Senin, 01 Mei 2006
Forum Kompas
Sinergi antara Penulis, Penerbit, dan Toko Buku
Oleh Benni Setiawan
Menarik membaca tulisan Abdul Muid Badrun (Kompas, 28/3), berjudul Memperbaiki Hubungan Penulis dan Penerbit. Dalam ulasannya, ditandaskan pada tiga hal. Pertama, perjanjian penerbitan yang cenderung merugikan penulis dan banyak menguntungkan penerbit. Kedua, inkonsistensi penerbit. Banyak penerbit yang lari dari tanggung jawab untuk membayar royalti kepada penulis. Dan ketiga, pasar perbukuan.
Tulisan ini hanya sebagai catatan tambahan atas pemikiran tersebut di atas.
Dunia penerbitan pascadicabutnya Surat Izin Usaha Penerbitan dan Percetakan (SIUPP) bak jamur di musim hujan. Kebebasan berekspresi dan melontarkan gagasan melalui tulisan ditanggapi dengan munculnya banyak penerbit. Penerbit tidak hanya berdiri di kota-kota besar, ia sudah berdiaspora dan mengembangkan jaringannya hingga ke pelosok desa.
Persoalan yang muncul kemudian adalah banyaknya penerbit buku yang dicap ilegal. Artinya, mereka tidak memiliki badan hukum yang menjamin keberadaannya. Selain itu, banyak penerbit kecil yang memulai usahanya dengan buku-buku terjemahan terganjal copyright (hak cipta) dari penulis aslinya. Hal ini ditambah dengan kualitas terjemahan yang jauh dari sempurna.
Persoalan-persoalan tersebut sering kali dihadapi penerbit- penerbit baru. Mungkin benar apa yang dikatakan Abdul Muid Badrun, banyak penerbit yang hidup berdasarkan "koncoisme". Dengan sistem ini, mereka dapat bertahan hidup dan dapat menunjukkan eksistensi pada publik. Walaupun penulis atau penerjemah tidak mendapatkan hasil dari jerih payahnya.
Persoalan lain yang sering menghinggapi penulis adalah kurang pahamnya penulis tentang bahasa "penerbit korup". Penerbit korup adalah penerbit yang dengan sengaja mencari keuntungan dari kelemahan penulis dalam mencermati surat perjanjian penerbitan. Penerbit sengaja mengaburkan beberapa hal penting dalam surat perjanjian, misalnya waktu pembayaran royalti.
Dalam surat perjanjian, dan hal ini sering tidak dipahami penulis adalah kejelasan tanggal pembayaran. Biasanya dalam surat perjanjian tertera pembayaran akan dilakukan selama empat bulan sekali pada bulan Januari, Mei, dan September, misalnya. Kebanyakan surat perjanjian tidak mencantumkan pada tanggal berapa penulis mendapatkan kepastian. Selain itu, dalam surat perjanjian tidak secara jelas disebutkan kapan waktu cetak ulang. Sehingga, banyak penulis yang tidak mendapatkan royalti walaupun bukunya telah dicetak berulang kali. Tidak jujur
Hal lain yang menjadi kendala atau memutus mata rantai dunia perbukuan adalah toko buku yang korup. Artinya, macetnya pembayaran royalti untuk penulis juga dikarenakan banyaknya toko buku yang tidak jujur.
Ambil contoh, banyak penerbit dan bahkan merupakan keharusan penerbit untuk menyediakan diskon bagi pembeli (konsumen). Diskon ini diberikan penerbit kepada toko buku agar konsumen tidak merasa berat membeli buku. Apa yang terjadi? Banyak toko buku yang tidak memberikan diskon pada konsumen. Ini menyebabkan banyak konsumen yang komplain kepada penerbit mengenai mahalnya buku-buku terbitannya.
Biasanya, toko-toko buku besar cenderung menguasai pangsa pasar perbukuan nasional lebih korup dibandingkan toko buku kecil. Banyak toko buku besar, katakan X, sering kali "memeras" penerbit untuk meminta diskon hingga 50 persen. Persoalannya adalah diskon sebesar itu tidak pernah diberikan kepada konsumen. Toko buku besar juga sering kali melempar buku-buku yang ada jika dalam waktu dua bulan atau jangka waktu tertentu tidak laku.
Toko buku merasa dia adalah penguasa atau pemegang beberapa kawasan penjualan di seluruh Indonesia. Kesewenangan toko buku besar itu dirasakan (merugikan) penerbit buku dan konsumen. Lebih dari itu, toko buku sering kali mengulur-ulur waktu pembayaran atau laporan hasil penjualan. Dengan sistem konsinyasi (nitip), penerbit sering kali percaya kepada toko buku untuk memasarkan produk-produknya. Dalam surat kerja sama penjualan biasanya ada nota yang menyatakan bahwa toko buku harus memberikan laporan tertulis kepada penerbit tentang hasil penjualan bukunya.
Kesepakatan ini sering kali diingkari toko buku. Sering kali toko buku tidak memberikan laporannya tepat waktu dan cenderung memanipulasi data penjualan.
Bagi penerbit kecil, ia harus menahan mimpi mendapat keuntungan yang banyak. Hal ini dikarenakan setiap naik cetak, penerbit harus membiayai terlebih dahulu ongkos cetak, mulai dari membeli kertas, cetak, ongkos pekerja, dan seterusnya, yang hal itu semua harus dibayar tunai di muka.
Guna mengakhir ketimpangan-ketimpanganitu, beberapa hal mungkin dapat dilakukan. Pertama, adanya kejujuran dari penerbit pada penulis mengenai mekanisme pembayaran yang dimulai dari pembuatan surat perjanjian. Penerbit setidaknya memelopori bagaimana mencari keuntungan dengan benar dan baik tanpa harus merugikan salah satu pihak.
Penulis pun juga harus dapat belajar dari penulis-penulis senior yang banyak pengalaman mengenai dunia penerbitan buku. Penulis diharapkan mampu membaca setiap isi perjanjian guna menghindari kerugian yang disebabkan oleh kelalaian penulis sendiri. Kedua, keberanian penerbit buku untuk keluar memasarkan produknya sendiri. Artinya, ia dapat menggunakan momen pameran atau bazar buku untuk mendekatkan dirinya dengan konsumen. Dengan demikian, penerbit dapat mendengar keluh kesah konsumen. Dengan menggelar atau ikut serta dalam bazar atau pameran buku, penerbit dapat memangkas atau memotong birokrasi toko buku yang korup.
Ketiga, kejujuran toko buku. Toko buku harus dapat bersikap arif terhadap keberadaan penerbit. Hal ini dikarenakan tidak semua penerbit bermodal besar, dengan berbagai proyek. Masih banyak penerbit yang bermodalkan idealisme dan semangat untuk menyebarluaskan hasil karya orang lain.
Benni Setiawan Penulis Buku, Pernah Bekerja pada Sebuah Penerbit Kecil Tinggal di Sukoharjo Jawa Tengah
1 komentar:
salam kenal, nama saya taufik, dari salah satu penerbit..ingin menawarkan apabila ada penulis yang ingin buku baru dan buku lamanya di terbitkan dan dijual dengan bentuk yang lain dan unik, bisa hubungi facebook saya: "tofbsa" atau email opek_geo@yahoo.com.. dan untuk penjelasan lebih lanjut akan saya berikan via japri bagi yang berminat..terima kasih.. salam untuk penulis indonesia semuanya.(081931235896)
Posting Komentar