Search

Minggu, 04 Januari 2009

Fatwa Haram bagi Golput



Jurnal Nasional, Sabtu, 3 Januari 2009

Oleh Benni Setiawan*)

Fatwa haram yang dikeluarkan oleh Bahtsul Masail PW NU Jawa Timur mengenai golongan putih (golput) mendapat perhatian di tingkat pusat. Setidaknya hal itu tercermin dari pernyataan Hidayat Nur Wahid, Ketua MPR RI, yang meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa haram bagi golput. Namun, ada juga pihak yang tidak sepakat dengan adanya fatwa haram. Hal ini dikarenakan, urusan memilih dan tidak memilih merupakan hak individu dan bukan wilayah atau wewenang agama untuk menghukuminya.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah benar golput bukan wilayah agama, dan tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan agama?

Tren golput

Tren golput di Indonesia bukanlah hal yang baru. Golput sudah ada sejak pemilu 1955. Angka golput ini cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Jika pada pemilu 1999, jumlah golput hanya 10,4 persen, pada pemilu 2004 meningkat menjadi 23,34 persen. Dan jumlah ini akan terus meningkat pada pemilu 2009. Bahkan, jumlah golput menurut sebuah lembaga survei pada 2009 bisa mencapai 40 persen. Hal ini didasarkan pada tingginya angka golput pada pilkada di beberapa daerah.

Dalam Pilgub DKI Jakarta dengan 5,7 juta pemilih misalnya, jumlah golput sebesar 2 juta (34,5 persen). Di Jawa Barat dengan 27,9 juta pemilih, jumlah golput sebesar 9,1 juta (32,6 persen). Di Jawa Tengah, dengan 25,8 juta pemilih, jumlah golput sebesar 11,6 juta (45 persen). Bahkan pada pilkada putaran kedua di Jawa Timur, dengan 29 juta pemilih, jumlah golput mencapai 13,9 juta (48 persen).

Meningkatnya tren golput tentunya merugikan keuangan negara. Jika, pada 2009 nanti jumlah golputnya 30 persen saja, dari 120 juta pemilih, maka negara akan dirugikan sebanyak Rp417.600.000.000,- atau hampir setengah triliun, jika dihitung berdasarkan indeks rata-rata per pemilih Rp11.600,-.

Jika uang sebanyak itu untuk membangun infrastuktur masyarakat akibat bencana alam di berbagai daerah di Indonesia, setidaknya dua propinsi dapat pulih kembali dan masyarakat akan dapat tersenyum dengan riang.

Inilah yang mungkin mendasari Kiai di Jawa Timur dan mantan Presiden PKS meminta MUI mengeluarkan fatwa haram bagi golput. Dalam pandangan penulis fatwa haram bagi golput perlu untuk dikeluarkan di tengah semakin masifnya gerakan golput yang disuarakan oleh mantan ketua PB NU Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Sadudara'i

Fatwa haram bagi golput adalah tindakan mencegah keburukan-kalau tidak mau disebut kemungkaran--dengan hal yang baik. Dalam bahasa ushul fiqh, mengeluarkan fatwa haram bagi golput sebagai sadudara'i. Dengan demikian, menguarkan fatwa haram bagi golput untuk mencegah pemborosan negara.

Dalam konsepsi sadudara'i, ada istilah syarat dan rukun. Ambil contoh, dalam rukun haji ada sa'i, wukuf, tawaf dan seterusnya. Syaratnya untuk dapat melakukan itu semua harus sehat. Jika syarat tidak terpenuhi akan menggurkan rukun tersebut. Hal ini sebagaimana dalam ajaran kitab-kitab fiqh.

Dalam konteks fatwa haram bagi golput, memilih merupakan syarat, dan rukun yang hendak dicapai adalah mencari pemimpin masa depan yang mampu mengemban amanat dengan baik. Jika syarat (memilih) tidak dilakukan maka gugurlah rukun mendapatkan sosok pemimpin ideal.

Lebih dari itu, jika dihadapkan pada persoalan bahwa perilaku golput merupakan bentuk "protes" terhadap kinerja pemerintah dan wakil rakyat yang korup, maka fatwa haram bagi golput dapat mencegah hal demikian. Artinya, dengan adanya fatwa, masyarakat akan terdorong untuk memilih calon terbaiknya yang akan mampu bekerja maksimal untuk kepentingan rakyat. Rakyat juga dapat menghukum pemimpin korup yang selama ini menyengsarakan hidupnya dan merusak tatanan bangsa dan negara. Apa jadinya, jika banyak masyarakat yang golput dan pemilu menghasilkan empat L (lu lagi lu lagi) yang telah "terbukti" korup.

Fiqh (proses pemahaman) yang seperti inilah yang perlu kita dorong dalam kehidupan sekarang, tanpa harus meninggalkan fiqh klasik. Hal ini dikarenakan, tantangan kehidupan sekarang lebih kompleks dibandingkan ketika ulama menelorkan gagasan-gagasannya.

Lebih lanjut, fatwa haram bagi golput bukan merupakan sesuatu yang angker (mengikat). Artinya, fatwa meminjam istilah Muhammad Khalid Masud, Brinkley Messick, David S. Powers, Islamic Legal Intrepretation, Muftis and Their Fatwas, (Ed: 1996), merupakan pendapat. Pendapat dapat diterima atau ditolak. Bagi yang menerima akan mendapatkan balasan dari kebaikan yang dia perbuat. Bagi yang menolak tidak berdosa atau mendapatkan keburukan dari apa yang ia perbuat. Jadi fatwa hanyalah seruan bagi masyarakat. Fatwa tidak mengikat, karena sifatnya hanyalah pendapat dari ulama.

Maka, ketakutan seseorang jika ada fatwa dia akan terkungkung oleh problem dosa (neraka), tidaklah beralasan. Masalah dosa, itu urusan Tuhan Yang Maha Mengadili.

Lebih dari itu, pernyataan bahwa urusan memilih adalah urusan individu dan bukan urusan agama juga perlu dikaji lebih lanjut. Agama merupakan seperangkat aturan dalam mengatur sistem hidup manusia agar dapat tertib, teratur, tentram, menuju keselamatan dan kesejahteraan.

Falsifiable dan Nonfalsifiable

Meminjam istilah M. Amin Abdullah, dalam pendekatan pengkajian agama (Islam), ada dua hal utama. Pertama, nonfalsifiable dan kedua, falsifiable. Nonfalsifiable merupakan bentuk keimanan atau kepercayaan bahwa agama yang ia anut adalah benar. Dan semua agama dan pemeluknya mengakui dan memiliki hal tersebut.

Sedangkan falsifiable dapat berupa, teks, ritual keagamaan, lembaga, pemimpin, dan sebagainya. Kajian politik, masuk dalam wilayah falsifiable. Wilayah ini boleh didiskusikan dan selalu berubah sesuai konteks zaman. Artinya, wilayah ini bukanlah hal yang tabu untuk diperdebatkan. Lebih dari itu, pemahaman mengenai wilayah falsifiable, dipengaruhi oleh pengalaman pribadi seseorang.

Dengan demikian, fatwa haram bagi golput bukanlah persoalan bentuk intervensi "agama" (kaum agamawan) dalam urusan politik. Kemudian mengapa harus MUI yang mengeluarkan fatwa tersebut? Hal ini dikarenakan, MUI mempunyai "otoritas" untuk itu, sebagai representasi dari ormas Islam yang ada di Indonesia.

Peran serta ulama--dalam hal ini MUI-saat ini tidak hanya dalam labelisasi halal dan haram untuk makanan atau minuman. MUI sudah saatnya keluar dari kungkungan yang dapat mengerdilkan peran sertanya dalam proses berbangsa dan negara (nation-state).

Fatwa haram bagi golput sudah saatnya diagendakan dan syukur dapat membuahkan sebuah hasil. Fatwa haram bagi golput akan mampu mendorong masyarakat untuk kritis dan rasional dalam memilih. Lebih dari itu, fatwa haram bagi golput akan menyelamatkan keuangan negara. Hal ini dikarenakan, biaya untuk pemilu sangatlah besar dan amat merugi jika hanya terbuang sia-sia karena banyak masyarakat yang menjadi golput. Wallahu a'lam.

Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar