Oleh Benni Setiawan
Dosen di Universitas Negeri Yogyakarta
Pengurus Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah.
Solo Pos, Jum'at Kliwon, 5 Juli 2013
Penetapan 1 Ramadan tahun ini mungkin terjadi perbedaan. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid menetapkan ijtimak jelang Ramadan 1434 H terjadi pada hari Senin Pon, 8 Juli 2013 M pukul 14:15:55 WIB. Tinggi bulan pada saat terbenam matahari di Yogyakarta adalah +0044’59’’ (hilal sudah wujud). Pada saat Matahari terbenam tanggal 8 Juli 2013 M (hari Senin), di sebagian wilayah barat Indonesia, hilal sudah wujud dan di sebagian wilayah timur Indonesia belum wujud.
Dengan demikian, garis batas wujudul hilal melewati wilayah Indonesia dan membagi wilayah Indonesia menjadi dua bagian. Berdasarkan hal tersebut, PP Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1434 H jatuh pada hari Selasa Wage, 9 Juli 2013 M.
Sebelumnya, Badan Hisab Rukyat Provinsi Sumatra Utara telah memutuskan awal Ramadan 1434 Hijriyah/2013 Masehi jatuh pada Rabu, 10 Juli 2013 dan 1 Syawal 1434 H/2013 M jatuh pada Kamis, 8 Agustus 2013.
Namun, pemerintah dan ormas lain masih menunggu hasil rukyah dan isbat (sidang penetapan) pada Senin (8/7) sore yang mungkin akan menetapkan awal puasa pada Rabu Kliwon, 10 Juli 2013 M.
Mengenal Hisab Rukyah
Penentuan awal dan akhir bulan Ramadan didasarkan pada Hadis “Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Apabila tertutup awan maka sempurnakanlah (30 hari)”.
Berdasarkan Hadis ini muncul cara pandang atau cara menentukan awal dan akhir bulan. Secara garis besar ada dua aliran, yakni aliran rukyah dan aliran hisab.
Bahkan di Indonesia, karena kebersingungan Islam sebagai great tradition dan budaya lokal sebagai little tradition melahirkan banyak corak dalam permasalahan hisab rukyah. Setidaknya ada tujuh cara penentuan awal bulan dan akhir bulan Ramadan.
Pertama, aliran aboge, yakni aliran yang berpedoman pada tahun Jawa lama dengan ketetapan tahun alif jatuh pada hari Rabu Wage sebagaimana diikuti oleh masyarakat muslim di dusun Golak, Ambarawa, Jawa Tengah.
Kedua, aliran asapon, yakni aliran yang berpedoman pada kalender Jawa Islam yang sudah diperbarui dengan ketetapan tahun alif jatuh pada hari Selasa Pon, sebagaimana diikuti lingkungan Keraton Yogyakarta.
Ketiga, aliran rukyah dalam satu negara (rukyatulhilal fi wilayatihukmi). Aliran ini berpedoman pada hasil rukyah yang dilakukan pada setiap akhir bulan (tanggal 29), jika berhasil merukyah, esok harinya sudah masuk tanggal satu, sedangkan jika tidak berhasil maka harus diistikmalkan (disempurnakan 30 hari), dan hisab hanya sebagai alat bantu dalam melakukan rukyah. Aliran ini yang selama ini dipegangi Nahdlatul Ulama (NU).
Keempat, aliran hisab wujudulhilal, prinsipnya jika menurut perhitungan (hisab) hilal sudah dinyatakan di atas ufuk, maka esok harinya sudah dapat ditetapkan sebagai tanggal satu tanpa harus menunggu rukyah. Aliran ini yang dipakai Muhammadiyah.
Kelima, aliran rukyah internasional (rukyah global). Aliran ini berprinsip, di mana pun tempat di muka bumi ini, jika ada yang menyatakan berhasil melihat hilal, waktu itu pula mulai tanggal satu dengan tanpa mempertimbangkan jarak geografisnya. Aliran ini dipedomani oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Keenam, aliran hisab imkanurrukyah, yakni penentuan awal bulan berdasarkan hisab yang memungkinkan untuk dilakukan rukyah. Aliran inilah yang dipegangi oleh pemerintah. Ketujuh, aliran mengikuti Mekkah, di mana penetapannya atas dasar kapan Mekkah menetapkannya (Ahmad Izzuddin, 2006).
Beragam corak pemikiran di atas memungkinkan terjadinya perbedaan penetapan awal dan akhir Ramadan. Banyaknya ragam tersebut selayaknya menjadikan pemerintah lebih dewasa untuk tidak “memaksakan” penentuan awal puasa (1 Ramadan).
Persoalan Ijtihadiyah
Dengan demikian, penetapan tanggal satu Ramadhan dan atau satu Syawal sudah saatnya tidak dijadikan ajang perdebatan. Lebih lanjut, pemerintah tidak perlu bersusah payah menyatukan persoalan ijtihadiyah ini.
Penentuan awal bulan Qomariyah adalah persoalan ijitihadiyah (pemahaman) bukan masalah yang qath’yah (pasti). Maka dari itu, biarkanlah masyarakat memilih sesuai dengan kemampuan dan cara pandang masing masing. Jika masyarakat, berpandangan bahwa tanggal satu Ramadan jatuh pada hari Selasa, wajib baginya untuk berpuasa. Jika masyarakat meyakini bahwa satu Ramadan jatuh pada hari Rabu, masyarakat berkewajiban menghormati warga masyarakat lain yang mulai berpuasa sehari sebelumnya.
Sikap toleransi inilah yang akan menjadikan bangsa Indonesia semakin dewasa. Kedewasaan bangsa pun terkait erat dengan stateman pakar atau tokoh bangsa. Seorang pakar atau tokoh tidak perlu menyebut Muhammadiyah tafarruq (memisahkan) diri dari umat. Penyebutan ini hanya akan membuat kegaduhan dan melukai hati umat. Seorang tokoh selayaknya mewartakan cara pandang dan pilihan metode yang digunakan oleh setiap ormas, tanpa harus menghakimi kebenaran atau kesalahanya.
Persoalan ijtihadiyah sudah saatnya diselesaikan oleh intern umat Islam. Masih banyak persoalan yang lebih penting dan mendesak untuk segera diselesaikan daripada sekadar membahas persoalan penentuan awal bulan Ramadan dan satu Syawal.
Ketika pemimpin umat masih saja disibukkan oleh persoalan ijtihadiyah dan melupakan persoalan qath’yah yang dihadapi masyarakat, seperti kemiskinan, korupsi, ketimpangan sosial, dan seterusnya, maka akan banyak masyarakat meninggalkan agamanya karena “perilaku menyimpang” pemimpinnya. Pemimpin agama akan kehilangan legitimasi dari masyarakat, karena terlalu sibuk dengan urusan yang tidak penting dan tidak mendesak.
Pada akhirnya, mari kita sikapi persoalan ijtihadiyah (penetapan 1 Ramadan) ini dengan sikap bijak, legawa dan sportif. Bukan dengan saling mencela yang malah memperkeruh suasana kebangsaan. Wallahu a’alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar