Search

Jumat, 03 Juli 2009

Mengapa Nilai UN Diabaikan?



Kampus, Suara Merdeka, Sabtu, 04 Juli 2009

MUSIM pendaftaran mahasiswa baru telah tiba. Calon mahasiswa baru mulai hilir-mudik membanjiri kota-kota pendidikan di Tanah Air. Dengan bekal informasi pas-pasan, mereka mencoba mengadu nasib mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), agar dapat diterima pada jurusan dan perguruan tinggi yang didambakannya.

Sekadar menyegarkan ingatan, seleksi masuk untuk PTN awalnya disebut Sekretariat Kerjasama Antar-Lima Universitas (SKALU) di tahun 1976, Proyek Perintis (1979), Sipenmaru (1983), UMPTN (1989), dan SPMB (2001).

Sejak tahun 2008, ujian ini kembali berganti nama dan sedikit perubahan format. Istilah SNMPTN kemudian diperkenalkan, menyusul Keputusan Mendiknas No 006/Tahun 2008 tentang Pedoman Penerimaan Calon Mahasiswa Baru.

Perubahan sistem seleksi yang berkali-kali ini tentu membosankan dan menyu-litkan calon mahasiswa baru. Padahal mereka sudah berjuang keras agar dapat lulus ujian nasional (UN) SMA atau sederajat.

Melihat perjuangan gigih mereka selama di SMA, sudah selayaknya pemerintah segera merealisasi amanat aturan perundangan yang berlaku. Menurut Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) No 19/Tahun 2009 tentang Standar Pendi-dikan Nasional, hasil UN dija-dikan salah satu dasar seleksi ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

Dengan ketentuan itu, PTN hanya melaksanakan tes seleksi berupa tes bakat skolastik, tes intelegensia, tes minat, tes ba-kat, dan tes kesehatan sesuai dengan kriteria pada satuan pendidikan.
Terlalu Lama Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, Fasli Jalal, pengakuan terhadap hasil UN SMA dan sederajat oleh perguruan tinggi diharapkan bisa berjalan secara baik pada 2012, atau tujuh tahun setelah penerbitan PP tersebut. Sebuah hitungan yang jelas terlalu lama.

Integrasi UN SMA/sederajat dengan SNMPTN dimulai dengan melibatkan PTN dalam pelaksanaan UN yang selama ini dilaksanakan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan pemerintah daerah. PTN ikut memberi masukan untuk meningkatkan kualitas soal-soal UN SMA sederajat.

Selain itu, PTN juga ikut mengawasi pelaksanaan, pendistribusian soal-soal ke daerah, penilaian, hingga pengumuman. Langkah itu untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan UN SMA/sederajat sehingga hasilnya tidak lagi diragukan PTN (Kompas, 13 April 2009).

Namun, faktanya, hingga kini masih sedikit PTN yang menerapkan sistem ini. PTN di Jawa Tengah yang siap mengintegrasikan nilai UN dengan seleksi masuk PTN sejak awal hanya Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Mengapa PTN enggan mengintegrasikan UN dengan UNMPTN? Beberapa rektor PTN mengatakan, universitasnya siap menjadi world class university. Dengan predikat ini, kata Rektor Universitas Indonesia Gumilar R Somantri, bobot nilai UN masih jauh dari standar universitas yang dipimpinya (Kompas, 13 April 2009).

Alasan lain yang muncul adalah guna memperoleh input yang memadai dan mampu menaikan peringkat sebuah perguruan tinggi diperlukan calon mahasiswa baru yang mumpuni (berkualitas) dan mempunyai prestasi gemilang.

Alasan terakhir ini terasa sangat diskriminatif. Sebab, tidaklah mudah mencari mahasiswa ideal seperti itu di tengah kelayuan sistem pendidikan di Indonesia.
Mencari Bentuk Sebagaimana diketahui, sistem pendidikan nasional masih jauh dari ideal, bahkan masih mencari bentuk, sehingga pemerintah tidak percaya diri menggunakan kurikulum berbasis keindonesiaan. Mereka lebih suka mengadopsi sistem pendidikan asing yang dianggap mampu mendayagunakan sistem pendidikan nasional.

Sudah saatnya para rektor dan jajaran perguruan tinggi berpikir bijak mengenai hal ini. Perjuangan siswa-siswi SMA/sederajat sudah saatnya dihargai, antara lain dengan mengintegrasikan UN dengan sistem seleksi PTN.

Integrasi ini sekaligus merupakan wujud perwujudan keberpihakan perguruan tinggi terhadap sistem pendidikan nasional. Artinya, UN sebagai produk politik tak semestinya menjadi hal menakutkan bagi peserta didik.

Harus ada reward bagi peserta didik yang lulus dengan nilai UN tinggi, misalnya dengan memudahkan langkah mereka menikmati bangku perguruan tinggi.
Lebih dari itu, integrasi nilai UN dengan seleksi masuk PTN juga dapat memacu tingkat jumlah lulusan sarjana Indonesia yang masih kalah jauh dari negara-negara tetangga.

Akhirnya, integrasi nilai UN dengan seleksi masuk PTN merupakan amanat konstitusi yang patut direalisasi. Siapa yang menghalang-halangi atau melanggar konstitusi, maka wajib diperkarakan di meja hijau. (Benni Setiawan, mahasiswa Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta-32)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar