Search

Selasa, 29 Januari 2008

Reorientasi dan Pengawasan Dana BOS

Dana bantuan operasional sekolah atau yang akrab disebut BOS menjadi bahasan menarik akhir-akhir ini. Dana BOS yang diambil dari dana kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak menjadi permasalahan yang tidak kunjung usai.

Penerima (baca: pengelola) dana BOS, yaitu sekolah, sering kali kewalahan dalam mengelola dana ini. Orangtua murid pun menjadi bingung dengan dana ini. Mereka sering mengeluhkan, mengapa setelah adanya dana BOS pembiayaan sekolah menjadi mahal.

Persoalan lain yang mengitari BOS adalah rawannya penyelewengan. Di beberapa daerah diindikasikan banyak dana BOS yang menjadi lahan korupsi baru, perilaku yang akhir-akhir ini menjadi penyakit yang membahayakan bangsa dan negara.

Sebagaimana tercantum dalam buku petunjuk BOS, hanya delapan jenis yang boleh dibiayai dengan dana BOS, yaitu uang formulir pendaftaran, buku pelajaran pokok dan penunjang perpustakaan, peningkatan mutu guru, pemeliharaan, honor guru dari tenaga kependidikan honorer, kegiatan kesiswaan, ujian sekolah, dan transpor bagi murid yang mengalami kesulitan biaya transpor ke sekolah. Reorientasi

Reorientasi dana BOS menjadi bagian tak terpisahkan dari program ini. Artinya, ke mana dan untuk apa dana BOS digunakan harus sesuai dengan asas manfaat dan kepentingan yang mendesak.

Ketika kepentingan yang mendesak di sekolah adalah membantu meringankan beban orangtua murid, dana BOS harus lebih diorientasikan pada pengurangan beban biaya yang dibayarkan setiap bulan melalui sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP).

Hal ini juga berlaku apabila sekolah kekurangan dalam penyediaan fasilitas, misalnya ketika sekolah kekurangan dalam penyediaan buku-buku perpustakaan. Buku adalah sumber ilmu. Ketika perpustakaan sekolah masih kosong dan belum banyak buku ajar, pihak sekolah wajib mengalokasikan dana BOS untuk menyediakan buku-buku sebagai bahan referensi peserta didik atau guru.

Reorientasi penggunaan dana BOS dapat dilakukan dengan jalan mengundang wali murid, dewan sekolah atau komite sekolah, guru, dan pihak-pihak berwenang. Mereka diajak untuk membahas dan menyatukan persepsi mengenai dana BOS. Hal ini dilakukan untuk mengurangi prasangka atau ketidakjelasan yang diakibatkan tidak transparannya penggunaan dana BOS. Pengawasan dana BOS

Setelah dilakukan penyatuan persepsi mengenai apa dan untuk apa dana BOS, langkah selanjutnya yang dilakukan pihak sekolah dan masyarakat pada umumnya adalah mengawasi jalannya penggunaan dana itu.

Pengawasan dana BOS menjadi agenda yang tak kalah penting. Artinya, pengasawan ini dilakukan dalam bingkai keterbukaan atau akuntabilitas publik. Selain itu, pengawasan dana BOS juga dilakukan guna menekan sedemikian rupa praktik korupsi yang telah mendarah daging di negeri ini.

Pengawasan dana BOS dapat dilakukan oleh beberapa pihak. Pertama, komite atau dewan sekolah. Komite sekolah yang terdiri dari wakil pemerintah daerah, guru, tokoh masyarakat, dan wakil alumni mempunyai tanggung jawab dalam menjalankan fungsi kontrol. Komite sekolah dapat mengawasi jalannya penggunaan dana BOS dari dalam. Artinya, mereka dapat memantau segala kegiatan dan penggunaan dana BOS sebagai representasi sekolah itu sendiri.

Kedua, peran serta organisasi sosial keagamaan. Organisasi sosial keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) mempunyai tanggung jawab mengawasi penggunaan dana BOS. Muhammadiyah dan NU dapat melakukan pengawasan dengan menjalankan fungsi majelis pendidikan yang ada.

Sebagaimana kita ketahui, kedua organisasi ini mempunyai sistem atau amal usaha pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Dengan demikian, tentunya mereka mempunyai badan yang secara khusus mengurus pendidikan.

Badan ini mempunyai tugas mengawasi penggunaan dana BOS dari dalam diri mereka sendiri. Hal ini dikarenakan dana BOS tidak hanya diturunkan oleh pemerintah untuk sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta yang dikelola yayasan pendidikan atau organisasi sosial keagamaan. Fungsi kontrol dari dalam tentunya memiliki kekuatan tersendiri bagi terciptanya masyarakat yang bersih.

Ketiga, peran lembaga swadaya masyarakat (LSM). LSM melalui lembaganya sendiri atau forum LSM mempunyai tugas untuk mencerdaskan masyarakat. LSM dapat berperan sebagai mitra kerja pemerintah dalam menginformasikan apa dan bagaimana seharusnya dana BOS digunakan.

Pada akhirnya, dana BOS sebagai program peningkatan kualitas pendidikan Indonesia sudah saatnya menjadi contoh yang baik untuk bangsa. Artinya, penggunaan dana BOS harus dapat mencerminkan setiap kebutuhan dan kepentingan yang mendesak untuk kemajuan pendidikan Indonesia. Hal yang lebih utama adalah penggunaan dana BOS harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa. BENNI SETIAWAN Pemerhati Pendidikan
Kompas, Rabu 13 Desember 2006.

1 komentar:

Lawan RAPP di Pulau padang... mengatakan...

hallo bung beni saya benk.
saya mau nanya ni ?
tentang aturan pengunaan dana bos itu diatur dalam UU/Perda/ peraturan apa ?
Trimakasih..
Kalo bisa kirimin ke emailku ya benk_advokasiriau@yahoo.com

Posting Komentar