Oleh Benni Setiawan*)
Satu dari tiga perempuan di dunia mengalami kekerasan atau pelecehan seksual. Demikian menurut laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Laporan yang dirilis WHO, London School of Hygiene and Tropical Medicine (LSHTM), serta South African Medical Research Council (SAMRC), menjadi laporan sistematis pertama secara global yang merinci dampak pelecehan terhadap fisik dan mental perempuan.
Beberapa data yang ditemukan antara lain: kekerasan yang dilakukan pasangan merupakan kasus pelecehan yang paling umum terjadi, mempengaruhi 30% perempuan di dunia; 38% pembunuhan perempuan, dilakukan oleh pasangannya; korban serangan seksual dan kekerasan (yang dilakukan bukan oleh pasangan) akan mengalami depresi dan kegelisahan 2,6 kali lebih besar dibandingkan dengan perempuan yang tidak mengalami kekerasan; korban pelecehan (dengan pelaku pasangan sendiri) mengalami depresi dan kegelisahan dua kali lebih besar; korban cenderung memiliki masalah dengan alkohol, aborsi, dan penyakit yang dibawa dalam hubungan seksual, dan HIV (Kompas, 21 Juni 2013).
Mengutip data kekerasan dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, angka Kekerasan terhadap perempuan (KtP) terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Data Komnas Perempuan menyebutkan pada 2011 terdapat 19.107 ribu kasus dan meningkat menjadi 216.156 ribu pada 2012.
Dari data Legal Resource Keadilan Jender dan Hak Asasi Maunusia (LRC KJHAM) Semarang, tercatat kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah hingga medio November 2013 sudah mencapai 454 kasus, jumlah kasus itu mengalami peningkatan jika dibandingkan pada 2012 yang hanya mencapai 408 kasus (Suara Merdeka, 20 November 2013).
Data tersebut tentu sangat meresahkan. Perempuan masih saja dijadikan “alat pemuas nafsu” laki-laki. Perempuan-perempuan pun masih saja dianggap lemah. Bahkan, perempuan adalah the second sex (seks kedua) yang mempunyai banyak kelemahan. Perempuan pun masih dianggap sebagai hiasan. Masyarakat masih memandang perempuan dari kemolekan tubuh yang dapat setiap saat dijamah. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana mengurai masalah ini?
Payudara
Tubuh perempuan memang senantiasa menjadi hal yang menjadi perdebatan. Tubuh perempuan menjadi harga tersendiri bagi kaum hawa. Tubuh molek nan seksi senantiasa menjadi pergunjingan kaum adam. Jika seorang perempuan mempunyai hal yang demikian ia dianggap “mahal”.
Bagian kemolekan dari tubuh itu pun biasanya hanya dilihat dari payudara. Menurut, Freud, payudara itu tak ubahnya penis pada laki-laki. Keduanya—payudara dan penis—bersifat libidis, yaitu membangkitkan nafsu birahi secara instinktif. Kedunya adalah sumber kenikmatan seksual yang bisa dinikmati secara oral.
Lebih lanjut, Germaine Greer menyebut tubuh yang indah dan seksi, wajah jelita, kulut cemerlang, payudara montok adalah paket yang dikejar hampir setiap kaum perempuan agar kecantikannya menyamai para dewi yang hidup dalam dongeng. Mengapa harus menjadi seorang dewi, jika tubuhnya hanya menjadi objek permainan kaum laki-laki? Sementara itu, ada peran lain yang lebih penting menanti.
Menurut Betty Freidan, tokoh feminis yang menulis buku The Feminine Mystique, para perempuan yang terjerumus ke dalam gelapnya gua-gua masochism bukanlah atas kehendaknya. Melainkan karena kaum laki-laki hanya menghargai feminitas sebagai objek seksual belaka.
Jika kaum lelaki menghargai feminitas secara keseluruhan, yang terjadi tidak akan demikian, sehingga kaum perempuan punya peran lebih luas seperti peran kaum lelaki di masyarakat. Ini yang mendorong kaum feminis liberal berjuang keras untuk punya hak yang sama di bidang politik, ekonomi, kebudayaan, dan lingkungan hidup seperti halnya kaum laki-laki (Naning Pranoto, 2010).
Dengan demikian, tubuh tidak hanya menjadi indah dengan atribut keindahan seperti di atas. Perempuan sudah selayaknya menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia dapat lebih berperan dalam banyak hal.
Simone de Beauvoir dalam The Second Sex merekomendasikan kemandirian perempuan. Ia tampak membela perempuan apa yang ditempatkannya lain, ditentukan oleh laki-laki yang dinamakan sebuah insistensi pada semacam subjektivitas laki-laki yang dicapai perempuan sendiri. Perempuan bebas dari laki-laki sebagaimana banyak yang membacanya, sejumlah perempuan mengambil milik dan kekuatan yang ditujukkan laki-laki, melakukan apa yang dilakukan laki-laki.
Apa yang diperlukan, beberapa orang memberi alasan, adalah bukan perempuan yang menjadi seperti laki-laki tetapi bahwa manusia, secara umum harus mengubah asal muasal dunia yang didominasi oleh laki-laki sedemikian rupa caranya sehingga perempuan bebas menjadi perempuan, tidak sekadar perempuan yang bertindak seperti apa yang dilakukan oleh laki-laki. Apa yang keliru dengan banyak keterangan, adalah androsentivitas dan solusinya tidaklah melihat otentisitas sebagai hidup maskulin, tetapi menyangkut hidup individual apa pun jenis kelaminnya (James Garvey, 2010).
Memiliki Jiwa
Di zaman serba cepat sekarang ini, perempuan mempunyai peran lebih dalam turut serta membangun peradaban. Kekaryaan perempuan ditunggu di era sekarang ini. Perempuan-perempuan yang masih terjebak pada rutinitas dan kemolekan diri hanya akan menjadi “masalah” di era kekinian.
Tubuh perempuan adalah modal untuk bergerak. Tubuh tidak hanya untuk dipercantik, namun sikap juga perlu untuk diperbaiki. Kemolekan tubuh tanpa kekuatan pribadi yang membudaya hanya akan semakin mengerdilkan peran perempuan.
Padahal laki-laki dan perempuan adalah setara. Kesetaraan itu berpangkal pada asal penciptaan manusia yang diciptakan dari satu jiwa (an-Nisa’, 4:1). Hadis-hadis yang menyatakan bahwa perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk laki-laki merupakan pernyataan yang perlu dipahami maknanya secara simbolik. Dengan pernyataan itu, Rasulullah (juga para pencipta tradisi Perjanjian Lama) tidak bermaksud untuk menunjukkan bahwa perempuan itu merupakan second creature, tapi untuk menunjukkan pandangan bahwa perempuan itu merupakan manusia yang memiliki jiwa.
Karena merupakan makhluk yang berjiwa, maka perempuan, memiliki otonomi. Di dunia ini, sebagaimana laki-laki, dia juga merupakan khalifah dan kehambaan itu merupakan sesuatu yang melekat padanya sesuai dengan kemanusiaannya. Keduanya tidak akan terlepas darinya selama dia masih menjadi manusia.
Kemudian, karena sama-sama memiliki otonomi, maka relasi laki-laki dan perempuan harus didasarkan pada prinsip-prinsip kesetaraan (al-Isra’, 17:70), keadilan (al-Maidah, 5:8), dan saling menghormati (an-Nisa’, 4:86). (Hamim Ilyas, 2001).
Menilik argumentasi di atas, selayaknya laki-laki tidak memperlakukan perempuan bak hiasan. Laki-laki dan perempuan punyak hak yang sama membangun peradaban.
Lebih lanjut, tingginya angka kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki kepada perempuan hanya akan semakin memperlambat laju pembangunan. Perempuan akan menderita. Padahal mereka adalah ibu dari generasi yang akan datang.
Kekerasan terhadap perempuan atas nama apapun merupakan perbuatan biadab. Kekerasan terhadap perempuan pun mencerminkan betapa masih banyak laki-laki yang hanya menikmati kemolekan tubuh, tanpa mengajak mereka untuk bersama-sama membangun keadaban publik.
Pada akhirnya, kekerasan terhadap perempuan sudah selayaknya diakhiri. Pasalnya, laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama dalam membangun kebangsaan dan keindonesiaan. (Harian Joglosemar, Kamis, 5 Desember 2013)
Orang yang mempunyai alat sedikit. Orang kecil dengan milik kecil, dengan alat-alat kecil, sekadar cukup untuk dirinya sendiri (Marhaen, Soekarno, Penyambung Lidah Rakyat)
Search
Minggu, 08 Desember 2013
Jumat, 06 Desember 2013
Intoleransi Mengusik Kebangsaan (Catatan Hari Toleransi Internasinal 16 November 2013)
Oleh Benni Setiawan*)
Kebangsaan dan keindonesiaan hari ini mulai terkikis. Salah satu indikasinya adalah semakin masifnya intoleransi, tindak kekerasan, permusuhan, dan perilaku menyimpang lainnya. Seperti “gugatan” sebagian orang kepada Lurah Susan. Lurah Susah yang memimpin Lenteng Agung disoal oleh sebagian masyarakat. penolakan ini bukan berdasarkan kinerja, namun berdasarkan agama. Sungguh ironis. Bangsa dengan pluralitas agama ini masih bersitegang dan memandang pemimpin yang berbeda agama dari komunitas utama.
Bangsa Indonesia seakan tidak pernah mau belajar mengenai perbedaan. Padahal sejak era kemerdekaan para foundhing fathers mengajarkan hal ini kepada bangsa. Penyoalan keberadaan seseorang pemimpin berdasarkan agama sungguh mengusik akal sehat. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa keberagamaan belum mampu menjadi perekat kebangsaan dan keindonesiaan?
Makhluk Terbaik
Emha Ainun Nadjib, dalam Markesot Bertutur (2012) menyebut manusia itu rata-rata adalah tukang dusta! Mereka pura-pura menyembah Tuhan, padahal setiap saat mereka tidak menomorsatukan Tuhan. Mereka merusak alam. Mereka rakus dan serakah. Mereka hanya tahu kepentingan diri sendiri. Mereka itu pencuri-pencuri yang mengaku alim!
Manusia senantiasa bernafsu untuk menumpuk harta walaupun dengan cara yang haram. Korupsi, kolusi, nepotisme manjadi hal biasa. Korupsi pun dilakukan serempak dan saling menutupi kesalahan kawan. Maka, tidak heran jika kelak di alam kubur ketika ditanya, “Man Rabbuka?” (Siapa Tuhanmu), manusia banyak yang menjawab, “Mercy, Rabbi” (Mercy Tuhanku).
Saat itu mulut tidak kuasa menjawab, melainkan realitas sejarah kita selama hidup di dunia. Jadi, Tuhan kita atau apa saja yang kita nomorsatukan dalam hidup, mungkin harta benda, hedonisme, popularitas, karier pribadi, egoisme, Mercy, Tiger, atau apa saja yang memang kita sembah, kita utamakan dari lain-lainnya dalam kehidupan. Nafsu dan kekhilafan hidup itu sekadar menjadi rumbai atau “hiasan dinding jiwanya”—namun hakikatnya tetaplah apa yang dia nomorsatukan.
Menilik betapa durhakanya manusia, maka tidak mengherankan jika bumi, gunung dan laut geram. Mereka pun berdoa kepada Tuhan untuk menghancurkan makhluk berakal ini. Bumi, gunung, dan laut, beralasan, manusia itu rata-rata adalah tukang dusta! Mereka pura-pura menyembah Tuhan, padahal setiap saat mereka tidak menomorsatukan Tuhan. Mereka merusak alam, mereka rakus dan serakah, mereka hanya tahu kepentingan diri mereka sendiri. Mereka itu pencuri-pencuri yang mengaku alim!
Namun, Tuhan Maha Penyayang. Dengan bijak Tuhan berseru kepada bumi, gunung, dan laut. “Wahai gunung, laut, dan bumi, tenanglah! Tingkat kemakhlukan kalian lebih rendah daripada manusia. Jadi, kalian tidak akan sanggup menghayati betapa Aku amat mencintai manusia. Manusia adalah masterpiece ciptaan-Ku. Mereka itu ahsanu taqwim. Tenanglah kalian. Aku Maha Mengerti apa yang Aku kehendaki. Dan ketahuilah, seandainya engkau yang menciptakan manusia, akan demikian juga cintamu kepada manusia…” (Emha Ainun Nadjib: 2012).
Peradaban Utama
Kecintaan Allah terhadap manusia ini selayaknya menjadikan manusia selalu semangat untuk melakukan kebaikan. Pasalnya, keimanan tanpa amal saleh hanya akan menjadikan diri kita menjadi manusia tuna sosial. Sebaliknya, amal saleh tanpa keimanan akan menyeret manusia pada keangkuhan, riya, dan melalaikan Allah, sebagai Dzat Yang Maha Berkehendak.
Melalui konsepsi tersebut, tatanan kebangsaan selayaknya terbangun atas dua dasar utama, yaitu iman dan amal saleh (perbuatan baik). Dua hal tersebut tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dua hal tersebut selayaknya mewujud dalam satu langkah dan tindakan.
Sayangnya dua hal tersebut belum menjadi kesatuan langkah bagi bangsa Indonesia. Maka tidak aneh jika kebangsaan semakin rapuh dan cenderung mendistorsi makna kemanusiaan.
Proses keberagamaan dalam kehidupan sosial selayaknya menjadi spirit kebangsaan. Bangsa Indonesia selayaknya terus membangun etos kerja peradaban. Artinya, umat selayaknya tersadarkan dan segera bergegas untuk membina dan memperbaiki keadaan.
Umat selayaknya menjadi pelopor dalam kehidupan sosial. Umat menjadi pemimpin masyarakat berperadaban dengan cara giat bekerja. Segera menyelesaikan satu pekerjaan dengan kesungguhan jiwa dan keimanan dan bergegas melangkah menuju kerja selanjutnya.
Spirit ini tertuang jelas dalam al-Qur’an. “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain. Dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap (Q.S. Alam Nasrah, 94: 7-8).
Ayat tersebut mengajarkan kepada umat Islam, khususnya, untuk senantiasa memiliki etos kerja membangun peradaban dalam bingkai ihsan (berbuat baik). Ihsan yang mewujud dalam kehidupan sosial dan membingkai keadaban bangsa menuju peradaban utama (baldatun thoyyibatun wa rabbun qhafur).
Kerja-kerja ini tidaklah ringan namun juga tidak berat. Berbekal tekad dan potensi yang ada, bangsa Indonesia akan mampu terlepas dari jerat disintegrasi.
Ketika bangsa ini tidak berlomba dalam kebaikan, dan malah terseret dalam disintegrasi dan intoleransi maka, kebangsaan akan hancur. Apalagi jika kepemimpinan diukur dari agama seseorang, bukan karena prestasi.
Pada akhirnya, sikap penolakan berdasarkan agama yang dialami oleh Lurah Susan, seakan mengusik kebangsaan kita. Kebangsaan yang dibangun dari jerih payah, kerja keras, dan prestasi, dikotori oleh perilaku sebagian orang yang masih memandang sempit berdasarkan agama. Padahal keberagamaan mengajarkan untuk senantiasa berbuat baik dan giat bekerja untuk kehidupan tanpa memandang agama.(Opini Sinar Harapan, Sabtu, 16 November 2013)
*)Benni Setiawan, Dosen di Universitas Negeri Yogyakarta, Peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity.
Kebangsaan dan keindonesiaan hari ini mulai terkikis. Salah satu indikasinya adalah semakin masifnya intoleransi, tindak kekerasan, permusuhan, dan perilaku menyimpang lainnya. Seperti “gugatan” sebagian orang kepada Lurah Susan. Lurah Susah yang memimpin Lenteng Agung disoal oleh sebagian masyarakat. penolakan ini bukan berdasarkan kinerja, namun berdasarkan agama. Sungguh ironis. Bangsa dengan pluralitas agama ini masih bersitegang dan memandang pemimpin yang berbeda agama dari komunitas utama.
Bangsa Indonesia seakan tidak pernah mau belajar mengenai perbedaan. Padahal sejak era kemerdekaan para foundhing fathers mengajarkan hal ini kepada bangsa. Penyoalan keberadaan seseorang pemimpin berdasarkan agama sungguh mengusik akal sehat. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa keberagamaan belum mampu menjadi perekat kebangsaan dan keindonesiaan?
Makhluk Terbaik
Emha Ainun Nadjib, dalam Markesot Bertutur (2012) menyebut manusia itu rata-rata adalah tukang dusta! Mereka pura-pura menyembah Tuhan, padahal setiap saat mereka tidak menomorsatukan Tuhan. Mereka merusak alam. Mereka rakus dan serakah. Mereka hanya tahu kepentingan diri sendiri. Mereka itu pencuri-pencuri yang mengaku alim!
Manusia senantiasa bernafsu untuk menumpuk harta walaupun dengan cara yang haram. Korupsi, kolusi, nepotisme manjadi hal biasa. Korupsi pun dilakukan serempak dan saling menutupi kesalahan kawan. Maka, tidak heran jika kelak di alam kubur ketika ditanya, “Man Rabbuka?” (Siapa Tuhanmu), manusia banyak yang menjawab, “Mercy, Rabbi” (Mercy Tuhanku).
Saat itu mulut tidak kuasa menjawab, melainkan realitas sejarah kita selama hidup di dunia. Jadi, Tuhan kita atau apa saja yang kita nomorsatukan dalam hidup, mungkin harta benda, hedonisme, popularitas, karier pribadi, egoisme, Mercy, Tiger, atau apa saja yang memang kita sembah, kita utamakan dari lain-lainnya dalam kehidupan. Nafsu dan kekhilafan hidup itu sekadar menjadi rumbai atau “hiasan dinding jiwanya”—namun hakikatnya tetaplah apa yang dia nomorsatukan.
Menilik betapa durhakanya manusia, maka tidak mengherankan jika bumi, gunung dan laut geram. Mereka pun berdoa kepada Tuhan untuk menghancurkan makhluk berakal ini. Bumi, gunung, dan laut, beralasan, manusia itu rata-rata adalah tukang dusta! Mereka pura-pura menyembah Tuhan, padahal setiap saat mereka tidak menomorsatukan Tuhan. Mereka merusak alam, mereka rakus dan serakah, mereka hanya tahu kepentingan diri mereka sendiri. Mereka itu pencuri-pencuri yang mengaku alim!
Namun, Tuhan Maha Penyayang. Dengan bijak Tuhan berseru kepada bumi, gunung, dan laut. “Wahai gunung, laut, dan bumi, tenanglah! Tingkat kemakhlukan kalian lebih rendah daripada manusia. Jadi, kalian tidak akan sanggup menghayati betapa Aku amat mencintai manusia. Manusia adalah masterpiece ciptaan-Ku. Mereka itu ahsanu taqwim. Tenanglah kalian. Aku Maha Mengerti apa yang Aku kehendaki. Dan ketahuilah, seandainya engkau yang menciptakan manusia, akan demikian juga cintamu kepada manusia…” (Emha Ainun Nadjib: 2012).
Peradaban Utama
Kecintaan Allah terhadap manusia ini selayaknya menjadikan manusia selalu semangat untuk melakukan kebaikan. Pasalnya, keimanan tanpa amal saleh hanya akan menjadikan diri kita menjadi manusia tuna sosial. Sebaliknya, amal saleh tanpa keimanan akan menyeret manusia pada keangkuhan, riya, dan melalaikan Allah, sebagai Dzat Yang Maha Berkehendak.
Melalui konsepsi tersebut, tatanan kebangsaan selayaknya terbangun atas dua dasar utama, yaitu iman dan amal saleh (perbuatan baik). Dua hal tersebut tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dua hal tersebut selayaknya mewujud dalam satu langkah dan tindakan.
Sayangnya dua hal tersebut belum menjadi kesatuan langkah bagi bangsa Indonesia. Maka tidak aneh jika kebangsaan semakin rapuh dan cenderung mendistorsi makna kemanusiaan.
Proses keberagamaan dalam kehidupan sosial selayaknya menjadi spirit kebangsaan. Bangsa Indonesia selayaknya terus membangun etos kerja peradaban. Artinya, umat selayaknya tersadarkan dan segera bergegas untuk membina dan memperbaiki keadaan.
Umat selayaknya menjadi pelopor dalam kehidupan sosial. Umat menjadi pemimpin masyarakat berperadaban dengan cara giat bekerja. Segera menyelesaikan satu pekerjaan dengan kesungguhan jiwa dan keimanan dan bergegas melangkah menuju kerja selanjutnya.
Spirit ini tertuang jelas dalam al-Qur’an. “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain. Dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap (Q.S. Alam Nasrah, 94: 7-8).
Ayat tersebut mengajarkan kepada umat Islam, khususnya, untuk senantiasa memiliki etos kerja membangun peradaban dalam bingkai ihsan (berbuat baik). Ihsan yang mewujud dalam kehidupan sosial dan membingkai keadaban bangsa menuju peradaban utama (baldatun thoyyibatun wa rabbun qhafur).
Kerja-kerja ini tidaklah ringan namun juga tidak berat. Berbekal tekad dan potensi yang ada, bangsa Indonesia akan mampu terlepas dari jerat disintegrasi.
Ketika bangsa ini tidak berlomba dalam kebaikan, dan malah terseret dalam disintegrasi dan intoleransi maka, kebangsaan akan hancur. Apalagi jika kepemimpinan diukur dari agama seseorang, bukan karena prestasi.
Pada akhirnya, sikap penolakan berdasarkan agama yang dialami oleh Lurah Susan, seakan mengusik kebangsaan kita. Kebangsaan yang dibangun dari jerih payah, kerja keras, dan prestasi, dikotori oleh perilaku sebagian orang yang masih memandang sempit berdasarkan agama. Padahal keberagamaan mengajarkan untuk senantiasa berbuat baik dan giat bekerja untuk kehidupan tanpa memandang agama.(Opini Sinar Harapan, Sabtu, 16 November 2013)
*)Benni Setiawan, Dosen di Universitas Negeri Yogyakarta, Peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity.
Muhammadiyah dan Tantangan Zaman
Oleh Benni Setiawan*)
Sejak Muktamar ke-46 di Yogyakarta, Muhammadiyah telah menyatakan diri berumur satu abad. Kini di usia 104 H/101 M, tantangan menghadapi perubahan zaman semakin nyata. Oleh karena itu, sebagai organisasi modern terbesar amal usahanya sedunia, Muhammadiyah selayaknya terus berkhidmat dalam pembangunan manusia.
Pembangunan manusia adalah serangkaian upaya membangun keunggulan dalam setiap amal usaha. Sebagaimana tema Milad tahun ini, “Meraih Keunggulan untuk Kemajuan Bangsa”. Keunggulan itulah yang selayaknya menjadi semangat ber-Muhammadiyah. Pasalnya, Muhammadiyah adalah gerakan tajdid. Keunggulan merupakan manifestasi dari tajdid itu sendiri. Melalui pembaruan dan inovasi maka keunggulan menjadi sebuah keniscayaan.
Lebih lanjut, dalam meraih keunggulan, Muhammadiyah selayaknya terus berkhidmat dalam bidang pendidikan dan ekonomi kreatif. Sebagai pelopor bidang pendidikan dan ekonomi kreatif, Muhammadiyah perlu terus mengkaji dan menggali kearifan lokal sebagai basis penguatan menghadapi tantangan global.
Kearifan lokal dalam bidang pendidikan misalnya, Muhammadiyah perlu untuk menjadikan lembaga sekolah sebagai tempat persemaian yang menyenangkan bagi peserta didik. Sekolah Muhammadiyah merupakan pendulum terciptanya himpunan manusia yang menghargai ragam budaya Nusantara. Di sekolah-sekolah Muhammadiyah selayaknya mengembangkan permainan-permainan tradisional yang sekarang sudah semakin punah. Melalui hal tersebut, keunggulan bangsa yang diancang Muhammadiyah tersemai atas realitas kebangsaan. Muhammadiyah pun tetap menjadi aset kebangsaan.
Demikian pula dengan ekonomi kreatif. Dalam struktur organisasi Muhammadiyah setidaknya ada dua Majelis yang bersentuhan langsung dengan hal tersebut. Yaitu Majelis Ekonomi (ME) dan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM). ME dan MPM merupakan dua kepanjangan tangan Muhammadiyah dalam menggelorakan semangat wirausaha mandiri. Melalui dua majelis ini, Muhammadiyah terus mengembangkan potensi masyarakat dalam menghadapi tantangan zaman. Selamat Milad Muhammadiyah, 18 November 2013.(Radar Surabaya, 18 November 2013)
*)Benni Setiawan, Kontributor buku, Satu Abad Muhammadiyah, Mengkaji Ulang Arah Pembaruan (2010).
Sejak Muktamar ke-46 di Yogyakarta, Muhammadiyah telah menyatakan diri berumur satu abad. Kini di usia 104 H/101 M, tantangan menghadapi perubahan zaman semakin nyata. Oleh karena itu, sebagai organisasi modern terbesar amal usahanya sedunia, Muhammadiyah selayaknya terus berkhidmat dalam pembangunan manusia.
Pembangunan manusia adalah serangkaian upaya membangun keunggulan dalam setiap amal usaha. Sebagaimana tema Milad tahun ini, “Meraih Keunggulan untuk Kemajuan Bangsa”. Keunggulan itulah yang selayaknya menjadi semangat ber-Muhammadiyah. Pasalnya, Muhammadiyah adalah gerakan tajdid. Keunggulan merupakan manifestasi dari tajdid itu sendiri. Melalui pembaruan dan inovasi maka keunggulan menjadi sebuah keniscayaan.
Lebih lanjut, dalam meraih keunggulan, Muhammadiyah selayaknya terus berkhidmat dalam bidang pendidikan dan ekonomi kreatif. Sebagai pelopor bidang pendidikan dan ekonomi kreatif, Muhammadiyah perlu terus mengkaji dan menggali kearifan lokal sebagai basis penguatan menghadapi tantangan global.
Kearifan lokal dalam bidang pendidikan misalnya, Muhammadiyah perlu untuk menjadikan lembaga sekolah sebagai tempat persemaian yang menyenangkan bagi peserta didik. Sekolah Muhammadiyah merupakan pendulum terciptanya himpunan manusia yang menghargai ragam budaya Nusantara. Di sekolah-sekolah Muhammadiyah selayaknya mengembangkan permainan-permainan tradisional yang sekarang sudah semakin punah. Melalui hal tersebut, keunggulan bangsa yang diancang Muhammadiyah tersemai atas realitas kebangsaan. Muhammadiyah pun tetap menjadi aset kebangsaan.
Demikian pula dengan ekonomi kreatif. Dalam struktur organisasi Muhammadiyah setidaknya ada dua Majelis yang bersentuhan langsung dengan hal tersebut. Yaitu Majelis Ekonomi (ME) dan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM). ME dan MPM merupakan dua kepanjangan tangan Muhammadiyah dalam menggelorakan semangat wirausaha mandiri. Melalui dua majelis ini, Muhammadiyah terus mengembangkan potensi masyarakat dalam menghadapi tantangan zaman. Selamat Milad Muhammadiyah, 18 November 2013.(Radar Surabaya, 18 November 2013)
*)Benni Setiawan, Kontributor buku, Satu Abad Muhammadiyah, Mengkaji Ulang Arah Pembaruan (2010).
Golkar (Bukan) Partai Karbitan
Oleh Benni Setiawan*)
Sejarah bangsa Indonesia mencatat, Partai Golkar—dahulu Golkar—merupakan kekuatan nyata dalam menyokong lajunya pemerintahan Orde Baru. Terlepas dari plus-minusnya, Partai Golkar, merupakan partai politik yang paling siap dalam melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa. Hal ini karena, Partai Golkar mempunyai sumber daya manusia yang telah dididik lama dalam hal politik. Politisi Partai Golkar bukanlah aktor karbitan. Ia mempunyai pengetahuan dan jam terbang tinggi dalam mengecap sistem demokrasi di Indonesia.
Dalam sejarah panjang sistem politik Indonesia, hanya Partai Golkar yang tidak menggunakan patron dalam setiap pemilu. Hampir tidak ada gambar foto ”penggede” partai bersanding dengan calon legislatif dari Partai Golkar. Hal ini tentunya berbeda dengan partai lama maupun baru yang bangga menjual sesepuh partai untuk mendulang suara.
Pencapaian suara Partai Golkar yang stabil sejak pemilu 1999 menunjukkan konsolidasi internal yang cukup baik. Bahkan dimasa sulit sekalipun (pemilu 1999), Partai Golkar masih mampu meraih dua besar parpol pemenang pemilu. Perolehan kursi di Senayan pun selalu di atas 100 kursi. Hal ini menunjukkan, kepercayaan (trust) rakyat Indonesia terhadap Partai Golkar masih tinggi.
Tingginya kepercayaan rakyat Indonesia terhadap Partai Golkar sudah saatnya dipelihara dan dibina. Artinya, pimpinan Partai Golkar harus menghormati dan menghargai suara rakyat ini dengan sebaik-baiknya. Memajukan kader sendiri dalam pilpres nanti menjadi salah satu upaya nyata menyelamatkan suara Partai Golkar.
Partai Golkar adalah partai masa depan. Jika Partai Golkar masih saja belum percaya diri dengan sumber dayanya, maka partai ini hanya akan ada dalam sejarah. Dikenang melalui pelajaran sejarah yang dihafal oleh peserta didik tanpa mengetahui hakikat dan maknanya.
Pada akhirnya, merupakan sebuah kewajiban bagi Partai Golkar ikut mewarnai dan mengisi sistem demokrasi di Indonesia. Sistem demokrasi presidensial yang tidak hanya hitam, putih, dan abu-abu yang penuh dengan kepura-puraan, namun sebuah sistem demokrasi kebangsaan yang penuh makna.(Radar Surabaya, Senin, 21 Oktober 2013)
*)Benni Setiawan, Peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity.
Sejarah bangsa Indonesia mencatat, Partai Golkar—dahulu Golkar—merupakan kekuatan nyata dalam menyokong lajunya pemerintahan Orde Baru. Terlepas dari plus-minusnya, Partai Golkar, merupakan partai politik yang paling siap dalam melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa. Hal ini karena, Partai Golkar mempunyai sumber daya manusia yang telah dididik lama dalam hal politik. Politisi Partai Golkar bukanlah aktor karbitan. Ia mempunyai pengetahuan dan jam terbang tinggi dalam mengecap sistem demokrasi di Indonesia.
Dalam sejarah panjang sistem politik Indonesia, hanya Partai Golkar yang tidak menggunakan patron dalam setiap pemilu. Hampir tidak ada gambar foto ”penggede” partai bersanding dengan calon legislatif dari Partai Golkar. Hal ini tentunya berbeda dengan partai lama maupun baru yang bangga menjual sesepuh partai untuk mendulang suara.
Pencapaian suara Partai Golkar yang stabil sejak pemilu 1999 menunjukkan konsolidasi internal yang cukup baik. Bahkan dimasa sulit sekalipun (pemilu 1999), Partai Golkar masih mampu meraih dua besar parpol pemenang pemilu. Perolehan kursi di Senayan pun selalu di atas 100 kursi. Hal ini menunjukkan, kepercayaan (trust) rakyat Indonesia terhadap Partai Golkar masih tinggi.
Tingginya kepercayaan rakyat Indonesia terhadap Partai Golkar sudah saatnya dipelihara dan dibina. Artinya, pimpinan Partai Golkar harus menghormati dan menghargai suara rakyat ini dengan sebaik-baiknya. Memajukan kader sendiri dalam pilpres nanti menjadi salah satu upaya nyata menyelamatkan suara Partai Golkar.
Partai Golkar adalah partai masa depan. Jika Partai Golkar masih saja belum percaya diri dengan sumber dayanya, maka partai ini hanya akan ada dalam sejarah. Dikenang melalui pelajaran sejarah yang dihafal oleh peserta didik tanpa mengetahui hakikat dan maknanya.
Pada akhirnya, merupakan sebuah kewajiban bagi Partai Golkar ikut mewarnai dan mengisi sistem demokrasi di Indonesia. Sistem demokrasi presidensial yang tidak hanya hitam, putih, dan abu-abu yang penuh dengan kepura-puraan, namun sebuah sistem demokrasi kebangsaan yang penuh makna.(Radar Surabaya, Senin, 21 Oktober 2013)
*)Benni Setiawan, Peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity.
Minggu, 15 September 2013
Cara Bijak Mengurai Aksi Teror
Aksi teror terhadap aparat kepolisian terus terjadi. Adalah Bripka Sukardi, anggota Kesatuan Provos Mabes Polri yang tengah mengawal truk bermuatan bahan konstruksi, ditembak oleh orang yang tak dikenal. Bripka Sukardi tertembak di empat bagian di dadanya.
Insiden 10 September tersebut seakan menambah panjang daftar teror terhadap aparat keamanan. Pada 27 Juli 2013, anggota Satlantas Polres Jakar ta Pusat Aipda Fatah Saktiyono ditembak di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Lantas, pada 7 Agustus 2013, anggota Polsek Cilandak Aiptu Dwiyatno meregang nyawa ditembus peluru panas, juga di kawasan Ciputat. Teror pun terjadi pada 16 Agustus 2013. Dua anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, yakni Aiptu Koeshendratna dan Bripka Ahmad Maulana meninggal di tempat akibat berondongan senjata api.
Teror terhadap aparat keamanan ini tentunya meresahkan dan menimbulkan tanda tanya besar. Jika polisi saja yang mendapat amanat dari negara menjadi korban teror, bagaimana dengan masyarakat sipil? Mengapa pelaku begitu nekat melakukan hal ini?
Pendekatan Kemanusiaan
Beberapa pengamat menyatakan bahwa aksi ini merupakan serangkaian balas dendam kelompok teroris. Kelompok-kelompok teroris yang kini mulai bangkit melalui jaringan sel kecil, ingin menyatakan diri bahwa mereka masih ada (eksis). Mereka pun siap melakukan serangkaian aksi untuk membalas dendam rekan-rekannya yang telah duluan “syahid” di tangan polisi.
Walaupun pendapat tersebut masih perlu diuji kesahihannya, mengaitkan teror terhadap polisi dengan aksi terorisme mungkin ada benarnya. Selama ini kita menyaksikan bahwa penumpasan terorisme dilakukan oleh kepolisian, dalam hal ini Densus Antiteror 88. Densus seringkali melakukan tindakan tegas dengan menembak mati terduga teroris. Aksi ini menimbulkan kecaman dari penggiat hak asasi manusia (HAM) dan juga kelompok-kelompok yang bersimpati terhadap gerakan itu. Bahkan, dalam sebuah wawancara di televisi, peneliti dan pengamat intelejen,
Wawan H Purwanto, menyatakan pascapenembakan terduga teroris di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, ia didatangi beberapa orang yang siap “syahid” untuk membalaskan dendam saudara sesame muslim. Jika itu benar, berarti kini Indonesia tengah dalam kepungan teror. Polisi meneror masyarakat (baca: kelompok masyarakat) dan sebaliknya, masyarakat meneror polisi. Sebuah kondisi yang sangat meresahkan.
Guna mengurangi konflik atau keteganggan itu, semua pihak selayaknya mampu mawas diri. Artinya, pihak berwajib (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BNPT dan Densus 88) selayaknya mengubah cara penumpasan teroris. Penangkapan teroris dengan mengacungkan senjata tidak akan pernah efektif. Penumpasan dengan senjata hanya akan semakin menyuburkan kekerasan baru. Kelompok- kelompok yang tidak terima dengan perlakuan itu akan dengan sekuat tenaga melakukan balas dendam.
Karena itulah pendekatan (approach) yang lebih manusiawi diperlukan dalam memutus mata rantai kekerasan ini. Penangkapan terduga teroris dengan jalan damai tanpa senjata akan lebih efektif dalam melumpuhkan jaringan ini. Mereka dapat dibina dan “mendapat” pemahaman serta pandangan yang lebih inklusif, sehingga dapat membantu kepolisian guna mengetahui jaringan-jaringan baru yang terus hidup.
Peran Pemuka Agama
Scott Appleby, dalam The Ambivalance of the Second (2000) menyebutkan, kekerasan keagamaan terjadi ketika para pemimpin ekstremis agama tertentu, dalam reaksi mereka terhadap apa yang mereka pandang sebagai ketidakadilan dalam sebuah lingkungan struktural suatu masyarakat, berhasil memanfaatkan argumenargumen keagamaan (atau etniskeagamaan) untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap kelompok lain.
Penolakan keagamaan terhadap berbagai kekuatan ekstremis dimungkinkan jika para pemimpin agama berhasil menumbuhkan militansi anti-kekerasan (non-violent militancy), baik sebagai norma agama maupun sebagai strategi untuk menentang dan mengatasi ketidakadilan dalam sebuah lingkungan struktural masyarakat.
Upaya-upaya perdamaian oleh agama terjadi ketika para pemeluk agama yang militan mau mendedikasikan diri mereka kepada sikap dan aksi-aksi tanpa kekerasan, memiliki kemampuan teknis dan professional untuk mencegah, memberi sinyal awal, memerantai dan melakukan unsur-unsur lain ke arah transformasi konflik dan kekerasan (Rizal Panggaben dan Ihsan Ali- Fauzi, 2011).
Di sinilah peran penting pemuka agama dalam membina umatnya. Pemuka agama yang dalam pandangan pemerintah dianggap militan selayaknya dirangkul dan diajak berdialog. Menjauhi mereka atau menegasikan mereka dalam sistem berbangsa dan bernegara hanya akan menimbulkan kebencian baru yang dapat menyulut konflik dan kekerasan.
Pemerintah selayaknya memberikan pemahaman dan membekali mereka kemampuan teknis dan nonteknis untuk dapat meredam amarah umatnya. Pembinaan ini tentu bukan bermaksud menggurui dan atau menjadikan mereka sebagai objek proyek kenegaraan. Mereka selayaknya ditempatkan sebagai subjek (pelaku aktif) dalam membina kedamaian.
Teror yang beberapa bulan ini menghantui pihak kepolisian sudah selayaknya dijadikan momentum bagi pihak terkait untuk mengoreksi apa yang kurang pas dengan program deradikalisasi hari ini. Tanpa mau mengoreksi dan malah meningkatkan serangkaian sweeping dengan moncong senjata, maka teror akan terus terjadi.
Semakin tinggi intensitas teror di Republik ini menjadi penanda bahwa bangsa ini jauh dari sikap beradab. Sebuah sikap yang menjadi amanat Pancasila dan UUD 1945. Hal ini juga menunjukkan betapa manusia Indonesia masih terbelenggu dalam sekat primordialisme. Mereka masih suka mengagungkan kelompok dan mengenyahkan kelompok lain yang berada di sekitar kita.
Pada akhirnya, selama penanganan terorisme di Indonesia masih menggunakan kekerasan dan senjata, teror akan terus ada dan semakin masif. Mengubah strategi dan memutar arah kepada haluan yang lebih manusiawi akan mengantarkan bangsa Indonesia menuju keadilan sosial dan keadaban publik (ID.14-15/09/2013).
Benni Setiawan, dosen pada Universitas Negeri Yogyakarta, peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity
Kamis, 29 Agustus 2013
Gagasan Kemanusiaan Cak Nur
Oleh Benni Setiawan
Dosen di Universitas Negeri Yogyakarta, Peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity
Gagasan, Solo Pos, Kamis, 29 Agustus 2013
Hari ini, 29 Agustus 2013, genap delapan tahun bangsa Indonesia kehilangan tokoh besar pembaru pemikiran Islam, Nurcholish Madjid. Cak Nur, begitu ia biasa disapa, senantiasa menyerukan pentingnya kemanusiaan dalam keberagamaan.
Bagi Cak Nur, kemanusiaan tidak hanya berkepentingan pada pengembangan-pengembangan kekuatan produktif dan teknologi, tetapi juga pada makna hubungan-hubungan sosial manusia dan budi pekerti. Dengan demikian, mengutip Ahmad Syafii Maarif, Islam harus fleksibel atas perubahan yang terjadi.
Kitab suci tidak boleh tersubordinasi oleh kekuasaan yang mengatasnamakan semangat Islam, dan selanjutnya malah melakukan tirani atas nama Islam. Buya Syafii menekankan pentingnya dimensi etik dalam praktik kenegaraan ketimbang formalisme.
Dasar-dasar kenegaraan itu adalah keadilan untuk kemanusiaan, dan itulah yang menurutnya dituntut Alquran, bukan bentuk formal negara Islam (Budhy Munawar-Rachman: 2010). Apa yang dinyatakan Buya Syafii tersebut selaras dengan gagasan Nurcholish Madjid.
Cak Nur (1998) menyatakan dari tindakan yang lebih prinsipiil konsep ”negara Islam” itu adalah suatu distorsi hubungan proporsional antara negara dan agama. Negara adalah salah satu segi kehidupan duniawi yang dimensinya adalah rasional dan kolektif.
Sedangkan agama adalah aspek kehidupan lain yang dimensinya adalah spiritual dan pribadi. Agama dan negara memang tidak dapat dipisahkan. Namun, antara keduanya itu tetap harus dibedakan dalam dimensi dan cara pendekatannya.
Guna mengurus dan mengawasi motivasi atau sikap batin warga negara tak mungkin pula memberi predikat keagamaan kepada negara karena suatu negara tak mungkin menempuh dimensi spiritual. Sedangkan dalam Islam dinyatakan tidak dibenarkannya suatu lembaga kekuasaan rohani atau rabbaniyah.
Setiap tindakan yang mengarah ke kekuasaan rohani atas orang lain (hal ini tak mungkin terjadi) adalah tindakan yang mengarah ke sifat ketuhanan. Jadi, ini merupakan tindakan menyaingi Tuhan (musyrik).
Kehidupan kebangsaan dan keindonesiaan selayaknya tersemai secara inklusif (terbuka). Keterbukaan ini ditandai dengan rasionalitas. Rasionalitas adalah menggunakan akal pikiran guna menemukan kebenaran-kebenaran. Akan tetapi, kebenaran-kebenaran yang ditemukan itu adalah kebenaran insani, dan karena itu terkena sifat relatifnya manusia.
Menurut Islam, rasio dapat menemukan kebenaran-kebenaran. Namun, kebenaran-kebenaran itu relatif, sedangkan kebenaran yang mutlak hanya dapat diketahui oleh manusia melalui sesuatu yang lain yang lebih tinggi daripada rasio, yaitu wahyu (revelation) yang melahirkan agama-agama Tuhan melalui para nabi.
Lebih lanjut, cendekiawan yang lahir pada 17 Maret 1939 di Mojoanyar, Jombang, Jawa Timur ini menegaskan cita-cita keislaman dan cita-cita keindonesiaan bertemu dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka yang harus ditafsirkan secara ”proaktif”.
Dengan semangat Sumpah Pemuda dan nilai-nilai luhur Pancasila maka dimensi negatif politik identitas yang bermuatan agama, etnisitas, dan ideologi, akan dikawal dan diarahkan demi memperkokoh semangat integrasi nasional, sesuatu yang mutlak bagi masa depan Indonesia sebagai bangsa dan negara (Ihsan Ali Fauzi dan Samsul Riza Panggabean: 2010).
Kini bangsa Indonesia menghadapi gelombong politik identitas berbalut baju agama (Islam). Gejala sosial ini selayaknya menjadi perhatian utama semua pihak.
Teks Dalam Konteks
Pemaknaan teks dalam konteks keagamaan dan kemanusiaan selayaknya terus digelorakan dalam setiap kajian. Ide kebangsaan dan kemanusiaan sering kali masih dipahami dalam platform yang sempit yaitu pluralisme, sekularisme, dan liberalisme.
Penolakan sebagian orang kepada tiga konsepsi tersebut tidak lepas dari kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang baik mengenai konsepsi itu. Pengenalan dan pengejawantahan konsepsi pluralisme, sekularisme, dan liberalisme dalam proses pembaruan pemikiran Islam selayaknya menjadi perhatian khusus.
Kita mempunyai tanggung jawab moral guna ”menyadarkan” masyarakat akan arti penting tiga konsepsi tersebut dalam bingkai kebangsaan dan kenegaraan. Agama tentunya tidak akan tinggal diam dalam memahami gejolak pemikiran dan kedewasaan masyarakat.
Agama menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tengah perubahan masyarakat itu sendiri. Namun, sering kali agama belum mampu memberi jawaban atas persoalan yang timbul. Wajah agama seakan baku, kaku, dan tunggal. Padahal agama mempunyai banyak wajah dan penafsiran.
Agama sangat menekankan arti penting persatuan, persaudaraan, dan tidak membeda-bedakan masyarakat. Islam, misalnya, secara tegas menyatakan yang membedakan hanyalah ketakwaan seseorang. Ketakwaaan akan membebaskan umat dari belenggu ketidakadilan.
Ketidakadilan yang muncul mengiringi perjalanan proses keagamaan dapat kita lihat dengan banyaknya peristiwa kekerasan yang mengatasnamakan agama. Agama dijadikan legitimasi oleh seseorang untuk menghakimi dan menyerang kelompok lain yang tidak sepaham. Mereka sering kali mengerahkan masa dengan bertindak anarkistis, bahkan brutal.
Cak Nur (1998) menyebut nilai-nilai keagamaan hendaknya diwujudkan menjadi kemanusiaan yang aktif, menjiwai kegiatan-kegiatan praktis manusia, guna mewujudkan apa yang sering kita sebut masyarakat adil dan makmur (dunia [sekuler] dan ilmiah) yang mendapat rida Tuhan Yang Maha Esa (ukhrawi atau religius dan spiritual).
Esensi kemanusiaan tidak terbatas pada pertumbuhan material semata-mata, melainkan meliputi pengembangan sepenuhnya diri manusia itu sendiri dan pembebasannya, sehingga manusia akan dapat menumbuhkan cipta-rasanya, mengembangkan bakat-bakat dan kecerdasan untuk menghayati kekayaan dan keindahan dunia.
Pada akhirnya, gagasan kemanusian ala Cak Nur selayaknya kembali digelorakan di tengah semakin menjauhnya bangsa dari keadaban publik. Kemanusiaan dalam bingkai keberagamaan menjadi mantra kehidupan yang dapat mewujudkan rasa aman, tenteram, adil, dan makmur (baldatun thoyibatun wa rabbun ghofur).
Dosen di Universitas Negeri Yogyakarta, Peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity
Gagasan, Solo Pos, Kamis, 29 Agustus 2013
Hari ini, 29 Agustus 2013, genap delapan tahun bangsa Indonesia kehilangan tokoh besar pembaru pemikiran Islam, Nurcholish Madjid. Cak Nur, begitu ia biasa disapa, senantiasa menyerukan pentingnya kemanusiaan dalam keberagamaan.
Bagi Cak Nur, kemanusiaan tidak hanya berkepentingan pada pengembangan-pengembangan kekuatan produktif dan teknologi, tetapi juga pada makna hubungan-hubungan sosial manusia dan budi pekerti. Dengan demikian, mengutip Ahmad Syafii Maarif, Islam harus fleksibel atas perubahan yang terjadi.
Kitab suci tidak boleh tersubordinasi oleh kekuasaan yang mengatasnamakan semangat Islam, dan selanjutnya malah melakukan tirani atas nama Islam. Buya Syafii menekankan pentingnya dimensi etik dalam praktik kenegaraan ketimbang formalisme.
Dasar-dasar kenegaraan itu adalah keadilan untuk kemanusiaan, dan itulah yang menurutnya dituntut Alquran, bukan bentuk formal negara Islam (Budhy Munawar-Rachman: 2010). Apa yang dinyatakan Buya Syafii tersebut selaras dengan gagasan Nurcholish Madjid.
Cak Nur (1998) menyatakan dari tindakan yang lebih prinsipiil konsep ”negara Islam” itu adalah suatu distorsi hubungan proporsional antara negara dan agama. Negara adalah salah satu segi kehidupan duniawi yang dimensinya adalah rasional dan kolektif.
Sedangkan agama adalah aspek kehidupan lain yang dimensinya adalah spiritual dan pribadi. Agama dan negara memang tidak dapat dipisahkan. Namun, antara keduanya itu tetap harus dibedakan dalam dimensi dan cara pendekatannya.
Guna mengurus dan mengawasi motivasi atau sikap batin warga negara tak mungkin pula memberi predikat keagamaan kepada negara karena suatu negara tak mungkin menempuh dimensi spiritual. Sedangkan dalam Islam dinyatakan tidak dibenarkannya suatu lembaga kekuasaan rohani atau rabbaniyah.
Setiap tindakan yang mengarah ke kekuasaan rohani atas orang lain (hal ini tak mungkin terjadi) adalah tindakan yang mengarah ke sifat ketuhanan. Jadi, ini merupakan tindakan menyaingi Tuhan (musyrik).
Kehidupan kebangsaan dan keindonesiaan selayaknya tersemai secara inklusif (terbuka). Keterbukaan ini ditandai dengan rasionalitas. Rasionalitas adalah menggunakan akal pikiran guna menemukan kebenaran-kebenaran. Akan tetapi, kebenaran-kebenaran yang ditemukan itu adalah kebenaran insani, dan karena itu terkena sifat relatifnya manusia.
Menurut Islam, rasio dapat menemukan kebenaran-kebenaran. Namun, kebenaran-kebenaran itu relatif, sedangkan kebenaran yang mutlak hanya dapat diketahui oleh manusia melalui sesuatu yang lain yang lebih tinggi daripada rasio, yaitu wahyu (revelation) yang melahirkan agama-agama Tuhan melalui para nabi.
Lebih lanjut, cendekiawan yang lahir pada 17 Maret 1939 di Mojoanyar, Jombang, Jawa Timur ini menegaskan cita-cita keislaman dan cita-cita keindonesiaan bertemu dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka yang harus ditafsirkan secara ”proaktif”.
Dengan semangat Sumpah Pemuda dan nilai-nilai luhur Pancasila maka dimensi negatif politik identitas yang bermuatan agama, etnisitas, dan ideologi, akan dikawal dan diarahkan demi memperkokoh semangat integrasi nasional, sesuatu yang mutlak bagi masa depan Indonesia sebagai bangsa dan negara (Ihsan Ali Fauzi dan Samsul Riza Panggabean: 2010).
Kini bangsa Indonesia menghadapi gelombong politik identitas berbalut baju agama (Islam). Gejala sosial ini selayaknya menjadi perhatian utama semua pihak.
Teks Dalam Konteks
Pemaknaan teks dalam konteks keagamaan dan kemanusiaan selayaknya terus digelorakan dalam setiap kajian. Ide kebangsaan dan kemanusiaan sering kali masih dipahami dalam platform yang sempit yaitu pluralisme, sekularisme, dan liberalisme.
Penolakan sebagian orang kepada tiga konsepsi tersebut tidak lepas dari kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang baik mengenai konsepsi itu. Pengenalan dan pengejawantahan konsepsi pluralisme, sekularisme, dan liberalisme dalam proses pembaruan pemikiran Islam selayaknya menjadi perhatian khusus.
Kita mempunyai tanggung jawab moral guna ”menyadarkan” masyarakat akan arti penting tiga konsepsi tersebut dalam bingkai kebangsaan dan kenegaraan. Agama tentunya tidak akan tinggal diam dalam memahami gejolak pemikiran dan kedewasaan masyarakat.
Agama menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tengah perubahan masyarakat itu sendiri. Namun, sering kali agama belum mampu memberi jawaban atas persoalan yang timbul. Wajah agama seakan baku, kaku, dan tunggal. Padahal agama mempunyai banyak wajah dan penafsiran.
Agama sangat menekankan arti penting persatuan, persaudaraan, dan tidak membeda-bedakan masyarakat. Islam, misalnya, secara tegas menyatakan yang membedakan hanyalah ketakwaan seseorang. Ketakwaaan akan membebaskan umat dari belenggu ketidakadilan.
Ketidakadilan yang muncul mengiringi perjalanan proses keagamaan dapat kita lihat dengan banyaknya peristiwa kekerasan yang mengatasnamakan agama. Agama dijadikan legitimasi oleh seseorang untuk menghakimi dan menyerang kelompok lain yang tidak sepaham. Mereka sering kali mengerahkan masa dengan bertindak anarkistis, bahkan brutal.
Cak Nur (1998) menyebut nilai-nilai keagamaan hendaknya diwujudkan menjadi kemanusiaan yang aktif, menjiwai kegiatan-kegiatan praktis manusia, guna mewujudkan apa yang sering kita sebut masyarakat adil dan makmur (dunia [sekuler] dan ilmiah) yang mendapat rida Tuhan Yang Maha Esa (ukhrawi atau religius dan spiritual).
Esensi kemanusiaan tidak terbatas pada pertumbuhan material semata-mata, melainkan meliputi pengembangan sepenuhnya diri manusia itu sendiri dan pembebasannya, sehingga manusia akan dapat menumbuhkan cipta-rasanya, mengembangkan bakat-bakat dan kecerdasan untuk menghayati kekayaan dan keindahan dunia.
Pada akhirnya, gagasan kemanusian ala Cak Nur selayaknya kembali digelorakan di tengah semakin menjauhnya bangsa dari keadaban publik. Kemanusiaan dalam bingkai keberagamaan menjadi mantra kehidupan yang dapat mewujudkan rasa aman, tenteram, adil, dan makmur (baldatun thoyibatun wa rabbun ghofur).
Sabtu, 20 Juli 2013
Menyoal Konsumerisme Ramadan
Oleh Benni Setiawan
Sudah menjadi tren, bulan suci Ramadan seakan menjadi pestanya para pemuja belanja. Pada bulan suci ini Masyarakat dijejali tawaran berbagai produk yang konon mendukung kelancaran dan kekhusukan dalam menjalan ibadah puasa.
Mental konsumtif rupanya telah merasuki relung bulan Ramadan hingga ke sendi-sendi terkecil. Hal ini dapat kita lihat dari keseharian masyarakat. Lihat saja, masyarakat yang dimanjakan dengan layanan kartu telepon seluler yang menyediakan layanan surat-surat al-Qur’an, Hadis Nabi, tausiyah Ramahan, hiburan lagu-lagu Islami, dan konten Islami lainnya. Layanan tersebut berbiaya murah bahkan gratis.
Belum puas dengan hal tersebut, produsen kartu seluler memanjakan pelanggannya dengan layanan gratis sampai tiga hari tiga malam dengan membayar harga yang murah. Belum lagi para perancang busana yang menjajakan pakaian khusus di bulan penuh berkah ini.
Seorang perancang busana kenamaan, misalnya, mengaku hanya menjual produknya di bulan Ramadan. Ia juga mengaku meraih keuntungan berlipat dari berjualan pakaian dengan harga antara Rp 80.000 sampai Rp 260.000. Bahkan ada seorang ibu rumah rangga yang membeli produk pakaian untuk Lebaran hingga satu lusin potong. Iklan besar di pelbagai media cetak maupun elektronik yang memajang harga diskon pun seakan melengkapi pesta tahun ini.
Pesta tampaknya terus berlanjut meski di tengah melambungnya harga pangan. Pemerintah pun sigap dengan mengambil langkah praktis, yakni mengimpor bahan pangan. Konon, impor dilakukan untuk menekan tingginya harga di pasar Indonesia. Rakyat pun dipaksa membeli bahan makanan yang tidak dipanen di kebunnya sendiri. Tentu, dengan harga yang cukup tinggi. Namun, ironisnya, mereka acuh terhadap realitas ini.
Mereka tetap saja doyan berbelanja dan tanpa sadar kocek terkuras untuk memuaskan nafsu raga. Tidak kalah dengan hal itu, tayangan televisi pun disulap menjadi bergenre Ramadan. Acara hiburan, lawak, kuis, dan sejuta polah tingkah seleb senantiasa menjadi teman dalam mengisi bulan Ramadan ini. Ada kesan seolah puasa menjadi sesuatu yang menyusahkan sehingga pemilik media berlomba “menghibur dengan kegembiraan”. Namun, semua itu sesungguhnya semu, tanpa makna.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa bulan Ramadan menjadi ajang unjuk diri dengan mengonsumsi seluruh produk “islami” daripada berderma kepada orang-orang lemah (mustadh’afin)?
Menggusur Local Wisdom
Dalam The Consumer Society: Myths & Structures, Jean Baudrillard menganologikan konsumsi pada masyarakat masa kini dengan bahasa dan sistem tanda dalam masyarakat primitif. Manusia sepanjang masa membutuhkan suatu simbol yang dipuja dan disembah. Jika dahulu ada pohon, patung hingga muncul cargo myth, masyarakat masa kini pun punya kultuskultus sendiri seperti terhadap kemasan benda-benda, citra (image), televisi, serta terhadap konsep kemajuan (progress) dan pertumbuhan (growth).
Baudrillard menyatakan sistem tanda baru dewasa ini adalah objek konsumsi, bukan sebagai benda itu sendiri sesuai daya gunanya. Masyarakat masa kini menempatkan apa yang dikonsumsinya sebagai symbol status, identitas, dan pengangkat rasa percaya diri. Makanya, isu dasar konsumerisme adalah kepemilikan status, kenyamanan, dan percaya diri (Herry-Priyono: 2003).
Dengan demikian, konsumerisme sudah menjadi ’tuhan’ baru dalam masyarakat modern. Kemodernan masyarakat ini belum lengkap tanpa membeli produk yang disesuaikan dengan momentummomentum tertentu. Mereka tidak memedulikan lagi berapa banyak rupiah yang harus dikeluarkan.
Perilaku masyarakat seperti ini telah menggusur dasar lokalitas adiluhur – nilai-nilai lokal (local wisdom) — seperti gotong royong, berderma kepada sesama, dan turut merasa prihatin terhadap kondisi tetangganya yang menderita.
Ironisnya, hilangnya local wisdom tersebut justru terjadi saat bulan Ramadan, di mana umat Islam justru diperintahkan untuk memperbanyak derma, berlatih disiplin, dan berperilaku hemat. Bulan Ramadan yang mulia malah dijadikan ajang memupuk rasa keakuan yang jauh dari spirit kebersamaan.
Mereka bangga makan di restoran dan berbelanja produk terbaru serta semakin menikmati indahnya hidup. Sedangkan orang miskin akan tetap bergelimangan dengan kesedihan dan ketidakberdayaan. Dengan demikian, sistem sosial masyarakat kian timpang.
Punya Visi Pembebasan
Makna puasa untuk pembebasan manusia dari keterkungkungan hawa nafsu pun telah hilang. Yang ada hanyalah manusia semakin bernafsu untuk berbelanja di mall dan menghabiskan uangnya untuk kepentingan-kepentingan pribadi. Misi sosial puasa hanya menjadi bahan ceramah di mimbar masjid tanpa arti.
Puasa sudah seharusnya mempunyai visi pembebasan, yaitu pembebasan manusia dari keterkungkungan nafsu, sehingga manusia dapat saling berbagi, member maaf dan mendermakan sebagian harta yang dimiliki. Hal ini karena, di dalam harta kekayaan seseorang terdapat atau melekat hak orang miskin.
Puasa bukanlah ritual tahunan yang selalu diwarnai dengan aneka ragam hal instan berbau Islami. Lebih dari itu, puasa sudah saatnya dijadikan momentum bersama untuk merasakan penderitaan orang miskin, sehingga kita dapat berbagi dan saling memberi.
Ketika puasa hanya dimaknai dalam hal-hal konsumtif dan menjadikan manusia semakin boros, maka fungsi keadilan agama yang diperoleh melalui ibadah puasa akan hilang. Oleh sebab itu, masyarakat harus disadarkan bahwa puasa bukan momentum untuk semakin boros dan mengumbar hawa nafsu dengan belanja.
Pada akhirnya, mental konsumtif saat Ramadan sudah saatnya dihentikan. Jika tidak, Ramadhan hanya akan menjadi bulan pestanya kaum borjuis (kaya dan bermodal) di tengah penderitaan kaum proletar (miskin dan terlantar) yang makan sekali dalam sehari saja sudah sangat bersyukur.
Benni Setiawan, dosen pada Universitas Negeri Yogyakarta, peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity (ID.20/07/2013)
Sudah menjadi tren, bulan suci Ramadan seakan menjadi pestanya para pemuja belanja. Pada bulan suci ini Masyarakat dijejali tawaran berbagai produk yang konon mendukung kelancaran dan kekhusukan dalam menjalan ibadah puasa.
Mental konsumtif rupanya telah merasuki relung bulan Ramadan hingga ke sendi-sendi terkecil. Hal ini dapat kita lihat dari keseharian masyarakat. Lihat saja, masyarakat yang dimanjakan dengan layanan kartu telepon seluler yang menyediakan layanan surat-surat al-Qur’an, Hadis Nabi, tausiyah Ramahan, hiburan lagu-lagu Islami, dan konten Islami lainnya. Layanan tersebut berbiaya murah bahkan gratis.
Belum puas dengan hal tersebut, produsen kartu seluler memanjakan pelanggannya dengan layanan gratis sampai tiga hari tiga malam dengan membayar harga yang murah. Belum lagi para perancang busana yang menjajakan pakaian khusus di bulan penuh berkah ini.
Seorang perancang busana kenamaan, misalnya, mengaku hanya menjual produknya di bulan Ramadan. Ia juga mengaku meraih keuntungan berlipat dari berjualan pakaian dengan harga antara Rp 80.000 sampai Rp 260.000. Bahkan ada seorang ibu rumah rangga yang membeli produk pakaian untuk Lebaran hingga satu lusin potong. Iklan besar di pelbagai media cetak maupun elektronik yang memajang harga diskon pun seakan melengkapi pesta tahun ini.
Pesta tampaknya terus berlanjut meski di tengah melambungnya harga pangan. Pemerintah pun sigap dengan mengambil langkah praktis, yakni mengimpor bahan pangan. Konon, impor dilakukan untuk menekan tingginya harga di pasar Indonesia. Rakyat pun dipaksa membeli bahan makanan yang tidak dipanen di kebunnya sendiri. Tentu, dengan harga yang cukup tinggi. Namun, ironisnya, mereka acuh terhadap realitas ini.
Mereka tetap saja doyan berbelanja dan tanpa sadar kocek terkuras untuk memuaskan nafsu raga. Tidak kalah dengan hal itu, tayangan televisi pun disulap menjadi bergenre Ramadan. Acara hiburan, lawak, kuis, dan sejuta polah tingkah seleb senantiasa menjadi teman dalam mengisi bulan Ramadan ini. Ada kesan seolah puasa menjadi sesuatu yang menyusahkan sehingga pemilik media berlomba “menghibur dengan kegembiraan”. Namun, semua itu sesungguhnya semu, tanpa makna.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa bulan Ramadan menjadi ajang unjuk diri dengan mengonsumsi seluruh produk “islami” daripada berderma kepada orang-orang lemah (mustadh’afin)?
Menggusur Local Wisdom
Dalam The Consumer Society: Myths & Structures, Jean Baudrillard menganologikan konsumsi pada masyarakat masa kini dengan bahasa dan sistem tanda dalam masyarakat primitif. Manusia sepanjang masa membutuhkan suatu simbol yang dipuja dan disembah. Jika dahulu ada pohon, patung hingga muncul cargo myth, masyarakat masa kini pun punya kultuskultus sendiri seperti terhadap kemasan benda-benda, citra (image), televisi, serta terhadap konsep kemajuan (progress) dan pertumbuhan (growth).
Baudrillard menyatakan sistem tanda baru dewasa ini adalah objek konsumsi, bukan sebagai benda itu sendiri sesuai daya gunanya. Masyarakat masa kini menempatkan apa yang dikonsumsinya sebagai symbol status, identitas, dan pengangkat rasa percaya diri. Makanya, isu dasar konsumerisme adalah kepemilikan status, kenyamanan, dan percaya diri (Herry-Priyono: 2003).
Dengan demikian, konsumerisme sudah menjadi ’tuhan’ baru dalam masyarakat modern. Kemodernan masyarakat ini belum lengkap tanpa membeli produk yang disesuaikan dengan momentummomentum tertentu. Mereka tidak memedulikan lagi berapa banyak rupiah yang harus dikeluarkan.
Perilaku masyarakat seperti ini telah menggusur dasar lokalitas adiluhur – nilai-nilai lokal (local wisdom) — seperti gotong royong, berderma kepada sesama, dan turut merasa prihatin terhadap kondisi tetangganya yang menderita.
Ironisnya, hilangnya local wisdom tersebut justru terjadi saat bulan Ramadan, di mana umat Islam justru diperintahkan untuk memperbanyak derma, berlatih disiplin, dan berperilaku hemat. Bulan Ramadan yang mulia malah dijadikan ajang memupuk rasa keakuan yang jauh dari spirit kebersamaan.
Mereka bangga makan di restoran dan berbelanja produk terbaru serta semakin menikmati indahnya hidup. Sedangkan orang miskin akan tetap bergelimangan dengan kesedihan dan ketidakberdayaan. Dengan demikian, sistem sosial masyarakat kian timpang.
Punya Visi Pembebasan
Makna puasa untuk pembebasan manusia dari keterkungkungan hawa nafsu pun telah hilang. Yang ada hanyalah manusia semakin bernafsu untuk berbelanja di mall dan menghabiskan uangnya untuk kepentingan-kepentingan pribadi. Misi sosial puasa hanya menjadi bahan ceramah di mimbar masjid tanpa arti.
Puasa sudah seharusnya mempunyai visi pembebasan, yaitu pembebasan manusia dari keterkungkungan nafsu, sehingga manusia dapat saling berbagi, member maaf dan mendermakan sebagian harta yang dimiliki. Hal ini karena, di dalam harta kekayaan seseorang terdapat atau melekat hak orang miskin.
Puasa bukanlah ritual tahunan yang selalu diwarnai dengan aneka ragam hal instan berbau Islami. Lebih dari itu, puasa sudah saatnya dijadikan momentum bersama untuk merasakan penderitaan orang miskin, sehingga kita dapat berbagi dan saling memberi.
Ketika puasa hanya dimaknai dalam hal-hal konsumtif dan menjadikan manusia semakin boros, maka fungsi keadilan agama yang diperoleh melalui ibadah puasa akan hilang. Oleh sebab itu, masyarakat harus disadarkan bahwa puasa bukan momentum untuk semakin boros dan mengumbar hawa nafsu dengan belanja.
Pada akhirnya, mental konsumtif saat Ramadan sudah saatnya dihentikan. Jika tidak, Ramadhan hanya akan menjadi bulan pestanya kaum borjuis (kaya dan bermodal) di tengah penderitaan kaum proletar (miskin dan terlantar) yang makan sekali dalam sehari saja sudah sangat bersyukur.
Benni Setiawan, dosen pada Universitas Negeri Yogyakarta, peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity (ID.20/07/2013)
Jumat, 05 Juli 2013
Bijak Menyikapi Beda Awal Puasa
Oleh Benni Setiawan
Dosen di Universitas Negeri Yogyakarta
Pengurus Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah.
Solo Pos, Jum'at Kliwon, 5 Juli 2013
Penetapan 1 Ramadan tahun ini mungkin terjadi perbedaan. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid menetapkan ijtimak jelang Ramadan 1434 H terjadi pada hari Senin Pon, 8 Juli 2013 M pukul 14:15:55 WIB. Tinggi bulan pada saat terbenam matahari di Yogyakarta adalah +0044’59’’ (hilal sudah wujud). Pada saat Matahari terbenam tanggal 8 Juli 2013 M (hari Senin), di sebagian wilayah barat Indonesia, hilal sudah wujud dan di sebagian wilayah timur Indonesia belum wujud.
Dengan demikian, garis batas wujudul hilal melewati wilayah Indonesia dan membagi wilayah Indonesia menjadi dua bagian. Berdasarkan hal tersebut, PP Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1434 H jatuh pada hari Selasa Wage, 9 Juli 2013 M.
Sebelumnya, Badan Hisab Rukyat Provinsi Sumatra Utara telah memutuskan awal Ramadan 1434 Hijriyah/2013 Masehi jatuh pada Rabu, 10 Juli 2013 dan 1 Syawal 1434 H/2013 M jatuh pada Kamis, 8 Agustus 2013.
Namun, pemerintah dan ormas lain masih menunggu hasil rukyah dan isbat (sidang penetapan) pada Senin (8/7) sore yang mungkin akan menetapkan awal puasa pada Rabu Kliwon, 10 Juli 2013 M.
Mengenal Hisab Rukyah
Penentuan awal dan akhir bulan Ramadan didasarkan pada Hadis “Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Apabila tertutup awan maka sempurnakanlah (30 hari)”.
Berdasarkan Hadis ini muncul cara pandang atau cara menentukan awal dan akhir bulan. Secara garis besar ada dua aliran, yakni aliran rukyah dan aliran hisab.
Bahkan di Indonesia, karena kebersingungan Islam sebagai great tradition dan budaya lokal sebagai little tradition melahirkan banyak corak dalam permasalahan hisab rukyah. Setidaknya ada tujuh cara penentuan awal bulan dan akhir bulan Ramadan.
Pertama, aliran aboge, yakni aliran yang berpedoman pada tahun Jawa lama dengan ketetapan tahun alif jatuh pada hari Rabu Wage sebagaimana diikuti oleh masyarakat muslim di dusun Golak, Ambarawa, Jawa Tengah.
Kedua, aliran asapon, yakni aliran yang berpedoman pada kalender Jawa Islam yang sudah diperbarui dengan ketetapan tahun alif jatuh pada hari Selasa Pon, sebagaimana diikuti lingkungan Keraton Yogyakarta.
Ketiga, aliran rukyah dalam satu negara (rukyatulhilal fi wilayatihukmi). Aliran ini berpedoman pada hasil rukyah yang dilakukan pada setiap akhir bulan (tanggal 29), jika berhasil merukyah, esok harinya sudah masuk tanggal satu, sedangkan jika tidak berhasil maka harus diistikmalkan (disempurnakan 30 hari), dan hisab hanya sebagai alat bantu dalam melakukan rukyah. Aliran ini yang selama ini dipegangi Nahdlatul Ulama (NU).
Keempat, aliran hisab wujudulhilal, prinsipnya jika menurut perhitungan (hisab) hilal sudah dinyatakan di atas ufuk, maka esok harinya sudah dapat ditetapkan sebagai tanggal satu tanpa harus menunggu rukyah. Aliran ini yang dipakai Muhammadiyah.
Kelima, aliran rukyah internasional (rukyah global). Aliran ini berprinsip, di mana pun tempat di muka bumi ini, jika ada yang menyatakan berhasil melihat hilal, waktu itu pula mulai tanggal satu dengan tanpa mempertimbangkan jarak geografisnya. Aliran ini dipedomani oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Keenam, aliran hisab imkanurrukyah, yakni penentuan awal bulan berdasarkan hisab yang memungkinkan untuk dilakukan rukyah. Aliran inilah yang dipegangi oleh pemerintah. Ketujuh, aliran mengikuti Mekkah, di mana penetapannya atas dasar kapan Mekkah menetapkannya (Ahmad Izzuddin, 2006).
Beragam corak pemikiran di atas memungkinkan terjadinya perbedaan penetapan awal dan akhir Ramadan. Banyaknya ragam tersebut selayaknya menjadikan pemerintah lebih dewasa untuk tidak “memaksakan” penentuan awal puasa (1 Ramadan).
Persoalan Ijtihadiyah
Dengan demikian, penetapan tanggal satu Ramadhan dan atau satu Syawal sudah saatnya tidak dijadikan ajang perdebatan. Lebih lanjut, pemerintah tidak perlu bersusah payah menyatukan persoalan ijtihadiyah ini.
Penentuan awal bulan Qomariyah adalah persoalan ijitihadiyah (pemahaman) bukan masalah yang qath’yah (pasti). Maka dari itu, biarkanlah masyarakat memilih sesuai dengan kemampuan dan cara pandang masing masing. Jika masyarakat, berpandangan bahwa tanggal satu Ramadan jatuh pada hari Selasa, wajib baginya untuk berpuasa. Jika masyarakat meyakini bahwa satu Ramadan jatuh pada hari Rabu, masyarakat berkewajiban menghormati warga masyarakat lain yang mulai berpuasa sehari sebelumnya.
Sikap toleransi inilah yang akan menjadikan bangsa Indonesia semakin dewasa. Kedewasaan bangsa pun terkait erat dengan stateman pakar atau tokoh bangsa. Seorang pakar atau tokoh tidak perlu menyebut Muhammadiyah tafarruq (memisahkan) diri dari umat. Penyebutan ini hanya akan membuat kegaduhan dan melukai hati umat. Seorang tokoh selayaknya mewartakan cara pandang dan pilihan metode yang digunakan oleh setiap ormas, tanpa harus menghakimi kebenaran atau kesalahanya.
Persoalan ijtihadiyah sudah saatnya diselesaikan oleh intern umat Islam. Masih banyak persoalan yang lebih penting dan mendesak untuk segera diselesaikan daripada sekadar membahas persoalan penentuan awal bulan Ramadan dan satu Syawal.
Ketika pemimpin umat masih saja disibukkan oleh persoalan ijtihadiyah dan melupakan persoalan qath’yah yang dihadapi masyarakat, seperti kemiskinan, korupsi, ketimpangan sosial, dan seterusnya, maka akan banyak masyarakat meninggalkan agamanya karena “perilaku menyimpang” pemimpinnya. Pemimpin agama akan kehilangan legitimasi dari masyarakat, karena terlalu sibuk dengan urusan yang tidak penting dan tidak mendesak.
Pada akhirnya, mari kita sikapi persoalan ijtihadiyah (penetapan 1 Ramadan) ini dengan sikap bijak, legawa dan sportif. Bukan dengan saling mencela yang malah memperkeruh suasana kebangsaan. Wallahu a’alam.
Dosen di Universitas Negeri Yogyakarta
Pengurus Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah.
Solo Pos, Jum'at Kliwon, 5 Juli 2013
Penetapan 1 Ramadan tahun ini mungkin terjadi perbedaan. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid menetapkan ijtimak jelang Ramadan 1434 H terjadi pada hari Senin Pon, 8 Juli 2013 M pukul 14:15:55 WIB. Tinggi bulan pada saat terbenam matahari di Yogyakarta adalah +0044’59’’ (hilal sudah wujud). Pada saat Matahari terbenam tanggal 8 Juli 2013 M (hari Senin), di sebagian wilayah barat Indonesia, hilal sudah wujud dan di sebagian wilayah timur Indonesia belum wujud.
Dengan demikian, garis batas wujudul hilal melewati wilayah Indonesia dan membagi wilayah Indonesia menjadi dua bagian. Berdasarkan hal tersebut, PP Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1434 H jatuh pada hari Selasa Wage, 9 Juli 2013 M.
Sebelumnya, Badan Hisab Rukyat Provinsi Sumatra Utara telah memutuskan awal Ramadan 1434 Hijriyah/2013 Masehi jatuh pada Rabu, 10 Juli 2013 dan 1 Syawal 1434 H/2013 M jatuh pada Kamis, 8 Agustus 2013.
Namun, pemerintah dan ormas lain masih menunggu hasil rukyah dan isbat (sidang penetapan) pada Senin (8/7) sore yang mungkin akan menetapkan awal puasa pada Rabu Kliwon, 10 Juli 2013 M.
Mengenal Hisab Rukyah
Penentuan awal dan akhir bulan Ramadan didasarkan pada Hadis “Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Apabila tertutup awan maka sempurnakanlah (30 hari)”.
Berdasarkan Hadis ini muncul cara pandang atau cara menentukan awal dan akhir bulan. Secara garis besar ada dua aliran, yakni aliran rukyah dan aliran hisab.
Bahkan di Indonesia, karena kebersingungan Islam sebagai great tradition dan budaya lokal sebagai little tradition melahirkan banyak corak dalam permasalahan hisab rukyah. Setidaknya ada tujuh cara penentuan awal bulan dan akhir bulan Ramadan.
Pertama, aliran aboge, yakni aliran yang berpedoman pada tahun Jawa lama dengan ketetapan tahun alif jatuh pada hari Rabu Wage sebagaimana diikuti oleh masyarakat muslim di dusun Golak, Ambarawa, Jawa Tengah.
Kedua, aliran asapon, yakni aliran yang berpedoman pada kalender Jawa Islam yang sudah diperbarui dengan ketetapan tahun alif jatuh pada hari Selasa Pon, sebagaimana diikuti lingkungan Keraton Yogyakarta.
Ketiga, aliran rukyah dalam satu negara (rukyatulhilal fi wilayatihukmi). Aliran ini berpedoman pada hasil rukyah yang dilakukan pada setiap akhir bulan (tanggal 29), jika berhasil merukyah, esok harinya sudah masuk tanggal satu, sedangkan jika tidak berhasil maka harus diistikmalkan (disempurnakan 30 hari), dan hisab hanya sebagai alat bantu dalam melakukan rukyah. Aliran ini yang selama ini dipegangi Nahdlatul Ulama (NU).
Keempat, aliran hisab wujudulhilal, prinsipnya jika menurut perhitungan (hisab) hilal sudah dinyatakan di atas ufuk, maka esok harinya sudah dapat ditetapkan sebagai tanggal satu tanpa harus menunggu rukyah. Aliran ini yang dipakai Muhammadiyah.
Kelima, aliran rukyah internasional (rukyah global). Aliran ini berprinsip, di mana pun tempat di muka bumi ini, jika ada yang menyatakan berhasil melihat hilal, waktu itu pula mulai tanggal satu dengan tanpa mempertimbangkan jarak geografisnya. Aliran ini dipedomani oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Keenam, aliran hisab imkanurrukyah, yakni penentuan awal bulan berdasarkan hisab yang memungkinkan untuk dilakukan rukyah. Aliran inilah yang dipegangi oleh pemerintah. Ketujuh, aliran mengikuti Mekkah, di mana penetapannya atas dasar kapan Mekkah menetapkannya (Ahmad Izzuddin, 2006).
Beragam corak pemikiran di atas memungkinkan terjadinya perbedaan penetapan awal dan akhir Ramadan. Banyaknya ragam tersebut selayaknya menjadikan pemerintah lebih dewasa untuk tidak “memaksakan” penentuan awal puasa (1 Ramadan).
Persoalan Ijtihadiyah
Dengan demikian, penetapan tanggal satu Ramadhan dan atau satu Syawal sudah saatnya tidak dijadikan ajang perdebatan. Lebih lanjut, pemerintah tidak perlu bersusah payah menyatukan persoalan ijtihadiyah ini.
Penentuan awal bulan Qomariyah adalah persoalan ijitihadiyah (pemahaman) bukan masalah yang qath’yah (pasti). Maka dari itu, biarkanlah masyarakat memilih sesuai dengan kemampuan dan cara pandang masing masing. Jika masyarakat, berpandangan bahwa tanggal satu Ramadan jatuh pada hari Selasa, wajib baginya untuk berpuasa. Jika masyarakat meyakini bahwa satu Ramadan jatuh pada hari Rabu, masyarakat berkewajiban menghormati warga masyarakat lain yang mulai berpuasa sehari sebelumnya.
Sikap toleransi inilah yang akan menjadikan bangsa Indonesia semakin dewasa. Kedewasaan bangsa pun terkait erat dengan stateman pakar atau tokoh bangsa. Seorang pakar atau tokoh tidak perlu menyebut Muhammadiyah tafarruq (memisahkan) diri dari umat. Penyebutan ini hanya akan membuat kegaduhan dan melukai hati umat. Seorang tokoh selayaknya mewartakan cara pandang dan pilihan metode yang digunakan oleh setiap ormas, tanpa harus menghakimi kebenaran atau kesalahanya.
Persoalan ijtihadiyah sudah saatnya diselesaikan oleh intern umat Islam. Masih banyak persoalan yang lebih penting dan mendesak untuk segera diselesaikan daripada sekadar membahas persoalan penentuan awal bulan Ramadan dan satu Syawal.
Ketika pemimpin umat masih saja disibukkan oleh persoalan ijtihadiyah dan melupakan persoalan qath’yah yang dihadapi masyarakat, seperti kemiskinan, korupsi, ketimpangan sosial, dan seterusnya, maka akan banyak masyarakat meninggalkan agamanya karena “perilaku menyimpang” pemimpinnya. Pemimpin agama akan kehilangan legitimasi dari masyarakat, karena terlalu sibuk dengan urusan yang tidak penting dan tidak mendesak.
Pada akhirnya, mari kita sikapi persoalan ijtihadiyah (penetapan 1 Ramadan) ini dengan sikap bijak, legawa dan sportif. Bukan dengan saling mencela yang malah memperkeruh suasana kebangsaan. Wallahu a’alam.
Sabtu, 22 Juni 2013
Onthel
Oleh Benni Setiawan*)
Radar Surabaya, Sabtu, 22 Juni 2013
KENAIKAN harga BBM tentu meresahkan. Kita harus pandai dalam mencari celah dana atau alternatif dalam menekan pengeluaran di tengah pendapatan yang stagnan.
Salah satunya menekan pengeluaran konsumsi BBM alat transportasi. Jika kita sering menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi setiap hari, maka kenaikan harga akan begitu terasa. Jika setiap hari menghabiskan satu liter premium dengan harga Rp 4.500 sebelum kenaikan. Maka kini pengeluaran menjadi Rp 6.500. Maka, pengeluaran tambahan yang harus kita tanggung adalah Rp 2.000 per hari.
Mungkin uang itu tidak berharga bagi orang kaya. Namun, bagi buruh atau pekerja rendahan, uang itu sangat berharga. Mengingat hal tersebut, selayaknya kita mencari alternatif agar roda kehidupan tetap berjalan di tengah gaji yang tidak naik.
Bangsa Indonesia mempunyai kekhasan dalam berkendaraan, yaitu sepeda onthel. Onthel dapat kita jadi-kan alternatif transportasi yang ramah lingkungan dan tanpa BBM. Onthel juga terjangkau harganya. Perawatannya pun cukup sederhana jika dibandingkan dengan sepeda motor.
Onthel telah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Ia sering digunakan pejabat tempo doeloe untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Mereka merasa bangga dapat mengendarai sepede onthel. Hal ini dikarenakan, onthel tanpa BBM, mudah dikendarai, membuat sehat dan yang lebih utama adalah onthel menyimpan khasanah budaya yang adi luhung. (*)
*)Benni Setiawan, Pemerhati masalah sosial.
Radar Surabaya, Sabtu, 22 Juni 2013
KENAIKAN harga BBM tentu meresahkan. Kita harus pandai dalam mencari celah dana atau alternatif dalam menekan pengeluaran di tengah pendapatan yang stagnan.
Salah satunya menekan pengeluaran konsumsi BBM alat transportasi. Jika kita sering menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi setiap hari, maka kenaikan harga akan begitu terasa. Jika setiap hari menghabiskan satu liter premium dengan harga Rp 4.500 sebelum kenaikan. Maka kini pengeluaran menjadi Rp 6.500. Maka, pengeluaran tambahan yang harus kita tanggung adalah Rp 2.000 per hari.
Mungkin uang itu tidak berharga bagi orang kaya. Namun, bagi buruh atau pekerja rendahan, uang itu sangat berharga. Mengingat hal tersebut, selayaknya kita mencari alternatif agar roda kehidupan tetap berjalan di tengah gaji yang tidak naik.
Bangsa Indonesia mempunyai kekhasan dalam berkendaraan, yaitu sepeda onthel. Onthel dapat kita jadi-kan alternatif transportasi yang ramah lingkungan dan tanpa BBM. Onthel juga terjangkau harganya. Perawatannya pun cukup sederhana jika dibandingkan dengan sepeda motor.
Onthel telah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Ia sering digunakan pejabat tempo doeloe untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Mereka merasa bangga dapat mengendarai sepede onthel. Hal ini dikarenakan, onthel tanpa BBM, mudah dikendarai, membuat sehat dan yang lebih utama adalah onthel menyimpan khasanah budaya yang adi luhung. (*)
*)Benni Setiawan, Pemerhati masalah sosial.
Selasa, 14 Mei 2013
World Stateman Award Vs HRW
Oleh Benni Setiawan

Gagasan, Koran Jakarta, 13 Mei 2013
Appeal of Conscience Foundation (ACF), sebuah lembaga yang mempromosikan perdamaian, toleransi, dan resolusi konflik etnis, memberikan World Stateman Award kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lembaga yang didirikan Rabbi Arthur Schneier pada tahun 1965 itu menilai baik kinerja SBY terkait isu toleransi dan kebebasan berkeyakinan.
Penghargaan tersebut bertolak belakang dengan temuan Human Right Watch (HRW), lembaga internasional pemerhati hak asasi manusia (HAM). HRW menyebut pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan SBY lembek menghadapi gerombolan militan antipluralisme.
Kelompok-kelompok itu mengintimidasi dan menyerang rumah-rumah ibadah serta anggota minoritas agama. Temuan HRW menyebut gerombolan militan itu makin lama tambah agresif. Sasaran mereka termasuk Ahmadiyah, Kristen, maupun muslim Syiah.
Tidak aneh jika penghargaan tersebut dipertanyakan. Salah satunya disuarakan Aliansi Sumut Bersatu (ASB). LSM yang peduli pada isu kebebasan beragama, khususnya di Sumatra, itu menilai bahwa pemberian penghargaan kepada Presiden SBY tidak tepat. Berdasarkan pantauan ASB melalui lima media lokal di Sumatra Utara tentang situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan pada tahun 2011, terjadi 63 kasus.
Kemudian, tahun 2012, meningkat menjadi 75 kasus. Selain itu, sejak tahun 2009 sampai sekarang, ASB membantu advokasi berbagai persoalan rumah ibadah di beberapa wilayah, seperti ancaman pembongkaran patung Budha Amitabha di Vihara Tri Ratna Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara, pembakaran Gereja HKBP dan Gereja Pentakosta di Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumut, serta penyerangan dan penolakan pembangunan Gereja HKBP di Kota Binjai.
Ada lagi penyerangan terhadap masjid Ahmadiyah di Kota Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut. Demikian juga dengan penyegelan 16 gereja dan 1 rumah ibadah lokal (penghayat kepercayaaan) di Kabupaten Aceh Singkil, NAD, penutupan 9 gereja dan 5 wihara di Kota Banda Aceh, NAD, serta penolakan dan pemberhentian pembangunan Masjid Al Munawar Sarulla, Desa Mahornop Marsada, Kecamaten Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut.
Menilik data tadi, ASB menilai penghargaan yang akan diberikan Appeal of Conscience Foundation kepada SBY bukan hanya tidak tepat, tetapi jauh dari itu, telah melukai para korban intoleransi di Indonesia.
Ketakutan
Kekerasan dan intoleransi yang terjadi di Indonesia mengindikasikan ada yang keliru dalam kehidupan keberagamaan negeri ini. Masyarakat masih terjebak sekat-sekat primordial agama yang menjadikan dirinya menutup diri kepada orang lain. Banyak penganut agama menganggap sesama sebagai orang lain (liyan). Mereka masuk neraka. Hanya golongannya yang masuk surga.
Menilik kondisi yang demikian, Djohan Effendi (1978) menyebut hubungan antarumat beragama di Indonesia tidak bisa lepas dari problem mayoritas dan minoritas. Di kalangan mayoritas, timbul perasaan tidak puas karena merasa terdesak posisi dan perannya. Sedangkan di kalangan minoritas timbul ketakutan karena merasa terancam eksistensi dan hak-haknya.
Problem tadi, yakni perasaan terdesak di satu pihak dan terancam di pihak lain, membawa implikasi dalam hubungan antarumat agama, pergaulan masyarakat, dan bisa menggejala dalam berbagai bentuk ketegangan.
Hal-hal tersebut berjalan berkelindan satu sama lain dan menimbulkan problem-problem lain. Ditambah lagi kurang adanya pergaulan yang erat antara pemuka agama. Maka, ancaman terhadap kehidupan rukun cukup besar (Greg Barton, 1999).
Gamang
Kondisi itu tidak lepas dari gamangnya pemerintah dalam mengelola keberagamaan di Tanah Air. Pemerintah masih saja berdiri atas nama mayoritas dan menindas minoritas. Gambaran paling nyata dalam hal itu dengan diberlakukannya SKB Tiga Menteri No 9 dan 8/2006. Peraturan ini seakan menjadi senjata legal kelompok mayoritas untuk mempersulit, bahkan melarang, upaya pembangunan rumah ibadah oleh kelompok agama lain yang secara politik dan sosial pada posisi minoritas.
Gejala politik saling menyandera atas nama kuasa mayoritas-minoritas ini sangat ironis mengingat tujuan awal SKB untuk meminimalkan konflik rumah ibadah yang dapat merusak hubungan antarumat beragama. Pada kenyataannya, SKB Tiga Menteri menjadi salah satu faktor pemicu eskalasi konflik pendirian rumah ibadah di banyak tempat.
Pembiaran upaya penyesatan ajaran aliran keagamaan dan konflik pendirian rumah ibadah akan berpengaruh pada tingkat instabilitas politik dan kerentanan konflik di ranah domestik (Fajar Riza ul Haq, 2013).
Ironisnya, pemerintah seperti sengaja membiarkan konflik. Pemerintah bahkan menggunakan instrumen "konflik" ini untuk menutupi ketidakmampuan melindungi segenap tumpah darah Indonesia yang merupakan amanat UUD 1945, sumber peraturan tertinggi negara.
Sikap toleran kepada sesama telah hilang. Yang ada hanyalah benih-benih kebencian dan kekerasan. Sikap tersebut akan semakin menyuburkan intoleransi yang akan mengganggu hubungan antaragama dan stabilitas nasional.
Lebih lanjut, pemerintah masih abai terhadap keselamatan (kemaslahatan) bangsa. Padahal kemaslahatan menjadi pokok kehidupan. Meminjam istilah Imam al-Ghazali, ketentuan hukum, undang-undang, dan sikap pemerintah seharusnya mampu menjamin kelangsungan hidup (hifz al-nafs), kebebasan beropini dan berekspresi (hifz al-aql), kebebasan beragama (hifz al-din), hak dan kesehatan reproduksi (hifz an-nasl) untuk menjaga kelangsungan hidup manusia dan hak properti (hifz al-maal), hak mendapat pekerjaan atau upah layak, serta hak memperoleh jaminan perlindungan dan kesejahteraan.
Kelangsungan hidup belum terjamin. Kebebasan beropini, berekspresi, dan beragama pun menjadi barang langka. Minoritas dipaksa mengikuti aturan main mayoritas. Jika tidak mau, tempat ibadat mereka dibakar, bahkan dirobohkan.
Kaum minoritas pun semakin tersandera, baik secara fisik maupun psikis, oleh aturan yang ndakik-ndakik (canggih). Mereka senantiasa dalam tekanan dan intimidasi dalam setiap menjalankan peribadatan karena kampung dan tempat ibadatnya sewaktu-waktu dapat diserang kelompok yang mengaku menegakkan peraturan.
Seperti yang terjadi di Kampung Wanisagara, Desa Tejowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu, 5 Mei 2013 pukul 01.00 WIB dini hari. Kampung Jemaah Ahmadiyah di Tasikmalaya itu diserang oleh kelompok yang tak dikenal. Beberapa pelaku berteriak takbir saat menyerang. Pelaku penyerangan diperkirakan sekitar 100–200 orang.
Penyerangan kampung Jemaat Ahmadiyah itu bukanlah yang pertama kali. Menurut data LBH Bandung, sejak bulan Januari hingga April 2013, tercatat tidak kurang 18 peristiwa penyerangan mengatasnamakan agama.
Data tersebut semakin mengukuhkan betapa kemerdekaan memeluk dan beribadat sesuai dengan agama dan/atau kepercayaan masing-masing berlum terjamin. Pemerintah masih saja membiarkan kebengisan kelompok intoleran dalam membangun keadaban bangsa. Padahal keadaban bangsa tidak akan pernah terbangun dari tindak kekerasan dan intoleransi. Bahkan bangsa ini dapat roboh akibat perbuatan aniaya (untuk tidak menyebut biadab) tersebut.
Menilik hal tersebut, apakah Presiden SBY atas nama bangsa Indonesia berhak mendapat penghargaan tersebut? Tampaknya perlu ditinjau ulang sebab pemerintah masih gagal menegakkan toleransi berbasis kemanusiaan. Pemerintah masih tersandera kelompok antipluralisme yang senantiasa merasa berlindung di bawah payung hukum setiap bertindak merusak.
Oleh Benni Setiawan
Penulis adalah dosen Universitas Negeri Yogyakarta,
peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity

Gagasan, Koran Jakarta, 13 Mei 2013
Appeal of Conscience Foundation (ACF), sebuah lembaga yang mempromosikan perdamaian, toleransi, dan resolusi konflik etnis, memberikan World Stateman Award kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lembaga yang didirikan Rabbi Arthur Schneier pada tahun 1965 itu menilai baik kinerja SBY terkait isu toleransi dan kebebasan berkeyakinan.
Penghargaan tersebut bertolak belakang dengan temuan Human Right Watch (HRW), lembaga internasional pemerhati hak asasi manusia (HAM). HRW menyebut pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan SBY lembek menghadapi gerombolan militan antipluralisme.
Kelompok-kelompok itu mengintimidasi dan menyerang rumah-rumah ibadah serta anggota minoritas agama. Temuan HRW menyebut gerombolan militan itu makin lama tambah agresif. Sasaran mereka termasuk Ahmadiyah, Kristen, maupun muslim Syiah.
Tidak aneh jika penghargaan tersebut dipertanyakan. Salah satunya disuarakan Aliansi Sumut Bersatu (ASB). LSM yang peduli pada isu kebebasan beragama, khususnya di Sumatra, itu menilai bahwa pemberian penghargaan kepada Presiden SBY tidak tepat. Berdasarkan pantauan ASB melalui lima media lokal di Sumatra Utara tentang situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan pada tahun 2011, terjadi 63 kasus.
Kemudian, tahun 2012, meningkat menjadi 75 kasus. Selain itu, sejak tahun 2009 sampai sekarang, ASB membantu advokasi berbagai persoalan rumah ibadah di beberapa wilayah, seperti ancaman pembongkaran patung Budha Amitabha di Vihara Tri Ratna Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara, pembakaran Gereja HKBP dan Gereja Pentakosta di Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumut, serta penyerangan dan penolakan pembangunan Gereja HKBP di Kota Binjai.
Ada lagi penyerangan terhadap masjid Ahmadiyah di Kota Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut. Demikian juga dengan penyegelan 16 gereja dan 1 rumah ibadah lokal (penghayat kepercayaaan) di Kabupaten Aceh Singkil, NAD, penutupan 9 gereja dan 5 wihara di Kota Banda Aceh, NAD, serta penolakan dan pemberhentian pembangunan Masjid Al Munawar Sarulla, Desa Mahornop Marsada, Kecamaten Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut.
Menilik data tadi, ASB menilai penghargaan yang akan diberikan Appeal of Conscience Foundation kepada SBY bukan hanya tidak tepat, tetapi jauh dari itu, telah melukai para korban intoleransi di Indonesia.
Ketakutan
Kekerasan dan intoleransi yang terjadi di Indonesia mengindikasikan ada yang keliru dalam kehidupan keberagamaan negeri ini. Masyarakat masih terjebak sekat-sekat primordial agama yang menjadikan dirinya menutup diri kepada orang lain. Banyak penganut agama menganggap sesama sebagai orang lain (liyan). Mereka masuk neraka. Hanya golongannya yang masuk surga.
Menilik kondisi yang demikian, Djohan Effendi (1978) menyebut hubungan antarumat beragama di Indonesia tidak bisa lepas dari problem mayoritas dan minoritas. Di kalangan mayoritas, timbul perasaan tidak puas karena merasa terdesak posisi dan perannya. Sedangkan di kalangan minoritas timbul ketakutan karena merasa terancam eksistensi dan hak-haknya.
Problem tadi, yakni perasaan terdesak di satu pihak dan terancam di pihak lain, membawa implikasi dalam hubungan antarumat agama, pergaulan masyarakat, dan bisa menggejala dalam berbagai bentuk ketegangan.
Hal-hal tersebut berjalan berkelindan satu sama lain dan menimbulkan problem-problem lain. Ditambah lagi kurang adanya pergaulan yang erat antara pemuka agama. Maka, ancaman terhadap kehidupan rukun cukup besar (Greg Barton, 1999).
Gamang
Kondisi itu tidak lepas dari gamangnya pemerintah dalam mengelola keberagamaan di Tanah Air. Pemerintah masih saja berdiri atas nama mayoritas dan menindas minoritas. Gambaran paling nyata dalam hal itu dengan diberlakukannya SKB Tiga Menteri No 9 dan 8/2006. Peraturan ini seakan menjadi senjata legal kelompok mayoritas untuk mempersulit, bahkan melarang, upaya pembangunan rumah ibadah oleh kelompok agama lain yang secara politik dan sosial pada posisi minoritas.
Gejala politik saling menyandera atas nama kuasa mayoritas-minoritas ini sangat ironis mengingat tujuan awal SKB untuk meminimalkan konflik rumah ibadah yang dapat merusak hubungan antarumat beragama. Pada kenyataannya, SKB Tiga Menteri menjadi salah satu faktor pemicu eskalasi konflik pendirian rumah ibadah di banyak tempat.
Pembiaran upaya penyesatan ajaran aliran keagamaan dan konflik pendirian rumah ibadah akan berpengaruh pada tingkat instabilitas politik dan kerentanan konflik di ranah domestik (Fajar Riza ul Haq, 2013).
Ironisnya, pemerintah seperti sengaja membiarkan konflik. Pemerintah bahkan menggunakan instrumen "konflik" ini untuk menutupi ketidakmampuan melindungi segenap tumpah darah Indonesia yang merupakan amanat UUD 1945, sumber peraturan tertinggi negara.
Sikap toleran kepada sesama telah hilang. Yang ada hanyalah benih-benih kebencian dan kekerasan. Sikap tersebut akan semakin menyuburkan intoleransi yang akan mengganggu hubungan antaragama dan stabilitas nasional.
Lebih lanjut, pemerintah masih abai terhadap keselamatan (kemaslahatan) bangsa. Padahal kemaslahatan menjadi pokok kehidupan. Meminjam istilah Imam al-Ghazali, ketentuan hukum, undang-undang, dan sikap pemerintah seharusnya mampu menjamin kelangsungan hidup (hifz al-nafs), kebebasan beropini dan berekspresi (hifz al-aql), kebebasan beragama (hifz al-din), hak dan kesehatan reproduksi (hifz an-nasl) untuk menjaga kelangsungan hidup manusia dan hak properti (hifz al-maal), hak mendapat pekerjaan atau upah layak, serta hak memperoleh jaminan perlindungan dan kesejahteraan.
Kelangsungan hidup belum terjamin. Kebebasan beropini, berekspresi, dan beragama pun menjadi barang langka. Minoritas dipaksa mengikuti aturan main mayoritas. Jika tidak mau, tempat ibadat mereka dibakar, bahkan dirobohkan.
Kaum minoritas pun semakin tersandera, baik secara fisik maupun psikis, oleh aturan yang ndakik-ndakik (canggih). Mereka senantiasa dalam tekanan dan intimidasi dalam setiap menjalankan peribadatan karena kampung dan tempat ibadatnya sewaktu-waktu dapat diserang kelompok yang mengaku menegakkan peraturan.
Seperti yang terjadi di Kampung Wanisagara, Desa Tejowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu, 5 Mei 2013 pukul 01.00 WIB dini hari. Kampung Jemaah Ahmadiyah di Tasikmalaya itu diserang oleh kelompok yang tak dikenal. Beberapa pelaku berteriak takbir saat menyerang. Pelaku penyerangan diperkirakan sekitar 100–200 orang.
Penyerangan kampung Jemaat Ahmadiyah itu bukanlah yang pertama kali. Menurut data LBH Bandung, sejak bulan Januari hingga April 2013, tercatat tidak kurang 18 peristiwa penyerangan mengatasnamakan agama.
Data tersebut semakin mengukuhkan betapa kemerdekaan memeluk dan beribadat sesuai dengan agama dan/atau kepercayaan masing-masing berlum terjamin. Pemerintah masih saja membiarkan kebengisan kelompok intoleran dalam membangun keadaban bangsa. Padahal keadaban bangsa tidak akan pernah terbangun dari tindak kekerasan dan intoleransi. Bahkan bangsa ini dapat roboh akibat perbuatan aniaya (untuk tidak menyebut biadab) tersebut.
Menilik hal tersebut, apakah Presiden SBY atas nama bangsa Indonesia berhak mendapat penghargaan tersebut? Tampaknya perlu ditinjau ulang sebab pemerintah masih gagal menegakkan toleransi berbasis kemanusiaan. Pemerintah masih tersandera kelompok antipluralisme yang senantiasa merasa berlindung di bawah payung hukum setiap bertindak merusak.
Oleh Benni Setiawan
Penulis adalah dosen Universitas Negeri Yogyakarta,
peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity
Ironi Penghargaan di Tengah Realitas
oleh Benni Setiawan,
Dosen di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity
.jpg)
Solopos, Sabtu, 11 Mei 2013
Setelah mendapatkan gelar doktor honoraris causa dari Nanyang Technological University (NTU), Singapura, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mendapat penghargaan. Kali ini berasal dari Yayasan Appeal of Conscience. Yayasan yang bermarkas di New York, Amerika Serikat, itu memberikan penghargaan World Stateman untuk SBY.
Yayasan yang didirikan Rabbi Arthur Schneier pada 1965 itu menilai Presiden SBY berkontribusi besar terhadap resolusi konflik, baik sipil maupun agama, di Indonesia. Penghargaan yang berkorelasi dengan prestasi bidang resolusi konflik ini mendapat protes dari berbagai kalangan. Mereka menyatakan bahwa Presiden SBY tidak layak mendapatkan penghargaan tersebut. Mereka beralasan Presiden SBY gagal melindungi kaum minoritas di negeri ini.
Data Setara Institute menyatakan pada 2012 di negeri ini telah terjadi 317 tindakan dan 264 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kekerasan atas nama agama bukan hanya dilakukan masyarakat, melainkan juga lembaga peradilan dan institusi negara. Senada dengan Setara Institute, secara lebih tegas, lembaga pemerhati HAM internasional, Human Rights Watch (HRW), menyoroti kegagalan pemerintah Indonesia dalam melindungi kelompok beragama yang minoritas.
Laporan setebal 120 halaman berjudul Atas Nama Agama: Pelanggaran Terhadap Minoritas Agama di Indonesia itu merekam kegagalan pemerintah dalam mengatasi kelompok-kelompok militan yang melakukan intimidasi dan serangan ke rumah-rumah ibadah serta anggota-anggota jemaah agama yang minoritas penganutnya. Sasaran mereka adalah Jemaat Ahmadiyah, Kristen dan Syiah.
Kedua laporan tersebut bukan sekadar data mati. Hingga kini kekerasan terhadap kelompok minoritas masih saja berlangsung. Terbaru adalah penyerangan Jemaat Ahmadiyah di Kampung Wanisagara, Desa Tejowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Minggu (5/5). Penyerangan serupa pernah terjadi di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. Saat itu tiga orang anggota Jemaat Ahmadiyah menjadi korban keganasan massa dengan kondisi mengenaskan.
Tindak intoleransi terhadap Jemaat Ahmadiyah terus berulang. Namun, pemerintah sepertinya tidak merasa bersalah dan risih melihat peristiwa biadab itu. Pemerintah seakan menikmati kesangsaraan Jemaat Ahmadiyah dan membenarkan perilaku barbar kelompok penyerang. Hal ini tampak jelas dari catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Lembaga ini mencatat pada Januari-April 2013 tercatat tidak kurang 18 peristiwa penyerangan mengatasnamakan agama.
Berarti dalam satu bulan terjadi rata-rata empat peristiwa intoleransi atau sepekan sekali ada penyerangan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tak bertanggung jawab. Hidup di bumi Nusantara ternyata tidak seindah yang dibayangkan. Kelompok minoritas hidup dalam tekanan dan penuh ketidakpastian. Mereka menderita secara fisik maupun psikis.
Secara fisik mereka harus ”bertarung” dengan kekuatan yang lebih banyak jumlahnya guna mempertahankan hidup. Secara psikis, mereka terus dihantui rasa takut dan waswas. Sewaktu-waktu keselamatan jiwa mereka terancam. Mereka tidak hidup tenang dan nyaman di negeru ini.
Kondisi demikian tidak hanya menimpa Jemaat Ahmadiyah. Umat Kristiani pun mendapat perlakuan yang sama. Rumah ibadah mereka disegel, bahkan dihancurkan, atas nama peraturan perundangan-undangan. Seperti yang dialami Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Bekasi, Jawa Barat.
Beberapa contoh di atas menjadi bukti otentik bahwa pemerintah, dalam hal ini Presiden SBY, belum mampu menjamin kemerdekaan dan kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana amanat UUD 1945. Presiden SBY masih berlindung di bawah bayang-bayang kelompok antipluralisme. Bahkan, kelompok-kelompok ini menjadikan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintahan SBY sebagai tameng sekaligus pelindung untuk melancarkan aksi-aksi intoleransi.
Fanatisme
Aksi-aksi kekerasan atas nama agama dan produk hukum ini pun terjadi merata di seluruh wilayah Indonesia. Ironisnya, pemerintah hanya duduk termangu menonton tindak kekerasan itu. Pemerintah seakan tak berdaya melindungi warga negara. Pemerintah menyerah, pasrah dan tunduk pada desakan massa yang tak banyak jumlahnya. Padahal pemerintah mempunyai aparat negara yang terdidik dan terlatih. Mereka dapat diperintahkan menangkap kelompok-kelompok yang mengganggu ketertiban umum itu.
Sekiranya pemerintah konsisten melindungi kelompok minoritas, mempromosikan perdamaian, toleransi dan resolusi konflik etnis, pemerintah harus berani menindak tegas kelompok-kelompok yang menjadi ”polisi” yang bertindak anarkistis atas nama agama. Membiarkan mereka tumbuh subur pada dasarnya membiarkan negara menyerah tanpa syarat kepada kelompok protindakan barbar.
Selain itu, pemerintah, sekali lagi dalam hal ini Presiden SBY, selayaknya meninjau ulang Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri No 9/2006 dan No 8/2006 tentang pendirian rumah ibadat. SKB Tiga Menteri itu sering kali dijadikan dasar senjata legal untuk menghancurkan kelompok minoritas. SKB Tiga Menteri itu pada dasarnya telah menyuburkan fanatisme terhadap agama.
Fanatisme terjadi karena kecenderungan pemutlakan yang mengarah pada dogmatisasi. Sikap fanatisme ini akhirnya melahirkan tindakan-tindakan intoleran (Karlina Supeli, Dari Kosmologi ke Dialog: Mengenal Batas Pengetahuan, Menentang Fanatisme, 2011). Menindak tegas tindakan intoleran menjadi agenda penting kebangsaan. Ketika pemerintah tidak mampu melakukan hal tersebut, berarti pemeirntah telah gagal menjaga keutuhan (baca: kedaulatan bangsa).
Nah, apakah Presiden SBY beserta jajarannya telah melakukan hal tersebut? Tampaknya belum. Artinya, Presiden SBY tidak patut menerima penghargaan itu. Sebagai pemimpin, ia selayaknya menolak penghargaan prestisius tersebut karena terbukti gagal melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Wallahu a’lam. (manifesto_06@yahoo.com)
Dosen di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity
.jpg)
Solopos, Sabtu, 11 Mei 2013
Setelah mendapatkan gelar doktor honoraris causa dari Nanyang Technological University (NTU), Singapura, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mendapat penghargaan. Kali ini berasal dari Yayasan Appeal of Conscience. Yayasan yang bermarkas di New York, Amerika Serikat, itu memberikan penghargaan World Stateman untuk SBY.
Yayasan yang didirikan Rabbi Arthur Schneier pada 1965 itu menilai Presiden SBY berkontribusi besar terhadap resolusi konflik, baik sipil maupun agama, di Indonesia. Penghargaan yang berkorelasi dengan prestasi bidang resolusi konflik ini mendapat protes dari berbagai kalangan. Mereka menyatakan bahwa Presiden SBY tidak layak mendapatkan penghargaan tersebut. Mereka beralasan Presiden SBY gagal melindungi kaum minoritas di negeri ini.
Data Setara Institute menyatakan pada 2012 di negeri ini telah terjadi 317 tindakan dan 264 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kekerasan atas nama agama bukan hanya dilakukan masyarakat, melainkan juga lembaga peradilan dan institusi negara. Senada dengan Setara Institute, secara lebih tegas, lembaga pemerhati HAM internasional, Human Rights Watch (HRW), menyoroti kegagalan pemerintah Indonesia dalam melindungi kelompok beragama yang minoritas.
Laporan setebal 120 halaman berjudul Atas Nama Agama: Pelanggaran Terhadap Minoritas Agama di Indonesia itu merekam kegagalan pemerintah dalam mengatasi kelompok-kelompok militan yang melakukan intimidasi dan serangan ke rumah-rumah ibadah serta anggota-anggota jemaah agama yang minoritas penganutnya. Sasaran mereka adalah Jemaat Ahmadiyah, Kristen dan Syiah.
Kedua laporan tersebut bukan sekadar data mati. Hingga kini kekerasan terhadap kelompok minoritas masih saja berlangsung. Terbaru adalah penyerangan Jemaat Ahmadiyah di Kampung Wanisagara, Desa Tejowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Minggu (5/5). Penyerangan serupa pernah terjadi di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. Saat itu tiga orang anggota Jemaat Ahmadiyah menjadi korban keganasan massa dengan kondisi mengenaskan.
Tindak intoleransi terhadap Jemaat Ahmadiyah terus berulang. Namun, pemerintah sepertinya tidak merasa bersalah dan risih melihat peristiwa biadab itu. Pemerintah seakan menikmati kesangsaraan Jemaat Ahmadiyah dan membenarkan perilaku barbar kelompok penyerang. Hal ini tampak jelas dari catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Lembaga ini mencatat pada Januari-April 2013 tercatat tidak kurang 18 peristiwa penyerangan mengatasnamakan agama.
Berarti dalam satu bulan terjadi rata-rata empat peristiwa intoleransi atau sepekan sekali ada penyerangan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tak bertanggung jawab. Hidup di bumi Nusantara ternyata tidak seindah yang dibayangkan. Kelompok minoritas hidup dalam tekanan dan penuh ketidakpastian. Mereka menderita secara fisik maupun psikis.
Secara fisik mereka harus ”bertarung” dengan kekuatan yang lebih banyak jumlahnya guna mempertahankan hidup. Secara psikis, mereka terus dihantui rasa takut dan waswas. Sewaktu-waktu keselamatan jiwa mereka terancam. Mereka tidak hidup tenang dan nyaman di negeru ini.
Kondisi demikian tidak hanya menimpa Jemaat Ahmadiyah. Umat Kristiani pun mendapat perlakuan yang sama. Rumah ibadah mereka disegel, bahkan dihancurkan, atas nama peraturan perundangan-undangan. Seperti yang dialami Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Bekasi, Jawa Barat.
Beberapa contoh di atas menjadi bukti otentik bahwa pemerintah, dalam hal ini Presiden SBY, belum mampu menjamin kemerdekaan dan kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana amanat UUD 1945. Presiden SBY masih berlindung di bawah bayang-bayang kelompok antipluralisme. Bahkan, kelompok-kelompok ini menjadikan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintahan SBY sebagai tameng sekaligus pelindung untuk melancarkan aksi-aksi intoleransi.
Fanatisme
Aksi-aksi kekerasan atas nama agama dan produk hukum ini pun terjadi merata di seluruh wilayah Indonesia. Ironisnya, pemerintah hanya duduk termangu menonton tindak kekerasan itu. Pemerintah seakan tak berdaya melindungi warga negara. Pemerintah menyerah, pasrah dan tunduk pada desakan massa yang tak banyak jumlahnya. Padahal pemerintah mempunyai aparat negara yang terdidik dan terlatih. Mereka dapat diperintahkan menangkap kelompok-kelompok yang mengganggu ketertiban umum itu.
Sekiranya pemerintah konsisten melindungi kelompok minoritas, mempromosikan perdamaian, toleransi dan resolusi konflik etnis, pemerintah harus berani menindak tegas kelompok-kelompok yang menjadi ”polisi” yang bertindak anarkistis atas nama agama. Membiarkan mereka tumbuh subur pada dasarnya membiarkan negara menyerah tanpa syarat kepada kelompok protindakan barbar.
Selain itu, pemerintah, sekali lagi dalam hal ini Presiden SBY, selayaknya meninjau ulang Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri No 9/2006 dan No 8/2006 tentang pendirian rumah ibadat. SKB Tiga Menteri itu sering kali dijadikan dasar senjata legal untuk menghancurkan kelompok minoritas. SKB Tiga Menteri itu pada dasarnya telah menyuburkan fanatisme terhadap agama.
Fanatisme terjadi karena kecenderungan pemutlakan yang mengarah pada dogmatisasi. Sikap fanatisme ini akhirnya melahirkan tindakan-tindakan intoleran (Karlina Supeli, Dari Kosmologi ke Dialog: Mengenal Batas Pengetahuan, Menentang Fanatisme, 2011). Menindak tegas tindakan intoleran menjadi agenda penting kebangsaan. Ketika pemerintah tidak mampu melakukan hal tersebut, berarti pemeirntah telah gagal menjaga keutuhan (baca: kedaulatan bangsa).
Nah, apakah Presiden SBY beserta jajarannya telah melakukan hal tersebut? Tampaknya belum. Artinya, Presiden SBY tidak patut menerima penghargaan itu. Sebagai pemimpin, ia selayaknya menolak penghargaan prestisius tersebut karena terbukti gagal melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Wallahu a’lam. (manifesto_06@yahoo.com)
Kamis, 25 April 2013
Apa kabar Reformasi Politik?
Oleh Benni Setiawan

Opini, Sinar Harapan, Rabu, 24 April 2013
Dengan sistem demokrasi negara yang lebih banyak dikuasi oleh borjuasi domestik melahirkan otoriterisme yang menyengsarakan dan menindas
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, politik merupakan pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan seperti sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan. Segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat), mengenai pemerintahan negara terhadap negara lain. Kebijakan cara bertindak dalam menghadapi atau menangani suatu masalah.
Dengan demikian, politik dapat diartikan sebagai cara mengatur kehidupan kenegaraan.
Kehidupan yang diharapkan adalah kehidupan kenegaraan yang penuh dengan kedamaian, ketentraman dan keteraturan. Negara tidak boleh semena-mena memaksakan kehendaknya kepada masyarakat, sehingga masyarakat menjadi tentram dan nyaman hidup dalam kekuasaan negara dan juga sebaliknya. Akan tetapi, yang terjadi, sistem politik di Indonesia belum dapat menjadikan rakyat nyaman dan tentram serta dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.
Betapa tidak, hari kita menyaksikan secara gamblang betapa manusia Indonesia semakin buas. Manusia Indonesia sudah kehilangan akal sehatnya. Mereka dengan sengaja merampok uang negara, membakar fasilitas publik ketika calon yang diusung kalah, saling serang dan membunuh karakter lawan politik, hingga pembunuhan atas nama korp.
Kepemimpinan
Ironisnya, seakan negara (baca: sistem politik) tidak mampu mencegah perbuatan tercela tersebut. Negara hanya termangu dan tidak mampu melakukan apapun kecuali pidato di atas mimbar kenegaraan.
Padahal kita ketahui bersama bahwa reformasi politik yang kita inginkan adalah memberikan kehidupan demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia yang ditandai dengan pemimpin yang bersih, jujur, berintegritas, tegas, dan mampu secara cepat dan tepat mengambil keputusan strategis.
Tanpa hal tersebut, cita-cita reformasi, bidang politik seperti, kebebasan pers, berpendapat dan berbicara, mengekspresikan pendapat kebebasan dari rasa takut tidak akan pernah terwujud.
Kekhawatiran tidak terwujudnya cita mulia reformasi pun semakin diperparah oleh pemerintahan tidak sigap dan bijaksana dalam setiap pengambilan keputusan. Keputusan pemerintah cenderung serampangan dan menuruti nafsunya. Seperti rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sebelum rencana kenaikan pun masyarakat sudah dipusingkan dengan kelangkaan solar.
Apa yang terjadi hari ini mengisyaratkan bahwa keputusan yang diambil pemerintah belum mencerminkan aspirasi rakyat. Pemerintah masih saja menuruti aspirasi pribadi dan golongan. Bagaimana menjadi pemimpin bangsa, jika mereka belum jujur terhadap dirinya sendiri?
Maka dari itu, kontrol rakyat untuk mengawasi jalannya suatu pemerintahan mutlak diperlukan. Rakyat menentukan peran yang signifikan dalam suatu negara apalagi dalam sistem pemilihan presiden langsung ini. Rakyat adalah icon terpenting dalam pengambilan kebijakan dan keputusan. Selama rakyat masih mudah dibohongi, nasibnya tidak akan pernah berubah menjadi korban penghisapan dan penindasan oleh rezim demi rezim penguasa. Rakyat harus banyak belajar berdemokrasi, karena dengannya rakyat akan menjadi tambah dewasa dengan perbedaan pendapat.
Transformasi
Menurut Robert A. Dhal sebagaimana dikutip oleh Aribowo (1996), menyatakan bahwa gagasan, nilai dan ide tentang hak masyarakat dalam proses pembuatan keputusan negera dalam negera kota Yunani kuno telah ditransformasikan ke dalam tatanan sosial-politik dalam nation-state yang modern. Transformasi tersebut telah menyebabkan timbulnya seperangkat lembaga politik baru. Artinya, dalam proses politik transformasi ide ke dalam suatu bentuk tatanan politik mengikuti apa yang dikatakan Mark N Hagopian memerlukan proses institusionalisasi perilaku politik. Dalam konteks hubungan antara pemilu dan demokrasi biasanya para teoritis pluralisasi-klasik tentang demokrasi menganggap partai politik memegang peranan penting.
Hal itu berarti secara teoritis-klasik parpol merupakan instrumen penting bagi berlansungnya sistem politik demokrasi. Sebab hak-hak politik politik masyarakat untuk ikut mempengarhui policy (kebijakan) negara, khususnya dalam penyusunan dan perubahan pejabat negara, secara historis dan politis dimanifestasikan dalam pemilu. Dan instrumen parpol itu sendiri, untuk mentrasformasikan hak politik rakyat ke dalam jaringan mekanisme politik negara dalah parpol (partai politik).
Persoalan yang muncul kemudian adalah parpol seringkali mengingkari janji-janji politiknya. Mereka seringkali lepas tangan dalam tanggung jawab turut serta dalam mencerdaskan anak bangsa. Artinya, mereka dengan sadar melepaskan sekian kepentingan umum (masyarakat) guna mendapatkan sekian kepentingan untuk pribadi dan golongan.
Lihat saja, betapa hiruk pikuk urusan ”rumah tangga” parpol hari ini telah menyita dan menggerus agenda rakyat. Pasalnya, pemimpin bangsa lebih disibukkan dengan urusan parpol daripada mengurusi rakyat.
Lebih lanjut, parpol pun hari ini tidak menjadi tempat persemaian kader-kader calon pemimpin bangsa. Namun, hanya menjadi ”tempat mangkal” seseorang. Mereka pun menganggap parpol tidak lebih seperti pakaian. Jika sudah lusuh dan tidak memberikan kenyamanan, mereka tinggalkan dan berganti dengan parpol lain.
Parpol yang termanifestasi dalam sebuah lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seringkali meninggalkan sekian kepentingan masyarakat. Pejabat parpol yang telah mendaptakan kursi empuk di kabinet, anggota dewan atau bahkan bupati dan wakil bupati, seringkali berdiri di atas penderitaan orang lain.
Benarlah kata Vedi R. Hadiz (Indonesianis, Profesor Asia Research Center Murdoch University, Western Australia), dengan sistem demokrasi negara yang lebih banyak dikuasi oleh borjuasi domestik melahirkan otoriterisme yang menyengsarakan dan menindas. Kekuasaan negara yang lahir dari sistem partai politik lebih banyak menguntungkan kaum borjuasi domestik dan mengekang sekian kepetingan kaum proletar dalam sistem kenegaraan.
Pada akhirnya, reformasi politik yang diancang sejak 15 tahun lalu ternyata menyisakan persoalan pelik. Reformasi politik belum menjadi ruh kebangsaan malah melahirkan kekuasaan korup yang menyengsarakan rakyat.
*)Benni Setiawan, Dosen di Universitas Negeri Yogyakarta, Peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity.

Opini, Sinar Harapan, Rabu, 24 April 2013
Dengan sistem demokrasi negara yang lebih banyak dikuasi oleh borjuasi domestik melahirkan otoriterisme yang menyengsarakan dan menindas
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, politik merupakan pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan seperti sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan. Segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat), mengenai pemerintahan negara terhadap negara lain. Kebijakan cara bertindak dalam menghadapi atau menangani suatu masalah.
Dengan demikian, politik dapat diartikan sebagai cara mengatur kehidupan kenegaraan.
Kehidupan yang diharapkan adalah kehidupan kenegaraan yang penuh dengan kedamaian, ketentraman dan keteraturan. Negara tidak boleh semena-mena memaksakan kehendaknya kepada masyarakat, sehingga masyarakat menjadi tentram dan nyaman hidup dalam kekuasaan negara dan juga sebaliknya. Akan tetapi, yang terjadi, sistem politik di Indonesia belum dapat menjadikan rakyat nyaman dan tentram serta dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.
Betapa tidak, hari kita menyaksikan secara gamblang betapa manusia Indonesia semakin buas. Manusia Indonesia sudah kehilangan akal sehatnya. Mereka dengan sengaja merampok uang negara, membakar fasilitas publik ketika calon yang diusung kalah, saling serang dan membunuh karakter lawan politik, hingga pembunuhan atas nama korp.
Kepemimpinan
Ironisnya, seakan negara (baca: sistem politik) tidak mampu mencegah perbuatan tercela tersebut. Negara hanya termangu dan tidak mampu melakukan apapun kecuali pidato di atas mimbar kenegaraan.
Padahal kita ketahui bersama bahwa reformasi politik yang kita inginkan adalah memberikan kehidupan demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia yang ditandai dengan pemimpin yang bersih, jujur, berintegritas, tegas, dan mampu secara cepat dan tepat mengambil keputusan strategis.
Tanpa hal tersebut, cita-cita reformasi, bidang politik seperti, kebebasan pers, berpendapat dan berbicara, mengekspresikan pendapat kebebasan dari rasa takut tidak akan pernah terwujud.
Kekhawatiran tidak terwujudnya cita mulia reformasi pun semakin diperparah oleh pemerintahan tidak sigap dan bijaksana dalam setiap pengambilan keputusan. Keputusan pemerintah cenderung serampangan dan menuruti nafsunya. Seperti rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sebelum rencana kenaikan pun masyarakat sudah dipusingkan dengan kelangkaan solar.
Apa yang terjadi hari ini mengisyaratkan bahwa keputusan yang diambil pemerintah belum mencerminkan aspirasi rakyat. Pemerintah masih saja menuruti aspirasi pribadi dan golongan. Bagaimana menjadi pemimpin bangsa, jika mereka belum jujur terhadap dirinya sendiri?
Maka dari itu, kontrol rakyat untuk mengawasi jalannya suatu pemerintahan mutlak diperlukan. Rakyat menentukan peran yang signifikan dalam suatu negara apalagi dalam sistem pemilihan presiden langsung ini. Rakyat adalah icon terpenting dalam pengambilan kebijakan dan keputusan. Selama rakyat masih mudah dibohongi, nasibnya tidak akan pernah berubah menjadi korban penghisapan dan penindasan oleh rezim demi rezim penguasa. Rakyat harus banyak belajar berdemokrasi, karena dengannya rakyat akan menjadi tambah dewasa dengan perbedaan pendapat.
Transformasi
Menurut Robert A. Dhal sebagaimana dikutip oleh Aribowo (1996), menyatakan bahwa gagasan, nilai dan ide tentang hak masyarakat dalam proses pembuatan keputusan negera dalam negera kota Yunani kuno telah ditransformasikan ke dalam tatanan sosial-politik dalam nation-state yang modern. Transformasi tersebut telah menyebabkan timbulnya seperangkat lembaga politik baru. Artinya, dalam proses politik transformasi ide ke dalam suatu bentuk tatanan politik mengikuti apa yang dikatakan Mark N Hagopian memerlukan proses institusionalisasi perilaku politik. Dalam konteks hubungan antara pemilu dan demokrasi biasanya para teoritis pluralisasi-klasik tentang demokrasi menganggap partai politik memegang peranan penting.
Hal itu berarti secara teoritis-klasik parpol merupakan instrumen penting bagi berlansungnya sistem politik demokrasi. Sebab hak-hak politik politik masyarakat untuk ikut mempengarhui policy (kebijakan) negara, khususnya dalam penyusunan dan perubahan pejabat negara, secara historis dan politis dimanifestasikan dalam pemilu. Dan instrumen parpol itu sendiri, untuk mentrasformasikan hak politik rakyat ke dalam jaringan mekanisme politik negara dalah parpol (partai politik).
Persoalan yang muncul kemudian adalah parpol seringkali mengingkari janji-janji politiknya. Mereka seringkali lepas tangan dalam tanggung jawab turut serta dalam mencerdaskan anak bangsa. Artinya, mereka dengan sadar melepaskan sekian kepentingan umum (masyarakat) guna mendapatkan sekian kepentingan untuk pribadi dan golongan.
Lihat saja, betapa hiruk pikuk urusan ”rumah tangga” parpol hari ini telah menyita dan menggerus agenda rakyat. Pasalnya, pemimpin bangsa lebih disibukkan dengan urusan parpol daripada mengurusi rakyat.
Lebih lanjut, parpol pun hari ini tidak menjadi tempat persemaian kader-kader calon pemimpin bangsa. Namun, hanya menjadi ”tempat mangkal” seseorang. Mereka pun menganggap parpol tidak lebih seperti pakaian. Jika sudah lusuh dan tidak memberikan kenyamanan, mereka tinggalkan dan berganti dengan parpol lain.
Parpol yang termanifestasi dalam sebuah lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seringkali meninggalkan sekian kepentingan masyarakat. Pejabat parpol yang telah mendaptakan kursi empuk di kabinet, anggota dewan atau bahkan bupati dan wakil bupati, seringkali berdiri di atas penderitaan orang lain.
Benarlah kata Vedi R. Hadiz (Indonesianis, Profesor Asia Research Center Murdoch University, Western Australia), dengan sistem demokrasi negara yang lebih banyak dikuasi oleh borjuasi domestik melahirkan otoriterisme yang menyengsarakan dan menindas. Kekuasaan negara yang lahir dari sistem partai politik lebih banyak menguntungkan kaum borjuasi domestik dan mengekang sekian kepetingan kaum proletar dalam sistem kenegaraan.
Pada akhirnya, reformasi politik yang diancang sejak 15 tahun lalu ternyata menyisakan persoalan pelik. Reformasi politik belum menjadi ruh kebangsaan malah melahirkan kekuasaan korup yang menyengsarakan rakyat.
*)Benni Setiawan, Dosen di Universitas Negeri Yogyakarta, Peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity.
Sabtu, 13 April 2013
Darurat Preman(isme)

Oleh Benni Setiawan
"Opini", Sinar Harapan, Sabtu, 13 April 2013
Perilaku preman(isme) muncul akibat adanya rasa kesepian dalam seseorang.
Belum lekang dari ingatan, penyerbuan LP Cebongan Sleman Yogyakarta dan pengeroyokan polisi di Medan, Sumatera Utara, kerusuhan dan pembakaran terjadi di Kota Palopo Sulawesi Selatan, kini polisi menangkap beberapa preman di Jakarta.
Bersamaan dengan hal tersebut, beberapa demonstrasi terjadi di Yogyakarta. Mereka menyerukan agar tindak premanisme dapat diberantas. Pasalnya, aksi preman(isme) tersebut seakan kembali mengoyak ketenteraman dan kedamaian.
Masifnya aksi ini pun mengukuhkan banalitas kejahatan. Kejahatan tidak hanya memenuhi ruang masyarakat sipil. Riuhnya ruang preman(isme) seakan menimbulkan tanya, mengapa aksi kekerasan yang berujung pada penghilangan nyawa manusia dan perusakan fasilitas umum terjadi di bumi Nusantara?
Kesepian
Perilaku preman(isme) muncul akibat adanya rasa kesepian dalam seseorang. Kesepian (loneliness) tidak identik dengan kesunyian (solitude). Dalam kesunyian, manusia sesungguhnya menjadi dua, Aku dan Diriku. Hannah Arendt menyebut keadaan ini sebagai “dua dalam satu” (two in one).
Karena itu, dalam kesunyian, manusia (Aku) masih mempunyai teman untuk berdialog, yaitu Diriku. Dialog pada “dua dalam satu” tidak kehilangan hubungan dengan dunia sesama, karena Diriku merupakan perwakilan dari dunia. Kesunyian dapat menjadi kesepian, jika Aku ditinggalkan oleh Diriku.
Dalam kesepian, manusia adalah satu, “Aku ditinggalkan oleh orang-orang lain”. Hal paling tak tertahankan dalam kesepian adalah hilangnya jati diri (dalam kesunyian jati diri masih dapat diwujudkan), serta makin lemahnya identitas dalam kebersamaan.
Hal ini muncul karena tiadanya suasana memercayai dan dipercayai oleh sesama. Dalam kesepian, Aku kehilangan teman untuk berdialog, yaitu Diriku; sehingga manusia dalam kondisi ini akan kehilangan rasa percaya terhadap pikiran-pikirannya sendiri. Akibat paling menakutkan dari kesepian adalah, baik diri sendiri, dunia, maupun kemampuan untuk berpikir dan mengalami, hilang secara bersamaan.
Sebuah kondisi yang jauh dari realitas kemanusiaan. Manusia sebagai makhluk berpikir. Dengan berpikir manusia dapat disebut manusia. Begitu Descartes, filsuf kesohor mendaku dalam filsafat manusia.
Sebagai makhluk berpikir, manusia memiliki kebutuhan untuk berpikir (kebutuhan nalar, meminjam istilah Immanuel Kant). Kebutuhan untuk berpikir hanya mampu dipenuhi lewat berpikir, bukan lewat pengetahuan.
Dengan demikian, berpikir berkaitan dengan menarik diri dari dunia ke dalam kesunyian sehingga tercipta dialog internal antara Aku dan Diriku. Melalui berpikir, Aku menciptakan ruang bagi Diriku.
Lebih lanjut, pada saat manusia kesepian, satu-satunya hal yang masih dipercaya adalah kemampuan bernalar secara logis. Padahal, pernyataan yang logis belum tentu sesuai dengan realitas. Satu-satunya kebenaran yang masih dapat dipercaya manusia dalam kesepian adalah kaidah-kaidah logika, yang dianggap tidak dapat sesat, meski dalam kesepian mutlak.
Manusia dalam kondisi ini mencampuradukkan kebenaran pada tingkat koherensi dengan kebenaran korespondensi. Kesepian menyebabkan hilangnya akal sehat maka kebenaran yang sesuai dengan kaidah logika menjadi sandaran hidupnya, menyebabkan manusia tercabut dari realitas.
Kebenaran seperti itu sebenarnya bersifat hampa karena tidak dapat mengungkapkan apa-apa. Proses pemikiran yang ditandai dengan kepercayaan penuh terhadap kaidah logika, menyebabkan manusia merasa tidak memiliki tempat untuk berlari.
Efek yang ditimbulkan dari kesepian, dengan mengacu pada perkataan Luther, adalah menganggap segala sesuatu bersifat buruk. Jadi, dapat kita simpulkan, orang yang mengalami kesepian sulit melihat sisi positif dari apa pun (Rieke Diah Pitaloka, 2004).
Keterasingan
Cara pandang negatif terhadap sesuatu mengakibatkan hilangnya akal waras manusia. Akal waras tertimbun oleh nafsu untuk mengenyahkan orang lain jika mengganggu aktivitas atau mengusik kelompok tertentu. Manusia seperti itu menegasikan diri (mengakukan diri) sebagai yang terkuat dan terhebat. Padahal, apa yang mereka lakukan merupakan pengasingan terhadap diri sendiri.
Keterasingan menyebabkan manusia lupa akan entitas diri dan lingkungan. Peng-aku-an yang menghilangkan ke-kita-an ini menyembul ke ruang publik dan menimbulkan kerusakan.
Kerusakan yang menghancurkan tatanan sosial masyarakat. Kerusakan yang berujung pada penghilangan nyawa orang lain pun merupakan fakta. Padahal, menghilangkan nyawa manusia merdeka merupakan perbuatan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Dalam konsepsi HAM, misalnya, Nurcholish Madjid mendedah kisah dramatis tentang perseteruan Habil dan Qabil. Kisah ini oleh Cak Nur dalam berbagai kesempatan sering diintroduksi ketika menjelaskan wacana, perspektif, dan bentuk pelanggaran berat HAM.
Menurutnya, itulah sunnah sayyiah (model buruk) yang dilakukan Qabil, sekaligus menjadi model pelanggaran berat HAM pertama di muka Bumi. Cak Nur meyakini bahwa pembunuhan atau penghilangan nyawa merupakan pelanggaran hak hidup yang dimiliki secara mutlak oleh setiap manusia, satu hak primordial yang tidak dikaitkan dalam kewajiban apa pun dari Tuhan.
Karena itu, prinsip pertama HAM utama adalah hak hidup. Inilah hak yang melekat pada diri setiap manusia yang mesti dihormati dan dilindungi oleh siapa pun. Selain itu, membunuh satu manusia berarti membunuh seluruh umat manusia.
Pada akhirnya, maraknya tindak preman(isme) yang berujung pada kekerasan dan penghilangan nyawa merupakan potret betapa bangsa Indonesia dalam keadaan darurat. Darurat premanisme.
*Penulis adalah dosen di Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Islam Negeri Yogyakarta, Peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity.
Jumat, 05 April 2013
Intoleransi Mengusik Keadaban Publik
Oleh Benni Setiawan

"Gagasan", Koran Jakarta, Jum'at, 05 April 2013
Ketika agama tidak mampu menjadi perekat dan pemersatu masyarakat, maka keadaban publik tidak akan pernah terwujud. Agama sebagai ajaran luhur pun akan menjadi tameng bagi tindak tidak beradab, sebuah kondisi yang tentu tidak kita inginkan.
Menyedihkan. Kata itu mungkin tepat menggambarkan betapa garang Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi terhadap Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Pembongkaran gedung setinggi sekitar lima meter itu dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi dan melibatkan unsur keamanan dari Polresta Bekasi serta Kodim setempat. Eksekusi bangunan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor:300/1171/Tib.
Sebelumnya, aksi intoleransi juga terjadi di Bogor. Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, menjadi korban keberingasan pemerintah daerah. Jemaat pun harus melakukan ibadat di jalan dan di pelataran gereja karena rumah ibadah masih disegel pemerintah. Tindakan Pemda Kabupaten Bekasi dan Pemda Bogor tersebut semakin mengukuhkan hasil penelitian Human Right Watch (HRW), lembaga internasional pemerhati hak asasi manusia (HAM).
HRW menyebut pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono lembek menghadapi gerombolan militan antipluralitas. Kelompok-kelompok itu mengintimidasi dan menyerang rumah-rumah ibadah serta anggota minoritas agama. Temuan HRW menyebut gerombolan militan ini makin lama tambah agresif. Sasaran mereka termasuk Ahmadiyah, Kristen, maupun muslim Syiah.
Gerombolan militan pun kini telah merangsek masuk dalam jalur birokrasi. Kewenangan pemerintah daerah dijadikan tameng untuk bertindak intoleran. Ironisnya, banyak kepala daerah tidak sadar mengenai ini. Mereka terperangkap dalam "permainan" kelompok militan. Mereka kehilangan kesadaran dan kearifan dalam memimpin serta melindungi seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi. Pertanyaan yang muncul kemudian, mengapa aksi intoleransi berupa bongkar paksa rumah ibadah dan pembiaran jemaat tanpa rumah ibadah masih terjadi di tengah keragaman bangsa Indonesia?
Hapus
Pasal 3 Resolusi Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) tentang Penghapusan Intoleransi Berdasarkan Agama, menyatakan, "Diskriminasi antarmanusia berdasarkan agama atau keyakinan merupakan penghinaan terhadap martabat manusia dan pengingkaran terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan akan dijatuhi hukuman sebagai pelanggaran HAM serta dinyatakan secara rinci dalam Kovenan Internasional tentang HAM. Ini merintangi hubungan persahabatan dan perdamaian antarbangsa."
Resolusi PBB tadi dengan tegas menyatakan bahwa diskriminasi hanya akan mengerdilkan kemanusiaan dan menimbulkan kecemburuan sosial yang berujung pada jauhnya sikap menghargai serta menghormati sesama manusia. Padahal, dalam rangka mewujudkan kerukunan umat beragama, dibutuhkan sikap hidup rukun, jauh dari rasa saling curiga, hormat-menghormati secara ikhlas dan tulus.
Guna semakin mengukuhkan kerukunan umat beragama, kebebasan beragama dan berkeyakinan mengharuskan negara bersikap dan bertindak adil pada semua penganut agama atau keyakinan yang hidup di Indonesia. Negara tidak boleh memihak terhadap kelompok keagamaan tertentu dan berbuat diskriminatif terhadap kelompok lainnya.
Dalam konteks ini, sebaiknya tidak ada istilah mayoritas dan minoritas, agama induk dan agama sempalan, agama resmi dan tidak resmi, agama yang telah diakui dan yang belum diakui (Tore Lindholm, W Cole Durham, Jr, Bahia G Tahzib Lie, ed, 2010). Lebih dari itu, tindak intoleransi keagamaan yang terjadi di Indonesia menjadi senjakala dan sekaligus ujian umat beragama.
Kejadian akhir-akhir ini merupakan potret betapa kelompok minoritas masih dianggap liyan. Mereka belum diterima dengan baik oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat masih menganggap kelompok minoritas sebagai "ancaman" bagi kehidupan umat beragama. Padahal, kelompok minoritas wajib dilindungi sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Maka dari itu, konsepsi mayoritas dan minoritas perlu direka ulang. Dua konsep ini menimbulkan syak wasangka yang kemudian memunculkan superioritas kelompok atas yang lain. Mayoritas-minoritas hanya akan mengerdilkan fungsi keberagamaan karena hanya dilihat dari segi jumlah (kuantitatif).
Padahal, keberagamaan mensyaratkan kesalehan sosial yang tidak membutuhkan dari mana seseorang berasal. Namun, cara umat mampu berkontribusi dalam harmoni kehidupan menuju peradaban utama. Ketika umat tidak mampu berbuat seperti itu, keagamaan dan keberagamaannya dipertanyaan. Sebab, beragama merupakan jalan menuju kebajikan bersama, sebuah tatanan masyarakat adil dan makmur tanpa membedakan asal-usul.
Selain itu, mengutip Ahmad Syafi'i Maarif, kerukunan sejati hanya mungkin dibangun di atas fondasi iman kukuh yang membuahkan ketulusan dan kejujuran. Dalam kaitan dengan masalah antarpemeluk agama, mungkin formula berikut dapat disepakati: Berbeda dalam persaudaraan dan bersaudara dalam perbedaan.
Di luar formula ini, Syafi'i yang juga mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, khawatir, agama tidak lagi berfungsi sebagai sumber kedamaian dan keutamaan, tetapi menjadi sumber sengketa dan kekacauan, bahkan sumber peperangan. Sudah bukan zamannya kita saling sikut karena urusan mayoritas-minoritas. Stigma mayoritas-minoritas pun hanya akan mengangkangi kemanusiaan, ketika yang mayoritas merasa sebagai "pemilik otoritas" dan yang minoritas dianggap "penumpang gelap" yang harus dienyahkan.
Oleh karena itu, toleransi selayaknya menjadi mantra kemanusiaan. Toleransi itu selayaknya bersendikan pada dua hal utama, yaitu menghormati kebebasan berpendapat dan berkeyakinan dan komitmen untuk hidup berdampingan secara damai (Irwan Masduqi, 2011) Kebebasan berpendapat dan berkeyakinan menjadi dasar utama hidup rukun. Kebebasan pun sesuai dengan fitrah manusia sebagai makhluk berakal.
Berpendapat dan berkeyakinan merupakan manifestasi dari kondisi kemanusiaan yang mulia. Ketika dua hal tersebut mampu diwujudkan (baca: dihormati) maka dengan sendirinya hidup berdampingan dalam bina damai mewujud. Ketika agama tidak mampu menjadi perekat dan pemersatu masyarakat, maka keadaban publik tidak akan pernah terwujud. Agama sebagai ajaran luhur pun akan menjadi tameng bagi tindak tidak beradab, sebuah kondisi yang tentu tidak kita inginkan.
Pada akhirnya, perobohan gereja HKBP di Kabupaten Bekasi dan terkatung-katungnya masalah perizinan GKI Yasmin Bogor, mengusik alam bawah sadar kita, betapa bangsa ini jauh dari keadaban publik. Bangsa ini masih risau dengan kelompok lain. Kelompok lain adalah liyan (laisa minni, bukan golonganku).
Surga pun menjadi milik mutlak kelompok tertentu sehingga permusuhan menjadi mantra abadi. Ironisnya, pemerintah hanya termangu dan sepertinya mengamini perilaku menyimpang kelompok antipluralitas tersebut. Inilah bukti empiris betapa pemerintahan telah gagal melindungi warganya.
Oleh: Benni Setiawan
Penulis adalah dosen UNY, peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity.

"Gagasan", Koran Jakarta, Jum'at, 05 April 2013
Ketika agama tidak mampu menjadi perekat dan pemersatu masyarakat, maka keadaban publik tidak akan pernah terwujud. Agama sebagai ajaran luhur pun akan menjadi tameng bagi tindak tidak beradab, sebuah kondisi yang tentu tidak kita inginkan.
Menyedihkan. Kata itu mungkin tepat menggambarkan betapa garang Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi terhadap Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Pembongkaran gedung setinggi sekitar lima meter itu dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi dan melibatkan unsur keamanan dari Polresta Bekasi serta Kodim setempat. Eksekusi bangunan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor:300/1171/Tib.
Sebelumnya, aksi intoleransi juga terjadi di Bogor. Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, menjadi korban keberingasan pemerintah daerah. Jemaat pun harus melakukan ibadat di jalan dan di pelataran gereja karena rumah ibadah masih disegel pemerintah. Tindakan Pemda Kabupaten Bekasi dan Pemda Bogor tersebut semakin mengukuhkan hasil penelitian Human Right Watch (HRW), lembaga internasional pemerhati hak asasi manusia (HAM).
HRW menyebut pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono lembek menghadapi gerombolan militan antipluralitas. Kelompok-kelompok itu mengintimidasi dan menyerang rumah-rumah ibadah serta anggota minoritas agama. Temuan HRW menyebut gerombolan militan ini makin lama tambah agresif. Sasaran mereka termasuk Ahmadiyah, Kristen, maupun muslim Syiah.
Gerombolan militan pun kini telah merangsek masuk dalam jalur birokrasi. Kewenangan pemerintah daerah dijadikan tameng untuk bertindak intoleran. Ironisnya, banyak kepala daerah tidak sadar mengenai ini. Mereka terperangkap dalam "permainan" kelompok militan. Mereka kehilangan kesadaran dan kearifan dalam memimpin serta melindungi seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi. Pertanyaan yang muncul kemudian, mengapa aksi intoleransi berupa bongkar paksa rumah ibadah dan pembiaran jemaat tanpa rumah ibadah masih terjadi di tengah keragaman bangsa Indonesia?
Hapus
Pasal 3 Resolusi Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) tentang Penghapusan Intoleransi Berdasarkan Agama, menyatakan, "Diskriminasi antarmanusia berdasarkan agama atau keyakinan merupakan penghinaan terhadap martabat manusia dan pengingkaran terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan akan dijatuhi hukuman sebagai pelanggaran HAM serta dinyatakan secara rinci dalam Kovenan Internasional tentang HAM. Ini merintangi hubungan persahabatan dan perdamaian antarbangsa."
Resolusi PBB tadi dengan tegas menyatakan bahwa diskriminasi hanya akan mengerdilkan kemanusiaan dan menimbulkan kecemburuan sosial yang berujung pada jauhnya sikap menghargai serta menghormati sesama manusia. Padahal, dalam rangka mewujudkan kerukunan umat beragama, dibutuhkan sikap hidup rukun, jauh dari rasa saling curiga, hormat-menghormati secara ikhlas dan tulus.
Guna semakin mengukuhkan kerukunan umat beragama, kebebasan beragama dan berkeyakinan mengharuskan negara bersikap dan bertindak adil pada semua penganut agama atau keyakinan yang hidup di Indonesia. Negara tidak boleh memihak terhadap kelompok keagamaan tertentu dan berbuat diskriminatif terhadap kelompok lainnya.
Dalam konteks ini, sebaiknya tidak ada istilah mayoritas dan minoritas, agama induk dan agama sempalan, agama resmi dan tidak resmi, agama yang telah diakui dan yang belum diakui (Tore Lindholm, W Cole Durham, Jr, Bahia G Tahzib Lie, ed, 2010). Lebih dari itu, tindak intoleransi keagamaan yang terjadi di Indonesia menjadi senjakala dan sekaligus ujian umat beragama.
Kejadian akhir-akhir ini merupakan potret betapa kelompok minoritas masih dianggap liyan. Mereka belum diterima dengan baik oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat masih menganggap kelompok minoritas sebagai "ancaman" bagi kehidupan umat beragama. Padahal, kelompok minoritas wajib dilindungi sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Maka dari itu, konsepsi mayoritas dan minoritas perlu direka ulang. Dua konsep ini menimbulkan syak wasangka yang kemudian memunculkan superioritas kelompok atas yang lain. Mayoritas-minoritas hanya akan mengerdilkan fungsi keberagamaan karena hanya dilihat dari segi jumlah (kuantitatif).
Padahal, keberagamaan mensyaratkan kesalehan sosial yang tidak membutuhkan dari mana seseorang berasal. Namun, cara umat mampu berkontribusi dalam harmoni kehidupan menuju peradaban utama. Ketika umat tidak mampu berbuat seperti itu, keagamaan dan keberagamaannya dipertanyaan. Sebab, beragama merupakan jalan menuju kebajikan bersama, sebuah tatanan masyarakat adil dan makmur tanpa membedakan asal-usul.
Selain itu, mengutip Ahmad Syafi'i Maarif, kerukunan sejati hanya mungkin dibangun di atas fondasi iman kukuh yang membuahkan ketulusan dan kejujuran. Dalam kaitan dengan masalah antarpemeluk agama, mungkin formula berikut dapat disepakati: Berbeda dalam persaudaraan dan bersaudara dalam perbedaan.
Di luar formula ini, Syafi'i yang juga mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, khawatir, agama tidak lagi berfungsi sebagai sumber kedamaian dan keutamaan, tetapi menjadi sumber sengketa dan kekacauan, bahkan sumber peperangan. Sudah bukan zamannya kita saling sikut karena urusan mayoritas-minoritas. Stigma mayoritas-minoritas pun hanya akan mengangkangi kemanusiaan, ketika yang mayoritas merasa sebagai "pemilik otoritas" dan yang minoritas dianggap "penumpang gelap" yang harus dienyahkan.
Oleh karena itu, toleransi selayaknya menjadi mantra kemanusiaan. Toleransi itu selayaknya bersendikan pada dua hal utama, yaitu menghormati kebebasan berpendapat dan berkeyakinan dan komitmen untuk hidup berdampingan secara damai (Irwan Masduqi, 2011) Kebebasan berpendapat dan berkeyakinan menjadi dasar utama hidup rukun. Kebebasan pun sesuai dengan fitrah manusia sebagai makhluk berakal.
Berpendapat dan berkeyakinan merupakan manifestasi dari kondisi kemanusiaan yang mulia. Ketika dua hal tersebut mampu diwujudkan (baca: dihormati) maka dengan sendirinya hidup berdampingan dalam bina damai mewujud. Ketika agama tidak mampu menjadi perekat dan pemersatu masyarakat, maka keadaban publik tidak akan pernah terwujud. Agama sebagai ajaran luhur pun akan menjadi tameng bagi tindak tidak beradab, sebuah kondisi yang tentu tidak kita inginkan.
Pada akhirnya, perobohan gereja HKBP di Kabupaten Bekasi dan terkatung-katungnya masalah perizinan GKI Yasmin Bogor, mengusik alam bawah sadar kita, betapa bangsa ini jauh dari keadaban publik. Bangsa ini masih risau dengan kelompok lain. Kelompok lain adalah liyan (laisa minni, bukan golonganku).
Surga pun menjadi milik mutlak kelompok tertentu sehingga permusuhan menjadi mantra abadi. Ironisnya, pemerintah hanya termangu dan sepertinya mengamini perilaku menyimpang kelompok antipluralitas tersebut. Inilah bukti empiris betapa pemerintahan telah gagal melindungi warganya.
Oleh: Benni Setiawan
Penulis adalah dosen UNY, peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity.
Kamis, 04 April 2013
Pilkada Berbuah Konflik Horizontal
Oleh Benni Setiawan

"Artikel", Bali Post, 04 April 2013
Konflik horizontal kembali pecah. Kali ini disebabkan oleh rasa tidak puas saat pemilihan Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Ratusan orang yang berasal dari kubu calon wali kota yang kalah mengamuk dan membakar sejumlah gedung pemerintah dan fasilitas publik, Minggu (31/3).
Kerusuhan serupa pernah terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Rumah dinas Bupati dibakar massa. Konflik ini bermula dari sengketa Pilkada Bupati. Dalam pilkada 5 Juni 2010 yang diikuti dua pasangan calon, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto memperoleh 55.281 suara. Adapun Sugianto-Eko Soemarno menang dengan 67.199 suara.
Ujang-Bambang menggugat KPU Kotawaringin Barat ke Mahkamah Konstitusi. Setelah mendengarkan 68 saksi dan memeriksa berbagai bukti yang dihadirkan kubu Ujang-Bambang, MK mengeluarkan putusan mengagetkan pada 7 Juli 2010.
Persoalan semakin panas, karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pemenang pilkada Sugianto-Eko Soemarno. Putusan ini dibuat MK karena MK menilai telah terjadi praktik politik uang secara masif dan terstruktur.
Konflik juga pernah terjadi di Kabupaten Puncak, Papua. Dilaporkan setidaknya 17 orang meninggal dunia, puluhan luka berat dan ringan. Kerusuhan ini bermula dari munculnya dua pasangan calon yang sama-sama mengantongi tiket dari Partai Gerindra. Calon bupati Elvis Tabuni mendaftarkan terlebih dulu pada 27 Juli 2011. Selang tiga hari kemudian, calon bupati Simon Alom mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Namun, sial bagi calon bupati Simon Alom, ia ditolak oleh KPU karena salah satu partai pendukungnya adalah Gerindra yang telah menjadi pendukung calon bupati Elvis Tabuni.
Proses Seleksi
Apa yang terjadi di Pilkada Kota Palopo, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Puncak Papua sudah selayaknya menjadi pelajaran berharga bagi kita. Pilkada bukanlah ajang adu jotos dan unjuk kekuatan fisik. Pilkada merupakan proses pencarian pemimpin daerah yang akan membawa perubahan dan kemajuan bagi masyarakat.
Maka dari itu, harus ada proses seleksi yang baik. Jika proses seleksinya saja amburadul dan mengakibatkan konflik, apa yang dapat kita harapkan dari ajang pilkada ini?
Proses yang baik tersebut meliputi, komitmen calon untuk bekerja bagi rakyat dengan sepenuh hati. Artinya, keinginan ini terwujud melalui proses seleksi yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), mau menerima kekalahan dan mengakui kemenangan calon lain, serta bersedia dan mampu mendidik penduduk agar tidak berulah anarkis.
Banyak calon mengklaim diri siap menang dan kalah, namun ia lupa bahwa ada sekian banyak kepentingan di belakang mereka. Mendamaikan kepentingan guna kebaikan bersama lebih utama daripada sekadar pernyataan sikap tanpa realisasi.
Membangun kepentingan bersama tanpa dendam dapat dimulai dari bersihnya proses seleksi sejak awal. Sudah menjadi rahasia umum jika ingin mengantongi tiket dari partai politik (parpol) tertentu harus menyiapkan segepok uang sebagai pelicin. Budaya korupsi yang dibangun oleh calon seperti ini hanya akan mengakibatkan timbulnya korupsi baru yang lebih besar. Jika seorang kalah sebelum bertanding, maka ia tidak segan untuk menghalalkan segala cara agar dapat maju dan menang, walaupun harus dengan pertumpahan darah bahkan bunuh diri sebagaimana terjadi pada Pilkada Kota Semarang, Jawa Tengah.
Mentalitas seperti ini tidak hanya menjadi ''dosa'' bagi calon, namun juga bagi parpol. Hal ini karena parpol telah dengan sengaja merancang proses seleksi dengan jalan uang. Keadaan ini semakin mengukuhkan bahwa lingkaran setan korupsi tidak dapat dilepaskan dari pusat kekuatan (parpol).
Maka dari itu, guna mencegah konflik, proses seleksi dan pemilihan bupati harus bersih dari unsur uang. Ketika pilkada masih bertabur uang, sulit kiranya hajatan lima tahunan ini bebas dari masalah dan konflik.
Delegasi Kewenangan
Kemudian bagaimana mewujudkannya? Pertama, parpol harus mau mendelegasikan kewenangan penentuan calon pada tingkat kabupaten/kota. Penentuan calon yang harus mendapat restu dari DPP hanya memperlambat proses seleksi dan membuka peluang untuk melakukan KKN.
Sudah selayaknya DPP mampu memberi peran dan kepercayaan kepada pengurus di tingkat bawah. Proses ini selain meringankan tugas DPP juga sebagai uji kapasitas dan kualitas kader dalam mengelola sebuah hajatan demokrasi di tingkat lokal.
Pelibatan kader di tingkat lokal ini juga guna mengurangi jurang keterputusan generasi. Artinya, jika kader-kader daerah sudah mampu mengelola hajatan pilkada maka ketika ia naik ke tingkat pusat akan menjadi calon pemimpin bangsa yang tangguh dan teruji.
Kedua, kesiapan KPU dalam menyelenggarakan pilkada. KPU merupakan panitia utama dalam proses ini. Keberhasilan dan kegagalan pilkada terletak pada kinerja KPU. Ketika KPU tidak mampu mengelola konflik atau bahkan cenderung kepada salah satu calon maka dapat dipastikan pilkada akan rawan konflik.
Maka dari itu, komisioner KPU haruslah orang-orang yang mumpuni, tidak saja paham aturan UU, namun juga mengerti sosiologi politik dan sosio-historis masyarakat setempat. Pemahaman ini diperlukan di tengah semakin menyempitnya (baca: mandegnya) pendidikan politik.
Ruang bagi pendidikan politik masyarakat semakin menyempit karena parpol semakin sibuk dengan rutinitas, sehingga masyarakat semakin buta akan realitas politik yang menjadikannya ''loyalis buta''. Ketika komisioner tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, maka pelaksanaan pilkada hanya akan menjadi ajang adu jotos dengan jatuhnya korban jiwa.
Ketiga, kebesaran hati (sikap negarawan) calon untuk turun langsung ke lokasi, melerai dan meredam emosi pendukung. “Sabda” calon kepala daerah lebih ampuh daripada senjata yang digenggam oleh polisi. Selain calon kepala daerah mengetahui keinginan pendukung, ia merupakan panutan bagi massa yang telah terbakar amarah.
Maka dari itu, calon bupati dan atau wali kota tidak boleh cuci tangan dan menyalahkan orang lain. Ia harus mampu instrospeksi diri dan berdiri di garda depan guna menciptakan stabilitas sebuah daerah.
Pada akhirnya, konflik horizontal antarpendukung calon bupati sebagaimana terjadi di Kabupaten Puncak, Papua tidak boleh terjadi di daerah lain. Pasalnya pilkada bukan sarana pembenar atas tindak kekerasan dan pembunuhan. Pilkada adalah pilihan demokrasi Indonesia guna memilih pemimpin daerah yang berkualitas dan berpihak kepada rakyat.
Penulis, dosen Universitas Negeri Yogyakarta, Peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity

"Artikel", Bali Post, 04 April 2013
Konflik horizontal kembali pecah. Kali ini disebabkan oleh rasa tidak puas saat pemilihan Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Ratusan orang yang berasal dari kubu calon wali kota yang kalah mengamuk dan membakar sejumlah gedung pemerintah dan fasilitas publik, Minggu (31/3).
Kerusuhan serupa pernah terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Rumah dinas Bupati dibakar massa. Konflik ini bermula dari sengketa Pilkada Bupati. Dalam pilkada 5 Juni 2010 yang diikuti dua pasangan calon, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto memperoleh 55.281 suara. Adapun Sugianto-Eko Soemarno menang dengan 67.199 suara.
Ujang-Bambang menggugat KPU Kotawaringin Barat ke Mahkamah Konstitusi. Setelah mendengarkan 68 saksi dan memeriksa berbagai bukti yang dihadirkan kubu Ujang-Bambang, MK mengeluarkan putusan mengagetkan pada 7 Juli 2010.
Persoalan semakin panas, karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pemenang pilkada Sugianto-Eko Soemarno. Putusan ini dibuat MK karena MK menilai telah terjadi praktik politik uang secara masif dan terstruktur.
Konflik juga pernah terjadi di Kabupaten Puncak, Papua. Dilaporkan setidaknya 17 orang meninggal dunia, puluhan luka berat dan ringan. Kerusuhan ini bermula dari munculnya dua pasangan calon yang sama-sama mengantongi tiket dari Partai Gerindra. Calon bupati Elvis Tabuni mendaftarkan terlebih dulu pada 27 Juli 2011. Selang tiga hari kemudian, calon bupati Simon Alom mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Namun, sial bagi calon bupati Simon Alom, ia ditolak oleh KPU karena salah satu partai pendukungnya adalah Gerindra yang telah menjadi pendukung calon bupati Elvis Tabuni.
Proses Seleksi
Apa yang terjadi di Pilkada Kota Palopo, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Puncak Papua sudah selayaknya menjadi pelajaran berharga bagi kita. Pilkada bukanlah ajang adu jotos dan unjuk kekuatan fisik. Pilkada merupakan proses pencarian pemimpin daerah yang akan membawa perubahan dan kemajuan bagi masyarakat.
Maka dari itu, harus ada proses seleksi yang baik. Jika proses seleksinya saja amburadul dan mengakibatkan konflik, apa yang dapat kita harapkan dari ajang pilkada ini?
Proses yang baik tersebut meliputi, komitmen calon untuk bekerja bagi rakyat dengan sepenuh hati. Artinya, keinginan ini terwujud melalui proses seleksi yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), mau menerima kekalahan dan mengakui kemenangan calon lain, serta bersedia dan mampu mendidik penduduk agar tidak berulah anarkis.
Banyak calon mengklaim diri siap menang dan kalah, namun ia lupa bahwa ada sekian banyak kepentingan di belakang mereka. Mendamaikan kepentingan guna kebaikan bersama lebih utama daripada sekadar pernyataan sikap tanpa realisasi.
Membangun kepentingan bersama tanpa dendam dapat dimulai dari bersihnya proses seleksi sejak awal. Sudah menjadi rahasia umum jika ingin mengantongi tiket dari partai politik (parpol) tertentu harus menyiapkan segepok uang sebagai pelicin. Budaya korupsi yang dibangun oleh calon seperti ini hanya akan mengakibatkan timbulnya korupsi baru yang lebih besar. Jika seorang kalah sebelum bertanding, maka ia tidak segan untuk menghalalkan segala cara agar dapat maju dan menang, walaupun harus dengan pertumpahan darah bahkan bunuh diri sebagaimana terjadi pada Pilkada Kota Semarang, Jawa Tengah.
Mentalitas seperti ini tidak hanya menjadi ''dosa'' bagi calon, namun juga bagi parpol. Hal ini karena parpol telah dengan sengaja merancang proses seleksi dengan jalan uang. Keadaan ini semakin mengukuhkan bahwa lingkaran setan korupsi tidak dapat dilepaskan dari pusat kekuatan (parpol).
Maka dari itu, guna mencegah konflik, proses seleksi dan pemilihan bupati harus bersih dari unsur uang. Ketika pilkada masih bertabur uang, sulit kiranya hajatan lima tahunan ini bebas dari masalah dan konflik.
Delegasi Kewenangan
Kemudian bagaimana mewujudkannya? Pertama, parpol harus mau mendelegasikan kewenangan penentuan calon pada tingkat kabupaten/kota. Penentuan calon yang harus mendapat restu dari DPP hanya memperlambat proses seleksi dan membuka peluang untuk melakukan KKN.
Sudah selayaknya DPP mampu memberi peran dan kepercayaan kepada pengurus di tingkat bawah. Proses ini selain meringankan tugas DPP juga sebagai uji kapasitas dan kualitas kader dalam mengelola sebuah hajatan demokrasi di tingkat lokal.
Pelibatan kader di tingkat lokal ini juga guna mengurangi jurang keterputusan generasi. Artinya, jika kader-kader daerah sudah mampu mengelola hajatan pilkada maka ketika ia naik ke tingkat pusat akan menjadi calon pemimpin bangsa yang tangguh dan teruji.
Kedua, kesiapan KPU dalam menyelenggarakan pilkada. KPU merupakan panitia utama dalam proses ini. Keberhasilan dan kegagalan pilkada terletak pada kinerja KPU. Ketika KPU tidak mampu mengelola konflik atau bahkan cenderung kepada salah satu calon maka dapat dipastikan pilkada akan rawan konflik.
Maka dari itu, komisioner KPU haruslah orang-orang yang mumpuni, tidak saja paham aturan UU, namun juga mengerti sosiologi politik dan sosio-historis masyarakat setempat. Pemahaman ini diperlukan di tengah semakin menyempitnya (baca: mandegnya) pendidikan politik.
Ruang bagi pendidikan politik masyarakat semakin menyempit karena parpol semakin sibuk dengan rutinitas, sehingga masyarakat semakin buta akan realitas politik yang menjadikannya ''loyalis buta''. Ketika komisioner tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, maka pelaksanaan pilkada hanya akan menjadi ajang adu jotos dengan jatuhnya korban jiwa.
Ketiga, kebesaran hati (sikap negarawan) calon untuk turun langsung ke lokasi, melerai dan meredam emosi pendukung. “Sabda” calon kepala daerah lebih ampuh daripada senjata yang digenggam oleh polisi. Selain calon kepala daerah mengetahui keinginan pendukung, ia merupakan panutan bagi massa yang telah terbakar amarah.
Maka dari itu, calon bupati dan atau wali kota tidak boleh cuci tangan dan menyalahkan orang lain. Ia harus mampu instrospeksi diri dan berdiri di garda depan guna menciptakan stabilitas sebuah daerah.
Pada akhirnya, konflik horizontal antarpendukung calon bupati sebagaimana terjadi di Kabupaten Puncak, Papua tidak boleh terjadi di daerah lain. Pasalnya pilkada bukan sarana pembenar atas tindak kekerasan dan pembunuhan. Pilkada adalah pilihan demokrasi Indonesia guna memilih pemimpin daerah yang berkualitas dan berpihak kepada rakyat.
Penulis, dosen Universitas Negeri Yogyakarta, Peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity
Selasa, 19 Maret 2013
Bangsa Galau Republik Gaduh
oleh Benni Setiawan

Opini, Sinar Harapan, Senin, 18 Maret 2013
Mereka berkumpul bukan atas nama ke-Indonesia-an, melainkan atas nama ‘kepentingan bersama’
Tahun politik 2013 terlalu dini gaduh. Baru memasuki bulan Maret saja, iklim politik negeri sudah panas. Elite politik saling sikut dan serang. Perang urat saraf di media massa pun menjadi menu harian.
Panasnya perpolitikan Tanah Air tak lepas dari kasus rumah tangga Partai Demokrat yang menyeret Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden SBY berdiri atas nama Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat mengambil alih kewenangan. Pada saat bersamaan Anas Urbaningrum, sang ketua akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Hambalang.
Anas melawan penetapan ini. Ia berikrar akan membuka lembaran-lembaran baru dari buku catatannya. Kini berembus kabar Anas sudah mulai membuka skandal Bank Century.
Gaduh politik di pusat ternyata merembet ke daerah. Daerah kembali memanas, salah satunya di Papua. Peristiwa tersebut seakan menjadi bukti Republik ini penuh dengan kegaduhan—kalau tidak mau disebut anarkisme. Mengapa Republik ini gaduh?
Humanisasi
Kegaduhan yang terjadi saat ini menunjukkan betapa keadaban publik sudah mulai luntur. Proses humanisasi dalam terma pembudayaan ala Driyarkara sudah semakin terpinggirkan.
Proses humanisasi adalah perjalanan tiap pelaku, aktor, subjek manusia Indonesia yang berjuang dengan cerdas, batin hening untuk mencipta struktur-struktur hidup bersama yang semakin manusiawi, berharkat hingga keragaman sebagai bangsa yang satu mengarah menuju bernegara yang demokratis dan berkepastian hukum, di mana setiap kemajemukan dihormati dengan keberlainannya, dan belajar hidup saling damai sebagai warga negara Indonesia.
Humanisasi pun bermakna kerja-kerja peradaban yang semakin mencipta kondisi hidup bersama semakin manusiawi, semakin menyejahterakan satu sama lain, karena orang-orangnya juga saling mengembangkan kemanusiaan sesama dan dirinya.
Humanisasi dari kondisi sosial manusia saling mengerkah sesamanya sebagai serigala (homo homini lupus) menuju ke kondisi hidup bersama di mana manusia memperlakukan sesamanya dan hidup bersama sebagai sahabat (homo homini socius) (Mudji Sutrisno, 2009).
Namun, proses humanisasi tersebut belum mampu berjalan sebagaimana mestinya. Manusia Indonesia masih saja menjadi serigala bagi orang lain. Saling memangsa dan menyerang pada saat sempit maupun luang.
Perilaku bengis membela kepentingan pribadi dan golongan seperti menjadi sebuah keharusan. Tidak ada rasa saling memiliki sesama. Orang lain adalah musuh. Mereka adalah ancaman. Sikap saling curiga semakin menyulut emosi.
Lebih lanjut, keadaban publik hanya ada dalam ucapan. Namun, dalam perilaku kita saling serang bahkan saling bunuh. Membunuh seperti menjadi sesuatu yang halal. Padahal pekerjaan ini tidak mencerminkan perilaku kemanusiaan. Perilaku itu tak lebih seperti hewan. Nafsu hewaniyah berdiri di atas kemanusiaan yang mulia. Sebuah potret perilaku hidup yang timpang dan salah arah.
Kegalauan Bangsa
Kondisi yang demikian justru menjadi mantra pemimpin bangsa ini. Mereka saling terkam, membunuh karakter, dan saling jegal. Aksi tipu-menipu tidak pernah luput dari keseharian mereka.
Ketika para pemimpin bangsa masih menjadi homo homini lupus maka tidak aneh jika masyarakat di akar rumput menjadi lebih beringas. Keberingasan mereka tampak dengan mudahnya disulut emosi dan melakukan aksi-aksi ala masyarakat bawah, membakar (obong) dan saling bunuh.
Hal tersebut tentunya berbeda dengan tabiat pemimpin kita. Mereka korupsi berbarengan dan saling membentengi guna menyelamatkan “aset bersama”. Kesejahteraan hanya milik penguasa tanpa pernah terdistribusi kepada masyarakat kelas bawah.
Jangan sampai teman sejawat masuk ke penjara. Pasalnya, ketika teman masuk penjara, banyak orang yang terseret. Gerbong golongan/partai politik akan tercoreng. Saling melindungi menjadi agenda wajib. Aparat penegak hukum (KPK) pun perlu dilemahkan guna memuluskan “agenda golongan” ini. Tujuannya hanya satu “menyelamatkan rumah partai”.
Menilik kondisi demikian, tidak aneh jika proses humanisasi belum bergerak menuju homo homini socius. Masyarakat Indonesia masih terkotak dalam fragmen-fragmen.
Mereka berkumpul bukan atas nama ke-Indonesia-an, melainkan atas nama “kepentingan bersama”. Ke-Indonesia-an telah usang dalam hati mereka. Bendera partai dan kelompok wajib dijaga. “Walaupun negara ambruk yang penting panji partai tetap tegak,” celetuk mereka.
Kebangsaan yang ditandai semangat Pancasila dan UUD 1945 tidak menjadi semangat hidup bersama (society). Dua nilai luhur bangsa Indonesia seakan telah tercabut dari akar budaya masyarakat. Ironisnya, nilai-nilai tersebut hanya menjadi mata pelajaran yang dihafal di bangku sekolah. Hafalan yang miskin makna dan tanpa bekas.
Maka dari itu, pawiyatan (pendidikan) sudah selayaknya mulai menyadari kondisi demikian. Jika sekolah masih berkutat dengan rutinitas dan “menjunjung tinggi” ritual pendidikan ala Barat maka kondisi kebangsaan akan semakin kronis. Pasalnya, masyarakat tidak dididik menjadi pribadi yang berkarakter (pinter dan pener).
Pada akhirnya, apa yang terjadi di pusat dan polah tingkat elite politik saat ini merupakan sebuah jawaban atas kegalauan bangsa. Bangsa tanpa panglima atau pemimpin (auto pilot). Jika kondisi ini tidak segera disadari maka kemanusiaan akan semakin terkoyak dan kebangsaan akan semakin terpinggirkan.

Opini, Sinar Harapan, Senin, 18 Maret 2013
Mereka berkumpul bukan atas nama ke-Indonesia-an, melainkan atas nama ‘kepentingan bersama’
Tahun politik 2013 terlalu dini gaduh. Baru memasuki bulan Maret saja, iklim politik negeri sudah panas. Elite politik saling sikut dan serang. Perang urat saraf di media massa pun menjadi menu harian.
Panasnya perpolitikan Tanah Air tak lepas dari kasus rumah tangga Partai Demokrat yang menyeret Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden SBY berdiri atas nama Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat mengambil alih kewenangan. Pada saat bersamaan Anas Urbaningrum, sang ketua akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Hambalang.
Anas melawan penetapan ini. Ia berikrar akan membuka lembaran-lembaran baru dari buku catatannya. Kini berembus kabar Anas sudah mulai membuka skandal Bank Century.
Gaduh politik di pusat ternyata merembet ke daerah. Daerah kembali memanas, salah satunya di Papua. Peristiwa tersebut seakan menjadi bukti Republik ini penuh dengan kegaduhan—kalau tidak mau disebut anarkisme. Mengapa Republik ini gaduh?
Humanisasi
Kegaduhan yang terjadi saat ini menunjukkan betapa keadaban publik sudah mulai luntur. Proses humanisasi dalam terma pembudayaan ala Driyarkara sudah semakin terpinggirkan.
Proses humanisasi adalah perjalanan tiap pelaku, aktor, subjek manusia Indonesia yang berjuang dengan cerdas, batin hening untuk mencipta struktur-struktur hidup bersama yang semakin manusiawi, berharkat hingga keragaman sebagai bangsa yang satu mengarah menuju bernegara yang demokratis dan berkepastian hukum, di mana setiap kemajemukan dihormati dengan keberlainannya, dan belajar hidup saling damai sebagai warga negara Indonesia.
Humanisasi pun bermakna kerja-kerja peradaban yang semakin mencipta kondisi hidup bersama semakin manusiawi, semakin menyejahterakan satu sama lain, karena orang-orangnya juga saling mengembangkan kemanusiaan sesama dan dirinya.
Humanisasi dari kondisi sosial manusia saling mengerkah sesamanya sebagai serigala (homo homini lupus) menuju ke kondisi hidup bersama di mana manusia memperlakukan sesamanya dan hidup bersama sebagai sahabat (homo homini socius) (Mudji Sutrisno, 2009).
Namun, proses humanisasi tersebut belum mampu berjalan sebagaimana mestinya. Manusia Indonesia masih saja menjadi serigala bagi orang lain. Saling memangsa dan menyerang pada saat sempit maupun luang.
Perilaku bengis membela kepentingan pribadi dan golongan seperti menjadi sebuah keharusan. Tidak ada rasa saling memiliki sesama. Orang lain adalah musuh. Mereka adalah ancaman. Sikap saling curiga semakin menyulut emosi.
Lebih lanjut, keadaban publik hanya ada dalam ucapan. Namun, dalam perilaku kita saling serang bahkan saling bunuh. Membunuh seperti menjadi sesuatu yang halal. Padahal pekerjaan ini tidak mencerminkan perilaku kemanusiaan. Perilaku itu tak lebih seperti hewan. Nafsu hewaniyah berdiri di atas kemanusiaan yang mulia. Sebuah potret perilaku hidup yang timpang dan salah arah.
Kegalauan Bangsa
Kondisi yang demikian justru menjadi mantra pemimpin bangsa ini. Mereka saling terkam, membunuh karakter, dan saling jegal. Aksi tipu-menipu tidak pernah luput dari keseharian mereka.
Ketika para pemimpin bangsa masih menjadi homo homini lupus maka tidak aneh jika masyarakat di akar rumput menjadi lebih beringas. Keberingasan mereka tampak dengan mudahnya disulut emosi dan melakukan aksi-aksi ala masyarakat bawah, membakar (obong) dan saling bunuh.
Hal tersebut tentunya berbeda dengan tabiat pemimpin kita. Mereka korupsi berbarengan dan saling membentengi guna menyelamatkan “aset bersama”. Kesejahteraan hanya milik penguasa tanpa pernah terdistribusi kepada masyarakat kelas bawah.
Jangan sampai teman sejawat masuk ke penjara. Pasalnya, ketika teman masuk penjara, banyak orang yang terseret. Gerbong golongan/partai politik akan tercoreng. Saling melindungi menjadi agenda wajib. Aparat penegak hukum (KPK) pun perlu dilemahkan guna memuluskan “agenda golongan” ini. Tujuannya hanya satu “menyelamatkan rumah partai”.
Menilik kondisi demikian, tidak aneh jika proses humanisasi belum bergerak menuju homo homini socius. Masyarakat Indonesia masih terkotak dalam fragmen-fragmen.
Mereka berkumpul bukan atas nama ke-Indonesia-an, melainkan atas nama “kepentingan bersama”. Ke-Indonesia-an telah usang dalam hati mereka. Bendera partai dan kelompok wajib dijaga. “Walaupun negara ambruk yang penting panji partai tetap tegak,” celetuk mereka.
Kebangsaan yang ditandai semangat Pancasila dan UUD 1945 tidak menjadi semangat hidup bersama (society). Dua nilai luhur bangsa Indonesia seakan telah tercabut dari akar budaya masyarakat. Ironisnya, nilai-nilai tersebut hanya menjadi mata pelajaran yang dihafal di bangku sekolah. Hafalan yang miskin makna dan tanpa bekas.
Maka dari itu, pawiyatan (pendidikan) sudah selayaknya mulai menyadari kondisi demikian. Jika sekolah masih berkutat dengan rutinitas dan “menjunjung tinggi” ritual pendidikan ala Barat maka kondisi kebangsaan akan semakin kronis. Pasalnya, masyarakat tidak dididik menjadi pribadi yang berkarakter (pinter dan pener).
Pada akhirnya, apa yang terjadi di pusat dan polah tingkat elite politik saat ini merupakan sebuah jawaban atas kegalauan bangsa. Bangsa tanpa panglima atau pemimpin (auto pilot). Jika kondisi ini tidak segera disadari maka kemanusiaan akan semakin terkoyak dan kebangsaan akan semakin terpinggirkan.

.jpg)
.jpg)





.jpg)