Search

Kamis, 10 September 2009

Meneguhkan Visi Pendidikan Humanis



Telaah Pendidikan, Suara Muhammadiyah, 1-15 September 2009

Bom kembali meledak di Hotel JW Marriott dan Rizt Carlton, Jum’at Legi 17 Juli 2009. Sembilan orang tewas dan 52 luka-luka. Peristiwa ini semakin menambah deret panjang peledakan bom di Indonesia. Dimulai Bom Bali I, 12 Oktober 2002, yang menewaskan 202 orang dan melukai 132 orang. Disusul Bom Marriott, 5 Agustus 2003, dengan 11 korban tewas dan 152 luka-luka. Kemudian bom Kedubes Australia, 9 September 2004, yang menelan 9 korban tewas dan 161 luka-luka. Selanjutnya, bom Bali II, 1 Oktober 2005, yang merenggut 25 nyawa dan 102 luka-luka.

Rangkaian peledakan bom di Indonesia selalu dikaitkan dengan keberadaan Jamaah Islamiyah (JI). Pentolan JI Noor Din M Top menjadi buronan nomor wahid di negeri ini hingga sekarang. Bahkan, berkat kepiawaian Noor Din M Top, jaringan terorisme ini semakin besar dan memburu target yang lebih besar. Rekrutmen “calon pengantin” (calon pelaku bom bunuh diri) pun tidak memandang usia. Pelaku bom bunuh diri Hotel Rizt Carlton adalah remaja berumur 17 tahun. Ia baru lulus sekolah menengah atas (SMA) tahun ini dan gagal menembus seleksi nasional mahasiswa perguruan tinggi negeri (SNMPTN).
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, mengapa remaja yang baru lulus SMA itu dengan sadar melakukan tindakan yang di luar kewajaran? Bagaimana sistem pendidikan di sekolahnya? Apakah kurikulum pendidikan di sekolahnya mengajarkan remaja yang bernama Dani untuk berjihad dengan aksi bom bunuh diri?

Pendidikan Humanis
Pendidikan menurut UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1, adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dengan demikian, pendidikan merupakan proses humanis yang dilakukan dengan sadar dan terencana. Pola pendidikan humanis atau humanizing human being (memanusiakan manusia) dalam bahasa Freire, penyadaran dalam bahasa Mangunwijaya, pengangkatan manusia muda ke taraf insani dalam bahasa Driyarkara dan principle of reaction dalam bahasa Ki Hajar Dewantara.
Konsepsi pendidikan humanis ini sudah saatnya digali dan diajarkan kembali di bangku sekolah. Pendidikan yang seperti ini akan mampu membentengi peserta didik dari perilaku menyimpang. Lebih dari itu, peserta didik akan mampu mengetahui dan memahami hakikat diri dan lingkungannya.
Tanpa pemahaman yang benar mengenai pendidikan sebagai sebuah proses hidup dan proses menjadi sulit kiranya bangsa ini akan terbebas dari belenggu kekerasan. Pendidikan Indonesia sudah saatnya kembali diformulasikan guna mencegah tindakan biadab tersebut.
Dalam pendidikan yang bercorak humanis, seseorang dianggap sama. Artinya, semua manusia memiliki potensi yang telah diberikan oleh Tuhan sejak lahir. Potensi inilah yang diolah dan dikembangkan untuk bekal hidup. Tidak dengan jalan pemaksaan (kekerasan), melainkan dengan saling tegur sapa dan saling mengisi.
Pendidikan humanis mendudukan posisi yang sama antara guru dan peserta didik. Hubungan yang dibangun adalah simbiosis mutualisme. Tidak ada yang terganggu dan menganggu. Guru berperan sebagai motivator dan fasilitator. Guru berdiri di depan kelas bukan sebagai seseorang yang maha mengetahui akan ilmu yang diajarkan. Namun, guru hanyalah penyampai sekaligus pengelola gagasan-gagasan segar yang senantiasa muncul di tengah proses pembelajaran. Guru juga bukanlah sosok yang angker dan anti kritik. Guru merupakan sosok yang senantiasa mau mendengar keluh kesah peserta didik dalam segala hal.
Tidak ada hukum-menghukum di dalam proses pendidikan. Jika ada hukuman yang diberikan kepada peserta didik harus bersifat mendidik dan menimbulkan sebuah kesadaran bahwa yang telah dilakukan keliru itu dan tidak akan mengulanginya di kemudian hari.
Lebih lanjut, pembinaan (respon positif) dari komponen pendidikan juga penting. Komponen pendidikan terdiri dari, peserta didik, alumni, guru, dewan sekolah, pengawas dan seterusnya. Mereka semua adalah komponen yang wajib turut serta dalam menjaga agar pendidikan menjadi hal yang menyenangkan dan mencerdaskan. Artinya, keadaan sekolah yang nyaman dan penuh keramahan akan dengan sendirinya menjauhkan rasa bosan dan kepenatan.
Seseorang yang membawa beban berat persoalan akan merasa gembira ketika bertemu dengan komponen pendidikan. Komponen pendidikan lainnya adalah keluarga atau teman dalam menghadapi setiap persoalan. Dengan bekal pendidikan seperti ini tindak kekerasan apalagi bom bunuh diri tidak akan dilakukan oleh alumnus sekolah yang notabene mereka pernah mendapat pendidikan.

Mengubah Orientasi Pendidikan
Selain itu, pembenahan kurikulum dalam proses pendidikan perlu dilakukan. Kurikulum pendidikan sudah saatnya diorientasikan sebagaimana maksud dan tujuan diadakan pendidikan. Kurikulum yang diarahkan hanya untuk memenuhi sektor usaha dan dunia kerja hanya akan semakin mengerdilkan fungsi dan peran pendidikan dalam menciptakan tatanan bangsa yang sejahtera dan mandiri.
Banyaknya aksi kejahatan yang dipelopori oleh peserta didik sudah saatnya mengilhami pemerintah untuk mengubah orientasi pendidikan. Perlu kiranya pendidik (guru) dibekali materi pendidikan anti kekerasan. Misalnya, dalam bentuk kegiatan praktik atau dalam satuan kegiatan belajar mengajar.
Pemahaman yang benar mengenai pemahaman teks suci keagamaan kiranya juga penting. Hal ini karena, selama ini pendidikan agama yang diajarkan di bangku sekolah masih bersifat hafalan. Pendidikan agama belum mampu menyentuh kesadaran dan kemandirian peserta didik dalam memahami konsepsi agama yang rahmatan lil ‘alamin.
Sebagaimana ada dalam buku pelajaran agama kelas XI terbitan PWM Jawa Timur. Dalam pokok bahasan mengenai jihad, di sana diutarakan bahwa jihad adalah berperang. Padahal, makna jihad bukan hanya perang. Jihad dalam arti sungguh-sungguh dalam menuntut ilmu juga penting. Jihad dalam konteks perang melawan kaum kafir tidak cocok dengan iklim keberagamaan di Indonesia.
Ketika pemaknaan jihad masih saja sebagaimana ada dalam fiqih klasik sekian ratus tahun lalu, maka jangan disalahkan jika ada warga Muhammadiyah yang turut serta dalam aksi terorisme. Walaupun terorisme bukan jihad dalam pemaknaan masyarakat secara umum, namun ketika ada teks yang diajarkan sebagai bagian dari proses pendidikan maka akan membentuk mainstream dalam diri peserta didik.
Pembenahan bahan ajar dan cara pengajaran (pendidikan) di sekolah setidaknya mampu mencegah tindakan yang tidak dibenarkan di hadapan hukum. Lebih dari itu, konsepsi jihad tidak disalahartikan oleh segelintir orang yang justru merusak nama baik agama.
Dengan demikian, pendidikan mempunyai peran yang cukup signifikan dalam mencegah dan mengeliminir tindak kekerasan dalam bentuk apapun. Karena dari pendidikanlah embrio kesadaran dan pemaknaan hidup tumbuh dan berkembang. Jika pendidikan tidak diarahkan dalam bingkai memanusiakan manusia dan diajarkan secara memadai maka akan banyak insan pendidikan yang melakukan hal yang sulit diterima oleh akal sehat.
Selain pembenahan dari sektor pendidikan, pemerintah juga perlu mengubah cara sporadis dalam membasmi terorisme. Cara-cara sporadis dan anti kemanusiaan akan semakin menyuburkan geliat terorisme di Nusantara.
Kebijakan jangka panjang dan holistik serta melibatkan seluruh komponen bangsa tentunya akan lebih efektif dalam menindak kejahatan terorisme. Lebih dari itu, anggaran belanja negara tidak terbuang sia-sia.
Pada akhirnya, visi pendidikan humanis sudah saatnya kembali menjadi agenda besar bangsa Indonesia dalam membangun peradaban yang lebih baik. Tanpa hal ini sulit bagi bangsa Indonesia keluar dari jerat kekerasan dan terorisme. Wallahu a’lam.•
________________________________
Penulis adalah Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar