Search

Selasa, 30 Oktober 2007

Kekerasan Psikis Lebih Berbahaya daripada Kekerasan Fisik

Jawa Pos, Jumat, 27 Juli 2007,

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa), anak adalah keturunan kedua. Manusia yang masih kecil. Orang yang berasal dari atau dilahirkan di suatu negara atau daerah. Orang yang masuk dalam di suatu golongan pekerjaan (keluarga).

Menurut UU No 4/1979, LN.1979-32 tentang Kesejahteraan Anak, didefinisikan secara khusus anak merupakan keturunan dalam keluarga.

Padahal, dalam arti luas, anak adalah generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri serta sifat khusus. Anak memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, serta sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang.

Menurut UNICEF, Guide to the Convention on the Rights of the Child (CRC) sebagaimana dikutip Muhammad Joni dan Zulchana Z. Tanmas (1999), ada empat kategori hak-hak anak.

Pertama, hak terhadap keberlangsungan hidup (survival rights). Yaitu, hak-hak anak dalam konvensi hak anak yang meliputi hak-hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup (the right of life). Selain itu, hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya (the right to the highest standard of health and medical care attainable).

Kedua, hak terhadap perlindungan (protection rights). Yaitu, hak-hak anak dalam konvensi hak anak yang meliputi hak perlindungan dari diskriminasi, tindak kekerasan, dan ketelantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga.

Ketiga, hak tumbuh kembang (development rights). Yaitu, hak-hak anak dalam konvensi hak anak yang meliputi segala bentuk pendidikan (formal dan nonformal) serta hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, serta sosial.

Keempat, hak berpartisipasi (participation rights). Yaitu, hak-hak anak dalam konvensi hak anak yang meliputi hak anak untuk mengemukakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak (the rights of a child to express her/his views in all matters affecting that child).

Pertanyaannya, bagaimana dengan anak-anak Indonesia? Anak-anak Indonesia masih terkungkung dalam kekerasan. Menurut data, pada 2003, kekerasan terhadap anak mencapai 481 kasus. Pada 2004 meningkat menjadi 547 kasus dengan rincian 221 kasus kekerasan seksual, 140 kekerasan fisik, 80 kekerasan psikis, dan 106 kasus lain.

Pada 2005, jumlahnya meningkat lagi menjadi 766 kasus. Rinciannya, 327 kasus kekerasan seksual, 233 kekerasan fisik, 176 kekerasan psikis, dan 130 kasus lain. Pada semester pertama 2006 terdapat 460 kasus.

Menurut Terry E. Lawson, setidaknya ada empat macam abuse. Yaitu, emotional abuse, verbal abuse, physical abuse, dan sexual abuse. Dalam tulisan ini hanya dibahas mengenai emosial abuse dan verbal abuse.

Emotional abuse terjadi ketika orang tua/pengasuh dan pelindung anak mengabaikan setelah mengetahui anaknya meminta perhatian. Mereka membiarkan anak basah atau lapar karena ibu terlalu sibuk atau tidak ingin diganggu pada waktu itu. Mereka boleh jadi mengabaikan kebutuhan anak untuk dipeluk atau dilindungi.

Anak akan mengingat semua kekerasan emosional jika kekerasan tersebut berlangsung konsisten. Orang tua yang secara emosional berlaku keji kepada anaknya akan terus-menerus melakukan hal sama sepanjang kehidupan anak itu.

Verbal abuse terjadi ketika orang tua/pengasuh dan pelindung anak menyuruh anak diam atau tidak menangis setelah mengetahui anaknya meminta perhatian. Jika si anak mulai berbicara, ibu terus-menerus menggunakan kekerasan verbal seperti "kamu bodoh" atau "kamu cerewet". Anak akan mengingat semua kekerasan verbal itu jika semua kekerasan tersebut berlangsung dalam satu periode.

Jack Canfield, seorang pakar kepercayaan diri (1982), melaporkan hasil penelitian terhadap 100 anak. Setiap anak menerima rata-rata 460 komentar negatif atau kritik dan hanya 75 komentar positif atau yang bersifat dukungan dalam satu hari. Komentar negatif tersebut sangat berbahaya bagi perkembangan emosi dan kecerdasan anak.

Bentuk kekerasan psikis tersebut sulit diketahui, apalagi dilaporkan. Kekerasaan psikis hampir terjadi dalam kehidupan anak. Ironisnya, banyak orang tua yang tidak tahu dan kurang peduli terhadap hal tersebut.

Kekerasan psikis yang sempat muncul ke publik merupakan tindakan Densus 88 Antiteror terhadap anak Abu Dujana. Anak Abu Dujana mengalami depresi berat akibat menyaksikan ayahnya ditangkap pihak berwajib.

Kekerasan psikis, menurut hemat saya, lebih berbahaya daripada kekerasan fisik dan kekerasan seksual. Kekerasan fisik akan melekat dalam diri anak hingga anak menjadi dewasa. Anak akan terpengaruh oleh kondisi di mana mereka dibesarkan dengan kekerasan.

Anak yang mengalami kekerasan psikis cenderung pendiam, tidak tanggap terhadap sesuatu, menutup diri, dan seterusnya. Jika kondisi tersebut tidak cepat ditangani, akan terjadi depresi berat pada anak yang akhirnya anak akan bunuh diri.

Menurut konvensi hak anak, sudah selayaknya orang tua, masyarakat, dan semua pihak mencegah kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan psikis.

Sudah saatnya orang tua mendidik anak-anaknya dengan kasih sayang. Orang tua juga dilarang berkata kotor, membentak di depan anak-anaknya. Anak harus mendapatkan porsi lebih daripada yang lain. Keadaan tersebut akan mendorong anak hidup lebih baik dan terhindar dari tekanan psikis.


Benni Setiawan, anggota Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah

1 komentar:

yannimcfadden mengatakan...

ama aku yanni, sekarang umur aku 21 tahun, dari kecil aku udah mengalami kekerasan secara psikis dan fisik, ayah ku dari kecil suka memukul, membentak dan kekerasan itu terjadi hingga aku dewasa... aku gak tau harus gimana n mau ngadu aku takut... batin aku dan ibu ku benar2 sangat memprihatinkan.. terkadang aku seperti ketakutan sendiri tanpa sebab karena semua ini

Posting Komentar