Search

Jumat, 27 Maret 2009

Ketika PT Jadi Sumber Disclaimer



KAMPUS, Suara Merdeka,Sabtu, 28 Maret 2009

Berita buruk datang dari perguruan tinggi di Indonesia. Hasil audit Badan Periksa Keuangan (BPK) baru-baru ini menyebutkan, sebagian besar laporan keuangan perguruan tinggi di Indonesia masih disclaimer. Hanya dua laporan dari 82 perguruan tinggi negeri (PTN) di negeri ini yang menunjukkan wajar tanpa perkecualian, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

PERTANYAAN yang kemudian muncul adalah, mengapa perguruan tinggi (PT) sebagai pendidik akuntan dan auditor malah terjerembab dalam ketidakmampuan membuat laporan keuangan yang baik dan memenuhi standar ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik?

Makin terbukti PT di negeri ini masih dikelola dengan sistem tradisional. Artinya, perguruan tinggi yang notabene menjadi salah satu wajah bangsa di tingkat nasional maupun internasional belum dikelola dengan sistem modern.

Sistem modern berbasis kompetensi mestinya dikelola dan dipimpin oleh orang-orang yang kompeten, serta mempunyai visi dan misi untuk memajukan dunia pendidikan. Faktanya, hal itu belum menjadi ruh dalam perguruan tinggi di Indonesia.

Masih banyak PT yang dikelola seperti milik keluarga. Prinsip ewuh-pakewuh dalam artian negatif menjadi budaya yang tidak mendidik. Hal tersebut sangat kontras dengan jargon yang selama ini diusung atau ditampilkan dalam advertising.
Kita kerap mendengar klaim bombastis dari sejumlah lembaga pendidikan tinggi.

Misalnya perguruan tinggi terbaik se-Indonesia, satu-satunya perguruan tinggi yang masuk 300 besar perguruan tinggi internasional, perguruan tinggi ber-basis ICT, perguruan tinggi yang memiliki 75 persen dosen bergelar master dan doktor dari luar negeri, serta alumnusnya bisa langsung bekerja dan diminati banyak perusahaan.

PTN, khususnya, sekarang berlomba-lomba menjaring calon mahasiswa baru. Kampus negeri tidak ubahnya perguruan tinggi swasta (PTS), bahkan menarik dana lebih mahal.

PTN berlomba menjadi badan hukum milik negara (BHMN) dan badan layanan umum (BLU) untuk dapat mengeruk dana sebanyak-banyaknya dari calon mahasiswa baru. Dengan status ini pula, PTN dapat melakukan seleksi penerimaan calon mahasiswa baru sendiri (mandiri).

Mereka dapat menentukan berapa dana yang harus dikeluarkan calon mahasiswa untuk bisa ’’membeli’’ kursi PTN yang konon favorit. Ironisnya, seleksi mandiri ini mengalokasikan (menerima) 75 persen dari kuota kursi yang ada. Sisanya, 25 persen, menjadi rebutan dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Bisa dipastikan, makin kecil peluang calon mahasiswa baru dari keluarga miskin untuk dapat menikmati pendidikan di PTN. Buktinya, beberapa PTN hanya menyisakan tidak lebih dari lima persen kursinya untuk mahasiswa miskin.

Bahkan beberapa PTN hanya bisa menampung dua persen! Selebihnya diperuntukkan bagi mereka yang secara ekonomi cukup kuat (Tajuk Rencana Bisnis Indonesia, 3/3/2009). Pendek kata, PTN ora jumbuh dengan statusnya yang negeri.
Menjual Status
PTN lebih menjual status negerinya daripada kemampuan intelektual, skill dan keahlian lain (kognitif, afektif, dan psikomotorik). Padahal selama ini mereka belum dapat menunjukkan diri sebagai perguruan tinggi yang pantas untuk disebut negeri, karena dibiayai oleh negara.

Menurut saya, PTN lebih manja dan kurang mandiri dibandingkan dengan PTS. Ini dapat dilihat dari kualitas dosen dalam penulisan jurnal ilmiah maupun di berbagai media cetak. Sangat sedikit —untuk tidak menyatakan tak ada— dosen yang mampu menulis dengan baik di berbagai media cetak (koran). Dosen yang menulis di koran hanya itu-itu saja sejak dulu.

Banyak dosen PTN memilih menulis di jurnal ilmiah di lingkungan kampusnya, karena nilai kumnya lebih tinggi. Ironisnya, jurnal-jurnal tersebut dikelola sendiri oleh dosen di lingkungan PTN. Dengan demikian, tidak ada sistem seleksi dalam pemuatannya.

Bahkan, cara menulisnya pun hanya sistem kebut semalam (SKS). Sebagai contoh, saya pernah menemukan artikel seorang dosen PTN di sebuah jurnal ilmiah akreditasi B, hanya menggunakan empat footnote (catatan kaki) dan tiga daftar pustaka.

Jika demikian adanya, bagaimana mau mendidik mahasiswa agar menjadi kritis dan mampu membuat karya ilmiah (baik skripsi, tesis, atau disertasi) dengan baik dan mampu menelurkan gagasan-gagasan segar yang berguna bagi peradaban?

Maka, banyak pihak menyangsikan keseriusan perguruan tinggi dalam memajukan sistem pendidikan nasional. Perguruan tinggi kian terjebak dalam rutinitas perkuliahan yang membelenggu. Mahasiswa dipaksa masuk kelas minimal 75 persen, sementara dosen sibuk dengan urusan kenaikan kum dan pangkat.

Pihak rektorat pun sibuk membangun jaringan yang konon untuk pendanaan (menutupi kekurangan biaya penyelenggaraan pendidikan), kemajuan kampus, dan seterusnya. Sudah tak ada waktu lagi bagi mereka untuk sejenak membaca buku, diskusi, menulis, dan melakukan penelitian.

Konsekuensi logis dari semua ini adalah ketidakmampuan perguruan tinggi dalam membuat laporan keuangan yang baik. Mereka tak mempunyai banyak waktu untuk meningkatkan dan memperbarui bacaan.

Penulisan laporan pun tak lebih sebagai formalitas belaka. Toh pada akhirnya, nanti direvisi dan setelah itu usai sudah tugasnya. Hal ini karena Departemen Pendidikan Nasional dan BPK tidak akan berlama-lama dengan masalah ini. Atau dengan kata lain ’’tahu sama tahu’’, sebagaimana kebiasaan yang berkembang selama ini.

Akhirnya pernyataan disclaimer terhadap 80 PTN di Indonesia bukanlah hal baru dalam sistem pendidikan nasional. Pasalnya, insan perguruan tinggi sudah berada di track yang keliru dalam menerapkan sistem pendidikan yang mendidik, meneguhkan, dan mencerahkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Wallahu a’lam. (32)

—Benni Setiawan, penulis buku Manifesto Pendidikan Indonesia (2006) dan Agenda Pendidikan Nasional (2008); mahasiswa Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar