Oleh Benni Setiawan
Opini, Media Indonesia, Jumat, 28 Maret 2014
Partisipasi sejajar antara laki-laki dan perempuan dalam ke- hidupan publik terus mengemuka. Hal tersebut sejalan dengan salah satu prinsip mendasar yang dia- manatkan di dalam Kon- vensi Penghapusan Segala Bentuk Dis- kriminasi terhadap Perem- puan (Conven- tion on the Elimination of All Forms of Discrimi- nation Against Women atau CEDAW). CE- DAW diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada 1979 dan disahkan mulai 1981.
CEDAW telah mengilhami perempuan seluruh dunia untuk bangkit. Mereka mempunyai peluang yang sama dengan laki-laki dalam kehi- dupan publik. Bahkan, dengan semangat itu, kini, di belahan bumi sedang menyongsong kebangkitan perempuan da- lam bidang politik, termasuk di Indonesia.
Jauh sebelum CEDAW lahir, Alquran pun telah mengamanatkan partisi- pasi sejajar itu. Alquran mengangkat derajat perempuan kepada maqam yang sangat tinggi. Seraya mengamini amanat Alquran tersebut, kini semakin banyak perempuan tertarik berkiprah di bidang politik. Pada periode 1997-1999 perempuan yang menjadi ang- gota DPR RI berjumlah 54 o- rang dari 500 anggota (10,8%). Pada 1999-2004 jumlahnya 45 orang dari 500 anggota (9%).
Dengan semangat mendo- rong kuota 30% di parlemen, terjadi peningkatan jumlah anggota DPR pada periode 2004-2009, yaitu menjadi 61 orang (11,6%), dan pada pe- riode 2009-2014 meningkat lagi menjadi 93 orang. Jumlah itu masih jauh dari ideal, yakni 30% perempuan di DPR atau sebanyak 168 anggota.
Namun, di tengah kurang idealnya jumlah perempuan di parlemen, sinyal kurang baik muncul dari daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan DCT anggota DPD di 33 provinsi sebanyak 945 orang, terdiri dari 826 orang laki-laki dan 119 orang perem- puan. Artinya, hanya 13% perempuan dari jumlah total DCT DPD yang ada.
Feminisasi politik
Perjuangan politik perem- puan untuk menduduki kursi legislatif sepertinya ingin membuktikan tesis bahwa meningkatnya jumlah wakil perempuan di dunia politik akan mengubah wajah politik.
Benarkah demikian? Apakah feminisasi politik bisa sung- guh-sungguh terjadi? Apakah benar kaum perempuan bisa membuat perbedaan dalam kehidupan politik, dan jika demikian, dalam kondisi se- perti apa?
Joni Lavenduski (2008) me- nyebut feminisasi politik meru- pakan suatu unsur penting dari peran-peran yang dimainkan oleh kaum perempuan dan kaum laki-laki dalam politik. Tidak hanya pada satu sama lain, tetapi juga pada hakikat lembaga-lembaga perwakilan politik. Lembaga-lembaga per- wakilan menentukan proses- proses feminisasi politik.
Lebih dari itu, feminisasi politik diartikan sebagai cara kaum perempuan memikirkan perwakilan politik sekurang- kurangnya sama pentingnya dengan bagaimana proses- prosesnya benar-benar ber- jalan.
Teori feminislah yang mencerahkan sifat gender dari perwakilan politik.
Dengan demikian, caleg perempuan diharapkan me- mahami dengan baik lembaga- lembaga politik. Pasalnya, di situlah seseorang akan berge- lut dengan persoalan yang perlu dijawab dengan cermat dan bijak.
Pemahaman yang benar mengenai lembaga-lembaga politik akan mengantarkan legislator perempuan menuju peran politik yang berbeda. Kehadiran perempuan mem- berikan dasar teori perbedaan gender dan perwakilan politik, sementara pengertian massa yang kritis telah digunakan sebagai indikator deskriptif dari pembagian perempuan yang dituntut untuk menghasilkan perbedaan yang berarti bagi politik. Artinya, kehadiran perempuan dalam politik setidaknya mampu memberi- kan perubahan dalam sikap, institusional, tingkah laku, dan kebijakan.
Oleh karena itu, ketika caleg perempuan belum mampu me- mahami institusi politik Nusan- tara, ia akan mudah terperosok dalam politik transaksional. Sebagaimana dialami oleh Angelina Sondakh. Keterkaitan Angie dengan kubangan ko- rupsi, menurut saya karena ia tidak memahami secara baik ‘permainan Senayan’. Ia kemudian menjadi salah satu korban keganasan itu.
Guna mengetahui hal ter- sebut, caleg perempuan se- layaknya sudah membaca buku-buku babon ilmu politik. Membaca buku itu penting sebagai bekal teori mengha- dapi realitas sesungguhnya di jagat penuh tipu-tipu itu. Jadi, jika caleg perempuan sekadar ingin belajar di Senayan, ia akan menjadi mangsa empuk pemain lama. Ia akan dijadi- kan bulan-bulanan sekaligus benteng hidup guna menutupi kebusukan pihak berkepen- tingan.
Oleh karena itu, perjuangan politik perempuan tidak hanya dalam memenuhi kuota 30%. Ada yang lebih esensial dari itu, yakni bagaimana perem- puan mampu memberi warna dalam politik.
Ciri khas perempuan seba- gai seorang ibu selayaknya mampu hadir di tengah kemungkin cadangan simpanan terkuras habis karena dana yang diharapkan tidak kun- jung datang. Mereka terpaksa berpikir dan bekerja keras un- tuk memenuhi target.
Yang juga membuat mereka memelas: bisa terjadi manipu- lasi suara, baik oleh rekan/ partai mereka sendiri maupun oleh pihak penyelenggara. Dapat dibayangkan betapa ke- cewanya ketika suara elektorat yang mereka bina selama itu kemudian dimanipulasi dan disalurkan ke tokoh-tokoh lain; mungkin dengan sistem jual beli. Di sinilah Bawaslu, Panwaslu, maupun kelompok penyelenggara pemungutan suara di tempat pemilihan bisa berperan untuk membantu. Jangan sampai pagar makan tanaman.
Jelas bahwa sistem pemilu pun memerlukan perubahan. Antara lain ada saran agar pe- milu dengan sistem terbuka se- perti sekarang, yang memung- kinkan para elektorat memilih caleg yang memancangkan gambar masing-masing di mana-mana, diganti dengan gersangan politik. Sosok ibu adalah individu yang mene- kankan arti keteraturan hidup kepada anaknya. Ia pun sering kali menggunakan otoritasnya untuk mendisiplinkan anak- anaknya.
Dalam kerangka politik, sosok inilah yang ditunggu, yakni perempuan yang mampu bersikap tegas terhadap per- aturan. Legislator perempuan selayaknya mampu menjadi teladan bagi yang lain. Mereka adalah ibu yang mengajarkan kebijaksanaan, kebajikan, dan keteraturan hidup.
Politik membutuhkan ke- bijaksanaan. Pasalnya, tanpa kebijaksanaan politik hanya akan menjadi ruang mengha- kimi orang lain. Politik pun menjadi wahana angker ka- rena di sana hanya dipenuhi oleh hasutan dan hardikan. Ke- bajikan dalam berpolitik pun demikian. Saat politik tidak mampu mewujud dalam laku itu, korupsi menjadi sebuah keniscayaan.
Adapun keteraturan hidup ialah ketika politik itu ber- proses. Politik bukan laku instan. Ia investasi kehidupan yang beradab. Dalam falsafah Jawa disebut ojo duwe watak nggege mangsa. Kuasa iku ora bisa digege, kuasa itu ti- dak bisa di-age-age, dimiliki dengan cepat dan tergesa- gesa (Sindhunata, Kompas, 18 Maret 2014).
Pada akhirnya, perjuangan politik perempuan bukan seka- dar memenuhi kuota 30%. Na- mun, bagaimana perempuan mampu mewarnai jagat politik yang hingga kini cenderung diselimuti awan pekat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar