Search

Selasa, 13 April 2010

Selamatkan Anak Indonesia dari Rokok



Forum, Kompas edisi Jawa Tengah, Selasa, 13 April 2010

Fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah seakan semakin menguatkan fatwa serupa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Januari 2009. Sebagaimana fatwa MUI, fatwa ini pun mengundang pro dan kontra.
Di tengah pro kontra tersebut, patut diketahui bahwa jumlah perokok di Indonesia ketiga terbesar di dunia. Konsumsi rokok tahun 2008 mencapai 240 miliar batang, sedangkan penduduk yang merokok mencapai 60 juta orang—sekitar 25 persen populasi Indonesia.
Ironisnya, anak-anak usia sekolah dasar (SD) sudah berani mencoba merokok walaupun masih sembunyi-sembunyi. Ketika menginjak usia sekolah menengah pertama (SMP), mereka sudah berani terang-terangan merokok di depan umum. Mereka lebih mementingkan sebatang rokok daripada membeli nasi untuk mengganjal perut yang sudah mulai keroncongan. “Tanpa rokok hidup hampa”, katanya. Menurut data Komnas Anak, setidaknya 91,8 persen perokok berusia di bawah 10 tahun.
Di Indonesia, menurut data Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA), setidaknya 427.948 orang meninggal setiap tahun akibat rokok. Lebih dari itu, menurut data survei pada tahun 2006, 57 persen atau separoh lebih rumah tangga di Indonesia memiliki perokok aktif. Sedangkan jumlah perokok pasif 97,5 juta jiwa atau hampir separoh jumlah penduduk Indonesia, di antaranya 65,8 juta adalah perempuan dan anak-anak.
Maka sudah saatnya generasi penerus bangsa ini dilindungi agar asap rokok tidak merusak masa depan mereka. Kemudian bagaimana agar anak-anak kita sehat tanpa rokok?
Beberapa hal yang perlu dilakukan adalah pertama, menaikan harga rokok. Sampai saat ini harga rokok di Indonesia sangat murah,, yakni 38 persen atau terendah setelah Kamboja.
Menaikan harga rokok dapat dilakukan dengan menaikan pajaknya. Cukai tembakau di Indonesia yang sekarang berkisar 30-40 persen, sudah saatnya dinaikan menjadi 50-60 persen secara bertahab. Dengan dinaikannya cukai tembakau ini akan berimbas langsung pada harga jual rokok. Rokok akan menjadi barang mahal semahal emas. Dengan demikian, setiap orang akan berfikir seribu kali untuk membelanjakan uangnya hanya untuk membeli rokok.
Menaikan cukai tembakau juga merupakan sarana mendidik masyarakat bercikir cerdas yang cukup efektif. Dengan mahalnya harga rokok tentunya masyarakat akan berfikir dari pada menghabiskan uang untuk hal yang tidak berguna. Alangkah baiknya uang tersebut ditabung untuk menata hari depan. Atau daripada uang dibelikan rokok alangkah lebih baik untuk membeli buku bacaan yang mencerdaskan.
Kedua, menghentikan iklan promosi rokok. Iklan rokok yang hadir dalam media elektronik dan cetak sudah saatnya dihentikan demi masa depan generasi penerus bangsa.
Coba simaklah iklan rokok yang tidak masuk akal di layar televisi Anda. Bagaimana mungkin rokok dapat menjadikan seseorang “lebih hidup”, “pria pemberani”, “membuat bangga” dan seterusnya? Iklan yang tidak mendidik masyarakat ini sudah saatnya disikapi dengan bijak oleh lembaga sensor iklan atau lembaga yang berwenang lainnya. Dan menghentikan penayangannya adalah pilihan tepat dan bijak.
Membatasi iklan di televisi atau media elektronik lainnya perlu didukung dengan membatasi juga iklan rokok melalui baner, reklame, atau pun spanduk di pinggir-pinggir jalan. Iklan rokok yang sudah memenuhi badan jalan dan menganggu kenyamanan umum sudah saatnya ditertibkan. Selain sebagai bentuk kampanye untuk tidak merokok juga untuk menjaga kesejukan dan kenyamanan kota.
Membatasi atau melarang iklan rokok juga sesuai dengan rekomendasi Komnas Anak. Komnas Anak berpendapat bahwa iklan rokok telah mengajarkan hal yang tidak baik bagi anak-anak. Banyak anak-anak muda tersugesti akibat iklan rokok yang berlebihan. Menurut survei Komnas PA tahun 2007 sebanyak 99,7 persen anak melihat iklan rokok di televisi, dan 68 persen berkesan positif. Separoh anak lebih percaya diri seperti di iklan.
Ketiga, larangan merokok di tempat-tempat umum. Sebagaimana telah ada di DKI Jakarta, Kota Bandung, dan di beberapa wilayah lainnya yang akan menerapkan perda larangan merokok di tempat umum, seperti di Rembang, Jawa Tengah, Surabaya dan Gresik, Jawa Timur. Perda ini sudah saatnya didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Hal ini karena, merokok adalah perbuatan sia-sia yang dapat merusak organ tubuh manusia. Lebih dari itu, merokok di tempat umum dapat menimbulkan polusi udara dan pada dasarnya menganggu “kemerdekaan” orang lain yang tidak merokok.
Rokok adalah pembunuh nyata yang patut kita waspadai. Artinya, mengajak dan mendidik masyarakat agar menghentikan pekerjaan sia-sia itu adalah kata kuncinya.
Sudah saatnya manusia Indonesia dapat bertahan hidup selama lebih dari satu abad (100 tahun). Hal ini sesuai dengan penelitian Robert Butler dalam Biogenetic Maximum Life Span sebagaimana dikutip Hendrawan Nadesul (2008). Robert Butler menyatakan bahwa secara biologis umur manusia dapat diulur hingga 120 tahun. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah dengan hidup sehat, yaitu tidak merokok.
Pada akhirnya, maka matikan rokok Anda sekarang, sebelum rokok mematikan Anda. Selamatkan anak Indonesia dari rokok.

Benni Setiawan, Peneliti, tinggal di Sukoharjo Jawa Tengah.

1 komentar:

Fahmi mengatakan...

Mulai mikir anak Bos...:)

Posting Komentar