Orang yang mempunyai alat sedikit. Orang kecil dengan milik kecil, dengan alat-alat kecil, sekadar cukup untuk dirinya sendiri (Marhaen, Soekarno, Penyambung Lidah Rakyat)
Search
Minggu, 25 November 2012
Catatan Milad Satu Abad Muhammadiyah 18 November 1912-18 November 2012 Menjaga Relevansi Pencerahan
Jawa Pos, Sabtu, 17 November 2012
“Pasalnya, meminjam istilah Ahmad Syafii Maarif, jika negara hancur maka Muhammadiyah akan remuk. Jika negara sejahtera, Muhammadiyah pun akan makmur.”
Oleh: Benni Setiawan*
SEJAK awal Muhammadiyah menahbiskan diri menjadi organisasi sosial kemasyarakatan amar ma’ruf nahi munkar dan sebagai gerakan tajdid (pembaruan). Dalam Kepribadian Muhammadiyah ditegaskan, kader dituntut untuk amar ma’ruf nahi munkar dalam segala lapangan serta menjadi contoh teladan yang baik. Membantu pemerintah serta bekerja sama dengan golongan lain dalam memelihara dan membangun negara untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi Allah.
Dua pernyataan yang tertuang di dalam Kepribadian Muhammadiyah tersebut mempunyai signifikansi dalam menjawab persoalan Muhammadiyah dan umat ke depan. Artinya, ketika dahulu Muhammadiyah bekerja sama dengan NU untuk memberantas korupsi, alangkah baiknya, jika Muhammadiyah juga kembali bersuara dalam masalah krisis global, illegal logging, illegal fishing, global warming, pengangguran, kemiskinan, dan seterusnya.
Ajaran Kiai Dahlan
Sudah saatnya Muhammadiyah bangun dari tidur panjangnya dan kembali memperteguh gerakan kerakyatan yang telah dipelopori dan diwariskan oleh KH Ahmad Dahlan. Muhammadiyah yang selama ini disibukkan dengan wacana pemikiran yang ndakik-ndakik dan kurang menyentuh realitas sosial sudah saatnya kembali pada pemikiran yang mudah diterima oleh warganya.
Ambil contoh, Muhammadiyah hingga kini belum mempunyai alat produksi cangih seperti, kapal penangkap ikan, TV nasional, radio nasional, yang kesemuanya bisa digunakan sebagai sarana dakwah melawan budaya konsumerisme dan kapitalisme yang semakin menggejala.
Seandainya Muhammadiyah mempunyai satu kapal saja yang dapat menangkap ikan di laut yang sekarang ini banyak dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Muhammadiyah akan bertambah "kaya" dan semakin banyak membuka peluang kerja bagi rakyat. Dan tentunya mampu menyelamatkan aset bangsa Indonesia.
Muhammadiyah memang perlu menunjukkan kepeduliannya pada aset bangsa dengan cara yang elegan. Keikutsertaan, misalnya, dalam permohonan judicial review ke MK yang putusannya membubarkan BP Migas, semoga bisa menjadi bagian dari upaya lebih memandirikan bangsa dari tekanan asing.
Persoalan memang kian kompleks. Guna menghadapi persoalan yang semakin kompleks ini, Muhammadiyah sudah saatnya berani untuk banting setir dan menenggok kembali ajaran yang telah diwahyukan kepada Rasulullah Muhammad s.a.w, dan “tafsir” ala KH Ahmad Dahlan.
Beberapa pokok ajaran tentang pentingnya pendampingan/pembelaan terhadap kaum mustad'afin melalui teologi al-Maun. Proyek pemikiran berbasis kesadaran dan pemihakan terhadap kaum miskin (lemah) sudah selayaknya menjadi ancangan besar dalam setiap kajiannya. Tanpa hal yang demikian, Muhammadiyah akan mengalami kebuntuan berpikir yang pada gilirannya akan mematikan kreativitas dan langkah gerak persyarikatan.
Kemajuan Muhammadiyah di era awal terletak kepada kemampuan Kiai Dahlan dan murid-muridnya untuk terus melakukan pengkajian terhadap 17 kelompok ayat. Kini memasuki abad kedua sudah selayaknya kajian 17 kelompok ayat berkembang menjadi 100 atau tafsir utuh Alquran menurut pemahaman Muhammadiyah.
Dengan demikian, Muhammadiyah benar menjadi organisasi pembaru (tajdid) sebagaimana semboyannya. Muhammadiyah akan kembali memimpin peradaban karena ia merupakan pelopor gerakan pemikiran yang genuine dan berguna bagi masyarakat banyak.
Lebih lanjut, keragaman tafsir dan kajian dari berbagai disiplin ilmu akan semakin mengukuhkan bahwa Islam merupakan agama penuh nilai. Artinya, Alquran sebagai rujukan utama umat Islam mempunyai kandungan yang luas dan inspiratif. Langkah gerak umat khususnya Muhammadiyah akan lebih tertata dan bermakna karenanya.
Gerakan Pencerahan
Dalam hal pemihakan terhadap kaum lemah pun Muhammadiyah perlu terus berbenah. Seperti kritik M Dawam Rahardjo (2010), jika dulu Kiai Dahlan melaksanakan program kemasyarakatan yang berorientasi pada kaum dhuafa, kini sudah selayaknya Muhammadiyah mengarahkan pada program pemberdayaan orang miskin agar bisa meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri.
Sebagaimana telah diutarakan di muka, proses dan produk pemihakan Muhammadiyah sudah selayaknya mewujud. Tanpa wujud yang jelas, Muhammadiyah akan semakin ditinggal zaman yang pada gilirannya semangat pemihakan persyarikatan pun akan memudar. Inilah yang sebaiknya selalu diingat, termasuk kami di jajaran pengurus.
Milad Muhammadiyah seabad (jika dihitung berdasarkan kalendar miladiyah, 18 November 1912-18 November 2012) sudah selayaknya merupakan semangat kelanjutan dari Muktamar Satu Abad Muhammadiyah ke-46 di Yogyakarta tahun 2010 lalu. Tafsir gerakan pencerahan selayaknya semakin meneguhkan Muhammadiyah dalam peran dan proses kebangsaan. Muhammadiyah turut serta dalam membangun bangsa dan negara. Pasalnya, meminjam istilah Ahmad Syafii Maarif, jika negara hancur maka Muhammadiyah akan remuk. Jika negara sejahtera, Muhammadiyah pun akan makmur.
Dengan demikian, Muhammadiyah merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial. Maka sudah selayaknya Muhammadiyah turut serta menyelesaikan persoalan sosial yang muncul, dan bukan menjadi bagian dari masalah itu.
Keteguhan tekad dan semangat persyarikatan memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan amanat sejak kelahirannya. Muhammadiyah lahir karena kehidupan masyarakat jauh dari ideal. Kemiskinan, keterbelakangan, dan kebodohan, yang kesemuanya jauh dari semangat keberislaman.
Tetap relevan mengingat salah satu ayat powerful yang menginsipirasi kelahiran Muhammadiyah: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyeru kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. 3 Ali Imran:104)
Inilah kerja Muhammadiyah sebagai gerakan kebajikan, gerakan pencerahan. Mencerahkan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berpegang teguh pada ajaran Islam rahmatan lil alamin.
Kamis, 18 Oktober 2012
Religiusitas Haji
Oleh Benni Setiawan
"Gagasan" Solo Pos, Jum'at, 12 Oktober 2012 , Halaman : 4
Perjalanan ke Tanah Suci sungguh fenomena yang unik. Masyarakat dari berbagai penjuru dunia berkumpul menjadi satu pada waktu dan tempat yang bersamaan. Mereka pun rela antre selama sekian tahun demi mendapat satu kursi untuk berangkat ke Baitullah.
Perjalanan ritual berdimensi sosio-historis ini pun menjadi kebanggaan bagi sebagian orang. Ziarah spiritual ini menjadi penanda “keberhasilan” seseorang dalam bekerja dan atau mengais rezeki. Kebanggaan lainnya, adalah sebutan Pak Haji atau Bu Haji yang disematkan masyarakat Indonesia setelah seseorang menjalankan rukun Islam kelima ini.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana sebenarnya religiusitas haji itu? Mengapa telah banyak haji di Indonesia, namun bangsa ini tetap saja tidak berubah. Masih berkutat pada berbagai masalah sosial dan ekonomi.
Mohammed Arkoun (1983) menyebut haji sebenarnya adalah suatu keberangkatan, bukan perpindahan geografis dari suatu tempat ke tempat lain dalam suatu waktu tertentu, dan bukan perpisahan sementara dari pengembara modern yang mencari keganjilan. Namun, haji adalah pemutusan batiniah, dengan egonya sendiri, lingkungan keluarga, kebiasaan-kebiasaan yang telah diterima, berbagai “tatanan” sosial dan historis yang dibangun, dan berbagai pengetahuan yang diabadikan.
Suatu pemutusan yang memungkinkan suatu pencarian dinamis yang tidak pernah lagi memutuskan dari Yang Maha Lain. Maksudnya, suatu pertobatan yang terus-menerus dari kesadaran pada peneguran-peneguran regeneratif dari Yang Wujud, pada berbagai manifestasi yang tak terbatas dari alam semesta yang konkret.
Namun, untuk menghayati haji secara utuh dalam semua tingkatan makna dan amalnya, iman yang naif tidak mungkin memadai lagi dewasa ini. Kehidupan religius, dengan cara yang umum, harus diintegrasikan seperti pada Abad Pertengahan—ke dalam sistem tindakan sejarah masyarakat modern, yang dengan mudah [kehidupan religius itu] dipinggirkan bahkan disisihkan.
Perwujudan Cinta Kasih
Dengan demikian, haji tidak hanya sebuah rutinitas ibadah atau spiritual semata. Ia mempunyai dimensi yang lebih filosofis. Keberangkatan haji merupakan perwujudan cinta kasih terhadap diri sendiri dan sekaligus ucapan syukur kepada Allah sebagai Dzat Pemberi rezeki. Ucapan syukur tersebut pun mewujud dalam tingkah laku nyata. Melalui syukur itulah seseorang melepaskan diri dari belenggu primordial yang menimbulkan sekat-sekat egoisme. Inilah perwujudan diri manusia sebagai hamba dengan Sang Khaliq (manunggaling kawula Gusti, wihdatul wujud).
Pancaran Nur Ilahi inilah yang kemudian menjadi jejak langkah yang senantiasa menyinari kehidupan seseorang yang telah bergelar haji. Lahir sebagai manusia baru yang berbuat baik terhadap sesama hidup di manapun ia tinggal (empan papan empan panggonan).
Seorang yang telah pergi haji pun senantiasa melakukan hal-hal bagi bagi lingkungannya. Ia akan terus menjadi silaturahmi terhadap tetangga dan masyarakat umumnya. Setiap lakunya merupakan perwujudan dari sinergi dari kata. Kesesuaian laku dan kata inilah yang kemudian menghasilkan tatanan masyarakat beradab.
Mukhlis
Alumnus haji pun kemudian menjadi “manusia suci”. Pasalnya, dosa-dosanya telah dihapus oleh Tuhan yang kemudian berkreasi dan melakukan darma kebajikan. Ia pun enggan untuk melakukan dosa, karena dosa hanya akan mengaburkan sifat ketuhanan yang telah menjelma dalam diri manusia. Ketika ia melakukan dosa, maka akan ingat kepada Dzat Maha Pengampun dan segera bertobat dan menghentikan perbuatan maksiat tersebut.
Manusia yang telah bergelar haji pun senantiasa memikirkan “ayat-ayat” Tuhan yang membentang luas di bumi dan langit. Tuhan tidak menciptakan sesuatu yang ada di muka bumi ini dengan sia-sia [QS. Ali Imran, 3: 191]. Keagungan Tuhan inilah yang kemudian menggerakkan batin dan langkah untuk senantiasa melestarikan dan memelihara bumi dari kerusakan.
Orang Berilmu
Semua hal tersebut di atas hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang ikhlas (mukhlis). Mukhlis adalah mereka yang telah melewati tahap-tahap keimanan dengan benar dan baik.
Inilah yang kemudian disebut Imam al-Ghazali sebagai puncak dari semua amal. Al-Ghazali menyatakan “Manusia seluruhnya akan hancur, kecuali orang-orang yang berilmu. Semua orang berilmu akan hancur, kecuali orang-orang yang beramal. Semua orang yang beramal pun akan hancur, kecuali orang-orang yang ikhlas dan jujur” (M Athiyah al-Abrasyi, 1987. Marzuki, 2012).
Maka dari itu, jika sampai saat ini masih banyak orang bergelar haji namun masih melakukan perbuatan-perbuatan dosa seperti korupsi, maka mungkin penaknaan hajinya masih sebatas perjalanan ziarah biasa, tanpa mampu memahami setiap jejak langkah yang ditempuh. Hajinya pun hanya sebagai sebuah kisah sukses individu yang tidak pernah mewujud dalam kehidupan keumatan.
Pada akhirnya, semoga generasi haji tahun ini mampu menapak jejak langkah Ibrahim sebagai Bapak Agama Samawi. Sehingga ketika pulang dari Tanah Suci, banyak orang berdiri di depan memimpin perbaikan moral sehingga terwujud masyarakat berperadaban. Wallahu a’lam.
Rabu, 19 September 2012
Perlu Hermeneutika Baru
Oleh Benni Setiawan
Gagasan, Koran Jakarta, Senin, 10 September 2012
Radikalisme menyasar kaum muda. Hal itu tecermin dari terungkapnya nama Farhan Mujahidin (19) dan Mukhsin Sanny Permadi (20) yang tertembak mati di Jalan Veteran, Kelurahan Tipes, Solo, Jumat, 31 Agustus 2012 lalu.
Dari pemeriksaan kepolisian terhadap Bayu Setiawan alias Bayu Setiono (22), diketahui bahwa Farhan merupakan eksekutor dari tiga aksi yang mereka lakukan di Solo pada 17, 18, dan 30 Agustus 2012, sementara Bayu ikut merencanakan ketiga aksi itu. Dalam aksi 17 Agustus 2012, misalnya, peran Bayu adalah menukarkan pelat nomor kendaraan yang akan dipakai. Farhan adalah anak tiri Abu Omar, pemimpin kelompok Abu Omar. Senjata yang dipakainya diduga berasal dari Filipina. Kelompok itu pun memunyai ikatan emosional dan pernah berkomunikasi dengan jaringan lama.
Sebelumnya, ada nama Pepi Fernando, anak muda yang keahlian merancang bomnya setara dengan Azhari. Juga Heru Komaruddin, Yadi al Hasan alias Abu Fatih, Beni Asri, dan Muhammad Syarif yang terlibat dalam serangkaian bom.
Gambaran tersebut seakan-akan menguatkan temuan hasil survei dari Lazuardi Biru tahun 2011 tentang indeks kerentanan radikalisme di Indonesia yang menunjukkan bahwa indeks kerentanan radikalisme 43,6 atau turun 1,44 dibanding 2010 (45,4). Namun, indeks 43,6 itu tetap mengkhawatirkan karena masih di atas titik aman, 33,3.
Indeks 0 berarti antiradikalisme sempurna dan indeks 100 berarti proradikalisme sempurna. Survei itu dilakukan di sembilan provinsi dengan responden di tiap provinsi 400 orang.
Survei dilakukan pada periode Juni-Juli 2011. Dari sembilan provinsi, terdapat tiga daerah yang paling rentan atau rawan tindakan radikalisme, yaitu Nanggroe Aceh Darrusalam (56,8), Jawa Barat (46,6), dan Banten (46,6).
Komponen indeks kerentanan ini terdiri dari tindakan radikal, sikap radikal, jihadisme, agenda islamis, dukungan terhadap organisasi radikal, keanggotaan organisasi radikal, aleniasi, deprivasi, intoleransi terhadap nonmuslim, perasaan tidak aman, dan perasaan cemas.
Hasil survei tersebut mengisyatkan bahwa program deradikalisasi yang kini menjadi salah satu cara mencegah aksi terorisme tidak berjalan. Program ini masih menyisakan banyak persoalan besar. Banyak tumpang tindih program karena ketidaksesuaian gerak antarlembaga dan penanganan program yang lebih menonjolkan aksi senjata daripada berpikir logis dan sistemtis dengan cara-cara yang santun.
Istilah deradikalisasi, bagi sebagian kelompok, merupakan teror baru. Artinya, program ini sangat mengusik karena bagi mereka program deradikalisasi sama artinya dengan dejihadisasi. Program deradikalisasi yang digalakkan pemerintah tidak akan mampu menyelesaikan persoalan jika tidak meletakkan temanya dalam perspektif yang memadai.
Jika pemaknaan seperti ini tidak dipahami oleh pemerintah atau lembaga nonpemerintah, program yang dilakukan hanya sia-sia. Apalagi selama ini program yang menjadi andalan hanyalah pelatihan kewirausahaan, seperti beternak dan bertani. Memang program ini terkesan lembut (soft). Namun, banyak hal yang perlu diperbaiki sehingga tujuan program deradikalisasi tidak hanya membangun kesadaran baru tentang jihad, tetapi juga mampu memanusiakan manusia sebagai makhluk berakal dan berhati nurani.
Sinergi gerak antarlembaga menjadi penting. Kerja sama Polri dan TNI menjadi sebuah keniscayaan agar tidak ada prasangka antarlembaga. Lebih lanjut, penanganan teroris dengan angkat senjata atau membunuh di tempat hanya akan menguatkan asumsi adanya "medan jihad" di Indonesia.
Penafsiran Teks
Penyelesaian dengan penangkapan yang humanis dan kemudian dibina secara baik akan menimbulkan simpati. Sebagaimana pengakuan Nasir Abbas, mantan Ketua Mantiqi III Jamaah Islamiyah. Ketertarikannya tobat dan mengakhiri aksinya karena ketika setelah ditangkap dia diperlakukan secara baik oleh kepolisian. Ia mengaku ketika itu sang komandan yang kebetulan beragama Kristen melayaninya dengan baik.
Dengan demikian, sikap santun aparat itu lebih ampuh daripada aksi angkat senjata. Proses penyadaran yang meletakkan manusia pada fitrahnya itu, selain dapat menjaga kehormatan korps kepolisian yang selama ini menangani terorisme, menyelamatkan nama baik bangsa dan negara.
Lebih dari itu, mengutip pendapat Mutiara Andalas (2010), kepedulian hendaknya terulur pada mereka yang pernah mengalami masa tahanan karena dakwaan keterkaitan dengan jaringan teroris. Masyarakat sering kali mengucilkan mereka karena dakwaan berkomplot dengan jaringan teroris di masa lalu.
Warga kerap sulit menerima mereka yang pernah berurusan dengan aparat keamanan karena dakwaan terlibat dengan teroris. Selain itu, mendorong pembacaan dan penafsiran kritis terhadap teks-teks suci agama yang sepintas "membenarkan" teror kekerasan. Hermeneutika terhadap teks suci agama perlu untuk membongkar kedok jaringan teroris yang sering kali menyelubungi aksi anti kemanusiaan dengan baju teks kitab suci. Pernyataan pemuka agama bahwa pelaku membajak kitab suci perlu berlanjut dengan pembacaan dan penafsiran terhadap teks-teks yang rentan terhadap pembelokan makna. Hermeneutika adalah ilmu yang berupaya memahami teks-teks kuno (seperti kitab suci agama-agama) berdasarkan latar belakang konteks sosial, politik, budaya, pada waktu teks disusun sehingga muncul bacaan seperti itu.
Aksi kekerasan dan lingkaran dendam harus diputus karena "perbaikan adalah sumber kehidupan", bukan dendam atau pembalasan (Abdulaziz Sachedina, 2000). Setiap orang diharapkan memprakarsai proses memulihkan dan bertindak dengan bertanggung jawab terhadap satu sama lain untuk memperoleh pengampunan Tuhan (Mohammad Abu-Nimer: 2009).
Pada akhirnya, semoga dengan sinergi gerak dan perubahan pola pemahaman mampu menekan kerentanan radikalisme kaum muda. Ini merupakan sebuah upaya yang membutuhkan kerja keras dan kemauan bersama.
Gagasan, Koran Jakarta, Senin, 10 September 2012
Radikalisme menyasar kaum muda. Hal itu tecermin dari terungkapnya nama Farhan Mujahidin (19) dan Mukhsin Sanny Permadi (20) yang tertembak mati di Jalan Veteran, Kelurahan Tipes, Solo, Jumat, 31 Agustus 2012 lalu.
Dari pemeriksaan kepolisian terhadap Bayu Setiawan alias Bayu Setiono (22), diketahui bahwa Farhan merupakan eksekutor dari tiga aksi yang mereka lakukan di Solo pada 17, 18, dan 30 Agustus 2012, sementara Bayu ikut merencanakan ketiga aksi itu. Dalam aksi 17 Agustus 2012, misalnya, peran Bayu adalah menukarkan pelat nomor kendaraan yang akan dipakai. Farhan adalah anak tiri Abu Omar, pemimpin kelompok Abu Omar. Senjata yang dipakainya diduga berasal dari Filipina. Kelompok itu pun memunyai ikatan emosional dan pernah berkomunikasi dengan jaringan lama.
Sebelumnya, ada nama Pepi Fernando, anak muda yang keahlian merancang bomnya setara dengan Azhari. Juga Heru Komaruddin, Yadi al Hasan alias Abu Fatih, Beni Asri, dan Muhammad Syarif yang terlibat dalam serangkaian bom.
Gambaran tersebut seakan-akan menguatkan temuan hasil survei dari Lazuardi Biru tahun 2011 tentang indeks kerentanan radikalisme di Indonesia yang menunjukkan bahwa indeks kerentanan radikalisme 43,6 atau turun 1,44 dibanding 2010 (45,4). Namun, indeks 43,6 itu tetap mengkhawatirkan karena masih di atas titik aman, 33,3.
Indeks 0 berarti antiradikalisme sempurna dan indeks 100 berarti proradikalisme sempurna. Survei itu dilakukan di sembilan provinsi dengan responden di tiap provinsi 400 orang.
Survei dilakukan pada periode Juni-Juli 2011. Dari sembilan provinsi, terdapat tiga daerah yang paling rentan atau rawan tindakan radikalisme, yaitu Nanggroe Aceh Darrusalam (56,8), Jawa Barat (46,6), dan Banten (46,6).
Komponen indeks kerentanan ini terdiri dari tindakan radikal, sikap radikal, jihadisme, agenda islamis, dukungan terhadap organisasi radikal, keanggotaan organisasi radikal, aleniasi, deprivasi, intoleransi terhadap nonmuslim, perasaan tidak aman, dan perasaan cemas.
Hasil survei tersebut mengisyatkan bahwa program deradikalisasi yang kini menjadi salah satu cara mencegah aksi terorisme tidak berjalan. Program ini masih menyisakan banyak persoalan besar. Banyak tumpang tindih program karena ketidaksesuaian gerak antarlembaga dan penanganan program yang lebih menonjolkan aksi senjata daripada berpikir logis dan sistemtis dengan cara-cara yang santun.
Istilah deradikalisasi, bagi sebagian kelompok, merupakan teror baru. Artinya, program ini sangat mengusik karena bagi mereka program deradikalisasi sama artinya dengan dejihadisasi. Program deradikalisasi yang digalakkan pemerintah tidak akan mampu menyelesaikan persoalan jika tidak meletakkan temanya dalam perspektif yang memadai.
Jika pemaknaan seperti ini tidak dipahami oleh pemerintah atau lembaga nonpemerintah, program yang dilakukan hanya sia-sia. Apalagi selama ini program yang menjadi andalan hanyalah pelatihan kewirausahaan, seperti beternak dan bertani. Memang program ini terkesan lembut (soft). Namun, banyak hal yang perlu diperbaiki sehingga tujuan program deradikalisasi tidak hanya membangun kesadaran baru tentang jihad, tetapi juga mampu memanusiakan manusia sebagai makhluk berakal dan berhati nurani.
Sinergi gerak antarlembaga menjadi penting. Kerja sama Polri dan TNI menjadi sebuah keniscayaan agar tidak ada prasangka antarlembaga. Lebih lanjut, penanganan teroris dengan angkat senjata atau membunuh di tempat hanya akan menguatkan asumsi adanya "medan jihad" di Indonesia.
Penafsiran Teks
Penyelesaian dengan penangkapan yang humanis dan kemudian dibina secara baik akan menimbulkan simpati. Sebagaimana pengakuan Nasir Abbas, mantan Ketua Mantiqi III Jamaah Islamiyah. Ketertarikannya tobat dan mengakhiri aksinya karena ketika setelah ditangkap dia diperlakukan secara baik oleh kepolisian. Ia mengaku ketika itu sang komandan yang kebetulan beragama Kristen melayaninya dengan baik.
Dengan demikian, sikap santun aparat itu lebih ampuh daripada aksi angkat senjata. Proses penyadaran yang meletakkan manusia pada fitrahnya itu, selain dapat menjaga kehormatan korps kepolisian yang selama ini menangani terorisme, menyelamatkan nama baik bangsa dan negara.
Lebih dari itu, mengutip pendapat Mutiara Andalas (2010), kepedulian hendaknya terulur pada mereka yang pernah mengalami masa tahanan karena dakwaan keterkaitan dengan jaringan teroris. Masyarakat sering kali mengucilkan mereka karena dakwaan berkomplot dengan jaringan teroris di masa lalu.
Warga kerap sulit menerima mereka yang pernah berurusan dengan aparat keamanan karena dakwaan terlibat dengan teroris. Selain itu, mendorong pembacaan dan penafsiran kritis terhadap teks-teks suci agama yang sepintas "membenarkan" teror kekerasan. Hermeneutika terhadap teks suci agama perlu untuk membongkar kedok jaringan teroris yang sering kali menyelubungi aksi anti kemanusiaan dengan baju teks kitab suci. Pernyataan pemuka agama bahwa pelaku membajak kitab suci perlu berlanjut dengan pembacaan dan penafsiran terhadap teks-teks yang rentan terhadap pembelokan makna. Hermeneutika adalah ilmu yang berupaya memahami teks-teks kuno (seperti kitab suci agama-agama) berdasarkan latar belakang konteks sosial, politik, budaya, pada waktu teks disusun sehingga muncul bacaan seperti itu.
Aksi kekerasan dan lingkaran dendam harus diputus karena "perbaikan adalah sumber kehidupan", bukan dendam atau pembalasan (Abdulaziz Sachedina, 2000). Setiap orang diharapkan memprakarsai proses memulihkan dan bertindak dengan bertanggung jawab terhadap satu sama lain untuk memperoleh pengampunan Tuhan (Mohammad Abu-Nimer: 2009).
Pada akhirnya, semoga dengan sinergi gerak dan perubahan pola pemahaman mampu menekan kerentanan radikalisme kaum muda. Ini merupakan sebuah upaya yang membutuhkan kerja keras dan kemauan bersama.
Kamis, 30 Agustus 2012
Kesalehan Manipulatif
Oleh Benni Setiawan
Opini, Harian Joglosemar, Sabtu, 11 Agustus 2012
Perampok menyelinap di hampir seluruh departemen di negeri ini. Perampok yang satu ini beda dengan begal jalanan. Perampok bertitel Prof, DR, Jenderal, Kiai dan Haji, bahkan berkali-kali mengunjungi tanah suci ini menggasak uang negara triliunan rupiah.
Perseteruan dua lembaga hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian dalam menangani kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), menunjukkan betapa pusat-pusat kekuasaan telah terjangkiti penyakit akut bernama, korupsi.
Sebelumnya, kita mendapat gambaran nyata dari temuan Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). FITRA menilai Kejaksaan sebagai lembaga terkorup di Republik ini. Terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp 5,43 triliun dari total potensi kerugian negara senilai Rp 16,4 triliun di 83 kementerian atau lembaga negara.
Kementerian Keuangan menempati posisi kedua yang paling korup. Nilai potensi kerugian negara di kementerian itu mencapai Rp 5,35 triliun. Di posisi ketiga, diduduki Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai potensi kerugian negara sekitar Rp 3,3 triliun. Terdapat 887 kasus dugaan penyimpangan keuangan negara di Kementerian itu.
Kementerian selanjutnya, berturut-turut, yakni Kementerian Kesehatan (Rp 332 ,8 miliar), Kementerian ESDM (Rp 319 ,1 miliar), Kementerian Kehutanan (Rp 163 ,5 miliar), Kementerian Sosial (Rp 157 ,8 miliar), Kementerian Agama (Rp 119 ,3 miliar), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Rp 115 ,4 miliar), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Rp 102 ,4 miliar).
Temuan FITRA ini selaras dengan pernyataan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua. Ia berujar bahwa tidak ada departemen yang bebas dari korupsi. Walaupun demikian, sungguh ironis jika pejabat di Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemdikbud melakukan pelanggaran berat terhadap Tuhan dan kemanusiaan.
Tiga Pilar
Pasalnya tiga kementerian itu merupakan pilar atau penyangga utama negara. Kejaksaan sebagai penegak hukum; Kemenkeu sebagai pengatur tata kelola keuangan; dan Kemdikbud sebagai pengelola program pencerdasan bagi peradaban bangsa. Ketika aturan hukum dipermainkan dan dikalahkan dengan uang, bagaimana keadilan akan mewujud. Tentunya yang ada hanyalah menghukum si miskin dan membebaskan si kaya dan berkuasa.
Demikian pula, ketika pajak yang dibayarkan rakyat dari hasil jerih payah ditilap dengan sengaja oleh petugas-petugas bermental rakus. Tentunya pembangunan fasilitas sosial terhenti. Maka jangan heran jika banyak sekolah roboh dan jembatan ambruk.
Ironisnya, kementerian yang diharapkan mampu menjadikan manusia muda menjadi dewasa dan mencapai taraf insani terhanyut dalam persoalan yang sama. Korupsi di Kemdikbud tentunya mencoreng wajah pendidikan dan kebudayaan yang mulia. Sebuah penghianatan moral dan intelektul yang patut dikutuk di dunia dan akherat. Jika Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemdikbud saja bermain mata dengan korupsi, bagaimana kondisi kebangsaan saat ini.
Kondisinya tentu gawat darurat. Keadaan ini semakin diperparah oleh perilaku buruk dan tercela sebagian anggota dewan perwakilan rakyat (DPR). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap 10 anggota Badan Anggaran DPR yang terindikasi korupsi. PPATK menemukan sekitar 1000 transaksi keuangan yang mencurigakan terhadap 10 anggota Banggar tersebut. Misalnya, ada anggota Banggar yang menerima aliran uang masuk setiap minggu yang nilainya miliar rupiah. Tentunya hal ini mencurigakan, karena anggota DPR mendapat gaji setiap bulan.
Kekafiran-Kemunafikan
Mengapa korupsi merupakan pelanggaran berat terhadap Tuhan? Pasalnya meminjam istilah Abdul Munir Mulkhan (2007), korupsi menjadi indikasi kekafiran (ingkar pada Tuhan) ketika si pelaku sebenarnya tidak terlalu percaya bahwa Tuhan melihat apa yang mereka lakukan dan tidak terlalu percaya bahwa Tuhan akan membalas setiap tindakan buruk yang dilakukan. Kedermawanan dari hasil korupsi bisa merupakan tindakan mempermainkan kekuasaan Tuhan ketika si pelaku percaya dan bisa memperoleh ampunan Tuhan.
Dalam bahasan agama (Islam), tindakan korupsi yang berhubungan dengan kebohongan publik, pengkhianatan (penyelewengan atas kepercayaan yang diberikan), dan pengingkaran atas janji merupakan penanda kemunafikan (kepalsuan dan kepura-puraan). Dalam hubungan itulah penerjemahan efektif terhadap berbagai ajaran agama (Islam) dalam suatu sistem sosial, ekonomi, dan politik yang mampu menjamin praktik kehidupan yang adil, jujur, terbuka, dan bertanggung jawab merupakan langkah strategis.
Dengan konsep ini berarti koruptor bertitel Kiai-Haji dan atau apapun gelarnya telah dengan sengaja mendustakan Tuhan. Mereka jauh dari realitas pemaknaan Ketuhanan Yang Maha Esa. Mereka setiap hari selalu berjalan di muka bumi dengan “kesombongan” sembari melafalkan ayat-ayat Tuhan untuk menutupi kebusukannya. Mereka mengucap ayat tanpa rasa harap (takut) terhadap Pembuat Ayat. Inilah bentuk kekafiran yang nyata jika dibandingkan dengan orang yang selama ini dicap sebagai kafir tulen.
Ngakali Tuhan
Mereka hanya bangga terhadap “penuhanan” gelar dan berderma atas dasar keinginan menghapus dosa besar yang telah ia lakukan. Dalam kasus kedua ini, sang pejabat seakan “ngakali Tuhan” dengan dalil yang telah mereka ujarkan kepada umat.
Proses ngakali ini terjadi saat memaknai ayat barangsiapa berderma di jalan Tuhan, maka akan dilipatgandakan pahalanya hingga 700 kali. Dengan ayat tersebut, seseorang akan dengan mudah mendapatkan penghapusan dosa dengan amalnya. Pemahaman klasik yang tidak menyentuh realitas kekinian seakan menciderai spirit keadilan yang menjadi ciri utama agama (Islam).
Maka dari itu, koruptor yang beramal sudah saatnya mendapat minimal 700 kali keburukan dari apa yang didermakan. Mereka tidak mendapatkan sedikitpun kebaikan, karena uang yang dipakai merupakan hasil penjarahan terhadap keringat rakyat jelata.
Dalam konteks korupsi dalam bidang apapun, ancaman terhadap pelaku sudah selayaknya tidak hanya sebatas himbauan moral dan melindungi mereka atas alasan prasangka tidak bersalah. Namun, bergegas bersama menangkap dan menggantung pelaku di lapangan terbuka. Pasalnya, pelaku bukanlah orang yang tidak paham terhadap hukum agama, namun, ia adalah pejabat yang memangku kewenangan dan menguasai hajat hidup orang banyak. Maka tanggung jawab moralnya tidak hanya kepada Tuhan namun juga kepada masyarakat. Dengan cara itu, masyarakat akan belajar bahwa hukum merupakan alat pembelajaran dan pendidikan yang efektif.
Itulah proses keadilan yang kini mulai sirna di negeri ini. Koruptor sebagai penjahat kelas paus selalu dipuja dengan sorot kamera. Mereka selalu mendapat pembelaan dari pengacara yang mampu membolak-balikan peraturan sesuai dengan perspektif dan kehendak klien. Namun, begal jalanan selalu babak belur dihajar massa tanpa proses hukum yang konon menjadi panglima.
Pada akhirnya, terbongkarnya korupsi di Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemdikbud, serta hampir seluruh departeman di Republik ini seakan menjadi bukti betapa kuasa dan gelar telah diagungkan guna menutupi kebobrokan individu. Korupsi di kementerian tersebut pun menjadi penanda betapa kesalehan yang ditampilkan oleh pejabat di institusi penegakan hukum, pengatur tata kelola keuangan negara, dan penata sistem pendidikan dan kebudayaan tak ubahnya sebagai manipulasi dan atau kepalsuan (Benni Setiawan).
Opini, Harian Joglosemar, Sabtu, 11 Agustus 2012
Perampok menyelinap di hampir seluruh departemen di negeri ini. Perampok yang satu ini beda dengan begal jalanan. Perampok bertitel Prof, DR, Jenderal, Kiai dan Haji, bahkan berkali-kali mengunjungi tanah suci ini menggasak uang negara triliunan rupiah.
Perseteruan dua lembaga hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian dalam menangani kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), menunjukkan betapa pusat-pusat kekuasaan telah terjangkiti penyakit akut bernama, korupsi.
Sebelumnya, kita mendapat gambaran nyata dari temuan Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). FITRA menilai Kejaksaan sebagai lembaga terkorup di Republik ini. Terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp 5,43 triliun dari total potensi kerugian negara senilai Rp 16,4 triliun di 83 kementerian atau lembaga negara.
Kementerian Keuangan menempati posisi kedua yang paling korup. Nilai potensi kerugian negara di kementerian itu mencapai Rp 5,35 triliun. Di posisi ketiga, diduduki Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai potensi kerugian negara sekitar Rp 3,3 triliun. Terdapat 887 kasus dugaan penyimpangan keuangan negara di Kementerian itu.
Kementerian selanjutnya, berturut-turut, yakni Kementerian Kesehatan (Rp 332 ,8 miliar), Kementerian ESDM (Rp 319 ,1 miliar), Kementerian Kehutanan (Rp 163 ,5 miliar), Kementerian Sosial (Rp 157 ,8 miliar), Kementerian Agama (Rp 119 ,3 miliar), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Rp 115 ,4 miliar), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Rp 102 ,4 miliar).
Temuan FITRA ini selaras dengan pernyataan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua. Ia berujar bahwa tidak ada departemen yang bebas dari korupsi. Walaupun demikian, sungguh ironis jika pejabat di Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemdikbud melakukan pelanggaran berat terhadap Tuhan dan kemanusiaan.
Tiga Pilar
Pasalnya tiga kementerian itu merupakan pilar atau penyangga utama negara. Kejaksaan sebagai penegak hukum; Kemenkeu sebagai pengatur tata kelola keuangan; dan Kemdikbud sebagai pengelola program pencerdasan bagi peradaban bangsa. Ketika aturan hukum dipermainkan dan dikalahkan dengan uang, bagaimana keadilan akan mewujud. Tentunya yang ada hanyalah menghukum si miskin dan membebaskan si kaya dan berkuasa.
Demikian pula, ketika pajak yang dibayarkan rakyat dari hasil jerih payah ditilap dengan sengaja oleh petugas-petugas bermental rakus. Tentunya pembangunan fasilitas sosial terhenti. Maka jangan heran jika banyak sekolah roboh dan jembatan ambruk.
Ironisnya, kementerian yang diharapkan mampu menjadikan manusia muda menjadi dewasa dan mencapai taraf insani terhanyut dalam persoalan yang sama. Korupsi di Kemdikbud tentunya mencoreng wajah pendidikan dan kebudayaan yang mulia. Sebuah penghianatan moral dan intelektul yang patut dikutuk di dunia dan akherat. Jika Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemdikbud saja bermain mata dengan korupsi, bagaimana kondisi kebangsaan saat ini.
Kondisinya tentu gawat darurat. Keadaan ini semakin diperparah oleh perilaku buruk dan tercela sebagian anggota dewan perwakilan rakyat (DPR). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap 10 anggota Badan Anggaran DPR yang terindikasi korupsi. PPATK menemukan sekitar 1000 transaksi keuangan yang mencurigakan terhadap 10 anggota Banggar tersebut. Misalnya, ada anggota Banggar yang menerima aliran uang masuk setiap minggu yang nilainya miliar rupiah. Tentunya hal ini mencurigakan, karena anggota DPR mendapat gaji setiap bulan.
Kekafiran-Kemunafikan
Mengapa korupsi merupakan pelanggaran berat terhadap Tuhan? Pasalnya meminjam istilah Abdul Munir Mulkhan (2007), korupsi menjadi indikasi kekafiran (ingkar pada Tuhan) ketika si pelaku sebenarnya tidak terlalu percaya bahwa Tuhan melihat apa yang mereka lakukan dan tidak terlalu percaya bahwa Tuhan akan membalas setiap tindakan buruk yang dilakukan. Kedermawanan dari hasil korupsi bisa merupakan tindakan mempermainkan kekuasaan Tuhan ketika si pelaku percaya dan bisa memperoleh ampunan Tuhan.
Dalam bahasan agama (Islam), tindakan korupsi yang berhubungan dengan kebohongan publik, pengkhianatan (penyelewengan atas kepercayaan yang diberikan), dan pengingkaran atas janji merupakan penanda kemunafikan (kepalsuan dan kepura-puraan). Dalam hubungan itulah penerjemahan efektif terhadap berbagai ajaran agama (Islam) dalam suatu sistem sosial, ekonomi, dan politik yang mampu menjamin praktik kehidupan yang adil, jujur, terbuka, dan bertanggung jawab merupakan langkah strategis.
Dengan konsep ini berarti koruptor bertitel Kiai-Haji dan atau apapun gelarnya telah dengan sengaja mendustakan Tuhan. Mereka jauh dari realitas pemaknaan Ketuhanan Yang Maha Esa. Mereka setiap hari selalu berjalan di muka bumi dengan “kesombongan” sembari melafalkan ayat-ayat Tuhan untuk menutupi kebusukannya. Mereka mengucap ayat tanpa rasa harap (takut) terhadap Pembuat Ayat. Inilah bentuk kekafiran yang nyata jika dibandingkan dengan orang yang selama ini dicap sebagai kafir tulen.
Ngakali Tuhan
Mereka hanya bangga terhadap “penuhanan” gelar dan berderma atas dasar keinginan menghapus dosa besar yang telah ia lakukan. Dalam kasus kedua ini, sang pejabat seakan “ngakali Tuhan” dengan dalil yang telah mereka ujarkan kepada umat.
Proses ngakali ini terjadi saat memaknai ayat barangsiapa berderma di jalan Tuhan, maka akan dilipatgandakan pahalanya hingga 700 kali. Dengan ayat tersebut, seseorang akan dengan mudah mendapatkan penghapusan dosa dengan amalnya. Pemahaman klasik yang tidak menyentuh realitas kekinian seakan menciderai spirit keadilan yang menjadi ciri utama agama (Islam).
Maka dari itu, koruptor yang beramal sudah saatnya mendapat minimal 700 kali keburukan dari apa yang didermakan. Mereka tidak mendapatkan sedikitpun kebaikan, karena uang yang dipakai merupakan hasil penjarahan terhadap keringat rakyat jelata.
Dalam konteks korupsi dalam bidang apapun, ancaman terhadap pelaku sudah selayaknya tidak hanya sebatas himbauan moral dan melindungi mereka atas alasan prasangka tidak bersalah. Namun, bergegas bersama menangkap dan menggantung pelaku di lapangan terbuka. Pasalnya, pelaku bukanlah orang yang tidak paham terhadap hukum agama, namun, ia adalah pejabat yang memangku kewenangan dan menguasai hajat hidup orang banyak. Maka tanggung jawab moralnya tidak hanya kepada Tuhan namun juga kepada masyarakat. Dengan cara itu, masyarakat akan belajar bahwa hukum merupakan alat pembelajaran dan pendidikan yang efektif.
Itulah proses keadilan yang kini mulai sirna di negeri ini. Koruptor sebagai penjahat kelas paus selalu dipuja dengan sorot kamera. Mereka selalu mendapat pembelaan dari pengacara yang mampu membolak-balikan peraturan sesuai dengan perspektif dan kehendak klien. Namun, begal jalanan selalu babak belur dihajar massa tanpa proses hukum yang konon menjadi panglima.
Pada akhirnya, terbongkarnya korupsi di Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemdikbud, serta hampir seluruh departeman di Republik ini seakan menjadi bukti betapa kuasa dan gelar telah diagungkan guna menutupi kebobrokan individu. Korupsi di kementerian tersebut pun menjadi penanda betapa kesalehan yang ditampilkan oleh pejabat di institusi penegakan hukum, pengatur tata kelola keuangan negara, dan penata sistem pendidikan dan kebudayaan tak ubahnya sebagai manipulasi dan atau kepalsuan (Benni Setiawan).
Manifestasi Agama di Jalan Raya
Oleh Benni Setiawan
Gagasan, Solopos, Jum'at, 24 Agustus 2012
Mati di jalan sepertinya telah menjadi ritual harian. Apalagi pada masa arus mudik dan balik Lebaran saat ini. Sampai H+3 Lebaran terjadi 5.161 kecelakaan lalu lintas dengan korban lebih dari 600 orang meninggal, 837 orang luka berat dan 9.289 orang luka ringan.
Kerugian materi akibat kecelakaan itu mencapai Rp5,4 miliar. Dibandingkan kurun waktu yang sama tahun lalu, menurut Korlantas Polri, kecelakaan tahun ini meningkat 25 persen. Penyebab terbesar faktor manusia yakni 2.097 kasus, seperti mengantuk. Dibandingkan tahun lalu memang menurun 46 persen. Penyebab lainnya faktor kelaikan kendaraan dan kelaikan jalan.
Media massa mencatat 70 persen dari total kasus kecelakaan melibatkan sepeda motor dan mobil penumpang. Dengan jumlah pemudik 8,7 juta dari Jabodetabek, sebagian dari 22 juta lebih pemudik seluruh Indonesia, jumlah pemudik bersepeda motor dominan.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa kecelakaan di jalan raya senantiasa meningkat dari tahun ke tahun? Bagaimana agama berkontribusi dalam menekan korban jiwa di jalan raya?
Kosmologi Jawa
Semakin tingginya angka kecelakaan lalu lintas menunjukkan rendahnya budaya tertib di jalan. Masyarakat Indonesia, sebagaimana penilaian Mochtar Lubis sekian tahun lalu, masih terkungkung dalam budaya suka menerobos dan suka mencari jalan pintas dalam mencapai tujuan.
Manusia Indonesia tidak suka berproses. Manusia Indonesia enggan untuk antre. Mereka ingin selalu cepat dengan cara-cara yang sering kali membahayakan diri sendiri dan orang lain. Budaya negatif ini sepertinya telah dianggap biasa.
Melanggar lalu lintas menjadi hal wajar. Memacu kendaraan saat lampu lalu lintas menunjukkan warna kuning ibarat sebuah keharusan. Padahal lampu kuning merupakan peringatan untuk segera berhenti, bukan untuk semakin nyelonong.
Budaya bangsa adiluhung pun hanya dalam kenangan. Dalam kosmologi Jawa, jika seseorang menabrak seekor kucing dan kucing itu mati, ia berkewajiban menguburkan hewan tersebut dan tidak melalukan perjalanan selama tujuh hari tujuh malam. Dia juga harus mengelilingi bangkai kucing itu hingga tujuh kali.
Piwulang bersumber kosmologi Jawa tersebut kini tergerus laju pemaknaan mitos. Artinya, ajaran ersebut tidak dimaknai sebagai sebuah penanda kearifan lokal bahwa manusia perlu menghormati makhluk hidup. Jika dalam diri seseorang telah terpatri rasa penghormatan terhadap sesuatu yang bernyawa, ia akan bertindak secara lebih bijak dalam setiap keadaan.
Demikian pula dalam hal berlalu lintas atau berkendara di jalan raya. Ia akan selalu patuh pada rambu lalu lintas dan tertib dalam berkendara. Selain terikat oleh norma kesusilaan, masyarakat Indonesia juga terikat pada norma agama.
Agama sebagai pilihan dan jalan hidup mengajarkan untuk selalu menghormati orang lain. Agama senantiasa mengajarkan kesabaran. Terburu-buru merupakan perilaku setan, makhluk Tuhan yang terkutuk.
Belum lekang rasanya puasa Ramadan yang telah dijalani umat Islam selama satu bulan. Puasa Ramadan selayaknya berbekas guna menggapai kehidupan selama minimal satu tahun ke depan.
Puasa Ramadan selayaknya menjadikan diri kita tertib. Selama Ramadan kita dilatih selama sebulan untuk tertib dalam makan sahur dan berbuka puasa.
Kesalehan Sosial
Namun, seberapa dalam puasa Ramadan membekas dalam pribadi setiap muslim? Seorang muslim dapat lebih patuh pada peraturan sebagai pengejawantahan taat kepada ulil amri (pemimpin bangsa).
Dalam hal ketaatan pun seorang muslim dilatih dalam salat berjemaah. Seorang muslim tidak diperkenankan mendahului imam. Imam adalah seorang pemimpin yang wajib diikuti.
Bentuk ketaatan seperti itu selayaknya tidak menjadi ritus pribadi (kesalehan individu) namun juga menjadi ritus sosial (kesalehan sosial) yang mewujud. Ketika ritus sosial tidak sejalan dan sebangun dengan ritus pribadi maka perlu ada rekonstruksi keimanan. Artinya, perlu dicari apa yang salah dalam proses ritus pribadi.
Agama bukanlah hanya hidup di tempat-tempat ibadah saja. Agama merupakan perwujudan perilaku dan tata sosial umat yang melingkupi seluruh aspek. Di rumah, kantor, jalan dan seterusnya agama harus tetap melekat dalam pribadi setiap manusia.
Tanpa hal yang demikian, agama menjadi kerdil. Pemaknaan agama hanya sebatas pengucapan lisan yang sampai kerongkongan dan tidak menyentuh kedalaman kalbu (hati).
Jika pemaknaan agama masih sebatas ritus pribadi dan tidak membudaya, manusia akan terjebak dalam kubangan sekte atau sekat-sekat primordial. Konflik agama akan menjadi hal wajar di tengah keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi.
Pada akhirnya, jalan raya bukanlah tempat untuk menghalalkan ”pembunuhan massal”. Budaya tertib di jalan berlandaskan pada falsafah bangsa dan pemahaman keagamaan yang benar seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan umat manusia.
Tanpa hal yang demikian, agama akan semakin terasing dan jauh dari berbagai persoalan sosial yang semakin rumit. Wallahu a’lam.
Gagasan, Solopos, Jum'at, 24 Agustus 2012
Mati di jalan sepertinya telah menjadi ritual harian. Apalagi pada masa arus mudik dan balik Lebaran saat ini. Sampai H+3 Lebaran terjadi 5.161 kecelakaan lalu lintas dengan korban lebih dari 600 orang meninggal, 837 orang luka berat dan 9.289 orang luka ringan.
Kerugian materi akibat kecelakaan itu mencapai Rp5,4 miliar. Dibandingkan kurun waktu yang sama tahun lalu, menurut Korlantas Polri, kecelakaan tahun ini meningkat 25 persen. Penyebab terbesar faktor manusia yakni 2.097 kasus, seperti mengantuk. Dibandingkan tahun lalu memang menurun 46 persen. Penyebab lainnya faktor kelaikan kendaraan dan kelaikan jalan.
Media massa mencatat 70 persen dari total kasus kecelakaan melibatkan sepeda motor dan mobil penumpang. Dengan jumlah pemudik 8,7 juta dari Jabodetabek, sebagian dari 22 juta lebih pemudik seluruh Indonesia, jumlah pemudik bersepeda motor dominan.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa kecelakaan di jalan raya senantiasa meningkat dari tahun ke tahun? Bagaimana agama berkontribusi dalam menekan korban jiwa di jalan raya?
Kosmologi Jawa
Semakin tingginya angka kecelakaan lalu lintas menunjukkan rendahnya budaya tertib di jalan. Masyarakat Indonesia, sebagaimana penilaian Mochtar Lubis sekian tahun lalu, masih terkungkung dalam budaya suka menerobos dan suka mencari jalan pintas dalam mencapai tujuan.
Manusia Indonesia tidak suka berproses. Manusia Indonesia enggan untuk antre. Mereka ingin selalu cepat dengan cara-cara yang sering kali membahayakan diri sendiri dan orang lain. Budaya negatif ini sepertinya telah dianggap biasa.
Melanggar lalu lintas menjadi hal wajar. Memacu kendaraan saat lampu lalu lintas menunjukkan warna kuning ibarat sebuah keharusan. Padahal lampu kuning merupakan peringatan untuk segera berhenti, bukan untuk semakin nyelonong.
Budaya bangsa adiluhung pun hanya dalam kenangan. Dalam kosmologi Jawa, jika seseorang menabrak seekor kucing dan kucing itu mati, ia berkewajiban menguburkan hewan tersebut dan tidak melalukan perjalanan selama tujuh hari tujuh malam. Dia juga harus mengelilingi bangkai kucing itu hingga tujuh kali.
Piwulang bersumber kosmologi Jawa tersebut kini tergerus laju pemaknaan mitos. Artinya, ajaran ersebut tidak dimaknai sebagai sebuah penanda kearifan lokal bahwa manusia perlu menghormati makhluk hidup. Jika dalam diri seseorang telah terpatri rasa penghormatan terhadap sesuatu yang bernyawa, ia akan bertindak secara lebih bijak dalam setiap keadaan.
Demikian pula dalam hal berlalu lintas atau berkendara di jalan raya. Ia akan selalu patuh pada rambu lalu lintas dan tertib dalam berkendara. Selain terikat oleh norma kesusilaan, masyarakat Indonesia juga terikat pada norma agama.
Agama sebagai pilihan dan jalan hidup mengajarkan untuk selalu menghormati orang lain. Agama senantiasa mengajarkan kesabaran. Terburu-buru merupakan perilaku setan, makhluk Tuhan yang terkutuk.
Belum lekang rasanya puasa Ramadan yang telah dijalani umat Islam selama satu bulan. Puasa Ramadan selayaknya berbekas guna menggapai kehidupan selama minimal satu tahun ke depan.
Puasa Ramadan selayaknya menjadikan diri kita tertib. Selama Ramadan kita dilatih selama sebulan untuk tertib dalam makan sahur dan berbuka puasa.
Kesalehan Sosial
Namun, seberapa dalam puasa Ramadan membekas dalam pribadi setiap muslim? Seorang muslim dapat lebih patuh pada peraturan sebagai pengejawantahan taat kepada ulil amri (pemimpin bangsa).
Dalam hal ketaatan pun seorang muslim dilatih dalam salat berjemaah. Seorang muslim tidak diperkenankan mendahului imam. Imam adalah seorang pemimpin yang wajib diikuti.
Bentuk ketaatan seperti itu selayaknya tidak menjadi ritus pribadi (kesalehan individu) namun juga menjadi ritus sosial (kesalehan sosial) yang mewujud. Ketika ritus sosial tidak sejalan dan sebangun dengan ritus pribadi maka perlu ada rekonstruksi keimanan. Artinya, perlu dicari apa yang salah dalam proses ritus pribadi.
Agama bukanlah hanya hidup di tempat-tempat ibadah saja. Agama merupakan perwujudan perilaku dan tata sosial umat yang melingkupi seluruh aspek. Di rumah, kantor, jalan dan seterusnya agama harus tetap melekat dalam pribadi setiap manusia.
Tanpa hal yang demikian, agama menjadi kerdil. Pemaknaan agama hanya sebatas pengucapan lisan yang sampai kerongkongan dan tidak menyentuh kedalaman kalbu (hati).
Jika pemaknaan agama masih sebatas ritus pribadi dan tidak membudaya, manusia akan terjebak dalam kubangan sekte atau sekat-sekat primordial. Konflik agama akan menjadi hal wajar di tengah keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi.
Pada akhirnya, jalan raya bukanlah tempat untuk menghalalkan ”pembunuhan massal”. Budaya tertib di jalan berlandaskan pada falsafah bangsa dan pemahaman keagamaan yang benar seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan umat manusia.
Tanpa hal yang demikian, agama akan semakin terasing dan jauh dari berbagai persoalan sosial yang semakin rumit. Wallahu a’lam.
Minggu, 15 Januari 2012
Keaksaraan Berbasis Masjid

Majalah MATAN, edisi Januari 2012
Masjid tidak hanya rumah ibadat bagi umat muslim. Masjid juga merupakan sarana pengenalan budaya. Budaya membaca misalnya. Budaya ini masih menjadi pekerjaan rumah di Indonesia. Pasalnya, saat ini Indonesia masih berkutat dengan persoalan buta aksara. Setidaknya masih ada sekitar 8,3 juta jiwa atau 4,79 persen penduduk Indonesia berusia 15-45 tahun dalam kategori ini.
Ironisnya, angka tersebut sama persis seperti tahun lalu. Bedanya, tahun lalu data yang disampaikan Kementerian Pendidikan Nasional itu sekitar 80 persen berusia 40 tahun ke atas. Tahun ini oleh institusi yang sama disampaikan sekitar 70 persen berusia di atas 40 tahun.
Masih tingginya tingka buta aksara ini diperparah oleh rendahnya minat baca masyarakat melek huruf. Menilik data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2009, baru sebanyak 18,94 persen kelompok usia di atas 10 tahun yang membaca surat kabar/majalah. Tahun sebelumnya berada di kisaran 23 persen. Sebaliknya, jumlah penduduk yang menonton televisi terus meningkat. Pada 2009, jumlahnya mencapai 90,27 persen. Tahun sebelumnya 85,86 persen.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana masjid berperan serta meningkatkan minat baca masyarakat?
Fitrah Kemanusiaan
Keaksaraan berbasis masjid didasarkan pada realitas sosio-historis umat muslim. Membaca (iqra’) merupakan perintah pertama Allah bagi umat Islam (Q.S. al-Alaq, 96: 1-5). Jadi membaca merupakan kewajiban alami manusia sebagai ciptaan Tuhan. Manusia akan mengetahui esensi penciptaan diri dan Tuhannya adalah melalui membaca. Dengan demikian membaca merupakan fitrah kemanusiaan yang utama.
Dengan membaca manusia akan mempunyai cakrawala yang luas. Ia tidak mudah diperdaya oleh orang lain. Ia akan menjadi individu mandiri dan berkepribadian.
Membaca juga menyegarkan pikiran. Membuat setiap kata yang terucap menjadi petuah bijak yang bermakna lagi bernilai. Pendek kata membaca akan mampu mengangkat derajat manusia ke taraf insan—meminjam istilah Driyarkara.
Budaya Tandingan
Di sinilah peran penting masjid. Masjid merupakan pusat peradaban umat Islam. Selama ini di dalam masjid, ceramah hanya angin lalu. Setelah ceramah usai semua lupa dan hilang. Membaca akan mampu merubah tradisi ini.
Membaca dapat diterapkan ketika da’i atau mubaligh mewartakan ayat-ayat Tuhan. Sebagai da’i tentunya mereka akan mempersiapkan ceramah dengan baik, yaitu dengan membaca literatur yang terkait dengan tema. Ada baiknya, ceramah tidak hanya dilakukan secara lisan, namun juga dengan tulisan. Setiap materi ceramah ditulis/diketik dan dibagikan kepada jamaah. Lembaran-lembaran kertas ini akan menjadi budaya baru di dalam masjid.
Kegiatan ini mempunyai dua manfaat sekaligus. Pertama, menggairahkan kembali minat baca masyarakat yang telah melek huruf. Masyarakat akan mendapat hal baru yang menyegarkan pikiran dan seluruh organ tubuh dengan mendengarkan ceramah yang didukung oleh kegiatan membaca.
Kedua, merangsang masyarakat yang belum dapat membaca untuk senang dengan kegiatan ini. Dengan lembaran-lembaran kertas, masyarakat yang sudah dapat membaca dapat mendidik orang lain yang belum bisa membaca. Kegiatan ini pun akan semakin merekatkan hubungan emosional antara satu jamaah dengan jamaah lainnya.
Lebih lanjut, “budaya baru” ini juga menjadi semacam budaya tandingan. Artinya, budaya membaca merupakan bentuk perlawanan masyarakat atas budaya nonton televisi. Sebagaimana kita ketahui bersama, televisi telah menjadi “Tuhan” baru di tengah masyarakat modern.
Televisi menurut Pierre Bourdieu, seorang pemikiran Perancis sebagaimana dikutip oleh B. Herry-Priyono, SJ (2010) mungkin telah memberi sumbangan, sebesar seperti suap (bribery), bagi kehancuran etos serta keutamaan publik. Televisi semakin gandrung menampilkan di panggung tipe-tipe orang yang gila nama dan popularitas, yang kepedulian utamanya adalah ditonton dan diberi tepuk tangan panjang; semua itu berbalikan dengan nilai-nilai komitmen yang penuh ketekunan dan tersembunyi pada kepentingan publik.
Mungkin Bourdieu mengajukan sengatan yang tajam itu dalam konteks televisi Perancis. Akan tetapi, rupanya pokok yang sama juga tidak terlalu meleset untuk dibidikkan pada corak televisi Indonesia dewasa ini. Televisi Indonesia dipenuhi oleh ajang pencarian bakat, yang selalu dipenuhi sorak-sorai dan tepuk tangan meriah, kehidupan yang hedonis, dan permusuhan.
Lebih lanjut, ketika masyarakat Indonesia terlena oleh buaian televisi dan melupakan komitmen moral dan intelektual, maka benarlah apa yang dikatakan dalam sebuah Hadis, “Di akhir zaman, akan banyak umat muslim, namun mereka seperti buih di tengah lautan”.
Maka dengan budaya membaca ini, diharapkan masyarakat akan tercerahkan. Lebih dari itu, budaya membaca dan menulis merupakan inti program keaksaraan yang telah diagendakan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Dan Masjidlah tempat yang tepat untuk merealisasikan program ini. Mengingat 80 persen penduduk Indonesia adalah muslim.
*)Benni Setiawan, Alumnus Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Majalah MATAN, edisi Januari 2012
Selasa, 10 Januari 2012
“Berperang” Atas Nama Agama

Ruang Putih, Jawa Pos, Minggu, 08 Januari 2012
Institusi negara tercatat menjadi pelaku pelanggaran kebebasan beragama yang paling banyak.
Kasus pembakaran pesantren di Sampang, Madura, seakan menambah daftar panjang kekerasan atas nama agama dan intoleransi. The Wahid Institute, mencatat selama 2011 terjadi 92 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Jumlah itu meningkat 18 persen dari tahun sebelumnya, 62 kasus. Pelarangan dan pembatasan aktivitas keagamaan atau kegiatan ibadah tercatat 49 kasus.
Disusul tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan oleh aparat negara (20 kasus), pembiaran kekerasan (11 kasus), kekerasan dan pemaksaan keyakinan serta penyegelan dan pelarangan rumah ibadah (masing-masing 9 kasus). Pelanggaran lain adalah kriminalisasi atau viktimisasi keyakinan (4 kasus).
Institusi negara tercatat menjadi pelaku pelanggaran kebebasan beragama yang paling banyak. Polisi menempati posisi pertama yakni 32 kali, disusul bupati, wali kota, atau pejabat di lingkungan pemerintah daerah sebanyak 28 kali. Pelaku pelanggaran kebebasan beragama lainnya adalah tentara (16), satuan polisi pamong praja (10), pemerintah provinsi (8), serta Kantor Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama (8).
Jawa Barat merupakan daerah dengan jumlah sebaran wilayah pelanggaran tertinggi (55 kasus), diikuti Banten (9 kasus), Aceh (5 kasus), serta Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan masing-masing 4 kasus.
Tindakan intoleransi dalam beragama dan berkeyakinan tahun 2011 naik menjadi 184 kasus (16 persen) dibandingkan tahun lalu (134 kasus). Kategori tindakan intoleransi yang paling tinggi adalah intimidasi dan ancaman kekerasan atas nama agama (48 kasus). Tindakan intoleransi yang tercatat tinggi adalah penyebaran kebencian terhadap kelompok lain (27 kasus), kasus pembakaran dan perusakan properti (26 kasus), serta diskriminasi atas dasar agama (26 kasus).
Seperti kasus pelanggaran kebebasan beragama, Jawa Barat juga tercatat menjadi wilayah dengan tingkat intoleransi paling tinggi di indonesia (105 kasus), Jawa Timur (17 kasus), Jawa Tengah (15 kasus), Jakarta (13 kasus), dan Riau (9 kasus).
Mengapa tindak kekerasan atas nama agama dan intoleransi masih tinggi di Indonesia. Padahal bangsa Indonesia terkenal dengan keragaman agama dan kebudayaan serta saling hormat menghormati antar sesama.
Banalitas Kekerasan
Hannah Arendt menyebut kekerasan adalah bukti adanya “komunikasi bisu paling nyata,” Semua terdiam dan termanggu. Semua seperti mengamini apa yang terjadi. Negara yang mendapat amanat mengatur tata kelola bangsa seakan tidak mampu menyelesaikan persoalan ini. Bahkan, ia menjadi bagian dari praktik yang melanggar hak asasi manusia (HAM) ini.
Negara sepertinya hanya akan bersuara lantang ketika kepentingan-kepentingan sang pemangku terancam. Mereka akan menjadi seperti corong yang berkoar-koar bahwa apa yang memcuat dipublik, seperti terbongkarnya mega skandar korupsi Bank Century, korupsi Muhammad Nazaruddin, dan seterusnya akan menganggu stabilitas negara.
Mereka sepertinya lupa bahwa kasus penyerangan rumah ibadat dan melarang seseorang untuk menjalankan ibadahnya merupakan ancaman serius stabilitas negara karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Kekerasan pun, meminjam istilah Anthony Giddens, distrukturasikan. Kekerasan diproduksi terus-menerus. Ia menjadi sesuatu yang biasa saja. Ada banalitas kekerasan. Tidak jarang kekerasan dilegitimasi oleh agama dan dibiarkan oleh aparat.
Giddens menyebut situasi di atas sebagai “Runaway World”. Dunia yang berlarian tunggang langgang tanpa arah, kacau balau. Dalam bukunya The Consequences of Modernity (1990), Giddens memakai metafor “Juggernaut” (sebuah truk besar) yang lepas kendali. Situasi lepas kendali yang terjadi di tengah bangsa ini adalah seperti kegelapan yang memunculkan kekacauan (Albertus Patty: 2011).
Merendahkan Martabat
Bangsa ini memang diselubungi kegelapan. Pasalnya, manusia Indonesia sepertinya sulit membedakan antara yang benar (haq) dan yang salah (bathil). Sebuah kondisi yang teramat parah, meminjam istilah Franz Magnis-Suseno. Pasalnya, garis jelas antara kemanusiaan yang wajar dan sikap penjahat menjadi kabur.
Ketika hal ini terjadi maka kekacauan merupakan sebuah keniscayaan. Ironisnya, agama sebagai sebuah kebenaran yang diyakini menjadi tameng atas apa yang dilakukan. Agama tidak menjadi spirit bagi terciptanya kedamaian dan keadilan, namun menjadi pembenar atas tindakan barbar.
Sudah saatnya semua menyadari bahwa tindakan kekerasan dan intoleransi atas nama apapun merupakan tindakan sia-sia. Tindakan ini hanya akan merendahkan martabat manusia sebagai makhluk berakal dan bernurani.
Toleransi
Manusia akan sama saja dengan makhluk lain yang tidak dianugerahi Tuhan dengan akal. Akal manusia sudah saatnya terus mendapat persemaian semangat toleransi.
Toleransi menurut Irwan Masduqi (2011) adalah rasa hormat, penerimaan dan apresiasi terhadap keragaman budaya dan ekspresi kita. Toleransi adalah harmoni dalam perbedaaan, yang membuat perdamaian menjadi mungkin. Toleransi mempunyai batas, yakni toleransi tidak bisa menoleransi tindakan-tindakan intoleran.
Toleransi dalam Islam sering dihubungkan dengan ayat, “Tidak ada paksaan dalam agama” (Q.S. al-Baqarah (2): 256). Firman Allah ini menurut Ibn ‘Abbas turun sehubungan dengan kasus seorang Anshar bernama Husayn yang memaksa kedua anaknya yang memeluk Kristen agar pindah ke agama Islam. Namun, kedua anaknya menolak paksaan itu. Kemudian, ayat ini turun merespon secara eksplesit bahwa pemaksaan keyakinan adalah tindakan terlarang.
Semangat toleransi Islam yang menolak paksaan juga dikukuhkan oleh firman Allah dalam Surat Yunus (10: 99). Toleransi Islam dibangun di atas alasan-alasan menghormati kebebasan berpendapat dan berkeyakinan (hurriyyah al-ra’yi wa al-i’tiqad) dan komitmen untuk hidup berdampingan secara damai (ta’ayusy/coexistence).
Pada akhirnya, peristiwa intoleransi tidak boleh terulang di kemudian hari. Sudah saatnya semua pihak sadar bahwa kerukunan umat beragama merupakan modal sosial bangsa Indonesia. Jika hal ini terciderai oleh kelompok-kelompok yang mengaku beragama, maka perlu dipertanyakan komitmennya terhadap agama yang diyakininya. Dan jika pemerintah membiarkan hal ini tetap terjadi maka kondisi kebangsaan Indonesia akan runtuh karena sikap pemerintah yang tidak tegas dan membiarkan masyarakatnya “berperang” atas nama agama.
*)Benni Setiawan, Alumnus Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Menyoal Kekerasan Karena Agama

Gagasan, Solo Pos, Jum'at, 06 Januari 2012
Kekerasan dan intoleransi atas nama agama tampaknya masih menjadi ancaman di tahun 2012. The Wahid Institute mencatat selama 2011 terjadi 92 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Jumlah itu meningkat 18 persen dari tahun sebelumnya, 62 kasus. Pelarangan dan pembatasan aktivitas keagamaan atau kegiatan ibadah tercatat 49 kasus.
Disusul tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan oleh aparat negara (20 kasus), pembiaran kekerasan (11 kasus), kekerasan dan pemaksaan keyakinan serta penyegelan dan pelarangan rumah ibadah (masing-masing 9 kasus). Pelanggaran lain adalah kriminalisasi atau viktimisasi keyakinan (4 kasus).
Institusi negara tercatat menjadi pelaku pelanggaran kebebasan beragama paling banyak. Polisi menempati posisi pertama yakni 32 kali, disusul bupati, wali kota, atau pejabat di lingkungan pemerintah daerah sebanyak 28 kali. Pelaku pelanggaran kebebasan beragama lainnya adalah tentara (16), satuan polisi pamong praja (10), pemerintah provinsi (8) serta Kantor Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama (8).
Jawa Barat merupakan daerah dengan jumlah sebaran wilayah pelanggaran tertinggi (55 kasus), diikuti Banten (9 kasus), Aceh (5 kasus), serta Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan masing-masing 4 kasus.
Tindakan intoleransi dalam beragama dan berkeyakinan tahun 2011 naik menjadi 184 kasus (16 persen) dibandingkan tahun lalu (134 kasus). Kategori tindakan intoleransi yang paling tinggi adalah intimidasi dan ancaman kekerasan atas nama agama (48 kasus). Tindakan intoleransi yang tercatat tinggi adalah penyebaran kebencian terhadap kelompok lain (27 kasus), kasus pembakaran dan perusakan property (26 kasus), serta diskriminasi atas dasar agama (26 kasus).
Seperti kasus pelanggaran kebebasan beragama, Jawa Barat juga tercatat sebagai wilayah dengan tingkat intoleransi paling tinggi di Indonesia (105 kasus), Jawa Timur (17 kasus), Jawa Tengah (15 kasus), Jakarta (13 kasus) dan Riau (9 kasus). Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa kekerasan dan intoleransi masih saja ada di negeri ini bahkan senantiasa meningkat dari tahun ke tahun?
Tidak puas
Kekerasan dan intoleransi yang terjadi di Indonesia mengindikasikan adanya hal yang keliru dalam kehidupan keberagamaan negeri ini. Masyarakat Indonesia masih terjebak sekat-sekat primordial agama yang menjadikan dirinya menutup diri kepada orang lain. Banyak penganut agama menganggap orang lain sebagi orang lain (liyan), mereka masuk neraka dan hanya golongannya saja yang masuk surga.
Menilik kondisi yang demikian, Djohan Effendi (1978) menyebut, hubungan antara umat beragama di Indonesia tidak bisa lepas dari problem mayoritas dan minoritas. Di kalangan mayoritas timbul perasaan tidak puas karena merasa terdesak posisi dan perannya. Sedangkan di kalangan minoritas timbul ketakutan karena merasa terancam eksistensi dan hak-haknya.
Problem di atas, yakni perasaan terdesak di satu pihak dan perasaan terancam di pihak lain, membawa implikasi dalam hubungan antar umat pelbagai agama dan pergaulan masyarakat dan bisa menggejala dalam pelbagai bentuk ketegangan.
Hal-hal di atas berjalan berkelindan satu sama lain dan menimbulkan problem-problem lain. Ditambah lagi oleh kurang adanya pergaulan yang erat antara pemuka pelbagai agama. Maka ancaman terhadap kehidupan rukun cukup besar (Greg Barton, 1999).
Maka tidak aneh jika tindakan kekerasan dan intoleransi selalu saja didasarkan atas keyakinan yang mereka yakini kebenarannya. Sehingga apa yang dilakukan walaupun melanggar norma-norma sosial tetap menjadi keyakinan yang bakal dibalas dengan surga. Sikap toleran (tasamuh) kepada sesama telah hilang. Yang ada hanyalah benih-benih kebencian dan kekerasan jika ada momentum yang tepat.
Padahal dalam Hadis, Nabi Muhammad SAW, menyatakan bahwa mukmin sejati adalah yang bisa menjadi keselamatan darah dan harta orang lain (HR al-Timidzi dan an-Nasa’i). Hadis ini menunjukkan kepada kita betapa menjaga keselamatan orang lain merupakan hal utama dalam Islam. Untuk meyakinkan bahwa ajaran Islam akomodatif terhadap kemaslahatan manusia, Imam al-Ghazali (w. 1111 M) mencoba merumuskan tujuan dasar syariat Islam (maqashid al-syariah) yakni pertama, Islam menjamin hak kelangsungan hidup (hifz al-nafs).
Kedua, Islam menjamin hak kebebasan beropini dan berekspresi (hifz al-aql). Ketiga, Islam menjamin hak kebebasan beragama (hifz al-din). Keempat, Islam menjamin hak dan kesehatan reproduksi (hifz an-nasl) untuk menjaga kelangsungan hidup manusia. Kelima, Islam menjamin hak properti (hifz al-maal), yakni hak mendapat pekerjaan dan upah yang layak, serta hak memperoleh jaminan perlindungan dan kesejahteraan.
Dengan pemahaman ini sudah saatnya umat Islam memelopori gerakan berbasis penghormatan terhadap kemaslahatan umat manusia. Tanpa hal yang demikian akan terus ada rasa saling curiga antar sesama umat beragama.
Sikap curiga tersebut hanya akan semakin menyuburkan benih-benih kekerasan dan intoleransi yang akan menganggu hubungan antar agama dan stabilitas nasional. Wallahu a’lam.




