Search

Kamis, 08 Januari 2009

Potret buram Departemen Agama




Harian Jogja, 07 Januari 2009

Sudah saatnya Departemen Agama (Depag) dibubarkan. Begitu kata Gus Dur sekian tahun lalu. Gus Dur menengarai banyak hal yang tidak beras di Departemen yang kini dipimpin oleh M Maftuh Basyuni ini. Seperti, buruknya pelayanan atau penyelenggaraan ibadah haji dan suburnya korupsi.

Buruknya layanan ibadah haji dalam bentuk katering makanan yang sering terlambat datang, bahkan tahun 2007, jamaah haji Indonesia kelaparan akibat katering yang tidak profesional, layanan pesawat yang kurang memuaskan, hingga jauhnya tempat pemondokan (maktab) dari Masjidil Haram, menjadi hal yang selalu terulang. Ibadah haji sebagai cerminan profesionalisme Depag, sepertinya malah semakin memperparah rapuhnya bangunan itu.

Maka, tidak aneh jika banyak kalangan menyarankan agar pelaksana atau penyelenggara ibadah haji diserahkan sepenuhnya kepada swasta. Pemerintah dalam hal ini Depag, tidak perlu lagi turut campur dalam masalah ini. Namun, usulan ini ditolak oleh Depag. Maklum, ibadah haji merupakan proyek tahunan yang menghasilkan banyak uang.

Tidak beresnya penyelenggaraan ibadah haji, mencapai puncaknya pada tahun ini. Ketidakberesan ini mengusik Depag, melalui Menteri Agama, memohon maaf, atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2008. Walaupun hanya klise, semoga kejadian ini tidak berulang di tahun depan.
Selain buruknya sistem pelayanan ibadah haji, ditengarai departemen ini menjadi gudangnya koruptor. Baru-baru ini Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan penerimaan uang oleh Menteri Agama M. Maftuh Basyuni yang bersumber dari biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dana abadi umat (DAU) kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Menurut Ade Irawan, Koordinator Devisi Monitoring ICW, ada tiga jenis penerimaan oleh M. Maftuh Basyuni, yang dipersoalkan lembaganya. Pertama, tunjangan fungsional bulanan sebesar Rp10 juta. Menurut data Maftuh menerima uang tersebut pada bulan Maret dan April 2005.
Kedua, tunjangan hari Idul Fitri 2004 sebesar Rp25 juta. Ketiga, terkait dengan biaya taktis perjalanan dinas Menteri Maftuh Basyuni ke Arab Saudi pada 10 Mei 2005 sebesar US$5.000. Perjalanan dinas Maftuh ke Mesir, pada 11 November 2004 guna melayat Presiden Palestina Yasser Arafat. Dana yang digunakan sebesar US$7.500. Uang serupa juga dikeluarkan pada 5 April 2005 sebanyak US$5.000 untuk biaya perjalanan menteri ke Vatikan (Koran Tempo, 27/12/2008).

Kasus korupsi DAU yang kembali mencuat ini semakin menguatkan asumsi bahwa dana tersebut dijadikan 'bancakan' oleh elit di Depag. Sebagaimana kita ketahui bersama, mantan Menteri Agama, Said Agil al Munawar dihukum 10 tahun penjara karena menyalahi prosedur—kalau tidak mau disebut korupsi—DAU.

Suburnya lahan korupsi di Depag paradoks dengan namanya. Artinya, sebagai departemen yang mengurusi masalah agama dan keagamaan, sudah seharusnya institusi ini memberi tauladan dan menjadi garda depan dalam pemberantasan korupsi. Hal ini karena, seseorang yang beriman dan mengaku beragama, malu jika korupsi. Korupsi merupakan perbuatan keji yang dibenci Tuhan, karena ia telah dengan sengaja membunuh orang lain. Dana yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat dikorup untuk kepentingan diri sendiri dan golongan. Yang pada gilirannya banyak orang mati karena gizi buruk dan kemiskinan yang menghimpit.

Korupsi yang dilakukan oleh Depag, juga semakin menguatkan asumsi bahwa seorang yang hafal al-Qur’an, dhobit (kuat hafalan) Hadis, dan paham ilmu-ilmu agama tidak dapat lepas dari jerat korupsi. Hal itu disebabkan, mereka hanya tahu ilmu-ilmu agama ansich tanpa mau belajar ilmu sosiologi, arkeologi, sejarah, dan lain sebagainya. Sebagai pendukung dan penguat basis ilmu agamanya.

Selain itu, mentalitas manusia dan sistem yang ada mendukung untuk melakukan tindak pidana korupsi. Maka dari itu, sudah saatnya ada rekonstruksi moralitas pejabat negara agar mereka tidak mudah korupsi.

Korupsi berjamaah di Depag sudah saatnya diakhiri. Pejabat di Depag yang terbukti korupsi harus dihukum dan dikucilkan dari pergaulan masyarakat. Kalau hanya dihukum, mereka mungkin masih bisa berkelit dari jeratan hukum. Namun, jika masyarakat sepakat untuk mengucilkannya, maka inilah hukuman yang pantas untuk pengemplang uang rakyat.

Lebih dari itu, jika Depag belum mampu membersihkan aparatnya dari korupsi, alangkah baiknya ide membubarkan Depag, yang pernah diwacanakan oleh Abdurrahman Wahid, dimunculkan kembali. Hal ini karena, Depag yang koruptif akan semakin mengerdilkan peran dan fungsi agama di tengah masyarakat. Wallahu a’lam.


Oleh Benni Setiawan
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Jogja.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Ya karena orang-orang yang tahu agama, tahu dalil-dalinya tentang korupsi itu dosa. Setelah dapat uang banyak, mereka bertaubat kepada Allah SWT, tetapi uang korupsinya tidak dikembalikan kepada negara, terus menikmati hotel prodeo.

Posting Komentar