Rp 3.000.000,- per hektare per tahun atau Rp 120,- sampai dengan Rp 300,- per meter persegi


Hutan Indonesia di ambang kepunahan. Hutan Indonesia diperebutkan dan diperjualbelikan oleh pejabat Indonesia. Belum lama ini al Amin Nur Nasution, seorang anggota DPR (PPP) ditangkap KPK karena kedapatan menerima suap dalam pembebasan hutan lindung seluas 73.000 hektar untuk perluasan kota di Bintan, yang setidaknya merugikan negara sebesar 13 triliun. Demikian pula. Sarjan Taher (Partai Demokrat) yang turut meikmati uang hasil korupsi dari alih fungsi lahan di Air Talang, Musi Banyuasi, Sumatera Selatan.

Perusakan hutan dengan dalih perluasan kota ini semakin menambah deret panjang laju kerusakan hutan Indonesia. Kasus ini juga semakin menambah deret panjang kerusakan hutan yang mencapai 2000 kasus yang belum mampu ditangani Departemen Kehutanan (Dephut).

Menurut Direktur Eksekutif Program Lingkungan PBB dalam Global Forum on Ecology and Poverty diselenggarakan di Dhaka pada 22-24 Juli 1993, menyatakan bahwa “dunia kita berada di tepi kehancuran lantaran ulah manusia. Di seluruh planet, sumber-sumber alam dijarah kelewat batas. Diperkirakan pada setiap detiknya sekitar 200 ton karbon

dioksida (CO2) dilepas ke atmosfer dan 750 topsoil musnah. Sementara itu, diperkirakan sekitar 7.000 hektare hutan dibabat, 16.000 hektare tanah digunduli, dan antara 100 hingga 300 spesies mati setiap hari.

Berdasarkan data Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), laju penghancuran (deforestasi) hutan di Indonesia tahun 2002-2005 merupakan yang terbesar dan terparah di dunia. Setiap tahun, menurut FAO, rata-rata 1,871 juta hektar hutan Indonesia hancur atau 2 persen dari luas hutan yang tersisa pada tahun 2005, yakni 88,495 juta hektare.

Dari tutupan hutan Indonesia seluas 130 juta hektar, menurut World Reseach Institute (sebuah lembaga think-tank di Amerika Serikat), 72 persen hutan asli Indonesia telah hilang. Berarti hutan Indonesia tinggal 28 persen. Data Departemen Kehutanan sendiri mengungkapan 30 juta hektar hutan di Indonesia telah rusak parah. Itu berarti 25 persen rusak parah.

Sedangkan menurut, data Bank Dunia, setidaknya setiap tahun 2,5 juta Indonesia amblas dan jika dibiarkan hingga 2010 hutan tropis Indonesia akan musnah. Dan kerugian akibat pembalakan liar ini sekitar 6.700 dolar AS per hari. Lebih lanjut, luas hutan Indonesia semakin menyusut dari tahun ke tahun. Pada tahun

1990 luas hutan Indonesia 116.567.000 ha, berkurang menjadi 97.852.000 ha pada tahun 2000 dan tinggal 88.496.000 ha pada tahun 2005.

Sementara itu emisi karbon dioksida paling besar disumbangkan oleh sektor kehutanan. Sebesar 75 persen dari konversi lahan dan deforestasi (kerusakan hutan), 23 persen dari penggunaan energi sektor kehutanan, dan dua persen dari proses industri sektor kehutanan.

Laju kerusakan hutan Indonesia semakin diperparah oleh keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008. Hutan Indonesia menurut PP ini hanya dihargai Rp 1.200.000,- sampai Rp 3.000.000,- per hektare per tahun atau Rp 120,- sampaidengan Rp 300,- per meter persegi. Ini adalah rekor penjualan hutan termurah di dunia dan sepanjang sejarah hidup umat manusia. PP ini juga menegaskan bahwa hutan sebagai penyangga alam diobral oleh pemerintah.

Melalui PP No 2/2008, pemerintah merestui pembalakan hutan secara legal dengan dalih peningkatan kontribusi pendapatan negara terhadap 13 perusahaan tambang yang sudah berada di kawasan hutan lindung. 13 perusahaan tersebut adalah; Freeport Indonesia, Karimun Granit Inco, Indominco Mandiri, Aneka Tambang A, Aneka Tambang B, Natarang Mining, Nusa Halmahera Minerals, Pelsart Tambang Kencana, Interex Secra Raya, Weda Bay Nickle, Gag Nikel, dan Sarikmas Mining.

Ironisnya, peraturan ini keluar setelah Indonesia dipercaya masyarakat dunia untuk menjadi tuan rumah konferensi tingkat tinggi tentang perubahan iklim (COP-13/UNFCCC) yang membahas mengenai penyelamatan hutan.

Maka tidak aneh jika bumi Indonesia sering dilanda bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), banjir dan tanah longsor mendominasi bencana tahun 2006-2007, khususnya di pulau Jawa. Bencana itu terjadi di lebih dari 2.850 desa pada 61 kabupaten/kota. Jumlah bencana itu meningkat jika dibandingkan dengan periode tahun 2000-2003, yakni pada 1.288 desa.

Data di atas menjadi penanda bahwa pemerintah sekarang lebih memanjakan pembalak liar dari pada rakyat kecil. Pembalak diberi kesempatan untuk menjarah kekayaan alam Indonesia dan menjadi kaya di tengah penderitaan rakyat. Rakyat kecil dibiarkan mati karena kelaparan, gizi buruk dan bencana alam (banjir, tanah longsor dan kekeringan).

Hancurnya hutan Indonesia pada dasarnya akan mengancam kehidupan penduduk bumi. Hal ini dikarenakan,hutan alam Indonesia termasuk salah satu penyangga atau paru-paru dunia. Terdapat banyak makhluk hidup yang mempertahankan keturunan serta sumber makanan dan minuman di dalamnya. Setidaknya, 40 hingga 50 juta orang menggantungkan hidupnya dari hutan, entah lewat cara berburu, memancing atau memanen kayu maupun produk lainnya.

Lebih dari itu, berjuta satwa langka dunia berada di dalam hutan Indonesia. Keadaan tersebut di atas jelas menunjukkan bahwa manusia tidak dapat hidup tanpa adanya bumi. Bumi pun akan binasa dan musnah tanpa adanya penyangga ekosistem alam yaitu hutan.

Maka usaha untuk menyelamatkan bumi dari kemusnahan karena habisnya hutan perlu dilakukan bersama. Pertama, dengan menghentikan, menangkap dan menghukum seberat-beratnya pelaku pembalakan liar (illegal logging).

Aturan perundang-undangan yang berkenaan dengan pemberian izin mengelola hutan pun perlu dipertegas dan diperketat. Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan dalih telah mendapatkan legalitas dari pemerintah dan undang-undang dengan seenaknya membabat hutan.

Lebih dari itu aturan perundang-undangan yang tidak memihak kepada kelestarian hutan alam Indonesia sudah saatnya dicabut. Seperti PP No 2 Tahun 2008, yang ditanda tangani Presiden SBY beberapa waktu lalu. PP ini harus dicabut karena dengan telah sengaja membuka peluang bagi pengusaha untuk merambah (baca: merusak) hutan Indonesia.

Kedua, mengajarkan menanam satu pohon sejak dini. Menanam satu pohon merupakan salah satu bukti bahwa manusia masih membutuhkan bumi dan turut serta dalam menjaga ekosistem alam. Dengan demikian, gerakan ini akan dapat menyelamatkan masa depan anak cucu kita.

Ketiga, menegakkan aturan hukum tanpa pandang bulu. Artinya, penegak hukum sudah saatnya berani menindak siapa saja yang dengan sengaja menghancurkan aset nasional ini. Hatta, itu adalah anggota DPR dan Menteri. Wallahu a'lam.


Benni Setiawan
Peneliti Lentera Institute

Korupsi Cermin Perilaku "Muja"



Oleh Benni Setiawan
Pikiran Rakyat, 20 Mei 2008.

Persoalan korupsi seakan menjadi menu harian berbagai media massa baik cetak maupun elektronik. Baik korupsi yang dilakukan masyarakat kecil maupun korupsi yang dilakukan anggota dewan. Khusus korupsi yang dilakukan anggota dewan, situasinya sangat kontras dengan berbagai fasilitas yang mereka terima dari negara. Mereka menerima insentif legislasi sebesar Rp 39 juta yang dikirim via rekening. Wakil rakyat ini juga mendapat insentif pengganti rumah dinas yang sedang direnovasi. Mereka juga mendapat uang fasilitas kerja seperti komputer, mesin cetak, dan faksimile. Mereka juga kerap menghamburkan uang rakyat dengan dalih kunjungan kerja ke luar negeri dan seterusnya.

Dengan demikian, anggota dewan lebih memikirkan "aku" ketimbang "kita". "Aku" harus makmur dulu, baru memikirkan "kita". Barangkali dalam benak mereka sudah teracuni asumsi bahwa tanpa kemakmuran diri sulit untuk memikirkan kemakmuran orang banyak!

Lebih lanjut, mereka sepertinya juga ingin menunjukkan kepada dunia bahwa menjabat sebagai anggota dewan yang hanya lima tahun harus dimaksimalkan untuk mengeruk kas negara. Hal ini disebabkan, ketika mereka ingin menjadi anggota dewan, pundi-pundi kekayaan mereka telah diberikan kepada rakyat melalui calo-calo politik --kalau tidak mau disebut "broker politik". Entah untuk biaya pendaftaran, penentuan nomor jadi, atau sebagai ongkos politik. Maka, menjadi anggota dewan adalah saat yang dinantikan untuk hidup nyaman dan aman dalam limpahan aset bangsa dan negara yang tidak ada habisnya.

Maka tidak aneh, jika bangsa ini selalu dirundung bencana dan masalah yang tak kunjung henti. Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), banjir dan tanah longsor mendominasi bencana tahun 2006-2007, khususnya di pulau Jawa. Bencana itu terjadi di lebih dari 2.850 desa pada 61 kabupaten/kota. Jumlah bencana itu meningkat jika dibandingkan dengan periode tahun 2000-2003, yakni pada 1.288 desa.

Ironisnya, anggota dewan sebagai orang yang dipercaya dalam menyalurkan (menyuarakan) aspirasi dan kehendak rakyat melakukan selingkuh dengan kekayaan. Mereka lebih sibuk memikirkan bagaimana pundi-pundi kekayaan selalu dipenuhi dengan harta benda yang melimpah dan melupakan kewajibannya sebagai pamong (pemimpin) masyarakat.

Perilaku muja

Meminjam istilah Sindhunata, keadaan ini tidak ada bedanya dengan perilaku "muja". Artinya, mencari kekayaan dengan cepat tanpa peduli dari mana sumber kekayaan tersebut. Lebih lanjut, perilaku muja juga tidak memedulikan keadaan orang lain dan bahkan keluarga. Pemuja makhluk halus, tidak segan mengorbankan keluarganya sebagai tumbal. Sebagai gantinya, ia akan mendapatkan kekayaan yang melimpah dalam waktu singkat tanpa harus kerja keras.

Anggota dewan pun demikian, demi menumpuk harta benda, ia rela mengorbankan kepentingan rakyat banyak. Mereka tidak peduli dengan nasib korban bencana alam banjir dan tanah longsor yang kehilangan rumah, harta benda, dan sanak saudaranya, korban lumpur Lapindo di Sidoarjo yang harus kehilangan masa depan akibat wilayah mereka segera tenggelam, rakyat miskin yang harus makan nasi aking setiap hari karena ketidakberdayaan, anak muda menjadi penganggur akibat sistem yang tidak memihak dan seterusnya.

Penderitaan rakyat adalah tumbal. Sebagai gantinya wakil rakyat akan mendapatkan kekayaan dengan cepat dan mudah. Semakin banyak rakyat menderita, semakin banyak pula kekayaan yang akan didapatkan anggota dewan. Pendek kata, pemuja kehilangan akal sehatnya. Dalam benak dan akalnya, hanya ada bagaimana mendapat kekayaan dengan mudah dan cepat. Mereka abai terhadap realitas dirinya sendiri, keluarga, dan masyarakat.

Bencana alam berupa banjir dan tanah longsor merupakan kesempatan untuk mendapat suntikan dana dari luar negeri. Sebagaimana ketika bencana gempa dan tsunami di Aceh. Negara donor banyak memberikan dana untuk pemulihan wilayah Aceh dan sekitarnya. Akan tetapi, apa yang terjadi? Dana tersebut dijadikan "bancakan" pemimpin masyarakat dan pemegang projek pemulihan Aceh dan sekitarnya. Rumah yang dibangun pun hanya terbuat dari sisa kayu olahan kelas bawah. Maka tak aneh jika rumah tersebut hanya mampu digunakan dalam waktu dua bulan saja.

Bencana alam adalah "anugerah" terindah bagi anggota dewan dan pejabat di Indonesia. Dengan adanya bencana alam, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akan semakin tinggi. Dengan demikian, semakin besar pula uang yang dapat dikorupsi untuk memperkaya diri dan golongan.

Mawas diri

Perilaku memperkaya diri dengan tidak wajar dengan mengorbankan kepentingan rakyat banyak sudah saatnya diakhiri. Anggota dewan sebagai representasi kader terbaik bangsa haruslah mawas diri dan mampu menjadi pemimpin yang dapat menjadi teladan bagi rakyatnya.

Mawas diri berarti mampu mengemban amanah rakyat dengan baik. Amanah rakyat adalah amanah Tuhan karena suara rakyat adalah suara Tuhan, vox populi vox dei. Menjadi anggota dewan bukan sekadar mengejar prestise dan kepuasan pribadi. Menjadi anggota dewan adalah perjuangan untuk menyejahterakan rakyat. Rakyat harus menjadi prioritas utama. Ketika rakyat sengsara yang pertama kali merasakan penderitaan dan kesusahan haruslah anggota dewan. Ia harus merasa berdosa ketika melihat penderitaan rakyat.

Ketika anggota dewan mampu berbuat demikian, ia patut disebut sebagai pemimpin dan pengayom masyarakat. Pemimpin yang mampu memberi teladan dan pengayom yang mampu melindungi masyarakat.***

Penulis, peneliti sosial.
http://newspaper.pikiran-rakyat.co.id/prprint.php?mib=beritadetail&id=18757

Rabu, 04 Juni 2008

Sekolah Kebangsaan atau Pendidikan Kebangsaan?



[Jawa Pos, Rabu, 04 Juni 2008]

Menandai peringatan 100 tahun Kebangkitan Nasional, di Jogjakarta dicanangkan Desa Kebangsaan dan Sekolah Kebangsaan. Desa Kebangsaan yang diprakarsai pengasuh Pesantren Ilmu Giri Nasruddin Anshory Ch diresmikan Menteri Sosial (Mensos) Bahtiar Chamsyah dan Sekolah Kebangsaan di SMA Negeri 11 Jogjakarta diresmikan Mendiknas Bambang Sudibyo.
Desa Kebangsaan menghadirkan warga dari 33 provinsi di Indonesia. Sedangkan Sekolah Kebangsaan yang didirikan di SMA Negeri 11, sebagai bagian mengenang tempat Kongres Pertama Boedi Oetomo, tepatnya di aula yang dahulu dikenal sebagai bangsal makan Kwekschool Voor Inlander Onderwijzert.
Sekolah Kebangsaan itu digagas sebagai persemaian adanya pendidikan kebangsaan di seluruh tanah air. Sekolah Kebangsaan juga diharapkan mampu menumbuhkan semangat peserta didik untuk berkreasi dan menunjukkan kepada dunia bahwa ke-Indonesia-an belum hilang dari Bumi Pertiwi dan generasi muda. Peserta didik diharapkan tidak malu lagi menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Peserta didik diharapkan tetap menjadi pioner atau garda depan dalam membela tumpah darah Indonesia yang berkepribadian di tengah gempuran globalisasi, dan seterusnya.
Namun, benarkah Indonesia saat ini sudah kehilangan rasa nasionalisme sehingga pemerintah harus membuat Sekolah Kebangsaan?
Dalam sebuah milis yang saya baca kemarin (22 Mei 2008), seorang anggota menuliskan betapa dia terkejut ketika keponakannya bertanya, "Om itu lagu dan tari apa? Kok saya tidak tahu!" saat menyaksikan pergelaran budaya memperingati 100 tahun Kebangkitan Nasional yang disiarkan serentak oleh seluruh stasiun televisi. Dengan perlahan, dia mencoba menerangkan satu per satu lagu dan tarian yang sedang disaksikan. Setelah cukup dengan jawaban tersebut, sang keponakan berujar, "Berarti Indonesia mantap, dong Om".
Peristiwa tersebut menggambarkan bahwa anak Indonesia sekarang asing dengan kebudayaan Nusantara. Anak Indonesia lebih mengenal lagu-lagu Barat dan tarian dansa daripada lagu dan tari-tarian Indonesia. Anak Indonesia lebih bangga menggunakan atribut Barat daripada pakaian tradisional. Anak Indonesia lebih suka menonton kartun daripada acara pergelaran budaya atau cerita Si Unyil dan Si Komo. Dan seterusnya.

Mengapa hal demikian terjadi? Salah satu penyebabnya adalah pendidikan di sekolah tidak pernah mengajarkan budaya nasional Indonesia. Ambil contoh, di buku Bahasa Indonesia SD kelas 1 yang saya temukan baru-baru ini, tidak ada satu pun kata yang menyebutkan jajanan nasional Indonesia. Dalam buku tersebut jajanan yang tersedia ialah burger. Maka, tidak aneh jika tetangga saya hanya tahu makanan burger daripada gethuk, kerak telur, dan seterusnya.
Jika buku pelajaran Bahasa Indonesia kelas 1 saja sudah mengajarkan budaya Barat daripada budaya Indonesia, tidak aneh jika banyak anak Indonesia yang tidak tahu dan paham budaya nenek moyangnya.
Padahal, menurut Romo Mangun, sebagaimana diungkapkan Mudji Sutrisno dalam pengantar buku Y. Dedy Pradipto (2007), memperbaiki edukasi di Indonesia harus dimulai dari sekolah dasar. Sebab, yang harus dibenahi ialah persoalan mendasar, yakni alur berpikir atau logikanya.
Karena itu, membuat Sekolah Kebangsaan, apalagi dimulai pada tingkat SMA, adalah sebuah kesia-siaan. Sekolah Kebangsaan hanya akan menjadi "gong" di awal sebuah pergelaran wayang. Artinya, Sekolah Kebangsaan hanya akan menjadi proyek sesaat karena ada momentum peringatan 100 tahun Kebangkitan Nasional.
Jika serius memperhatikan persoalan pendidikan ini, sudah saatnya pemerintah mengagendakan pendidikan kebangsaan pada level pendidikan dasar (sekolah dasar). Artinya, "nasionalisme" kurikulum, buku pelajaran, dan cara mengajar guru menjadi agenda mendasar.
Guru tidak hanya mengajarkan nama-nama suku bangsa atau pakaian adat Indonesia. Lebih dari itu guru harus menjadi pendidik yang mendidik. Mendidik peserta didiknya agar memahami bahwa bangsa ini memiliki banyak ragam budaya. Ragam budaya Indonesia tidak kalah dengan budaya asing. Bahkan, ragam budaya Indonesia lebih memiliki nilai (luhur) daripada kebudayaan asing.
Demikian pula buku pelajaran yang diadopsi dari kurikulum. Contoh-contoh dalam buku pelajaran yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia sudah saatnya diganti. Memperkenalkan keragaman budaya sejak dini lebih berarti dan mempunyai nilai daripada harus membuat Sekolah Kebangsaan yang belum tentu dapat melahirkan sosok yang memiliki nasionalisme (bangga dengan bangsa Indonesia) tinggi.
Pada akhirnya, mengagendakan pendidikan kebangsaan yang dimulai dari tingkat pendidikan dasar akan lebih mempunyai nilai daripada membuat Sekolah Kebangsaan yang "dipaksakan" karena ada momentum. Allahu alam.

Benni Setiawan , penulis Buku Manifesto Pendidikan Indonesia.