Orang yang mempunyai alat sedikit. Orang kecil dengan milik kecil, dengan alat-alat kecil, sekadar cukup untuk dirinya sendiri (Marhaen, Soekarno, Penyambung Lidah Rakyat)
Search
Sabtu, 25 April 2009
Selektif Memilih Perguruan Tinggi
KAMPUS, Suara Merdeka, Sabtu, 25 April 2009
Diberitakan, sekitar 5.000 ijasah S1 dan S2 guru di Nusa Tenggara Barat (NTB) illegal. Kasus serupa pernah terjadi di Yogyakarta, ribuan ijasah yang dikeluarkan sebuah sekolah tinggi di Bantul ditengarai palsu. Ironisnya, pemegang ijasah adalah para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DIY. Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X pun meradang. Pegawai yang terbukti menggunakan ijasah palsu harus mengembalikan uang gaji dan tunjangan kepada negara!
MARAKNYA ijasah ilegal dan palsu mengindikasikan masyarakat masih terbuai gelar, pangkat, dan kedudukan. Masyarakat memandang, dengan memegang ijasah strata satu dan dua, kesejahteraannya dapat terjamin. Dengan memegang ijasah sarjana atau master, seseorang akan mudah mendapatkan jabatan dan kedudukan di pemerintahan.
Paradigma feodal ini tak ubahnya ketika gelar dari keraton menjadi tren di awal tahun 1970an. Orang-orang yang memperoleh gelar kehormatan dari keraton seringkali menempatkan diri sebagai warga masyarakat yang linuwih. Ia merasa dirinya keturunan darah biru, sehingga apa yang dilakukannya seolah merupakan representasi masyarakat kelas elit yang patut dihormati dan diikuti masyarakat lain (proletar).
Ironisnya, lembaga mulia seperti pendidikan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem feodal ini. Masyarakat yang memegang gelar kesarjanaan bangga menyandingkan gelar-gelar di depan atau di belakang namanya. Bahkan, namanya yang pendek tertutupi oleh gelar kesarjanaan yang panjang.
Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa perguruan tinggi sebagai institusi resmi yang bisa mengeluarkan gelar kesarjanaan justru terjebak dalam sikap pragmatis? Perguruan tinggi sebagai lembaga mulia tampaknya mulai bergeser perannya di dalam masyarakat.
Kini, di dalam masyarakat ada adagium, memperoleh ijasah dan gelar sangat mudah. Hanya dengan kuliah beberapa bulan saja, gelar dan ijasah sudah dapat dibawa pulang. Tentunya harus membayar biaya administrasi yang ditentukan atau sebagaimana dijanjikan di awal perkuliahan.
Hanya Setahun
Saya tertegun, ketika seorang pejabat di daerah saya dengan bangga mengatakan, ’’Tidak usah serius kuliah S2, tak ada gunanya. Anggota Dewan saja setahun sudah dapat gelar MSi atau MH’’.
Apa yang dikatakan pejabat itu bukanlah omong kosong. Beberapa pejabat dan anggota Dewan tanpa bersusah payah membuat makalah dan menulis tesis, dalam setahun bisa memperoleh gelar master.
Bahkan, tanpa ijasah S1, seseorang dapat dengan mudah mendapatkan ijasah S2. Ketika saya desak di mana kampusnya, sang pejabat enggan memberitahukannya.
Fakta tersebut makin menegaskan, ada perguruan tinggi yang sengaja didirikan untuk mengobral ijasah bagi pegawai, pejabat, atau anggota dewan. Adanya perguruan tinggi seperti ini tentu didorong oleh animo masyarakat untuk mendapat gelar.
Dengan memperoleh ijasah S1, misalnya, seseorang dengan mudah naik pangkat ke golongan IIIA. Mereka tak perlu menunggu 3-4 tahun (bagi pegawai struktural) atau 2-3 tahun (pegawai fungsional) untuk naik pangkat.
Kenaikan pangkat tentu juga akan menambah pundi-pundi uangnya. Tanpa harus bekerja keras, mereka mendapatkan gaji berlimpah. Tidak aneh apabila kita sering menemui pegawai di kantor-kantor layanan masyarakat yang hanya datang, absen, duduk, main game, dan ngobrol di kantor. Tidak ada pekerjaan lain selain hal-hal tersebut.
Kemudahan mendapat ijasah juga didukung oleh makin banyaknya perguruan tinggi berubah status atau membuka program magister. Hampir seluruh perguruan tinggi kini mempunyai program S2, meski tidak ada guru besar atau tenaga pengajar yang mumpuni (doktor, S3).
Dengan meminjam seorang guru besar dari kampus lain, sebuah perguruan tinggi bisa membuka program magister. Sistem kuliahnya pun tahu sama tahu. ’’Yang penting bayar lunas. Mau masuk kuliah atau tidak, terserah,’’ kata seorang pegawai bagian administrasi di sebuah PTS di Yogyakarta.
Cari Informasi
Karena itu, selektiflah dalam memilih perguruan tinggi. Sebelum mendaftar, cari informasi selengkap mungkin tentang profil perguruan tinggi yang hendak dituju. Berapa jumlah guru besar dan staf pengajarnya, bagaimana akreditasinya, dan seterusnya.
Jangan mudah percaya dengan brosur atau selebaran. Sekiranya memungkinkan, calon mahasiswa perlu datang langsung melihat kondisi kampus yang akan dituju. Hal ini penting, karena banyak perguruan tinggi yang ’’asli tapi palsu’’ (aspal), yang dikelola dengan managemen duit. Artinya, siapa yang siap bayar jutaan rupiah mudah mendapatkan gelar kesarjanaan yang diinginkan.
Guna mencegah masyarakat berperilaku pragmatis seperti ini, Departemen Pendidikan Nasional (c.q. Direktorat Perguruan Tinggi) perlu mendata ulang perguruan tinggi yang sehat dan tidak.
Pemerintah juga harus berani menindak perguruan tinggi nakal!
Perguruan tinggi nakal hanya makin memperkeruh iklan pendidikan tinggi Indonesia. Merekalah yang menurunkan martabat kampus sebagai lembaga tertinggi dalam strata sosial masyarakat Indonesia.
Jika peserta didik yang kurang memenuhi nilai standar Ujian Nasional (UN) 5,5 saja diharuskan menggulang di tahun depan, mengapa banyak perguruan tinggi yang mengobral murah ijasah —bahkan palsu (ilegal)— dibiarkan hidup dan berkembang pesat?
Keberanian pemerintah juga perlu didukung oleh semua elemen masyarakat. Sudah saatnya masyarakat berfikir, kuliah bukan hanya tempat mencari ijasah. Kuliah adalah ajang adu intelektual.
Di kampus, mahasiswa berproses menjadi manusia muda menuju taraf insani, pengembangan potensi diri untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 UU Sisdiknas Pasal 1.
Pada akhirnya, memilih perguruan tinggi yang mempunyai integritas serta visi-misi yang jelas merupakan pilih bijak. Sebab perguruan tinggi bukanlah tempat mencari ijasah dan gelar, melainkan tempat berproses dan menuntut ilmu. (32)
—Benni Setiawan, penulis buku ’’Manifesto Pendidikan Indonesia’’ (2006) dan ’’Agenda Pendidikan Nasional’’ (2008); mahasiswa Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
1 komentar:
mas Benni, tulisannya tambh bgs ja..terus berkarya n sukses selalu...
Radis
Posting Komentar