Search

Jumat, 20 Juni 2008

Korupsi Cermin Perilaku "Muja"



Oleh Benni Setiawan
Pikiran Rakyat, 20 Mei 2008.

Persoalan korupsi seakan menjadi menu harian berbagai media massa baik cetak maupun elektronik. Baik korupsi yang dilakukan masyarakat kecil maupun korupsi yang dilakukan anggota dewan. Khusus korupsi yang dilakukan anggota dewan, situasinya sangat kontras dengan berbagai fasilitas yang mereka terima dari negara. Mereka menerima insentif legislasi sebesar Rp 39 juta yang dikirim via rekening. Wakil rakyat ini juga mendapat insentif pengganti rumah dinas yang sedang direnovasi. Mereka juga mendapat uang fasilitas kerja seperti komputer, mesin cetak, dan faksimile. Mereka juga kerap menghamburkan uang rakyat dengan dalih kunjungan kerja ke luar negeri dan seterusnya.

Dengan demikian, anggota dewan lebih memikirkan "aku" ketimbang "kita". "Aku" harus makmur dulu, baru memikirkan "kita". Barangkali dalam benak mereka sudah teracuni asumsi bahwa tanpa kemakmuran diri sulit untuk memikirkan kemakmuran orang banyak!

Lebih lanjut, mereka sepertinya juga ingin menunjukkan kepada dunia bahwa menjabat sebagai anggota dewan yang hanya lima tahun harus dimaksimalkan untuk mengeruk kas negara. Hal ini disebabkan, ketika mereka ingin menjadi anggota dewan, pundi-pundi kekayaan mereka telah diberikan kepada rakyat melalui calo-calo politik --kalau tidak mau disebut "broker politik". Entah untuk biaya pendaftaran, penentuan nomor jadi, atau sebagai ongkos politik. Maka, menjadi anggota dewan adalah saat yang dinantikan untuk hidup nyaman dan aman dalam limpahan aset bangsa dan negara yang tidak ada habisnya.

Maka tidak aneh, jika bangsa ini selalu dirundung bencana dan masalah yang tak kunjung henti. Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), banjir dan tanah longsor mendominasi bencana tahun 2006-2007, khususnya di pulau Jawa. Bencana itu terjadi di lebih dari 2.850 desa pada 61 kabupaten/kota. Jumlah bencana itu meningkat jika dibandingkan dengan periode tahun 2000-2003, yakni pada 1.288 desa.

Ironisnya, anggota dewan sebagai orang yang dipercaya dalam menyalurkan (menyuarakan) aspirasi dan kehendak rakyat melakukan selingkuh dengan kekayaan. Mereka lebih sibuk memikirkan bagaimana pundi-pundi kekayaan selalu dipenuhi dengan harta benda yang melimpah dan melupakan kewajibannya sebagai pamong (pemimpin) masyarakat.

Perilaku muja

Meminjam istilah Sindhunata, keadaan ini tidak ada bedanya dengan perilaku "muja". Artinya, mencari kekayaan dengan cepat tanpa peduli dari mana sumber kekayaan tersebut. Lebih lanjut, perilaku muja juga tidak memedulikan keadaan orang lain dan bahkan keluarga. Pemuja makhluk halus, tidak segan mengorbankan keluarganya sebagai tumbal. Sebagai gantinya, ia akan mendapatkan kekayaan yang melimpah dalam waktu singkat tanpa harus kerja keras.

Anggota dewan pun demikian, demi menumpuk harta benda, ia rela mengorbankan kepentingan rakyat banyak. Mereka tidak peduli dengan nasib korban bencana alam banjir dan tanah longsor yang kehilangan rumah, harta benda, dan sanak saudaranya, korban lumpur Lapindo di Sidoarjo yang harus kehilangan masa depan akibat wilayah mereka segera tenggelam, rakyat miskin yang harus makan nasi aking setiap hari karena ketidakberdayaan, anak muda menjadi penganggur akibat sistem yang tidak memihak dan seterusnya.

Penderitaan rakyat adalah tumbal. Sebagai gantinya wakil rakyat akan mendapatkan kekayaan dengan cepat dan mudah. Semakin banyak rakyat menderita, semakin banyak pula kekayaan yang akan didapatkan anggota dewan. Pendek kata, pemuja kehilangan akal sehatnya. Dalam benak dan akalnya, hanya ada bagaimana mendapat kekayaan dengan mudah dan cepat. Mereka abai terhadap realitas dirinya sendiri, keluarga, dan masyarakat.

Bencana alam berupa banjir dan tanah longsor merupakan kesempatan untuk mendapat suntikan dana dari luar negeri. Sebagaimana ketika bencana gempa dan tsunami di Aceh. Negara donor banyak memberikan dana untuk pemulihan wilayah Aceh dan sekitarnya. Akan tetapi, apa yang terjadi? Dana tersebut dijadikan "bancakan" pemimpin masyarakat dan pemegang projek pemulihan Aceh dan sekitarnya. Rumah yang dibangun pun hanya terbuat dari sisa kayu olahan kelas bawah. Maka tak aneh jika rumah tersebut hanya mampu digunakan dalam waktu dua bulan saja.

Bencana alam adalah "anugerah" terindah bagi anggota dewan dan pejabat di Indonesia. Dengan adanya bencana alam, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akan semakin tinggi. Dengan demikian, semakin besar pula uang yang dapat dikorupsi untuk memperkaya diri dan golongan.

Mawas diri

Perilaku memperkaya diri dengan tidak wajar dengan mengorbankan kepentingan rakyat banyak sudah saatnya diakhiri. Anggota dewan sebagai representasi kader terbaik bangsa haruslah mawas diri dan mampu menjadi pemimpin yang dapat menjadi teladan bagi rakyatnya.

Mawas diri berarti mampu mengemban amanah rakyat dengan baik. Amanah rakyat adalah amanah Tuhan karena suara rakyat adalah suara Tuhan, vox populi vox dei. Menjadi anggota dewan bukan sekadar mengejar prestise dan kepuasan pribadi. Menjadi anggota dewan adalah perjuangan untuk menyejahterakan rakyat. Rakyat harus menjadi prioritas utama. Ketika rakyat sengsara yang pertama kali merasakan penderitaan dan kesusahan haruslah anggota dewan. Ia harus merasa berdosa ketika melihat penderitaan rakyat.

Ketika anggota dewan mampu berbuat demikian, ia patut disebut sebagai pemimpin dan pengayom masyarakat. Pemimpin yang mampu memberi teladan dan pengayom yang mampu melindungi masyarakat.***

Penulis, peneliti sosial.
http://newspaper.pikiran-rakyat.co.id/prprint.php?mib=beritadetail&id=18757

Tidak ada komentar:

Posting Komentar